Selasa, 09 November 2021

Langkah penyusunan EDM RKAM Madrasah Tahun 2022

Langkah penyusunan EDM RKAM Madrasah Tahun 2022

Pemutakhiran Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun 2022 ini berdasarkan surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-2963.2/DJ.I/HM.01/01/2021 tertanggal 13 September 2021.

Penyusunan RKAM Madrasah Tahun 2022 ini mengacu pada hasil dari Evaluasi Diri Madrasah (EDM) pertanggal 31 Juli 2021. Hal tersebut sebagai penyesuaian akan kebutuhan madrasah berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan madrasah, sehingga alokasi dana BOS oleh madrasah dapat dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan dan rencana kerja.

Langkah Penyusunan RKAM Tahun Anggaran 2022 ini juga disebutkan dalam SE Dirjen Pendis diatas, sehingga penyusunan e-RKAM oleh madrasah yang telah mendapatkan Bimtek e-RKAM dan belum mendapat bimtek e-RKAM ini berbeda.

Bagi Madrasah yang telah mendapatkan Bimtek aplikasi e-RKAM menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun 2022 langsung kedalam aplikasi e-RKAM. Sedangkan Madrasah yang belum mendapatkan Bimtek, menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun 2022 melalui aplikasi RKAM format Excel yang dapat diunduh.


Berikut ini adalah Langkah penyusunan e-RKAM Madrasah Tahun Anggaran 2022sebagai SE Dirjen Pendis Kemenag tentang Pemutakhiran Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun 2022.

Langkah penyusunan RKAM Madrasah Tahun 2022


1. Penginputan rencana pendapatan BOS Tahun 2022

  • Rencana penginputan mengacu pada jumlah siswa cut off data Emis Semester ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022, dikalikan dengan alokasi persiswa pertahun, yakni; Madrasah Ibtidaiyah (MI) Rp. 900.000/siswa/tahun, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Rp. 1.100.000/siswa/pertahun, dan Madrasah Aliyah (MA/MAK) Rp. 1.500.000/siswa/tahun.
  • Rencana pendapatan masih bersifat indikatif dan madrasah dapat melakukan penyesuaian menjadi pendapatan definitif Pagu alokasi BOS Tahun 2022 tiap madrasah telah ditetapkan oleh pengelola BOS pusat melalui Keputusan Dirjen Pendis Kemenag.

2. Rencana Penginputan Rencana Belanja/Pengeluaran Tahun 2022

  • Besarnya Rencana Belanja/Pengeluaran Tahun 2022 disesuaikan dengan rencana pendapatan madrasah Tahun Anggaran 2022.
  • Rencana Belanja/Pengeluaran Tahun 2022 masih bersifat indikatif dan akan dilakukan penyesuaian menjadi Rencana Belanja Definitif 2022 setelah pagu alokasi BOS Tahun 2022 tiap madrasah ditetapkan tim pengelola BOS Pusat.
  • Rencana Belanja terdiri dari; 1) Rencana Belanja untuk operasional rutin madrasah seperti biaya langganan daya dan jasa seperti listrik, telepon dan air, pemeliharaan rutin sarana prasarana perkantoran; 2) Rencana belanja untuk kegiatan berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM), yang merupakan belanja dalam rangka meningkatkan dan/atau mempertahankan mutu pendidikan madrasah.
  • Rencana Penghitungan Pendapatan Dan Belanja Madrasah Tahun Anggaran 2022 dapat menggunakan format excel, baik bagi madrasah yang telah mendapatkan Bimbingan Teknis (Bimtek) maupun yang belum mendapatkan Bimbingan Teknis (Bimtek).
  • Admin Kabupaten/Kota menetapkan jadwal penginputan rencana pada aplikasi e-RKAM mulai dibulan September dengan batas akhir penginputan adalah tanggal 30 September 2021.
  • Bagi Madrasah yang telah mendapatkan Bimtek wajib melakukan penginputan EDM dan e-RKAM melalui aplikasi e-RKAM sesuai jadwal yang ditetapkan admin Kabupaten/Kota.
  • Bagi Madrasah yang belum mendapatkan Bimtek, EDM dan e-RKAM format excel harus dikumpulkan ke Kabupaten/Kota atau upload ke Portal BOS Kemenag paling lambat 30 September 2021.
  • Tim Kabupaten/Kota menelaah EDM dan RKAM yang telah disusun oleh Madrasah melalui; 1) melalui aplikasi e-RKAM bagi madrasah yang telah mendapatkan Bimtek; 2) melalui Portal BOS bagi madrasah yang belum mendapatkan Bimtek.
  • Penginputan Rencana Pendapatan dan Belanja BOS Madrasah Tahun 2022 mengacu pada Juknis BOS Madrasah Tahun 2022.

