|
Enam Pelatihan Pintar Kemenag Priode Daftar 25 Sampai 27 Maret 2024 |
Enam Pelatihan Pintar Kemenag Priode Daftar 25 Sampai 27 Maret 2024
1. Pelatihan Keluarga Sakinah
Informasi Umum
Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama. Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.
Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.
Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.
Pada pelatihan ini, peserta akan mempelajari :
- Konsep Dasar Perkawinan
- Komunikasi dalam Perkawinan
- Peran dan Tanggung Jawab Pasangan dalam Perkawinan
- Pengelolaan Keuangan dalam Perkawinan
- Intimasi dan Kehidupan Seksual dalam Perkawinan
- Menghadapi Tantangan dan Perubahan dalam Perkawinan
- Pendidikan Anak dan Pembinaan Keluarga dalam Perkawinan
- Perkawinan dan Kesehatan Mental
Setelah mendaftar, sila gabung ke grup diskusi Pelatihan dengan cara pindai ( scan ) QR Code atau klik link berikut : Link Grup :
https://t.me/+n08dtDyfrckxMDc12. Pelatihan Bimbingan dan Konseling
Informasi Umum
Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama.
Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.
Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.
Pada pelatihan ini peserta akan mempelajari :
- Implementasi Kurikulum Merdeka dalam Layanan Bimbingan dan Konseling
- Penyusunan Program Bimbingan dan Konseling
- Strategi Layanan Bimbingan dan Konseling
- Layanan Peminatan dan Perencanaan Individual
- Evaluasi, Pelaporan, dan Tindak Lanjut
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu Membuat Media Pembelajaran Berbasis Artificial Intelligence. Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.
Setelah mendaftar, silakan gabung ke grup diskusi Pelatihan dengan cara scan QRCode atau klik link berikut : Link Grup : https://t.me/+n08dtDyfrckxMDc1 3. Pelatihan Numerasi: Pemanfaatan Tools Online untuk Pembelajaran Aktif
Informasi Umum
Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama. Pelatihan ini akan berlangsung selama 12 hari.
Pada pelatihan ini peserta akan mempelajari :
A. Pembelajaran Aktif dan Efektif Memanfaatkan TIK
- Pemanfaatan Tools Online untuk Pembelajaran Aktif
- Meningkatkan Keterampilan Berpikir dengan Aplikasi Visual Organizer - Peta Konsep
- Peta konsep di MindMeister
- Peta konsep di Padlet
B. Permainan Interaktif untuk Pembelajaran Kooperatif dan Asesmen Peserta Didik
- Aplikasi Permainan Interaktif untuk Melatih Kolaborasi Kemampuan Berpikir dan Komunikasi
- Slide Master Permainan Interaktif Jeopardy
- Contoh Slide Permainan Interaktif Jeopardy
- Aturan Permainan
- Mengenal Aplikasi Tipe Tertutup dan Terbuka serta Pemanfaatannya untuk Asesmen Peserta Didik
C. Pembelajaran Berbasis Proyek yang Mengintegrasikan TIK
- Pemanfatan Aplikasi Pengolah Angka dalam Pembelajaran Berbasis Proyek
- Contoh Tabel Data
- Pemanfatan Aplikasi Infografis untuk Pembuatan Poster
- Poster Piktochart
Setelah mendaftar, sila gabung ke grup diskusi Pemanfaatan Tools Online untuk Pembelajaran Aktif (NUMERASI 3) dengan cara klik link berikut :
Persyaratan
- Diutamakan Guru Kelas Awal dan Kelas Tinggi untuk Jenjang SD/MI
- PNS dan Non-PNS Kementerian Agama
- Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
- Syarat Jenis Kelamin : Semua
- Syarat Pendidikan Umum : Semua
4. Pelatihan Manajemen Program Ekstrakurikuler
Informasi Umum
Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama. Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.
Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.
Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.
