Rabu, 16 Juni 2021

Surat Edaran Menteri Agama RI No 12 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Tahun 2021

Surat Edaran Menteri Agama RI No 12 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Tahun 2021


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau



Selasa, 15 Juni 2021

Permenpan Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Permenpan Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)



Peraturan Menpan atau Permenpan Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil), diterbitkan antara lain dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan aparatur sipil negara; b) bahwa untuk memenuhi kebutuhan penambahan aparatur sipil negara khususnya Pegawai Negeri Sipil secara nasional dan berkelanjutan, diperlukan kebijakan umum pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah. 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, bahwa Pengadaan PNS bertujuan memperoleh PNS yang: a) memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik; b) mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia; c) memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; dan d) memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan Jabatan.

Pengadaan PNS dilaksanakan berdasarkan prinsip: kompetitif; adil; objektif; transparan;bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan tidak dipungut biaya. Jenis penetapan kebutuhan PNS terbagi menjadi penetapan kebutuhan umum dan penetapan kebutuhan khusus. Penetapan kebutuhan umum di Instansi Pemerintah dialokasikan bagi setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penetapan kebutuhan khusus di Instansi Pusat dialokasikan bagi: 
a. putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude; 
b. Diaspora; 
c. penyandang disabilitas; dan 
d. putra/putri Papua dan Papua Barat. 

Penetapan kebutuhan khusus di Instansi Daerah dialokasikan bagi: 
a. putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude; 
b. Diaspora; dan 
c. penyandang disabilitas.

Selain penetapan kebutuhan khusus sebagaimana di atas, Menteri dapat menetapkan kebutuhan khusus lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil),
Ketentuan dan Persyaratan Umum CPSN Tahun 2021 adalah sebagai berikut: 
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; 

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 

d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 

f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan; 

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; 

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan 

i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan; 

b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan 

c. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. 

Dikecualikan dari ketentuan bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut: 
a. dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; 

b. dokter pendidik klinis; dan 

c. dosen, peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.

Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar. Surat Tanda Registrasi harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi.

Surat Tanda Registrasi diunggah pada SSCASN. Instansi Pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi. Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi ditetapkan oleh Menteri.

Juga ditegaskan dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil) bahwa Akreditasi program studi/perguruan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi dapat diperoleh dari: 

a) pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau 

b) pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil), dibawah ini.

File Lengkapnya Silahkan  DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau



Juknis Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2021


Juknis Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2021 


Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan informasi saat ini, generasi muda sebagai penerus bangsa menjadi salah satu faktor penentu dalam mewujudkan kemajuan peradaban bangsa yang semakin maju.

Salah satu sifat generasi muda yaitu rasa ingin tahu yang begitu tinggi sangat perlu diberikan wadah dalam menampung ide-ide ilmiah secara mendalam.

Salah satunya adalah dengan memberi kesempatan kepada generasi muda yang mempunyai minat bakat di bidang penulisan ilmiah untuk menuangkan ide-ide kreatif dan inovatif adalah dengan mengadakan kegiatan Madrasah Young Researchers Supercamp.

Pada masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini aktifitas belajar mengajar masih dalam tahap penyesuaikan dari tatap muka di dalam kelas menjadi kegiatan belajar mengajar secara online.

Perubahan tersebut dimaklumi karena memang salah satu cara yang pada saat ini harus ditempuh dalam upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid-19.

Akan tetapi berdasarkan SKB 4 Menteri terbaru telah ditetapkan bahwa pada tahun ajaran baru di bulan Juli 2021 institusi pendidikan dan sekolah diharapkan mulai melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Hal ini menunjukkan bahwa negara terus berupaya memberikan kesempatan yang seluas luasnya kepada dunia pendidikan untuk melakukan peningkatan mutu pendidikan dan memberikan kesempatan kepada siswa dan generasi muda tetap melakukan pembelajaran, berprestasi dan berinovasi walaupun dalam masa-masa pandemi Covid-19.

Pelaksanaan kegiatan Madrasah Young Researchers Supercamp dari tahun ke tahun semakin menunjukkan peningkatan baik dari segi kualitas maupun kuantitas, hal ini telah ditunjukkan adanya beberapa karya siswa pemenang MYRES telah menjuarai ajang kompetisi di level internasional serta masuk dalam jurnal-jurnal ilmiah internasional. Disamping itu jumlah pendaftar juga terus mengalami peningkatan yang sangat signifikan.