Pemutakhiran Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun 2022 juga telah kami sediakan dalam bentuk infografis dibawah ini;


Download SE Pemutakhiran EDM dan RKAM Madrasah Tahun 2022

Bagi Bapak Ibu yang membutuhkan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag tentang Pemutakhiran Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun 2022, silahkan unduh disini DISINI.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau




Format Berkas Surat BOS Madrasah Tahun 2022

Format Berkas Surat BOS Madrasah Tahun 2022


Format surat BOS Kemenag 2022 ini terdiri dari beberapa dokumen yang dapat diisi oleh madrasah sesuai dengan data madrasah serta alokasi dana BOS yang telah ditetapkan dan didistribusikan oleh Kementerian Agama RI ke rekening madrasah untuk dipergunakan sebagaimana diatur melalui Juknis BOS Madrasah Tahun 2020.



Berkas persyaratan pencairan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 wajib diupload oleh madrasah kedalam portal BOS bagi madrasah yang belum ditetapkan sebagai sasaran e-RKAM.


Format Surat BOS Madrasah Tahun 2022 berikut ini tidak hanya berkas-berkas surat yang dibutuhkan sebagai pengajuan pencairan dana BOS saja, namun juga terdapat berkas pertanggungjawaban penggunaan dana yang telah diterima oleh satuan pendidikan Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah pada Tahun 2022.

Download Format Berkas Surat BOS Madrasah Tahun 2022

Format dokumen surat BOS Madrasah sebagai persyaratan pencairan dana BOS Madrasah Kemenag Tahun Anggaran 2022 dapat diunduh melalui tautan-tautan berikut ini:

  • BOS-02 Salinan SK Dirjen Pendis ttg Penetapan Alokasi Unduh
  • BOS-03A SK Penetapan RA Sasaran Penerima BOP TA 2022 Unduh
  • BOS-03B SK Penetapan Madrasah Negeri Sasaran Penerima BOS TA 2022 Unduh
  • BOS-03C SK Penetapan Madrasah Swasta Sasaran Penerima BOS TA 2022 Unduh
  • BOS-04 Surat Permohonan Pencairan Dana Unduh
  • BOS-05 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Unduh
  • BOS-06 Perjanjian Kerja Sama Unduh
  • BOS-07 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Unduh
  • BOS-08 LPJ Bantuan Operasional Unduh
  • BOS-09 Kuitansi Penerimaan BOS Unduh
  • BOS-10 RKARA_RKAM Unduh
  • BOS-11 Buku Kas Umum Unduh

Bagi Bapak/Ibu operator BOS, Bendahara, dan Kepala Madrasah penerima BOS yang membutuhkan Format Berkas Surat BOS Madrasah Terbaru 2022, silahkan diunduh dan disesuaikan sesuai data madrasah dan alokasi definitif BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Senin, 08 November 2021

Juknis BOP dan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022

Juknis BOP dan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022 

Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah.

Dalam konteks ini, BOP RA dan BOS Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.

Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana BOP dan BOS, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah ini.

MASIH DALAM BENTUK DRAF FINAL NANTI AKAN KAMI UPDATE JIKA SUDAH TERBIT

Juknis BOP dan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022
Juknis BOP dan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022

Tujuan BOP dan BOS Pada Madrasah

  1. Membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
  2. Membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
  3. Mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru;
  4. Mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah.

