Jumat, 17 Desember 2021

HAB Kemenag 2022

Assalamualaikum...
Tabik Pun...
Halo Sahabat RA!

Keluarga Besar RA Arraihan Belalau Siap mensukseskan HAB Kemenag Ke-76 3 Januari 1946 - 3 Januari 2022
Dengan Tema "Bhakti Kami, Untuk Negeri "

Pasang Twibbonnya dengan  tautan berikut KLIK DISINI atau Klik https://twb.nz/habkemenagke76padatahun2022

Humas (17/12)

============================
Raudhatul Athfal Ar-raihan Belalau
============================

Email : ms_raihan@yahoo.com
Blogger : Yayasan Ar_Raihan Belalau Lampung Barat
Faceebook : Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Instagram: @Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Channel Youtube: Yayasan Ar Raihan Belalau Lampung Barat

Download Materi Kurikulum 2022 Kemdikbud Disini

Download Materi Kurikulum 2022 Kemdikbud Disini


Kurikulum prototipe dberikan sebagai opsi tambahan bagi satuan pendidikan untuk melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kebijakan kurikulum nasional akan dkaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran.

SIMAK JUGA: WAJIBKAH GURU SERTIFIKASI MENGAJAR 24 JAM

SIMAK JUGA: TERNYATA RAPOR KURIKULUM BARU SESIMPEL INI

LIHAT JUGA: BAGAIMANA NASIP TUNJANGAN SERTIFIKASI PADA KURIKULUM BARU TAHUN 2022

LIHAT JUGA: BAGIMANA NASIH GURU HONORER TAHUN 2021 / 2022

SIMAK JUGA: BAGAIMANA JANJI MENTERI GUS YAQUT KEPADA GURU MADRASAH

SIMAK JUGA: BAGAIMANA SK INPASSING GURU TAHUN 2021-2022
BACA JUGA: Bagaimana Asesmen GTK 2021



Kurikulum prototipe mendorong pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan siswa, serta memberi ruang lebih luas pada pengembangan karakter dan kompetensi dasar.

Karakteristik Kurikulum 2022

Kurikulum prototipe memiliki beberapa karakteristik utama yang mendukung pemulihan pembelajaran:

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 9 Pengembangan soft skills dan karakter (akhlak
mulia, gotong royong, kebinekaan, kemandirian, nalar kritis, kreativitas) mendapat porsi khusus melalui pembelajaran berbasis projek.

Fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi. Fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan murid (teach at the right level) dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.

SIMAK JUGA: Kabar Baik bagi HONORER Tahun 2021 - 2022

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE pada Channel Youtube Media Informasi Pendidikan silahkan KLIK DISINI

Untuk lebih jelasnya silahkan Unduh File Materi Mengenai Kebijakan kurikulum 2022 ( UNDUH)

Mekanisme Pengembalian Sisa Bantuan Pokja GTK (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS MADRASAH) Tahun 2021

Mekanisme Pengembalian Sisa Bantuan Pokja GTK (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS MADRASAH) Tahun 2021

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 606 Tahun 2021.

Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS MADRASAH) Tahun Anggaran 2021.

SIMAK JUGA: WAJIBKAH GURU SERTIFIKASI MENGAJAR 24 JAM

SIMAK JUGA: TERNYATA RAPOR KURIKULUM BARU SESIMPEL INI

LIHAT JUGA: BAGAIMANA NASIP TUNJANGAN SERTIFIKASI PADA KURIKULUM BARU TAHUN 2022

LIHAT JUGA: BAGIMANA NASIH GURU HONORER TAHUN 2021 / 2022

SIMAK JUGA: BAGAIMANA JANJI MENTERI GUS YAQUT KEPADA GURU MADRASAH

SIMAK JUGA: BAGAIMANA SK INPASSING GURU TAHUN 2021-2022

LIHAT JUGA: TWIBBON HAB KEMENAG KE-76

Pada BAB II Huruf E angka 3 bahwa dana bantuan pada KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS tidak terserap secara utuh (terdapat sisa) hingga akhir Tahun Anggaran, maka sisa anggaran harus ditransfer kembali ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku dan mengirim bukti setor sebagai bagian dari pelaporan keuangan pelaksanaan kegiatan.

Mekanisme Pengembalian Sisa Bantuan Pokja Tahun 2021

Terkait dengan pengembalian sisa dana ini, Pokja bisa menyetorkan ke Kas Negara melalui Aplikasi SIMPONI di akun 521233 mulai 30 November s.d 21 Desember 2021.