Kompetisi Madrasah Young Researchers Supercamp ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2017, semula bernama Lomba Karya Tulis Ilmiah.

Jenis Yang Dilombakan dalam MYRES

  1. Kategori Matematika, Sains dan Pengembangan Teknologi.
  2. Ilmu Sosial dan Humaniora; dan
  3. Ilmu Keagamaan Islam.

Kegiatan MYRES ini merupakan perwujudan amanat Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah terus berupaya untuk membina dan mengembangkan bakat, minat dan prestasi siswa melalui kegiatan kesiswaan.

Sesuai dengan undang-undang tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan sebagai acuan dalam pengembangan dan pelaksanaan pembinaan kesiswaan.

Menindaklanjuti undang-undang dan peraturan menteri tersebut, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengembangkan dan melaksanakan berbagai program pembinaan bakat dan prestasi siswa Madrasah Aliyah dan Tsanawiyah melalui berbagai kegiatan kesiswaan.

Melalui kegiatan yang dilaksanakan diharapkan siswa berbakat dan berprestasi dapat memacu potensinya menjadi generasi yang kompetitif dan berperilaku unggul; generasi yang memiliki keunggulan dan keseimbangan dalam aspek kognitif, psikomotorik dan afektif.

Untuk menghidupkan kegiatan penelitian di kalangan siswa Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah dilakukan lomba penelitian ilmiah dalam berbagai bidang ilmu yang dikemas dalam suatu kegiatan yang disebut Lomba Karya Tulis Ilmiah Siswa Madrasah Berbasis Rise dengan nama kegiatan lomba “Madrasah Young Researchers Supercamp” (MYRES)

Tujuan Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES)

Kompetisi Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Siswa Madrasah Berbasis Riset bertujuan:

  1. Memberikan peluang seluas luasnya dalam ruang gerak terbatas untuk tetap menggali keahlian dan pemikiran kreatif melalui riset dalam tatanan New Normal di masa Pandemi Covid-19;
  2. Memotivasi siswa Madrasah untuk berkreasi dalam berbagai bidang ilmu sesuai dengan minat dan bakatnya;
  3. Membangun integritas dan sikap bertanggung jawab (sikap yang terkait dengan kepedulian terhadap lingkungan), kemampuan beradaptasi dengan kondisi yang saat ini terjadi, kemampuan berpikir logis dan analitis, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, kemandirian, kepercayaan diri, serta keterampilan berkomunikasi dan kemampuan menulis karya ilmiah;
  4. Sarana pembelajaran bagi siswa/i Madrasah dalam menuangkan ide-ide dan gagasan kreatif yang dituangkan dalam tulisan;
  5. Menumbuhkembangkan budaya meneliti di kalangan siswa/i Madrasah;
  6. Mendorong pencapaian hasil penelitian yang orisinal, berkualitas, dan kompetitif.
  7. Mengembangkan potensi intelektual dan daya pikir kritis bagi siswa/i terhadap situasi yang berkembang;
  8. Menciptakan generasi muda yang berprestasi dan produktif dalam berkarya;
  9. Menyiapkan siswa/i Madrasah untuk siap bersaing di era revolusi industri 4.0

Hasil Yang Diharapkan Dari Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES)

Hasil yang diharapkan dari Kompetisi Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Siswa Madrasah Berbasis Riset adalah:

  1. Memaksimalkan kemampuan siswa/i madrasah untuk terus kreatif dan berkomitmen melakukan aktivitas dengan protokol kesehatan.
  2. Termotivasinya siswa/i Madrasah berkreasi pada bidang ilmu sesuai minat dan bakatnya;
  3. Terbangunnya integritas dan sikap tanggung jawab, percaya diri, serta terampil dalam berkomunikasi, berfikir logis dan analistis melalui ide-ide baru yang dituangkan dalam karya ilmiah;
  4. Berkembangnya budaya meneliti di kalangan Madrasah yang dapat menghasilkan peneliti berkualitas dan kompetitif;
  5. Mengembangkan Siswa untuk berpikir kritis dan sikap intelektual; terciptanya generasi yang berprestasi dan produktif.

