Rabu, 24 November 2021

Aplikasi EDM e-RKAM Excel Versi 2 Terbaru

Aplikasi EDM e-RKAM Excel Versi 2 Terbaru 

 Merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh pusat guna mempermudah pekerjaan kita sebelum mengerjakan EDM e-RKAM online.

Dalam mengerjakan aplikasi EDM – e-RKAM kita perlu mempunyai konsep agar tidak kesulitan dalam pengerjaan EDM – e-RKAM online.

Untuk itu, Aplikasi EDM e-RKAM Excel versi 2 menjadi solusi dalam mempersiapkan segala bentuk isian data dan berkas yang diperlukan.


Aplikasi EDM e-RKAM Excel Versi 2 Terbaru

Penyusunan rencana kerja dan anggaran akan berkulitas manakala di dasarkan pada analisis hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Kegiatan ini bertujuan agar madrasah dapat mengalokasikan secara tepat sumberdana seperti BOS untuk kegiatan yang mendorong pencapaian SNP.

Penerapan e-RKAM juga akan memungkinkan pemberian bantuan pada proses pemantauan di lapangan di semua jenjang, kabupaten, provinsi,dan pusat.

Agar Madrasah dapat mengenal dan terampil melakanakan EDM dan menyusun RKAM dengan aplikasi e-RKAM maka bisa belajar menggunakan aplikasi EDM – e-RKAM excel.

Tujuan Program Penerapan Rencana Kerja Anggaran Madrasah berbasis elektronik (e-RKAM) adalah agar Madrasah mampu mengalokasikan secara tepat sumberdana seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau sumber dana lainnya untuk kegiatan yang mendorong pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Tujuan Program Penerapan Rencana Kerja Anggaran Madrasah berbasis elektronik (e-RKAM) adalah agar Madrasah mampu mengalokasikan secara tepat sumberdana seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau sumber dana lainnya untuk kegiatan yang mendorong pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Sekian penjelasan tentang Aplikasi EDM e-RKAM Excel Versi 2 Terbaru yang bisa Klik dibawah ini:

Video Tutorial Pengisian EDM Silahkan Klik DISINI


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Versi Lengkap Final  DOWNLOAD DISINI Versi Kosong Final DOWNLOAD DISINI Versi Final Madrasah DOWNLOAD DISINI

Surat Edaran Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022

Surat Edaran Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 

 Dalam rangka pemantapan koordinasi dan percepatan pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2022, disampaikan hal sebagai berikut:

Surat Edaran Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022
Surat Edaran Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022


A. Dimohon kepada Saudara untuk dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Melakukan sosialisasi kepada semua RA dan Madrasah serta pemangku kebijakan terkait untuk memahami dan mempedomani Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2022. Juknis sebagaimana dimaksud dapat diunduh melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id
  2. Segera menyusun dan melakukan persiapan penyaluran anggaran BOP RA, sehingga penyaluran dan pencairan Tahap I dana BOP RA Tahun Anggaran 2022 dapat dilaksanakan di awal Tahun 2022.
  3. Melaporkan potensi lebih dana BOP RA TA 2022 kepada Direktur KSKK Madrasah paling lambat 31 Januari 2022. (lampiran 1)
  4. Menetapkan Struktur Tim Pengelola BOP dan BOS TA 2022 dengan mengacu kepada Juknis yang telah ditetapkan dan melaporkan kepada Tim Pengelola BOS Tingkat Pusat.
  5. Menginstruksikan kepada Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan calon penerima BOS Madrasah Swasta (MI, MTs, MA, dan MAK) Tahun 2022 sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Data madrasah swasta penerima BOS Tahun Anggaran 2022 tersedia di Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id
    b. Verifikasi dan validasi dilakukan terhadap:
    1) Nama Lembaga;
    2) Nomor Statistik Madrasah (NSM);
    3) Jumlah Siswa yang terdaftar di Madrasah pada tanggal 15 Oktober 2021;
    4) Tahun Terbit Izin Operasional Madrasah; dan
    5) Status Keaktifan Madrasah dan Kesediaan Menerima dana BOS.
  6. Menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Direktur KSKK Madrasah dengan alamat email: bos@madrasah.kemenag.go.id paling lambat Senin, 31 Januari 2022. Hasil verifikasi dan validasi (lampiran 2) meliputi:
    a. Madrasah dengan jumlah siswa real pada tanggal 15 Oktober 2021 lebih kecil dari jumlah siswa yang dialokasikan dalam portal BOS (kelebihan alokasi).
    b. Madrasah dengan jumlah siswa real pada tanggal 15 Oktober 2021 ≥ 15% (lebih besar sama dengan 15%) dari jumlah siswa yang dialokasikan dalam portal BOS (kekurangan alokasi).
    c. Madrasah yang tidak memenuhi kriteria penerima tetapi masih terdapat sebagai calon penerima di portal BOS.