Sebagai bukti setor di SIMPONI, maka Pokja perlu melampirkan dalam pelaporan kegiatan. Petunjuk penggunaan Aplikasi SIMPONI sebagaimana terlampir.#

Penyetoran Pajak Bagi Pokja Tanpa NPWP

Petunjuk Tahapan Penggunaan Aplikasi Simponi (Untuk Bantuan Akun 521233)

1. Buka Website https://www.simponi.kemenkeu.go.id/welcome/login

2. Masukkan User: 426302 dan Password: adm426302 dan Klik Masuk

3. Pilih Billing

4. Pilih Penerimaan Negara Lainnya (Non Anggaran)

5. Pilih Pembuatan Billing (Penerimaan Negara Lainnya)

6. Pada Jenis Setoran Pilih Setoran Pengembalian Belanja

7. Pada KPPN Pilih 133 Jakarta IV

8. Pada Program Pilih DI – Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran

9. Pada Sumber Dana Pilih (Pinj. Valas) – PLN

10. Pada Kewenangan Pilih KP – Kantor Pusat

11. Pada Keterangan di isi Pengembalian Sisa Pemberian Bantuan Operasional dalam

Rangka Bantuan Kelompok Kerja

12. Pada Detail Pembayaran di Centang kemudian di Isi Wajib Bayar GTK Madrasah.

SIMAK JUGA: Kabar Baik bagi HONORER Tahun 2021 - 2022

Dan pada Kegiatan Output Pilih 2133 – Peningkatan Kompetensi dan Profesional....

Dan di bawahnya Kemudian Pilih SCI – Pelatihan Bidang Pendidikan

Dan pada Akun Pilih 521233 – Belanja Barang Pemberian Bantuan ......

Dan pada Lokasi Kab/Kota Pilih 01 – DKI Jakarta

Dan dibawahnya pilih 51 – Kota Jakarta

Dan Isi Jumlah Sisa Dana yang akan dikembalikan ke Negara

13. Klik Simpan

14. Kemudian Klik Cetak

15. Hasil Cetak dibayarkan langsung ke Bank Manapun di Seluruh Indonesia

16. Bukti Setoran Ke Negara di Simpan untuk Laporan Keuangan

17. Selesai

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Untuk mendownlod file Surat Edaran Akun Pengembalian Sisa Bantuan KLIK DISINI SE Billing Pokja Bagi Pokja Tanpa NPWP KLIK DISINI

Surat Edaran Pengembalian Dana BSU Doble Dengan Pekerja BPJS

Surat Edaran Pengembalian Dana BSU Doble Dengan Pekerja BPJS 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2020 Nomor 36.A/LHP/XVIII/05/2021 Tanggal 21 Mei 2021 terdapat temuan sebagai berikut:

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah


  • Guru Madrasah penerima BSU yang Berstatus PNS sebanyak 6 (enam) guru sebesar Rp10.800.000,00,- dikurangi pajak Rp594.000,00,-.;
  • Guru madrasah penerima BSU ganda (sudah menerima BSU pada Direktorat PAI) sebanyak 1.341 (seribu tiga ratus empat puluh satu) guru sebesar Rp 2.413.800.000,- dikurangi pajak;
  • Guru madrasah penerima BSU dan juga menerima bantuan pra kerja sebanyak 42.379 (empat puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan) guru sebesar 76.282.200.000,- dikurangi pajak;
  • Guru madrasah penerima BSU dan juga menerima BSU lainnya sebanyak 33.774 (tiga puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh empat) guru sebesar 60.793.200.000,- dikurangi pajak;
Surat Edaran Pengembalian Dana BSU Doble Dengan Pekerja BPJS

BSU Guru PAI pada Sekolah

  • Guru PAI penerima BSU yang Berstatus PNS sebanyak 51 (lima puluh satu) guru sebesar Rp91.800.0000,- dikurangi pajak Rp5.508.000,00,-;
  • Guru PAI penerima BSU dan juga menerima bantuan pra kerja sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) guru sebesar 66.600.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada);
  • Guru PAI penerima BSU dari Kemdikbud sebanyak 16 (enam belas) guru sebesar 28.800.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada);
  • Guru PAI penerima BSU yang terdaftar ganda dengan akun yang berbeda sebanyak 57 (lima puluh tujuh) guru sebesar 207.000.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada);
  • Guru PAI penerima BSU yang memiliki penghasilan di atas 5 juta rupiah sebanyak 249 (dua ratus empat puluh sembilan) guru sebesar 448.200.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada);

Sehubungan hal tersebut, kami menginstruksikan kepada Saudara agar memerintahkan Guru Madrasah dan PAI sebagaimana terlampir untuk melakukan pengembalian ke Kas Negara paling lambat tanggal 5 Desember 2021.