Untuk file lengkap Juknis Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2021 bisa...DOWNLOAD DISINI


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan   segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Senin, 14 Juni 2021

Juknis KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2021

Juknis KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2021 –Derasnya laju perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mulai menimbulkan rasa khawatir di kalangan masyarakat, terutama ekses negatif yang muncul dan tidak dapat dinafikan sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut.

Menyikapi kondisi ini, masyarakat mulai berpaling dan menaruh harapan besar kepada madrasah agar dapat menjawab tantangan itu.

Sebab di mata masyarakat, madrasah dapat memberikan benteng bagi anak-anak mereka karena madrasah tidak hanya membekali ilmu pengetahuan dan teknologi, namun juga memberikan bekal ilmu agama.

Juknis KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2021
Juknis KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2021

Indikator paling tampak dari kondisi di atas adalah semakin besar minat orang tua memasukkan putra-putri ke madrasah.

Fakta ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pengelola madrasah yang harus dijawab dengan langkah-langkah konkret. Proses pembelajaran dan sarana pembelajaran di madrasah harus semakin ditingkatkan, ditunjang dengan guru-guru madrasah yang juga harus senantiasa ditingkatkan kualifikasinya.

Selain itu, guna meningkatkan iklim kompetisi di kalangan siswa madrasah juga perlu dikembangkan/dibangun kegiatan-kegiatan yang dapat mengakomodir siswa dalam mengaktualisasikan potensi yang dimiliki.

Dengan cara ini maka madrasah dapat semakin mengejar ketertinggalan dari sekolah umum, bahkan sangat mungkin mengunggulinya.

Kompetisi Sains Madrasah (KSM) merupakan sebuah kegiatan yang digelar dan diadakan oleh Kementerian Agama sebagai wahana membangun ghirah kompetisi sains di kalangan siswa madrasah.

Sejak awal digelar (tahun 2012), KSM telah menjadi ajang yang positif dalam membangun budaya kompetisi dan mulai tahun 2018 KSM berupaya mengelaborasi sains dengan konteks nilai-nilai Islam.

Integrasi sains dan konteks nilai-nilai Islam dalam KSM meliputi :

  1. Soal-soal sains dalam KSM dielaborasi dengan konteks yang ada dalam Al Qur’an;
  2. Soal-soal sains dalam KSM menggali konsep serta terapan yang ada dalam Islam semisal zakat, falak, dan tema lainnya dimaksudkan agar siswa tetap mengkaji konsep keislaman dengan sains yang holistik;
  3. Soal keilmuan sains murni, ini dilakukan sebagai upaya tetap menyejajarkan siswa-siswa madrasah dengan siswa-siswa olimpiade sains di madrasah.
    Berdasarkan dasar pemikiran di atas, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2021 kembali akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan KSM. Kegiatan itu akan dimulai dari KSM tingkat Satuan Pendidikan, KSM tingkat Kabupaten/Kota, KSM tingkat provinsi hingga KSM tingkat Nasional.
    Pandemi Covid-19 tidak hanya melanda Indonesia, melainkan juga hampir seluruh wilayah di dunia. Hal ini mengakibatkan berbagai sektor kehidupan mengalami kendala. Namun, dalam kondisi apapun, negara harus tetap hadir guna menjamin keselamatan, kesehatan dan pendidikan seluruh warga negara
    Dengan demikian, pada masa pandemi Covid-19 ini, siswa tetap harus difasilitasi agar senantiasa dilaksanakan aktifitas berkompetisi dan berprestasi dengan tetap menaati protokol kesehatan. Oleh sebab itu, kegiatan KSM tahun 2021 tetap dilaksanakan dengan menggunakan skema Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tahun 2021 secara daring untuk tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi. Sedangkan untuk KSM Tingkat Nasional dilaksanakan secara luring di setiap kanwil atau tempat yang ditunjuk oleh kanwil Provinsi. Dalam KSM tahun 2021 ini, soal juga akan menggunakan Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, atau Bahasa Arab. Hal ini merupakan sebuah bentuk persiapan kegiatan KSM di masa mendatang yang akan Go International, berkompetisi dengan beberapa negara sahabat.

