Kamis, 09 Desember 2021

Surat Edaran Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2021

Surat Edaran Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2021 

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 606 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG / MGMP / MGBK / KKM / POKJAWAS MADRASAH) Tahun Anggaran 2021.

Bahwa Kelompok Kerja (Pokja) penerima bantuan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban sebagai berikut:

Surat Edaran Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2021

1. BAB IV Huruf B bawah penerima bantuan wajib membuat laporan pelaksanan kegiatan dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPJ) dalam dua bentuk yaitu cetak (hard copy) dan melalui Aplikasi KKGTK (soft copy) dengan ketentuan:

BACA JUGA: Begini Kurikulum Tahun 2022

LIHAT JUGA: Guru yang terdata pada DAPODIK dan SIMPATIKA akan diangkat

  • Pokja penerima bantuan menyusun laporan dalam bentuk cetak menggunakan panduan laporan sebagaimana lampiran 5 Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6571 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 606 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS MADRASAH) Tahun Anggaran 2021;
  • Laporan dalam bentuk cetak beserta dokumen dan lampirannya diserahkan kepada Admin KKGTK Kabupaten/Kota untuk diverifikasi oleh pengawas pembina, kemudian pengawas pembina dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupate/kota menandatangani dokumen pengesahan Laporan Bantuan Program sebagaimana lampiran 5 huruf E Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 606 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS MADRASAH) Tahun Anggaran 2021. Dokumen laporan dalam bentuk cetak ini disimpan di Kantor Kemengterian Agama Kabupaten/kota;
  • Laporan Pokja dalam bentuk soft copy disusun melalui Aplikasi KKGTK pada fitur pelaporan dengan cara mengisi laporan kegiatan, laporan keuangan, dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dokumen pengesahan Laporan Bantuan Program, bukti setoran ke Kas Negara jika ada, dan bukti setoran pajak;

2. BAB III huruf E Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 606 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG / MGMP / MGBK / KKM / POKJAWAS MADRASAH) Tahun Anggaran 2021 terkait Waktu Pendaftaran dan Pelaksanaan disebutkan bahwa pelaporan kegiatan dilakukan pada Oktober 2021. Mengingat pencairan bantuan baru dilakukan 13 Oktober dan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) oleh Pokja mulai dilakukan 18 Oktober dan berakhir 17 Desember. Maka pelaporan oleh Pokja penerima bantuan bisa dilakukan paling lambat 30 Desember 2021.

    Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

    Jangan Lupa juga gabung digroup

    WhatsApp #1 Klik disini

    WhatsApp #2

    Telegram #1 Klik disini

    Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Lebih lengkapnya tentang Surat Edaran Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2021 bisa klik DOWNLOAD

UNTUK CONTOH LPJ KEUANGAN BANTUAN KKG/MGMP/KKM/POKJAWAS KLIK DISINI

Rabu, 08 Desember 2021

Cetak Surat Penerimaan Insentif Guru Bukan PNS Tahap 2 Tahun 2021

Cetak Surat Penerimaan Insentif Guru Bukan PNS Tahap 2 Tahun 2021

Sebagaimana pada pencairan tahap 1 bahwa guru yang layak menda[patkan tunjangan insentif guru bukan PNS diberikan untuk guru yang dinyatakan layak di SIMPATIKA dengan dibuktikan cetak surat penerimaan insentif.

LIHAT JUGA: Tutorial Cara memperbaiki Nilai pada SERTIFIKAT Hasil BIMTEK EDM/ERKAM

Pernah juga admin kabarkan bahwa ada penerimaan insentif tahap 2 sesuai list yang disampaikan oleh pusat dan malam ini data - data yang masuk tersebut sudah bisa di cek di akun SIMPATKA masing-masing dang semoga semua bisa dinyatakan layak dan bisa segera dicairkan ke Bank penyalur.

penyalur.

Cetak Surat Penerimaan Insentif Guru Bukan PNS Tahap 2 Tahun 2021

Kabar gembira ini tentu sangat ditunggu - tunggu oleh guru - guru yang masuk pada tahap kedua karena hal tersebut merupakan penantian yang diharapkan.

BACA JUGA: Begini Kurikulum Tahun 2022

Insentif guru bukan PNS pada Madrasah ini merupakan bagian ke -2 yang di khususkan untuk nama-nama guru yang masuk tahap 2 yang tentunya di SIMPATIKA dinyatakan layak dan bisa cetak surat penerimaan insentif.

Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS kemungkinan besar jumlahnya sama dengan tahap 1 yakni dibayarkan 8 bulan saja sebesar 2 juta dipotong pajak sesuai ketentuan undang - undang.

Pemberian tunjangan insentif guru madrasah adalah wujud perhatian pemerintah terhadap guru madrasah bukan PNS. Di tengah keterbatasan anggaran, Kemenag tetap mengalokasikan anggaran untuk tunjangan insentif guru.