Pada pelatihan ini, pesarta akan mempelajari :
- Konsep Pengembangan Potensi Peserta Didik
- Pengembangan Program Ekstrakurikuler
- Perencanaan Program Ekstrakurikuler
- Pelaksanaan dan Pengelolaan Program Ekstrakurikuler
- Monitoring dan Evaluasi Program Ekstrakurikuler
- Penyusunan Laporan Program Ekstrakurikuler
Sasaran pelatihan :
Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Wakil Kepala Madrasah, dan Guru
Tujuan Pelatihan :
Untuk meningkatkan pengelolaan dan pengembangan kegiatan Ekstra Kurikuler pada satuan pendidikan
Latar Belakang Pelatihan :
Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan di luar kegiatan kurikuler baik dilaksanakan di dalam atau di luar madrasah yang bertujuan untuk memperkaya dan memperluas pengetahuan, sikap, dan keterampilan siswa dalam berbagai bidang. Agar tujuan tersebut dapat tercapai dengan maksimal, maka kegiatan ekstrakurikuler harus diawali dari perencanaan yang sesuai bakat minat peserta didik dan kebutuhan madrasah, pelaksaksanaannya harus benar-benar mengarah pada pembentukan karakter dan pencapaian prestasi siswa baik akademik maupun non akademika, selanjutnya kegiatan ekstrakurikuler perlu dilakukan evaluasi menyeluruh sebagai pertimbangan untuk tindak lanjut.
Laporan kegiatan ekstrakurikuler juga perlu disusun madrasah secara lengkap dan sistematis, sebagai salah satu dokumen pendukung yang sangat penting dalam menghadapi akreditasi satuan pendidikan. Dalam pelatihan ini akan dikupas berbagai hal terkait pelaksanaan ekstrakurikuler, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi tindak lanjut, serta pelaporannya.
Pada pelatihan ini peserta akan mempelajari :
- Konsep Pengembangan Potensi Peserta Didik
- Pengembangan Program Ekstrakurikuler
- Perencanaan Program Ekstrakurikuler
- Pelaksanaan dan Pengelolaan Program Ekstrakurikuler
- Monitoring dan Evaluasi Program Ekstrakurikuler
- Penyusunan Laporan Program Ekstrakurikuler
Setelah mendaftar, sila gabung ke grup diskusi Pelatihan dengan cara pindai (scan) atau klik link berikut : Grup Link : https://t.me/+FKAGSbDATDgwMWRl 5. Pelatihan Literasi : Pembelajaran Terdiferensiasi: Membaca Bersama dan Membaca Terbimbing untuk Kelas Awal
Informasi Umum
Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama. Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.
Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.
Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.
Pada pelatihan ini peserta akan mempelajari :
- Strategi belajar membaca di kelas awal
- Pengelolaan kelas dalam kegiatan membaca bersama
- Penerapan kegiatan terdiferensiasi dalam kegiatan membaca terbimbing
- Pengelolaan kelas dalam kegiatan membaca terbimbing
- Buku Berjenjang
Setelah mendaftar, sila gabung ke grup diskusi Pelatihan dengan cara pindai (scan) atau klik link berikut : Link Grup : https://t.me/+M93o1no2Y6IwNzc1 Persyaratan
- Diutamakan Guru Kelas Awal dan Kelas Tinggi untuk Jenjang SD/MI
- PNS dan Non-PNS Kementerian Agama
- Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
- Syarat Jenis Kelamin : Semua
- Syarat Pendidikan Umum : Semua
6. Pelatihan Inklusi di Madrasah/Sekolah
Informasi Umum
Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama.
Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.
Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.
Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.
PELATIHAN PENDIDIKAN INKLUSIF PADA MADRASAH
LATAR BELAKANG
Sebuah pandangan universal tentang hak azasi manusia menyatakan bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk hidup layak, hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak pekerjaan. Oleh karena itu kehadiran negara untuk memastikan bahwa semua anak memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau, efektif, relevan dan tepat merupakan wujud dari kewajiban.
Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 10 disebutkan bahwa hak pendidikan untuk penyandang disabilitas meliputi: hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus; mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik. Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pasal 3 disebutkan bahwa fasilitas penyediaan akomodasi yang layak dilakukan paling sedikit melalui: penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan; penyediaan sarana dan prasarana; penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan penyediaan kurikulum.
Dukungan Kementerian Agama dalam memberikan hak-hak pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas, tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 pada pasal 14, 16 dan 18 disebutkan bahwa MI, MTs, MA atau MAK wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Statemen ini jelas mengandung sebuah konsekuensi bahwa seharusnya semua madrasah di negeri ini tidak boleh menolak dan harus memberikan layanan Pendidikan yang bermutu bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Dalam memperkuat dukungan pemberian fasilitasi akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas tersebut Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 604 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Madrasah Inklusif, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 784 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaran Pendidikan Inklusif pada Madrasah serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3533 Tahun 2023 tentang Roadmap Pengembangan Pendidikan Islam Inklusif Tahun 2023 – 2026.
Dengan mewujudkan layanan pendidikan inklusif dan pemenuhan hak peserta didik berkebutuhan khusus untuk dapat diterima pada pendidikan di madrasah regular berarti kita telah memberikan kesempatan pembelajaran yang bermakna kepada semua peserta didik. Kendala masih sulitnya membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menghapus stigma dan diskriminasi terhadap peserta didik penyandang disabilitas adalah bagian dari dinamika menuju layanan pendidikan yang inklusif dan harus terus kita dorong dan kampanyekan dalam setiap waktu dan kesempatan yang ada.
Atas dasar pemikiran tersebut, Direktorat Pendidikan Islam, Kementerian Agama bekerja sama dengan Pusdiklat Tenaga Teknis dan Pendidikan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI menyelenggarakan Pelatihan Pendidikan Inklusif pada Madrasah. Kegiatan ini akan dilaksaksanakan dengan moda Blended melalui Pelatihan MOOC dan Tatap Muka(bagi peserta terpilih). Diharapkan, melalui pelatihan ini, motivasi dan kompetensi pendidik madrasah dapat ditingkatkan dalam memberikan bekal mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu dan inklusif tanpa diskriminatif bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.
Tujuan pelatihan ini adalah:
Membangun kesadaran dalam memberikan fasilitas akomodasi yang layak bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada madrasah.
Membangun ekosistem layanan pendidikan yang inklusif bagi seluruh stakeholder pendidikan madrasah. bobintel.com
Meningkatkan kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam memberikan layanan pendidikan yang inklusif di madrasah yang meliputi;
- Perubahan paradigma Pendidikan Islam Inklusif
- Pemahaman konsep, landasan, prinsip penyelenggaraan pendidikan inklusif & aksesibilitas dan lingkungan inklusif
- Praktik Identifikasi, asesmen, profil PDBK dan Program Pendidikan Individual (PPI)
- Praktik Pembelajaran Akomodatif dalam setting kelas inklusif
- Praktik Program Kebutuhan Khusus bagi PDBK pada madrasah
- Rancangan Program Pasca Madrasah bagi PDBK pada madrasah
- Praktik Pengelolaan dan Pengambangan Madrasah Inklusif
- Pemahaman monitoring, evaluasi dan sistem penjaminan mutu madrasah inklusif.
Sasaran Peserta :
Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah;
Peserta didik pada madrasah dan masyarakat umum.
Setelah mendaftar, sila gabung ke grup diskusi Pelatihan dengan cara pindai (scan) atau klik link berikut : Link Grup : https://t.me/+bFdElycgdcAxN2Q1
Persyaratan
- PNS dan Non-PNS Kementerian Agama
- Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
- Syarat Jenis Kelamin : Semua
- Syarat Pendidikan Umum : Semua