Tujuan KSM

Secara umum Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2021 bertujuan untuk memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, disiplin serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Secara khusus tujuan KSM Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Menyediakan wahana bagi siswa madrasah untuk mengembangkan bakat dan minat di bidang sains;
  2. Memotivasi siswa madrasah agar selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual berdasarkan nilai-nilai agama;
  3. Menumbuhkembangkan budaya kompetitif yang sehat di kalangan siswa madrasah;
  4. Memberikan kesempatan menjadi duta Indonesia yang dapat membanggakan bangsa dan menjadi penyejuk di tengah keterpurukan dunia pendidikan di Indonesia.

Hasil Yang diharapkan Dari KSM

  • Berkembangnya bakat dan minat di bidang sains sehingga dapat berkreasi dan mencintai sains;
  • Siswa madrasah memiliki motivasi untuk selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual berdasarkan nilai-nilai agama sehingga menjadi yang terbaik di bidangnya;
  • Berkembangnya budaya kompetitif yang sehat di kalangan siswa madrasah;
  • Terjaring bibit unggul dan berprestasi sebagai calon peserta ajang kompetisi tingkat internasional;
  • Menghasilkan siswa-siswi terbaik disetiap bidang dan menjadi SDM yang mencintai bidang keilmuannya.
FIle lengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan   segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Surat Edaran Aplikasi Rapot Digital Madrasah (RDM) –


Surat Edaran Aplikasi Rapot Digital Madrasah (RDM) –Dalam rangka mewujudkan tata kelola madrasah yang efektif dan efisien serta mendukung program digitalisasi madrasah, maka Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Mengembangkan Aplikasi Rapot Digital Madrasah (RDM).

Aplikasi tersebut merupakan penyempurnaan dari Aplikasi Rapot Digital (ARD) yang pernah digunakan Madrasah.

Aplikasi RDM terintegrasi dengan EMIS dan E-Learning Madrasah, Hal ini untuk memudahkan Madrasah dalam menggunakan RDM serta mendukung kebijakan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama dalam mewujudkan layanan data pendidikan islam melalui data tunggal EMIS

Surat Edaran Aplikasi Rapot Digital Madrasah (RDM)
Surat Edaran Aplikasi Rapot Digital Madrasah (RDM)

Rapot Digital Madrasah (RDM) tersebut diterapkan pada Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Aplikasi RDM diterapkan si Madrasah seluruh Indonesia mulai semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022
  2. Bagi Madrasah yang telah ditunjuk sebagai tempat ujicoba aplikasi RDM dapat menggunakan aplikasi RDM pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021
  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi segera melakukan sosialisasi kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah di Wilayahnya
  4. Penggunaan Aplikasi RDM tidak dipungut biaya
  5. Aplikasi RDM dapat di download melalui portal : https://rdm.kemenag.go.id/
  6. Setiap madrasah akan mendapat token aktivasi Aplikasi RDM dari HD Kanwil Kemenag Provinsi
  7. Bila madrasah mengalami kendala dalam penggunaan RDM, dapat menghubungi Tim Teknis/HD di Provinsi masing-masing dan berkonsultasi melalui menu “layanan konsultasi” pada portal RDM

Demikian disampaikan, untuk dapat dipedomani dan di sosialisasikan kepada Madrasah di wilayah masing-masing.

Untuk file Surat Edaran Aplikasi Rapot Digital Madrasah (RDM) bisa DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Kumpulan File Pendalaman AKM



Kumpulan File Pendalaman AKM 


Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) merupakan penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua murid untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat.

Terdapat dua kompetensi mendasar yang diukur AKM: literasi membaca dan literasi matematika (numerasi). Baik pada literasi membaca dan numerasi, kompetensi yang dinilai mencakup keterampilan berpikir logis-sistematis.

Keterampilan bernalar menggunakan konsep serta pengetahuan yang telah dipelajari, serta keterampilan memilah serta mengolah informasi.

AKM menyajikan masalah-masalah dengan beragam konteks yang diharapkan mampu diselesaikan oleh murid menggunakan kompetensi literasi membaca dan numerasi yang dimilikinya.

AKM dimaksudkan untuk mengukur kompetensi secara mendalam, tidak sekedar penguasaan konten.