d. Madrasah yang memenuhi kriteria penerima dana BOS TA 2022 tetanic belum tercantum sebagai calon penerima di portal BOS.
e. Hasil verifikasi pada butir a dan b harus didahului dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan ditujukan kepada Kepala Kankemenag/Kepala Kantor Wilayah.

  1. Menginformasikan kepada madrasah baru calon penerima BOS TA 2022 yang tercantum dalam lampiran 3 dan menginstruksikan agar madrasah tersebut mencermati rangkaian kegiatan dan jadwal yang ditentukan oleh Direktorat KSKK Madrasah dalam penyaluran dan pencairan dana BOS TA 2022.
  2. Menginformasikan kepada semua madrasah penerima BOS TA 2022 bahwa kegiatan unggah dokumen persyaratan pencairan BOS Tahap I TA 2022 dilaksanakan pada tanggal 1 – 17 Desember 2021. Adapun berkas yang diunggah adalah sebagai berikut:
    a. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bulan Juli s.d November BOS TA 2021, (Bagi Madrasah Penerima BOS TA.2021). LPJ Bulan Desember 2021 disimpan di satuan Pendidikan dan nanti diunggah pada bulan Juli 2022 sebagai salah satu syarat Penyaluran Tahap II BOS TA 2022.
    b. Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Tahap I.
    c. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak.
    d. Surat Perjanjian Kerjasama.
    e. Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM):
    1) Madrasah peserta Bimtek EDM dan e-RKAM Tahun 2020 dan sudah menerapkan e-RKAM Tahun 2022 melalui laman: https://erkam.kemenag.go.id
    2) Madrasah peserta Bimtek EDM dan e-RKAM Tahun 2021 dan belum menerapkan e-RKAM Tahun 2022 melalui portal BOS: https://bos.kemenag.go.id
    3) Madrasah belum menjadi peserta Bimtek EDM dan e-RKAM dan belum menerapkan e-RKAM Tahun 2022 melalui portal BOS: https://bos.kemenag.go.id
    f. Kwitansi Penerimaan Bantuan Tahap I.
  3. Menginstruksikan kepada Tim BOS Provinsi/TIP dan Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota/TIK untuk melakukan verifikasi atas berkas yang diunggah oleh Madrasah pada tanggal 6 – 31 Desember 2021 dengan ketentuan:
    a. Jenjang MI dan MTs diverifikasi oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota;
    b. Jenjang MA diverifikasi oleh Tim BOS Provinsi.c. Menginstruksikan kepada seluruh RA dan Madrasah untuk mengembalikan sisa anggaran
  4. BOP/BOS tahun anggaran 2021 paling lambat 10 Januari 2022. Khusus Madrasah swasta alur pengembalian sebagai berikut:
    a. Madrasah melapor ke Direktorat KSKK Madrasah melalui Live Agent Madrasah Digital Care untuk mendapatkan kode billing.
  5. b. Setelah mendapatkan kode billing dari Bagian Keuangan Ditjen Pendis, Direktorat KSKK Madrasah akan menginformasikan kepada madrasah melalui Live Agent Madrasah Digital Care.
    c. Madrasah melakukan penyetoran ke Bank dan menggunggah bukti setor/pengembalian melalui portal BOS paling lambat 15 Januari 2022.
    d. Madrasah yang telah melakukan penyetoran namun tidak mengunggah bukti setor akan ditunda penyaluran BOS Tahap II TA 2022
    B. Kebijakan Direktorat KSKK Madrasah terkait pelaksanaan dana BOP/BOS TA 2022 sebagai berikut:
