Sabtu, 16 Juli 2022

Perlu Diketahui Macam-Macam Publikasi Ilmiah untuk Kenaikan Pangkat

Publikasi ilmiah adalah sistem publikasi yang dilakukan berdasarkan pada peer review untuk dapat mencapai tingkat objektivitas dengan setinggi mungkin.


Gagi seorang guru, publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum.

Guru dapat melakukan beberapa bentuk publikasi ilmiah diantaranya berupa presentasi pada forum ilmiah, publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, dan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan atau pedoman guru.

Berdasarkan pada Buku 4 Pedoman PKB dan Angka Kreditnya, publikasi ilmiah bukan hanya tentang PTK. Publikasi ilmiah terdiri dari tiga kelompok kegiatan yaitu sebagai berikut :

  1. Presentasi pada Forum Ilmiah, hal ini berupa kegiatan penyampaian gagasan ilmiah sebagai salah satu bentuk publikasi ilmiah. Kegiatan yang dapat dilakukan dalam forum ilmiah adalah menjadi narasumber pada seminar atau lokarya ilmiah, dan menjadi narasumber pada koloqium atau diskusi ilmiah.
  2. Publikasi ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmiah di bidang pendidikan formal ini meliputi hasil penelitian, makalah berupa tinjauan ilmiah, tulisan ilmiah popular, dan artikel ilmiah di bidang pendidikan. Berikut penjelasan terkait dengan laporan hasil penilitan :
  • Laporan hasil penelitian yang diterbitkan atau dipublikasikan dalam bentuk buku ber ISBN dan telah mendapatkan pengakuan dari BSNP.
  • Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan atau dipublikasikan dalam majalah ilmiah atau jurnal ilmiah yang diedarkan secara nasional dan terakreditasi.
  • Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan atau dipublikasikan dalam majalah atau jurnal ilmiah tingkat provinsi.
  • Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan atau dipublikasikan dalam majalah atau jurnal ilmiah tingkat kabupaten atau kota.
  • Laporan hasil penelitian yang diseminarkan di sekolah atau madrasah dan disimpan di perpustakaan.

3. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan (modul atau diktat pembelajaran, buku dalam bidang pendidikan karya terjemahan), dan buku pedoman guru.

  • Buku teks pelajaran berupa buku yang berisi buku pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan ditujukan bagi peserta didik pada jenjang pendidikan tertentu. Selain itu juga dapat digunakan sebagai bahan pegangan atau pedoman mengajar guru, baik sebagai buku utama ataupun buku pelengkap. Dalam menyusun buku pelajaran dapat ditulis secara individu atau kelompok.
  • Modul merupakan materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis dengan sedemikian rupa sehingga bagi yang membaca dapat menyerap materi secara mandiri. Sedangkan diktat adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran yang dipersiapkan oleh guru untuk mempermudah materi pelajaran yang disampaikan oleh guru dalam kegiatan belajar mengajar, sehingga diktat dapat disebut sebagai buku pelajaran yang masih memiliki keterbatasa dalam jangkauannya maupun cakupan isinya,
  • Buku pedoman guru adalah buku tulisan guru yang berisi tentang rencana kerja tahunan guru.
  1. Kenaikan Pangkat III/a ke III/b

Untuk dapat melakukan kenaikan pangkat pada tingkatan ini maka guru harus melakukan publikasi ilmiah dan akan kemudian perhitungan angka kredit. Pada tahap ini belum terdapat batasan angka kreditnya.

  1. Kenaikan Pangkat III/b ke III/c

Dalam tahap kenaikan pangkat ini, guru wajib untuk memenuhi syarat 4 angka kredit. Namun untuk jenis karya publikasinya tidak ditentukan sehingga guru dapat memilih jenis publikasi yang ada.

  1. Kenaikan Pangkat III/c ke III/d

Dalam tahapan ini guru wajib melakukan publikasi ilmiah dengan 8 angka kredit, dimana publikasi yang dilakukan tidak ditentukan namu minimal harus terdapat satu laporan hasil penelitian.

  1. Kenaikan Pangkat IV/a ke IV/b ke IV/c

Kenaikan pangkat pada tahap ini guru wajib melakukan publikasi dengan 12 angka kredit, yang mana jenis publikasi ilmiah ditentukan yaitu minimal terdapat laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat pada jurnal ber-ISSN.

  1. Kenaikan Pangkat IV/c ke VI/d

Dalam tahapan ini wajib melakukan publikasi ilmiah dengan 14 angka kredit yang ketentuan jenis publikasinya adalah minimal satu laporan hasil penelitian, artikel yang dimuat dalam jurnal ISSN, dan satu buku pelajaran yang ber-ISBN.

  1. Kenaikan Pangkat VI/d ke VI/e

Dalam tahap kenaikan pangkat ini memiliki syarat dengan bobot nilai 20 angka kredit. Kemudian jenis publikasi yang sudah ditentukan yaitu satu laporan hasil penelitian, satu artikel yang dimuat dalam jurnal ber-ISSN, dan satu buku pelajaran yang sudah ber-ISBN. Disamping itu juga terdapat beberapa syarat dan tagihan lain yang harus diselesaikan.


Lihat Juga:
Lafadz NIAT BERQURBAN Beserta ARAB + ARRINYA

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI



LIHAT JUGA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...