Literasi membaca didefinisikan sebagai kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks tertulis untuk mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia dan untuk dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat.

Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.

Pemetaan mutu pendidikan pada seluruh jenjang satuan pendidikan, yang pesertanya Kepala Sekolah, Guru, dan siswa
Asesmen yang diikuti oleh siswa sampling dari sekolah dengan mengerjakan asesmen Literasi, dan Numerasi, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.

Sistem pelaksanaan asesmen yang menggunakan /berbasis komputer, dapat berupa moda onlinefull atau semi online

Kempulan File Pendalaman AKM

  • Pertama GBB Seri AKM
  • Kedua AKM Kelas
  • Ketiga Juknis Pelaksanaan AN
  • Keempat Pemanfaatan Laman ANBK
  • Kelima Teknis Aplikasi ANBK 2021
  • Keenam Teknis Aplikasi ANBK 2021
  • Ketujuh Paparan Asesmen Nasional

Semua file pendalaman AKM bisa DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Minggu, 13 Juni 2021

Seleksi Fasilitator TIP dan TIK Pada Kegiatan Bimtek EDM dan E-Rkam

Seleksi Fasilitator TIP dan TIK Pada Kegiatan Bimtek EDM dan E-Rkam


 – Dalam rangka mendukung implementasi kegiatan Komponen 1 Proyek REP-MEQR (Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform [REP-MEQR]) Tahun 2021 yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri (IBRD No 8992-ID).

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui Project Management Unit REP-MEQR akan melakukan Seleksi Fasilitator Tim Inti Provinsi (TIP) dan Tim Inti Kabupaten/Kota (TIK).

Fasilitator TIP dan TIK tersebut mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelatihan dan pendampingan pada kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan EDM dan e-RKAM secara berjenjang di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Madrasah Tahap II Tahun 2021.

Pelaksanaan kegiatan Bimtek/Pelatihan Penerapan EDM dan e-RKAM bagi TIP, TIK, dan TIM dilaksanakan secara daring (synchronous dan asynchronous) dengan menggunakan sistem LMS yang ditetapkan oleh PMU.

lihat juga Aplikasi Raport SD MI SMP MTs SMA MA

Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan Pengumuman tentang Seleksi Fasilitator TIP/TIK Jalur Rekomendasi & Jalur Seleksi Terbuka Tahun 2021 sebagaimana terlampir.

Selanjutnya, kami mohon bantuan Saudara untuk mensosialisasikan Pengumuman ini kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Pengawas, Kepala Madrasah, dan para pemangku kepentingan lainnya di wilayah Saudara.

Kriteria Umum Pemilihan TIP dan TIK

  • Pemilihan TIP dilakukan hanya melalui Jalur Rekomendasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi setempat, kecuali Provinsi Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur juga melalui jalur Seleksi Terbuka.
  • Pemilihan TIK dilakukan melalui jalur Rekomendasi dan jalur Seleksi Terbuka;
  • Penetapan TIP dan TIK didasarkan pada kelulusan Bimtek Pembekalan TIP/TIK;
  • Seleksi ini merupakan kegiatan untuk memilih tenaga kontraktual yang bekerja paruh waktu (part time) sebagai Fasilitator Tim Inti Provinsi (TIP) dan Tim Inti Kabupaten/Kota (TIK) pada kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan EDM dan e-RKAM Tahap II Tahun 2021;
  • TIP dan TIK Tahun 2020 yang berada di 5 provinsi yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa timur, dan Sumatera Selatan yang masih berminat menjadi Anggota TIP/TIK pada tahun 2021, maka wajib mengikuti proses seleksi dari awal sesuai ketentuan pada lampiran surat ini;
  • Pelaksanaan kegiatan Bimtek/Pelatihan Penerapan EDM dan e-RKAM bagi TIP, TIK, dan TIM dilaksanakan secara daring (synchronous dan asynchronous) dengan menggunakan sistem Learning Management System (LMS) yang ditetapkan oleh PMU.
  • TIP dan TIK yang berasalal dari jalur Rekomendasi, setelah ditetapkan diharapkan tidak dipindah-tugas-kan.
File Lengkapnya Silahkan 

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di DOWNLOAD DISINI


Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Nomor : B-3192/SJ/B.III/KP.02....