Kriteria Penerima Dana BOP dan BOS Pada Madrasah

Dana BOP

  • Dana BOP diberikan kepada Raudlatul Athfal (RA);
  • Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  • Dalam hal RA belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui RA yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  • Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan.

Dana BOS

  • Dana BOS diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
  • Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  • Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  • Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan;

Alokasi Dana Satuan Biaya BOP dan BOS Pada Madrasah

  1. RA sebesar Rp. 600.000/siswa/tahun
  2. MI sebesar Rp. 900.000/Siswa/tahun
  3. MTs sebesar Rp. 1.100.000/siswa/tahun
  4. MA/MAK sebesar Rp. 1.500.000/siswa/tahun

Prinsip Pengelolaan Pengelolaan dana BOP dan BOS Pada Madrasah Tahun 2022

  1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan RA dan Madrasah berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
  2. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di RA dan Madrasah;
  3. Efisiensi, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
  4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  5. Transparansi, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan RA dan Madrasah.

Untuk file lengkap Juknis BOP dan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022 DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Sabtu, 06 November 2021

KKM PROTA Dan PROMES MI (KMA 183) Terbaru 2021

KKM PROTA Dan PROMES MI (KMA 183) Terbaru 2021


Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes) adalah program yang direncanakan oleh guru dalam jangka waktu selama satu tahun dan satu semester pada tahun berjalan. KKM Prota dan Promes Madrasah Ibtidaiyah (MI) disusun sesuai dengan KMA nomor 183 Tahun 2019 tentang kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah.


KKM Prota dan Promes MI berikut merupakan sebuah form berbentuk excel yang dapat dan mudah dimodifikasi sesuai dengan kondisi dan perencanaan yang dibuat oleh Guru PAI maupun Guru Bahasa Arab di Madrasah.

KMA Nomor 183 Tahun 2019 mengatur tentang implementasi kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah yang memuat antara lain tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Kompetensi Inti (KI), Standar Isi serta tujuan dan ruang lingkup pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada jenjang Madrasah.

Prota dan Promes ini disesuaikan dengan Standar isi pada KMA nomor 183 Tahun 2019 sebagai bagian dari persiapan pembelajaran untuk mencapai kompetensi siswa.

Dengan perencanaan yang baik maka akan membantu membuat disiplin kerja yang baik agar dapat mencapai dan mengembangkan pembelajaran PAI dan Bahasa arab menjadi lebih baik dan berkarakter.
Berikut adalah KKM, Prota dan Promes untuk Madrasah Ibtidaiyan (MI) Terbaru 2021 yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru yakni KMA Nomor 183 Tahun 2019. Silahkan diunduh melalui tautan berikut ini:

KKM Prota dan Promes Al-Qur’an Hadis Madrasah Ibtidaiyah (MI)

  • KKM Prota dan Promes Al-Qur’an Hadis MI Kelas 1
  • KKM Prota dan Promes Al-Qur’an Hadis MI Kelas 2
  • KKM Prota dan Promes Al-Qur’an Hadis MI Kelas 3
  • KKM Prota dan Promes Al-Qur’an Hadis MI Kelas 4
  • KKM Prota dan Promes Al-Qur’an Hadis MI Kelas 5
  • KKM Prota dan Promes Al-Qur’an Hadis MI Kelas 6

KKM Prota dan Promes Akidah Akhlak Madrasah Ibtidaiyah (MI)

  • KKM Prota dan Promes Akidah Akhlak MI Kelas 1
  • KKM Prota dan Promes Akidah Akhlak MI Kelas 2
  • KKM Prota dan Promes Akidah Akhlak MI Kelas 3
  • KKM Prota dan Promes Akidah Akhlak MI Kelas 4
  • KKM Prota dan Promes Akidah Akhlak MI Kelas 5
  • KKM Prota dan Promes Akidah Akhlak MI Kelas 6

KKM Prota dan Promes Fikih Madrasah Ibtidaiyah (MI)

