Sabtu, 12 Juni 2021

Soal PPG Tes Potensi Akademik

Soal PPG Tes Potensi Akademik 


Bahan pengayaan dan remedi ini bertujuan untuk membantu peserta PPG-PGDK dalam mempersiapkan diri menghadapi Uji Pengetahuan (UP) PPG. Bahan pengayaan dan remedi ini dikembangkan sebagai sumber belajar yang dapat digunakan secara mandiri maupun terbimbing.
Salah satu kompetensi yang penting dikuasai oleh guru adalah kompetensi pedagogik. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru yang berkenaan dengan pemahaman terhadap peserta didik dan pengelolaan pembeajaran mulai dari merencanakan, melaksanakan sampai dengan mengevaluasi.

Bahan pengayaan dan remedi pedagogik umum didalamnya terdapat kisi-kisi (kompetensi, capaian pembelajaran, indikator essensial, contoh soal dan pembahasan) pedagogik umum.

Soal dan pembahasan kompetensi pedagogik disusun untuk menilai dan mengevaluasi kemampuan peserta dalam (1) merencanakan pembelajaran yang mendidik, (2) merancang penilaian, menilai, dan mengevaluasi pembelajaran dan (3) mengadaptasi dan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

Soal dan pembahasan kompetensi profesional disusun untuk menilai dan mengevaluasi kemampuan peserta dalam (1) menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam, (2) menguasai dan menemukan konsep, pendekatan, teknik, dan metode ilmu pengetahuan, teknologi, atau seni yang relevan, (3) mengelola informasi, (4) mengadaptasi dan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, (5) menerapkan konsep teoretis materi pelajaran yang diampu, (6) merancang dan melaksanakan penelitian tindakan kelas dan (7) bekerja di bidang keahlian pokok.

Selengkapnya DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Daftar Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan RA/Madrasah tahun 2021


Daftar Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan RA/Madrasah tahun 2021 – Bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan, pengajaran, pembelajaran, dan pembimbingan pada Raudtatul Athfal dan Madrasah, perlu pemberian bantuan kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraannya.

Bahwa berdasarkan verifikasi dan validasi, nama-nama kelompk kerja guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dianggap layak dan memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai penerima bantuan kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah tentang penetapan penerima bantuan kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah 2021.

Daftar Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan RAMadrasah tahun 2021
Daftar Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan RAMadrasah tahun 2021

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru clan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.

Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama.

Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentag Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.

Untuk file lengkap Daftar Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan RA/Madrasah tahun 2021 bisa Selesngkapnya DOWNLOAD DISINI


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau



Perjuangkan Nasib GBPNS Kemenag Lakukan Hal Berikut

Perjuangkan Nasib GBPNS Kemenag Lakukan Hal Berikut –Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) melakukan penguatan kompetensi guru bukan PNS (GBPNS) melalui Pembinaan Analis Jabatan Fungsional GBPNS.

Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong penguatan dan kompetensi para GBPNS merespon perkembangan dan dinamika pembelajaran digital pada abad 4.0.

Direktur GTK Madrasah Mohammad Zain menyampaikan, GTK Madrasah melakukan beberapa hal memperjuangkan nasib GBPNS. Yang Pertama, Kementerian Agama melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator PMK dalam rangka penambahan kouta pengakatan PPPK bagi guru madrasah. Kouta yang tersedia sekarang untuk guru madrasah adalah sebanyak 9.000 guru sedangkan berdasarkan perhitungan rasio kebutuhan peserta didik dan guru madrasah yang harus diangkat PPPK untuk guru madrasah adalah sebanyak 192.008 guru.

Perjuangkan Nasib GBPNS Kemenag Lakukan Hal Berikut
Perjuangkan Nasib GBPNS Kemenag Lakukan Hal Berikut

“Kemenag berkomitmen untuk menyukseskan pengangkatan PPPK guru bukan PNS dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan melakukan seleksi terbuka yang transparan dan menjamin pelaksanaannya dengan mengacu pada standar nasional.

Kedua, Lanjut Zain, pentingnya melakukan learning recovery, karena selama masa pandemi dampak yang dialami adanya learning loss, gejala universal yang dialami oleh semua negara di dunia dan sangat berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan generasi mendatang. Salah satu langkah konkrit yang dilakukan adalah dengan maksimalisasi keberlangsungan PJJ melalui pemberian kuota pembelajaran bagi peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Kemenag REKRUT PPPK dan Buka CPNS 2021

Ketiga, Direktorat sedang menpersiapkan draft PMA terkait perlindungan guru dan tenaga kependidikan madrasah. Agar ke depan tidak ada lagi bullying atau perundungan terhadap guru.