  6. Data alokasi BOS TA 2022 menggunakan data cut off EMIS 15 Oktober 2021 dengan mempertimbangkan pagu definitif yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
  7. Penyaluran dana BOS Madrasah tahap I direncanakan pada bulan Januari 2022 dan tahap II pada bulan Juli 2022.
  8. Melakukan evaluasi penyaluran dana BOS Tahap I dan melakukan optimalisasi atas adanya kemungkinan anggaran yang tidak terserap.
  9. Anggaran yang tidak terserap pada tahap I (jika ada) akan menjadi penambah pagu nasional dan berdasakran kebijakan Pejabat Pembuat Komitmen akan disalurkan kepada madrasah sebagai alokasi tambahan di tahap II dengan memperhatikan data Tim BOS Kankemenag Kab/Kota, Tim BOS Provinsi, dan Tim BOS Pusat.
  10. Mengusahakan pemberian insentif kepada operator data di madrasah dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas data emis khususnya penuntasan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada siswa Madrasah.
  11. Mengusahakan penyediaan fitur elektronik banking untuk memudahkan madrasah dalam melaksanakan belanja anggaran.
  12. Direktorat KSKK bekerjasama dengan Bagian Data Humas dan Informasi (Pengelola EMIS 4.0) tahun 2022 akan memberikan prioritas pada perbaikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang akan digunakan sebagai basis penghitungan alokasi dana BOS tahun anggaran 2023.
  13. Melakukan penetapan cut off data EMIS 4.0 sebagai alokasi anggaran BOP/BOS TA 2023 dengan memperhatikan kalender penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN).
    C. Kendala, pertanyaan, dan layanan konsultasi serta dukungan terkait pengelolaan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 ini dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care setiap hari Senin s.d Jum’at, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB:
  14. Layanan Madrasah Digital Care melalui:
    a. https://bos.kemenag.go.id
    b. https://madrasahreform.kemenag.go.id
    c. https://mrc.kemenag.go.id.
  15. Email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id
  16. Whatsapp Official: 081147402020 (Whatsapp Only).
    D. Untuk memberikan pemahaman terkait pengelolaan dan penggunaan BOS Madrasah, Direktorat KSKK Madrasah akan menyelenggarakan Seri Tanya Jawab Virtual yang disiarkan langsung via Youtube Channel Madrasah Reform setiap minggu. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Portal Madrasah Reform: https://madrasahreform.kemenag.go.id dan Akun Media Sosial Madrasah Reform:
    a. Facebook: Madrasah Reform
    b. Instagram: @MadrasahReform
Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Untuk file lengkap Surat Edaran Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 bisa klik DOWNLOAD DISINI

Selasa, 23 November 2021

Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021

Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021

 Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2021 di tengah masa pandemi Covid-19, kami memberitahukan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut.

Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021
Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021
Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021

Upacara Bendera

  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Upacara
    Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 pada tanggal 25 November 2021 pukul
    08.00 WIB secara tatap muka terbatas dengan memperhatikan protokol kesehatan
    pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah tanpa mengurangi
    makna, semangat, dan kekhidmatan acara.
  • Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar
    negeri yang berada dalam wilayah zona aman dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
    Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 diperkenankan untuk menyelenggarakan upacara bendera
    secara tatap muka minimalis dan terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan
    dalam pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah dan berpedoman
    pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
    Teknologi (pedoman penyelenggaraan upacara terlampir). Sedangkan untuk instansi dan
    satuan pendidikan di daerah yang berada dalam wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan
    Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4, diimbau untuk mengikuti jalannya upacara
    bendera melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi
    dari rumah/tempat tinggal masing-masing.

Logo dan Tema Peringatan

  • Tema Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 adalah “Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan”.
  • Logo Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 bisa di download di https://www.kemdikbud.go.id/
  • Logo Hari Guru Nasional Tahun 2021 serta Sambutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat diunduh di laman www.kemdikbud.go.id.
  • Satuan pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diimbau untuk turut memeriahkan peringatan Hari Guru Nasional 2021 melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, serta media sosial dengan menggunakan logo dan tema di atas.
  • Satuan pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diimbau untuk mencantumkan tagar #BergerakDenganHati #DemiKemajuan dalam unggahan konten peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 di media sosial.

Ragam Aktivitas

Satuan pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diimbau untuk menyelenggarakan aktivitas/kegiatan dalam rangka memperingati dan memeriahkan Hari Guru Nasional Tahun 2021 secara kreatif, menjaga dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat Covid-19, mendorong pelibatan dan partisipasi publik, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Demikian kami sampaikan untuk dapat menjadi perhatian dan pedoman penyelenggaraan peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Untuk file lengkap Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 DOWNLOAD DISINI

Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2021

Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2021

 Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan.

Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat.

Pada tahap awal kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi pemuda pembela tanah air dan pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar.

Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2021
Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2021

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dengan demikian, guru merupakan salah satu faktor yang strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa.

Sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan tanggal 25 November selain sebagai HUT PGRI juga sebagai Hari Guru Nasional. Untuk memperingati momentum yang berharga ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memberikan berbagai apresiasi terhadap dedikasi guru.

Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan diselenggarakannya upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2021.

Namun, di tengah krisis pandemi Covid-19 yang melanda tanah air tahun ini, upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 diselenggarakan secara minimalis dan terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

Tujuan, Sasaran dan Tema

– Tujuan

  • Meningkatkan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam meningkatkan mutu pendidikan.
  • Meneladani semangat dan dedikasi guru sebagai pendidik profesional dan bermartabat.
  • Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya kedudukan dan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun karakter bangsa.

– Sasaran

Semua pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tingkat pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada dalam wilayah zona aman dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2, pendidik dan tenaga kependidikan, para pemangku kepentingan pendidikan lainnya, para siswa di satuan pendidikan seluruh Indonesia baik di lingkungan pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama, serta siswa di satuan pendidikan di luar negeri.

– Tema

Tema utama peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 adalah “Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan”.

Logo Hari Guru Nasional 2021

Logo peringatan Haru Guru Nasional Tahun 2021 adalah dapat diunduh melalui laman www.kemdikbud.go.id

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Untuk file lengkap Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2021 klik DISINI

Panduan Monitoring Data Sarpras Emis

Panduan Monitoring Data Sarpras Emis

Untuk yang mengalami eror merah pada pengisian data sarpras pada Emis 4.0 tentunya ada hal-hal yang perlu diperhatikan dan di pahami sehingga dalam setiap permasalahan dapat teratasi dengan benar.

permasalahan eror sarpras pada emis 4.0 ini tentu akan mebuat pusing apa opertor data madrsah, karena data dianggap tidak valid, nah untuk mengatasi hal tersebut berikut panduan Monitoring Data Sarpras pada emis 4.0


Jika menemukan pada Monitoring Sarpras Luas Gedung masih Merah,Pastikan Total luas Gedung harus sama dengan Total luas Penggunaan Lahan – Bangunan 