  • KKM Prota dan Promes Fikih MI Kelas 1
  • KKM Prota dan Promes Fikih MI Kelas 2
  • KKM Prota dan Promes Fikih MI Kelas 3
  • KKM Prota dan Promes Fikih MI Kelas 4
  • KKM Prota dan Promes Fikih MI Kelas 5
  • KKM Prota dan Promes Fikih MI Kelas 6

KKM Prota dan Promes SKI Madrasah Ibtidaiyah (MI)

  • KKM Prota dan Promes SKI MI Kelas 3
  • KKM Prota dan Promes SKI MI Kelas 4
  • KKM Prota dan Promes SKI MI Kelas 5
  • KKM Prota dan Promes SKI MI Kelas 6

KKM Prota dan Promes Bahasa Arab Madrasah Ibtidaiyah (MI)

  • KKM Prota dan Promes Bahasa Arab MI Kelas 1
  • KKM Prota dan Promes Bahasa Arab MI Kelas 2
  • KKM Prota dan Promes Bahasa Arab MI Kelas 3
  • KKM Prota dan Promes Bahasa Arab MI Kelas 4
  • KKM Prota dan Promes Bahasa Arab MI Kelas 5
  • KKM Prota dan Promes Bahasa Arab MI Kelas 6
Silahkan diunduh dan disesuaikan dengan pelaksanaan dan target atau tujuan yang hendak dicapai pada Madrasah masing-masing.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Jumat, 05 November 2021

Download Aplikasi Buku Kerja Guru 1,2,3,dan 4

Download Aplikasi Buku Kerja Guru 1,2,3,dan 4

Buku kerja guru yang harus disusun pada awal tahun ajaran baru meliputi buku kerja 1, buku kerja 2, buku kerja 3, dan buku kerja 4.

Di awal semester ganjil, guru diwajibkan untuk menyusun perencanaan pembelajaran untuk dilaksanakan selama 1 tahun yang terdiri dari dua semester, yakni semester 1 dan semester 2.

Aplikasi buku kerja guru ini merupakan aplikasi berbentuk excel yang dapat dengan mudah digunakan oleh guru untuk menginput perangkat pembelajaran hingga menjadi buku guru yang siap cetak.

Download Aplikasi Buku Kerja Guru

Bagi Bapak/Ibu yang ingin mencoba menggunakan aplikasi buku kerja guru untuk menyusun perangkat pembelajaran, silahkan dapat mengunduhnya Disini

Untuk menggunakan aplikasi buku kerja guru ini, Bapak/Ibu perlu menginput identitas lembaga dan identitas diri, serta data siswa. Kemudian juga mengisikan hal-hal lain terkait pembelajaran. Selain itu, buku kerja guru ini juga dapat digunakan untuk semua mata pelajaran pada semua jenjang pendidikan mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau



Instrumen Supervisi Kepala dan Guru RA/MI (Monev RA/MI)

Instrumen Supervisi Kepala dan Guru RA/MI (Monev RA/MI)

Supervisi Pengawas RA/MI (Raudlatul Athfal/Madrasah Ibtidaiyah) kepada Kepala RA/MI dan Guru RA/MI merupakan kegiatan evaluasi dan monitoring yang bertujuan sebagai perbaikan. Dalam konteks pendidikan perbaikan tersebut dapat berupa perbaikan akademik dan non akademik. Lembar Instrumen Supervisi Kepala RA/MI dan Guru Kelas RA/MI yang dilaksanakan oleh Pengawas RA/MI mengacu pada standar nasional Pendidikan (SNP) yang telah ditetapkan. 

 Supervisi merupakan kegiatan evaluasi dan monitoring yang direncanakan secara baik untuk tujuan perbaikan oleh pengawas (supervisor) kepada Kepala Madrasah dan Guru RA/MI dalam segala aspek pendidikan. Instrumen Supervisi Pengawas RA/MI (Monev RA/MI) Supervisi membantu guru dalam mengembangkan kemampuannya melalui proses pembelajaran dan tercapai tujuan pembelajaran. 

Supervisi dilakukan pada pekerjaan yang sudah dilaksanakan. Dalam hal ini meliputi proses menilai dan bila perlu mengoreksi agar pelaksanaan pekerjaan tersebut dengan rencana semula. 