"Meski ini bukan program mandatori seperti tunjangan profesi, Kemenag tetap alokasikan anggaran tunjangan insentif. Ini bentuk perhatian negara kepada guru madrasah bukan PNS. 

LIHAT JUGA: Guru yang terdata pada DAPODIK dan SIMPATIKA akan diangkat

Berbeda dengan sebelumnya, tahun ini pembayaran tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam. Sehingga, besarannya sama secara nasional. 

Tunjangan ini diberikan kepda guru madrasah bukan PNS dengan kriteria sebagai berikut: 

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian.
  6. Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  7. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 
  8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  9. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  10. Belum usia pensiun (60 tahun).  "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.
  11. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
  12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

    Yang paling penting , tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

    Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

    Jangan Lupa juga gabung digroup

    WhatsApp #1 Klik disini

    WhatsApp #2

    Telegram #1 Klik disini

    Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Selasa, 07 Desember 2021

MT2QM Tingkat Provinsi Lampung


Assalamualaikum...
Tabik Pun...
Halo Sahabat RA!

Keluarga Besar RA Arraihan Belalau Siap mnsukseskan MT2QM Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2021.
Dengan Tema "Menuju Lumbung Qori dan Hafidz Madrasah 2023"

Pasang Twibbonnya dengan mengklik tautan berikut https://twb.nz/mt2qmlapung 

Humas (7/12)

============================
Raudhatul Athfal Ar-raihan Belalau
============================

Email : ms_raihan@yahoo.com
Blogger : Yayasan Ar_Raihan Belalau Lampung Barat
Faceebook : Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Instagram: @Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Channel Youtube: Yayasan Ar Raihan Belalau Lampung Barat


Senin, 29 November 2021

Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022

Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022

 Dalam rangka efektifitas pengelolaan pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.

Serta memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, disampaikan hal-hal sebagai berikut;

Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022
Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022
  1. Kegiatan pembelajaran di Madrasah TP. 2021/2022 mengacu pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.
  2. Pembagian rapor semester ganjil TP. 2021/2022 dilaksanakan pada bulan Januari 2022, dengan titimangsa atau penanggalan rapor sesuai Kalender Pendidikan Madrasah yaitu pada tanggal 17 Desember 2021.
  3. Libur khusus semeser ganjil TP. 2021/2022 dialihkan setelah selesainya masa Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Penetapan libur khusus semester ganjil disesuaikan dengan kondisi daerah pada masa pandemi dan kebijakan pimpinan daerah setempat.
  4. Selama masa Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, yaitu 20 Desember 2021 s.d. 3 Januari 2022, siswa tetap belajar sesuai ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas yang berlaku, madrasah diminta merancang aktivitas kegiatan baik berbentuk intrakurikuler atau ekstrakurikuler dengan tetap memperhatikan prinsip keselamatan dan keamanan warga madrasah pada masa pandemi.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Untuk file lengkapnya Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 klik tombol DOWNLOAD DISINI

Jumat, 26 November 2021

Inmendagri No. 62 Tahun_2021 Tentang Libur Natal dan Tahun Baru

Inmendagri No. 62 Tahun_2021 Tentang Libur Natal dan Tahun Baru 

 Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Diharapkan mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021

Termasuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Inmendagri No. 62 Tahun_2021 Tentang Libur Natal dan Tahun Baru
Inmendagri No. 62 Tahun_2021 Tentang Libur Natal dan Tahun Baru

melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021

melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan

Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan tahun baru.

melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat, yaitu :

  1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021;
  2. tempat perbelanjaan; dan
  3. tempat wisata lokal

dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga).

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Selanjutnya untuk lebih lengkapnya tentang Inmendagri No. 62 Tahun_2021 Tentang Libur Natal dan Tahun Baru bisa klik DOWNLOAD DISINI

Kamis, 25 November 2021

Persyaratan Guru Pada Madrasah Swasta (KMA 1006 Tahun 2021)

Persyaratan Guru Pada Madrasah Swasta (KMA 1006 Tahun 2021)

Guru pada madrasah swasta sebagaimana KMA 1006 Tahun 2021 harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dituangkan kedalam persyaratan pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (madrasah swasta) sebagaimana berikut ini:

Persyaratan Umum Guru pada Madrasah Swasta Tahun 2021


Dalam proses rekrutmen calon guru pada madrasah swasta, lembaga madrasah harus merekrut calon guru madrasah yang memenuhi persyaratan umum berikut ini:

  • Beragama Islam;
  • Mampu membaca al-Qur’an;
  • Memiliki wawasan keagamaan yang moderat;
  • Berusia paling tinggi 45 Tahun;
  • Sehat Jasmani dan Rohani;
  • Tidak sedang menjalani hukuman pidana;
  • Dan, tidak menjadi anggota organisasi yang terlarang.

