SURAT EDARAN NOMOR SE 25 TAHUN 2O2L TENTANG PENYELENGGARAAN UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA TAHUN 2O2I PADA KEMENTERIAN AGAMA
A. Umum
1. Bahwa untuk memeringati Hari Kesaktian Pancasila tahun 2O21 secara tertib, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan surat Nomor 64262/MPK.F/ TU.02.03 l2O2l tanggal 22 September 2021 perihal Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021.
2. Bahwa untuk menindaklanjuti surat Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2O2l pada Kementerian Agana.
LIHAT JUGA:
Surat Edaran, Pedoman, dan Twibbon Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2021 KLIK DISINI
B. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk mengatur
Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2O21 pada Kementerian Agama.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2O2l pada Kementerian Agama yang meliputi tema dan teknis pelaksanaannya.
D. Ketentuan
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2O2l pada Kementerian Agama dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tema
Tema Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2O2t yaitu
Indonesia Tangguh Berlandaskan Pancasila.
2. Sehubungan dengan situasi pandemi covid-19, penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2O2l pada Kementerian Agama diatur sebagai berikut:
a. Di tingkat pusat:
1) Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian
Pancasila Tahun 2O2I dipusatkan di Monumen
Pancasila Sakti Jakarta;
2) Pimpinan Instansi Pusat dan pejabat pimpinan Tinggi
Madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2O2l yang
dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta
secqra uirtual dari kantor masing-masing; dan
3) Pejabat Pimpinan Tinggi pratama atau sederajat,
Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri,
Kepala Satuan Kerja, Kepala Unit pelaksana Teknis, dan pegawai Kementerian Agama wajib mengikuti
Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun
2O2I secara" uirtual dari kantor masing-masing.
b. Setiap kantor pada Kementerian Agama pada tanggal 30
September 2021 agar mengibarkan bendera setengah tiang
dan pada tanggal 1 oktober 2021 mulai pukul 06.00 waktu
setempat, bendera berkibar satu tiang penuh.
c. Pada tanggal 30 September 2021, pegawai Kementerian
Agama agar mendengarkan Pidato Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui berbagai kanal
media massa.
LIHAT JUGA:
Surat Edaran, Pedoman, dan Twibbon Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2021 KLIK DISINI
d. Di tingkat daerah:
1) Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian
Pancasila Tahun 2O2l bagi daerah yang berada di Level
2, mengikuti Upacara yang diselenggarakan di Kantor
Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota
mulai pukul 08.00 waktu setempat dan mengutamakan
penerapan protokol kesehatan; dan
2l Sedangkan bagi daerah yang berada di Level 3 dan
Level 4, mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian
Pancasila Tahun 2O2L melalui siaran Televisi Republik
Indonesia (TVRI) atau siaran langsung di kanal Youtube
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.
E. Penutup
Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan Aamiin...