Supervisi kepala RA/MI dan Guru RA/MI merupakan kegiatan pemberian pengarahan dan bantuan, dengan cara membimbing secara langsung untuk meningkatkan kemampuan dan mengurangi kelemahan guru RA/MI dalam pembelajaran guna mencapai tujuan pendidikan. Baca Juga: KMA 792 Tahun 2018 Pedoman Implementasi Kurikulum RA/MI  Di madrasah dilakukan untuk meningkatkan kemampuan mengembangkan kurikulum, dan mengembaangkan kemampuan profesional guru. 

 Instrumen Supervisi Pengawas RA/MI (Monev RA/MI) mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP), yang tercakup kedalam beberapa lembar supervisi, antara adalah sebagai berikut: Standar Isi Dan Standar Kompetensi Kelulusan Standar Proses Standar Penilaian Supervisi Administrasi Perencanaan Pembelajaran Supervisi Administrasi Perencanaan Pembelajaran Supervisi Pembinaan Kepala Raudlatul Athfal Download Instrumen Supervisi Pengawas RA/MI (Monev RA/MI) Berikut merupakan contoh Instrumen Supervisi Pengawas RA/MI (Monev RA/MI) kepada Kepala RA dan Guru RA/MI yang dapat diunduh dalam tautan berikut ini: 

 Instrumen Monev RA/MI DOWNLOAD DISINI
 Surat Keterangan Kepala RA/MI DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau



Daftar Potensi AKG Tahun 2021

Daftar Potensi AKG Tahun 2021

 Kemenag kembali akan melakukan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) 2021 bagi guru madrasah.

Pendaftaran AKGTK sendiri mulai dibuka tanggal 1 hingga 15 November 2021.

Untuk dapat mengikuti AKGTK 2021, terlebih dahulu guru madrasah yang memenuhi kriteria harus melakukan pendaftaran.

Daftar Potensi AKG Tahun 2021
Daftar Potensi AKG Tahun 2021

Pendaftarannya dilakukan melalui layanan Simpatika dengan menggunakan akun PTK masing-masing.

Sesuai dengan Lampiran Surat Dirjen Pendis Nomor B-3786.1/Dt.I.II/KS.02/10/2021, guru yang harus mendaftar dan mengikuti AKGTK adalah Guru Kelas RA, Guru Kelas MI, Guru Mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, dan BK pada MTs.

Juga guru mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Biologi, Kimia, Ekonomi, dan BK di MA. Selain itu adalah guru BK di MAK. Tapi kemudian di revisi dengan Surat Dirjen Pendis Nomor : 1366/PMU.MEQR/AC/XI/2021 yang dimana Guru RA tidak termasuk kedalam sasaran AKGTK 2021.

Guru harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Direktorat GTK Madrasah untuk dapat mengikuti AKGTK Tahun 2021.

Sistem simpatika akan menyeleksi guru (PTK) yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri mengikuti AKGTK 2021 melalui menu AKG.

Syarat Peserta AKGTK Kemenag 2021

Adapun syarat menjadi peserta AKGTK Tahun 2021 sehingga dapat mendaftar melalui laman Simpatika Kemenag adalah sebagai berikut:

  1. GTK memiliki NPK dan terdaftar aktif di Simpatika.
  2. Aktif mengajar sesuai mata pelajaran pada sertifikat pendidik dan atau sesuai kualifikasi akademik Ijazah S1/D4, kecuali guru MI dan guru di wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).
  3. Kepala Madrasah yang aktif melaksanakan tugas, dibuktikan dengan nilai PKKM.
  4. Telah melakukan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG) atau telah Verval Ijazah S1/D4
  5. Memenuhi syarat mata pelajaran yang diikutkan AKG.
  6. Belum pernah mengikuti AKGTK sebelumnya (Tahun 2020)
  7. Guru dan Tendik Belum berusia 59 Tahun

Untuk lebih lengkap Daftar Potensi AKG Tahun 2021 bisa di download DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...