Persyaratan Administrasi Guru pada Madrasah Swasta Tahun 2021


Selain persyaratan umum, berikut ini adalah persyaratan administrasi guru pada madrasah swasta yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut;

  • Daftar riwayat hidup;
  • Fc Ijazah;
  • FC Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Surat Sehat dan Rumah sakit;
  • FC piagam/sertifikat pendukung yang relevan;
  • Surat pernyataan Tidak sedang menjalani hukuman pidana;
  • Surat Pernyataan tidak menjadi anggota organisasi yang terlarang;
  • Surat Pernyataan sanggup melaksanakan tugas.

Persyaratan Akademik Guru pada Madrasah Swasta Tahun 2021

Persyaratan Guru Pada Madrasah Swasta atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur melalui KMA Nomor 1006 Tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Guru merupakan tenaga pendidik profesional yang memiliki tugas dan fungsi untuk mendidik, mengevaluasi, membimbing, mengarahkan, menilai, dan melatih peserta didik. Sehingga untuk melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut, guru harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang diatur oleh regulasi yang berlaku.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI bahwa masih banyak ditemukan guru-guru madrasah swasta atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat belum/tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga Kementerian Agama memandang perlu untuk mengeluarkan pedoman tentang pengangkatan guru pada madrasah swasta yang tercantum dalam KMA 1006 Tahun 2021.

Adapun persyaratan akademik guru pada madrasah swasta atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah sebagai berikut:

  • Guru pada Raudlatul Athfal (RA) minimal S1/DIV bidang PAUD/Psikologi dari Perguruan Tinggi terakreditasi.
  • Guru pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) minimal S1/DIV bidang PGMI/Psikologi dari Perguruan Tinggi terakreditasi.
  • Guru pada MTs, MA, dan MAK berpendidikan minimal S1/DIV bidang pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu dan diperoleh dari perguruan tinggi terakreditasi.

Download KMA 1006 Tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan guru pada madrasah Swasta


Selengkapnya terkait persyaratan guru madrasah dan mekanisme rekrutmen calon guru pada madrasah swasta dapat dipelajari serta disimak pada KMA 1006 Tahun 2021 yang dapat diunduh disini: Unduh File.

Dalam pedoman pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam KMA Nomor 1006 Tahun 2021 tidak hanya mengatur tentang persyaratan guru madrasah swasta, namun juga mekanisme dan teknis rekrutmen, seleksi, kelulusan penjaringan calon guru pada madrasah swasta.

Demikianlah informasi tentang Persyaratan Guru Pada Madrasah Swasta (KMA 1006 Tahun 2021), semoga dapatmemberikan guna dan manfaat

Rabu, 24 November 2021

Aplikasi EDM e-RKAM Excel Versi 2 Terbaru

Aplikasi EDM e-RKAM Excel Versi 2 Terbaru 

 Merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh pusat guna mempermudah pekerjaan kita sebelum mengerjakan EDM e-RKAM online.

Dalam mengerjakan aplikasi EDM – e-RKAM kita perlu mempunyai konsep agar tidak kesulitan dalam pengerjaan EDM – e-RKAM online.

Untuk itu, Aplikasi EDM e-RKAM Excel versi 2 menjadi solusi dalam mempersiapkan segala bentuk isian data dan berkas yang diperlukan.


Aplikasi EDM e-RKAM Excel Versi 2 Terbaru

Penyusunan rencana kerja dan anggaran akan berkulitas manakala di dasarkan pada analisis hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Kegiatan ini bertujuan agar madrasah dapat mengalokasikan secara tepat sumberdana seperti BOS untuk kegiatan yang mendorong pencapaian SNP.

Penerapan e-RKAM juga akan memungkinkan pemberian bantuan pada proses pemantauan di lapangan di semua jenjang, kabupaten, provinsi,dan pusat.

Agar Madrasah dapat mengenal dan terampil melakanakan EDM dan menyusun RKAM dengan aplikasi e-RKAM maka bisa belajar menggunakan aplikasi EDM – e-RKAM excel.

Tujuan Program Penerapan Rencana Kerja Anggaran Madrasah berbasis elektronik (e-RKAM) adalah agar Madrasah mampu mengalokasikan secara tepat sumberdana seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau sumber dana lainnya untuk kegiatan yang mendorong pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Tujuan Program Penerapan Rencana Kerja Anggaran Madrasah berbasis elektronik (e-RKAM) adalah agar Madrasah mampu mengalokasikan secara tepat sumberdana seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau sumber dana lainnya untuk kegiatan yang mendorong pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Sekian penjelasan tentang Aplikasi EDM e-RKAM Excel Versi 2 Terbaru yang bisa Klik dibawah ini:

Video Tutorial Pengisian EDM Silahkan Klik DISINI


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Versi Lengkap Final  DOWNLOAD DISINI Versi Kosong Final DOWNLOAD DISINI Versi Final Madrasah DOWNLOAD DISINI

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Nomor : B-3192/SJ/B.III/KP.02....