Selasa, 26 Juli 2022

Biasanya masyarakat awam hanya mengenal marbot sebagai pengurus masjid. Marbot adalah orang yang tinggal di masjid atau sekitaran masjid, dan bertugas azan setiap waktu salat, menjaga kebersihan dan kerapian masjid. Tetapi, tahukah bahwa ada struktur organisasi masjid di luar kinerja marbot? Mengutip berbagai sumber, struktur organisasi masjid bisa sangat beragam. Tergantung pada status, kedudukan, besar, kecilnya masjid atau jenis masjid. Tetapi, secara umum, organisasi masjid berupa Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau Takmir Masjid. DKM merupakan organisasi masjid yang dikelola jamaah masjid, dan biasanya memiliki tiga pembagian kerja, meliputi Bidang ‘Idarah (administrasi manajemen masjid), Bidang ‘Imarah (aktivitas memakmurkan masjid) danBidang Ri’ayah (pemeliharaan fisik masjid). Sedang Takmir (dalam buku Siswanto, 2005) adalah organisasi masjid yang bertugas membangun, merawat maupun memakmurkan masjid. Termasuk usaha-usaha pembinaan remaja muslim di sekitar masjid. Pada hakikatnya, DKM dan Takmir sama-sama organisasi yang mengurusi masjid. Tetapi, penyebutan dan sistem Takmir umumnya digunakan pada musholla atau masjid kecil, sedang DKM diadopsi masjid yang lebih besar. Sebagai contoh, mengutip desa-sukadana.kuningankab.go.id, berikut serangkaian jabatan dan tugas DKM Masjid Al-Barokah Desa Sukadana Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan: 1. Ketua DKMMerencanakan dan menyusun program kerja DKM;mengorganisir segala sumber daya yang dimiliki masjid, termasuk sumber daya jama’ah dan pengurus DKM dalam menjalankan berbagai kegiatan keagamaan. Dan serangkaian tugas lainnya. 2. Sekretaris DKMMerencanakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan organisasi DKM;melaksanakan administrasi ketatausahaan organisasi DKM baik untuk kepentingan internal organisasi maupun eksternal organisasi. Dan serangkaian tugas lainnya. 3. BendaharaMerencanakan keuangan DKM untuk berbagai kegiatan baik operasional maupun pembangunan serta penyusun perhitungan rencana/prakiraan penerimaan dan pengeluarannya;merencanakan dan mengendalikan pengeluaran dalam rangka kegiatan operasional yang dilakukan oleh masing-masing bidang, diikuti serangkaian tugas lain. 4. Koordinator Bidang Ibadah dan KejamaahanMelakukan perencanaan kegiatan ibadah dan dakwah secara berjamaah, termasuk penyusunan jadwal khotib Jum’at, jadwal Imam dan bilal sholat tarawih, serta menyusun rencana penyelenggaraan Sholat Iedul Fitri dan Iedul Adha, diikuti serangakain tugas lain. 5. Koordinator Bidang Pendidikanmenyusun perencanaan, menyiapkan dan menyelenggarakan kegiatan TPA di lingkungan masjid, sesuai dengan standard TPA yang telah ditetapkan menurut Kementerian Agama; menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan TPA termasuk melakukan seleksi dan evaluasi terhadap Ustadz/Ustadzah TPA, diikuti sejumlah tugas lainnya. 6. Koordinator Bidang Kesejahteraan SosialMelakukan perencanaan kegiatan sosial masyarakat secara berjamaah, disertai kinerja lainnya. 7. Koordinator Bidang Ekonomi dan UsahaMenyelenggarakan kegiatan usaha dan ekonomi untuk kemaslahatan umat, dengan membuat program dan anggaran tahunannya. Disertai beberapa tugas lain. 8. Koordinator Bidang Lingkungan Hidup dan KeamananMenyusun rencana pemeliharaan, perbaikan dan pembangunan fisik masjid termasuk peralatan dan perlengkapan penunjangnya sebagai bagian untuk mendukung kelancaran dan kekhusukan ibadah jamaah serta kegiatan TPA, diikuti sejumlah tugas lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...