Periksa pada menu Sarana Prasarana – Aset Tetap – Gedung :

- Klik Aksi Kemudian klik Ubah, akan tampil Form isian Gedung

- Perhatikan kolom Panjang dan Lebar Gedung menjadi patokan  total luas Gedung

Setelah memeriksa pada menu Gedung dan telah mengetahui Total Luas Gedung, kemudian periksa pada menu Sarana Prasarana – Aset Tetap – Lahan :

- Klik Detail lahan, Kemudian periksa pada Kolom Penggunaan lahan

- Pastikan kolom isian Penggunaan Lahan terisi dan sesuai dengan kondisi  yang sesungguhnya

- Total Penggunaan Lahan harus sama dengan Total Luas Gedung yang diisikan pada menu



 CATATAN :

  • Edit atau perbaikan luas Gedung tidak memerlukan persetujuan dan batal kon­rmasi kelembagaan
  • Edit atau perbaikan menu Lahan hanya dapat dilakukan oleh Lembaga yang belum melakukan Konfirmasi Kelembagaan.
Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Untuk file lengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

Jumat, 19 November 2021

Penyelenggaraan Ujian-ujian pada Madrasah 2021



 Berdsarakan Surat edaran KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM  No B-4181/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/11/2021 tentang  Penyelenggaraan Ujian-ujian pada Madrasah 2021 Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan pembelajaran di Madrasah, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan penilaian hasil belajar di madrasah, serta memastikan semua implementasi pembelajaran dan penilaian hasil belajar dapat berlansung dengan tetap menjaga nilai akuntabilitas dan kepatuhan pada ketentuan hukum yang berlaku, maka perlu disampaikan beberapa ketentuan sebagai berikut; 

  1. Pelaksanaan Penilaian hasil belajar di madrasah meliputi Penilaian Harian (PH), Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Ujian Madrasah (UM) menjadi kewenangan dan tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan madrasah. 
  2. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) sesuai dengan kurikulum yang berlaku. 
  3. Kewenangan dan Tanggung jawab Madrasah dalam pelaksanaan Penilaian hasil belajar di madrasah dilakukan oleh Guru mata pelajaran dan Kepala Madrasah. Terkait hal tersebut, maka forum MGMP, KKG, KKM, sesuai tugas dan fungsinya hanya menjadi forum sharing pengetahuan meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan Penilaian Hasil Belajar. 
  4. Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, dan forum MGMP, KKG, KKM pada berbagai tingkatan dilarang mengkoordinir penyusunan dan pengandaan soal ujian-ujian pada madrasah. 
  5. Penyelenggaraan penilaian hasil belajar di madrasah agar dapat berjalan secara efektif dan efisien, diharapkan dilaksanakan berbasis komputer (CBT) dengan memanfaatkan secara optimal aplikasi ujian berbasis komputer yang telah disediakan secara gratis oleh Kementerian Agama RI, misalnya CBT yang tersedia pada aplikasi e-Learning Madrasah. 
Demikian lah info mengenai tentang Penyelenggaraan Ujian-ujian pada Madrasah 2021 terimakasih

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Kamis, 18 November 2021

Kemenag Cairkan Rp66 M Insentif untuk 44.000 Guru PAI Non PNS

Kemenag Cairkan Rp66 M Insentif untuk 44.000 Guru PAI Non PNS

 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Total anggaran insentif ini sebesar Rp66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Kemenag Cairkan Rp66 M Insentif untuk 44.000 Guru PAI Non PNS
Kemenag Cairkan Rp66 M Insentif untuk 44.000 Guru PAI Non PNS

Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah.

Menag berharap, bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, anggaran Rp66 miliar diperuntukkan bagi 44.000 guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.

Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing.

“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank.

Insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:

  1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
  2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021,
  3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
  4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
  5. Belum Memasuki Usia Pensiun.
  6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.

“Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas,”

“Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas,”

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...