Direktur GTK juga menyampaikan Kementerian Agama melalui Direktorat GTK Madrasah telah menyiapkan draft MoU dengan perpusnas dalam rangka meningkatkan llterasi bagu guru madrasah, salah satunya adalah memberikan kartu perpustakaan nasional bagi guru agar dapat mengakses berbagai macam sumber bacaan dan memperkaya pengetahuan, dijadwalkan bulan Juli mendatang akan dilaunching.

Pada kesempatan yang sama, Kasubbag Tata Usaha, Papay Supriatna, mengatakan target pelaksanaan yang hendak dicapai dalam kegiatan ini adalah adanya pembinaan dan mendapatkan saran dan masukan guru serta penguatan dari segi kompetensi terutama bidang literasi.

Selain itu, Kementerian Agama melalui Direktorat GTK Madrasah juga melakukan MoU dengan BPJS ketenagakerjaan dalam rangka jaminan sosial di masa mendatang.

Kegiatan yang dihadiri oleh 55 peserta GBPNS ini digelar di Makassar, Sulawesi Selatan berlangsung selama 3 hari, 9-11 Juni 2021.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Rabu, 09 Juni 2021

Kumpulan Materi Rakor AN 3-5 Juni 2021

Kumpulan Materi Rakor AN 3-5 Juni 2021


 – Merupakan kumpulan beberpa materi yang di sampaikan saat rakor yang di adakan di Hotel Arya Duta Bandung pada tanggal 3 – 5 Juni 2021.

Persipan pelaksanaan AN tentu harus segera dimulai dari pemberian bimtek untuk para TIM teknis nasional yang akan mengawal kesuksesan Asesmen Nasional (AN) yang kemudian di lanjut ke tim teknis dibawahnya sampai tim teknis Sekolah/Madrasah yang akan mengawal kesuksesan Asesmen Nasional.

Dengan adanya bimtek tentunya diharapkan hasil yang maksimal dalam terlakananya kegiatan AN yang akan di selenggarakan sekitar bulan September/Oktober dengan melihat keadaan yang memungkinkan terlaksananya kegiatan.

Setiap kegiatan yang sudah di rencanakan dari awal tentunya berharap hasil yang maksimal yang tentunya hasil tersebut harus di dukung dari berbagai elemen yang terlibat di dalamnya.

Jika dalam sebuah kegiatan tidak dimatangkan dari awal maka sulit untuk mendapatkan hasil yang maksimal.

Kegiatan Asesmen Nasional (AN) sebenarnya sudah lama direncanakan dan akan dilaksanakan akan tetapi akibat pandemi maka kegiatan tersebut ditunda dan direncanakan kembali pada bulan September/Oktober jika keadaan memungkinkan.

Kegiatan Asesmen ini akan di ikuti oleh peserta didik kelas 4, 8 dan 11 yang pendatannya tentunya dengan menggunakan data yang baru karena data siswa yang dulu sudah tidak berlaku lagi.

Pendataan siswa yang akan mengikuti Asesmen Nasional (AN) untuk Madrasah menggunakan EMIS 4.0 dan untuk Sekolah menggunakan dapodik sebagai sumber data dari masing – masing instansi.

Pendataan Siswa yang akan mengikuti Asesmen Nasional tentunya akan segera dilakukan dengan sistem yang tidak jauh dari sebelumnya dan mekanismenya pun tidak jauh berbeda.

Untuk file lengkap Kumpulan Materi Rakor AN 3-5 Juni 2021 bisa —– DOWNLOAD DISINI—–

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Senin, 07 Juni 2021

Mekanisme Pendataan Peserta Asesmen Nasional 2021

Mekanisme Pendataan Peserta Asesmen Nasional 2021 –


Pendataan adalah proses pengolahan data calon peserta Asesmen Nasional sampai dengan waktu yang ditetapkan.

Proses yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, meliputi : data satuan pendidikan, biodata, dan data sosial ekonomi calon peserta Asesmen Nasional.

Untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.