Untuk teknis pengembalikan dapat menghubungi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dan Direktorat Pendidikan Agama Islam. Progress penyelesaian temuan ini menjadi pertimbangan layanan program Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Untuk mendownlod file Surat Edaran KLIK DISINI

Daftar Penerima BSU Doble Prakerja BPJS  KLIK DISINI


Rabu, 15 Desember 2021

Gapailah Ilmu dari Buaian Sampai Liang Lahat

Gapailah Ilmu dari Buaian Sampai Liang Lahat
Created by: Edi Saputra, S.PdI

Bismillahirohmanirohiim

Assalamualaikum wr.wb.

Bagi orang yang berilmu Allah akan menaikkan derajatnya, Kejarlah ilmu sampai ke negeri Cina, Gapailah ilmu dari buaian sampai ke liang lahat. itulah peribahasa yang sering kita dengar. Betapa pentingnya ilmu bagi seseorang, betapa mulianya orang yang sedang berjihad untuk mecari ilmu, yang pasti adalah ilmu yang bermanfaat.

Demikian juga dengan Almarhumah Ibunda saya yang telah meninggalkan dunia fana ini sebagai pesan yang selalu akan terus diingat, sewaktu hidupnya selalu berkata, bahwa beliau tidak dapat meninggalkan harta apapun juga di dunia ini, kecuali anak-anak nya yang terus bersemangat untuk menuntut ilmu.

Menuntut ilmu itu wajib bagi seorang Muslim. Derajat seorang manusia beriman akan naik, jika diimbangi oleh ilmu pengetahuan.

SIMAK JUGA: WAJIBKAH GURU SERTIFIKASI MENGAJAR 24 JAM

SIMAK JUGA: TERNYATA RAPOR KURIKULUM BARU SESIMPEL INI

LIHAT JUGA: BAGAIMANA NASIP TUNJANGAN SERTIFIKASI PADA KURIKULUM BARU TAHUN 2022

LIHAT JUGA: BAGAIMANA NASIP TUNJANGAN SERTIFIKASI PADA KURIKULUM BARU TAHUN 2022

 LIHAT JUGA: BAGIMANA NASIH GURU HONORER TAHUN 2021 / 2022

SIMAK JUGA: BAGAIMANA JANJI MENTERI GUS YAQUT KEPADA GURU MADRASAH

SIMAK JUGA: BAGAIMANA SK INPASSING GURU TAHUN 2021-2022

Sebuah nasihat mengatakan:

مَنِ ازْداَدَ عِلْماً وَلَمْ يَزْدَدْ هُدىً، لَمْ يَزْدَدْ مِنَ اللهِ إِلاَّ بُعْداً

 

Artinya: “Barangsiapa bertambah ilmunya, tapi tidak bertambah petunjuknya, niscaya ia hanya semakin jauh dari Allah”.

Ilmu adalah kunci segala kebaikan. Ilmu merupakan sarana untuk melaksanakan apa yang Allah wajibkan kepada kita. Tak sempurna keimanan dan amal seseorang, jika ilmu tersebut tidak diamalkan. Dengan ilmu Allah disembah, denganya hak Allah ditunaikan, dan dengan ilmu pula agama Allah disebarkan.

Kebutuhan akan ilmu melebihi kebutuhan akan minum dan makanan, Mengapa ? Karena kelestarian urusan agama dan dunia tergantung pada ilmu, sedangkan kebutuhan makan dan minum manusia hanya membutuhkan dua atau tiga kali sehari, sedangkan ilmu diperlukan setiap waktu.

Maka dari itu dengan ilmu akan memiliki banyak keutamaan, antara lain :