Istilah Pada Pendataan

  • NPSN : Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kemdikbud NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan AN
  • NISN : Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PUSDATIN Kemdikbud NISN menjadi syarat bagi peserta didik yang mengikuti AN
  • Dapodik : Data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan yang dikelola oleh Setditjen PAUD Dikdasmen
  • PD. DATA : Laman http://pd.data.kemdikbud.go.id/ data peserta didik digunakan sebagai basis data calon peserta AN yang telah diverifikasi dan divalidasi NISN dan dikelolaoleh PUSDATIN Kemdikbud
  • EMIS : Sistem pendataan pendidikan Islam dibawah Setditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama
  • DNS : Daftar calon peserta AN yang dilakukan proses pemercontohan (sampling) untuk diverifikasi dan divalidasi
  • DNT : Daftar peserta AN yang berasal dari Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan telah diberi nomor peserta Asesmen Nasional
  • Impor Data : Proses penarikan data peserta didik yang bersumber dari sistem PD. DATA dilakukan pada sistem pendataan AN
  • Sekolah Penggerak : Sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan profil pelajar pancasila yang mencakup kompetensi kognitif (Literasi dan Numerasi) serta nonkognitif (karakter) yang diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru)
  • Sekolah Pendamping/Kontrol : Sekolah yang memiliki kondisi yang sama dengan sekolah penggerak pada saat memulai program tanpa dilakukan intervensi pada menjalankan program.

Pengolah dan Petugas Pendataan

  • Pusat : Merupakan gabungan dari unsur Pusmenjar, Pusdatin, Setditjen Paud Dikdasmen, dan EMIS Kemenag
  • Provinsi : Terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag
  • Kabupaten/Kota : Terdiri dari unsur Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kemenag Kota/Kabupaten
  • Satuan Pendidikan : Merupakan petugas pendataan AN

Pengelola Pendataan AN Tingkat Provinsi

  1. Memverifikasi dan medaftarkan satuan pendidikan baru
  2. Menyampaikan usul perubahan nomenklatur, tidak beroperasi, tutup, dan sekolah merger ke pengelola pendataan AN tingkat pusat
  3. Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan peserta AN
  4. Mengkoordinasikan pendataan calon peserta AN, pengelolaan DNS, Verifikasi dan Validasi
  5. Mengelola data satuan pendidikan dan peserta didik SDLB/SMPLB/SMALB
  6. Memproses nomer peserta AN
  7. Mencetak dan mendistribusikan DNT seluruh jenjang pendidikan ke satuan pendidikan
  8. Memelihara arsip DNT
  9. Memelihara data peserta Asesmen Nasional
  10. Mengelola hak akses petugas AN Kota/Kabupaten dan satuan Pendidikan untuk keperluan AN

Pengelola Pendataan AN Tingkat Kab/Kota

  1. Mengusulkan SP baru, perubahan nomenklatur, tidak beroperasi, dan tutup, ke pengelola pendatan tingkat Provinsi
  2. Mendata SP yang melakukan proses merger (penggabunagan sekolah), mengidentifikasi SP yang menjadi induk (sekolah baru) dan SP yang dileburkan serta menyampaikan kepengelola AN tingkat Provinsi
  3. Mendata SP yang memiliki tingkatan kelas awal/menengah
  4. Melakukan pemutakhiran data SP peserta AN
  5. Melakukan impor data PD kelas awal/menengah dari PD DATA kelaman pendataan AN
  6. Melakukan proses sampling PD setiap SP pada waktu yang sudah ditetapkan
  7. Mengunduh data DNS dari laman pendataan AN dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan untuk dilakukan verifikasi kembali
  8. Menerima data hasil verifikasi DNS dari satuan pendidikan
  9. Memelihara arsip hasil verifikasi DNS
  10. Mendistribusikan DNT ke satuan Pendidikan

Petugas Pendataan AN Satuan Pendidikan

  1. Melakukan pemutakhiran data SP dan data peserta didiknya secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VervalPD
  2. Mengimpor data peserta didik pada laman pendataan AN
  3. Menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Kantor Cabang Dinas pendidikan Provinsi untuk diverifikasi dan di mutakhirkan. Verifikasi dilakukan pada nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, NISN, kebutuhan khusus, dan indentitas lainnya
  4. Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh kepala SP ke DInas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Kantor Cabang Dinas pendidikan Provinsi
  5. Menerima DNT dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
  6. Mengelola data AN SP untuk keperluan AN

Untuk file lengkap Mekanisme Pendataan Peserta Asesmen Nasional 2021 bisa DOWNLOAD DISINI


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau





Minggu, 06 Juni 2021

Pemerintah Putuskan Ibadah Haji Indonesia 2021 dibatalkan.

Pemerintah Putuskan Ibadah Haji Indonesia 2021 Dibatalkan

Jakarta --- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang malanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan. “Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6/2021)

Hadir juga, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya. “Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” sambung Gus Yaqut, sapaan akrabnya.

Menag Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021. Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.  "Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," tutur Menag. Kemenag, jelas Gus Yaqut, juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.  "Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini. Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah," tutur Menag. "Atas dukungan Komisi VIII, K/L terkait, dan juga ormas Islam, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya," ujar Menag.


Pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan penurunan yang signifikan. Kasus harian di Indonesia dari tanggal 26 hingga 31 Mei misalnya, rata-rata masih di atas 5.000. Ada sedikit penurunan pada 1 Juni 2021, tapi masih di angka 4.824. Sementara kasus harian di 11 negara pengirim jemaah terbesar per 1 Juni juga relatif masih tinggi dengan data sebagai berikut: Saudi (1.251), Indonesia (4.824), India (132.788), Pakistan (1.843), Bangladesh (1.765), Nigeria (16), Iran (10.687), Turki (7.112), Mesir (956), Irak (4.170), dan Aljazair (305). Untuk negara tetangga Indonesia, tertinggi kasus hariannya per 1 Juni 2021 adalah Malaysia (7.105), disusul Filipina (5.166), dan Thailand (2.230). Singapura, meski kasus harian pada awal Juni adalah 18, namun sudah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji, sementara Malaysia memberlakukan lockdown.  Menurut Menag, agama mengajarkan, bahwa menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama. “Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara,” jelas Menag.  “Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19,” sambungnya


Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi, kata Menag, sampai hari ini yang bertepatan dengan 22 Syawwal 1442 H, juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M. "Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," tegas Menag. Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi. Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi. Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya. "Itu semua biasanya diatur dan disepakati dalam MoU antara negara pengirim jemaah dengan Saudi. Nah, MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M itu hingga hari ini belum juga dilakukan," tuturnya. "Padahal, dengan kuota 5% dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari," lanjutnya. Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah dampak dari penerapan protokol kesehatan yang diberlakukan secara ketat oleh Saudi karena situasi pandemi. Pembatasan itu bahkan termasuk dalam pelaksanaan ibadah. Berkaca pada penyelenggaraan umrah awal tahun ini, pembatasan itu antara lain larangan salat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam. Shaf saat mendirikan salat juga diatur berjarak. Ada juga pembatasan untuk salat jemaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. "Pembatasan masa tinggal juga akan berdampak, utamanya pada penyelenggaraan Arbain. Karena masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, maka dipastikan jemaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain," terangnya. Menag menambahkan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M. “Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoax," ungkapnya.

Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” pungkas Menag.

Mengenai tata cara pengembalian setoran pelunasan jema'ah haji silakn simak KMA 660 Tahun 2021


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


KMA Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 H/2021 M

KMA Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 H/2021 M   



Sebagaimana diketahui pemerinatah melalui Kementerian Agama telah memutuskan Pembatalan Pemberangkatan Ibadah Haji Tahun 2021 dan menebitkan prosedur atau Tata Cara Pengembalian Setoran Pelunasan BIPIH dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M. Diktum KESATU KMA Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M menyatakan menetapkan Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/202 1 M bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya. 

Diktum KEDUA KMA Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M menyatakan Pelaksariaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian terpisahkan dan Keputusan ini.   Diktum KETIGA KMA Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M menyatkan bahwa Keputusan ini mulal berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Lalu bagaimana Prosedur atau Tata Cara Pengembalian setoran pelunasan Haji ? Di dalam Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M, dijelaskan bahwa Jemaah Haji dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran perlunasan Bipih dengan prosedur sebagai berikut;   Bagi Jemaah Haji Reguler, tata cara pengembalian setoran pelunasan Bipih adalah sebagai berikut: 

Jemaah Haji Reguler mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepaia Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan: bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jernaah Haji dan memperlihatkan aslinya; fotokopi KTP dan memperhihatkan aslinya; dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diajukan Jemaah Haji. 

Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertuhis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi. 

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dan BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekenmg Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT. 

Bagi Jemaah Haji Khurus, tata cara pengembalian setoran pelunasan Bipih adalah sebagai berikut   Jemaah Haji khusus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat Jemaah Haji mendaftar dengan menyertakan: bukti ash setoran lunas Bipih Khusus yang dikeluarkan BPS Bipih Khusus; nomor rekening USD dollar atau Rupiah atas nama Jemaah Haji; dan nomor telepon Jemaah Haji. Direktur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus. 

Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis dan dikirim secara elektronik kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi setelah basil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus dan Direktur PIHK dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi SISKOHAT. 

Direktur Bina Umrah dan Hail Khusus atas nania Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembahian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada BPKH c.q. Badan Pelaksana BPKH. BPS Bipih Khusus setelah menerima SPM dan BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih Khusus ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi SISKOHAT. Dalam hal rekenmg Jemaah Haji bukan dalam bentuk rekening USD, BPS Bipih Khusus dapat melakukan konversi kurs pada saat transaksi dilakukan. Download KMA Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Selengkapnya mengenai file pdf dari Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Pemberangkatan Ibadah Haji Tahun 2021 ini bisa anda lihat dibawah ini:

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Nomor : B-3192/SJ/B.III/KP.02....