  1. Ilmu adalah amalan yang tidak terputus pahalanya, sebagaimana dalam hadist (HR. Bukhori dan Muslim) : “ Jika manusia meninggal maka terputuslah amalnya, kecuali tiga perkara : shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang sholeh yang mendoakan kedua orang tua nya.” 
  1. Menjadi saksi terhadap kebenaran, sebagaimana firman Allah SWT (QS. Ali Imran ; 18) : Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Ilah yang berhak disembah kecuali Dia. Yang menegakkan keadilan, para malaikat orang yang berilmu. 
  1. Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk meminta ditambahkan ilmu sebagaimana dalam firman Allah (QS. Thahaa ; 14) : ... dan katakanlah Ya Rabb ku, tambahkanlah ilmu kepadaku. 
  1. Allah mengangkat derajat orang yang berilmu. Sebagaimana firman Allah SWT ( QS. Mujadilah;11) : Allah mengangkat orang beriman dan memiliki ilmu diantara kalian beberapa derajat dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
  1. Orang yang berilmu adalah orang yang takut Allah SWT, sebagaimana dalam firman Allah SWT (QS. Fathir;25) : ... sesungguhnya yang takut kepada Allah diantara hambanya hanyalah orang-orang yang berilmu. 
  1. Ilmu adalah anugerah Allah yang sangat besar, sebagaimana firman Allah SWT (QS. Al Baqarah ; 269) : Allah menganugerahkan al –hikmah (kefahaman yang dalam tentang Al-Quran dan As-Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barang siapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran. 
  1. Ilmu merupakan tanda kebaikan Allah kepada seseorang. Dalam (HR. Bukhori dan Muslim) : “ Barang siapa yang Allah menghendaki kebaikan padanya, maka Allah akan membuat dia paham dalam agama.”
  1. Diperbolehkan “iri/hasad” kepada ahli ilmu, Dalam (HR. Bukhori) : “ Tidaklah hasad kecuali dalam dua hal, yaitu terhadap orang yang Allah beri harta dan ia menggunakannnya dalam kebenaran dan orang yang Allah beri hikmah lalu ia mengamalkannya dan mengerjakannya.”

Menuntut ilmu merupakan jalan menuju surga. Dalam (HR. Bukhori) : “ Barang siapa yang menempuh suatu jalan dalam rangka menuntut ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalam menuju surga.

Demikianlah keutamaan sebuah ilmu. Lantas bagaimana dengan  24 jam yang kita lalui setiap hari selama sepekan, sebulan, dan sepanjang tahun ditengah kenikmatan yang Allah berikan. Di saat ini begitu mudah dalam menuntut ilmu, adakah kerinduan dan keridhoan kita serta kepedulian kita ?

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021

Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021 


Sehubungan dengan adanya penundaan pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Tahun 2021.

Direktorat GTK Madrasah akan menyelenggarakan AKGTK tahun 2021 yang tertunda di Tanggal 18 – 19 Desember 2021 bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah se Indonesia untuk mata pelajaran tertentu.

SIMAK JUGA: TERNYATA RAPOR KURIKULUM BARU SESIMPEL INI

LIHAT JUGA: BAGIMANA NASIH GURU HONORER TAHUN 2021 / 2022

SIMAK JUGA: BAGAIMANA JANJI MENTERI GUS YAQUT KEPADA GURU MADRASAH

SIMAK JUGA: BAGAIMANA SK INPASSING GURU TAHUN 2021-2022
BACA JUGA: Bagaimana Asesmen GTK 2021











Oleh karena itu perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Peserta AKGTK adalah yang sudah terdaftar dan tercantum sebagai peserta di SIMPATIKA. Tidak ada perubahan kecuali tanggal pelaksanaan.
  2. Pelaksanaan AKGTK dilaksanakan dengan dua pilihan yaitu di Tempat Asesmen Kompetensi atau berbasis domisili di rumah masing-masing dengan persyaratan dan ketentuan sesuai petunjuk teknis pelaksanaan AKGTK terbaru.
  3. Peserta dapat mencetak ulang kartu peserta AKGTK di Simpatika mulai Rabu 15 Desember 2021 untuk memastikan jadwal pelaksanaan masing-masing.
  4. Pelaksanaan AKGTK akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dalam rentang waktu 18 – 19 Desember 2021 dengan tetap mengikuti protokol Covid-19 yang telah ditetapkan gugus tugas Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Untuk itu agar berkoordinasi dengan gugus tugas di wilayahnya masing-masing.

Selanjutnya, kami mohon Saudara untuk menyampaikan informasi ini kepada semua guru dan tenaga kependidikan madrasah di wilayah binaan masing-masing.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

SK Penetapan Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2021 Penetapan Ke-8

 SK Penetapan Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2021 Penetapan Ke-8

 Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah.

Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat.

Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M Provinsi dan/atau BAN-S/M. Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.

SK Penetapan Akreditasi Sekolah  Madrasah Tahun 2021 Penetapan Ke-8

LIHAT JUGA: BAGIMANA NASIH GURU HONORER TAHUN 2021 / 2022


SIMAK JUGA: BAGAIMANA JANJI MENTERI GUS YAQUT KEPADA GURU MADRASAH

SIMAK JUGA: BAGAIMANA SK INPASSING GURU TAHUN 2021-2022
BACA JUGA: Bagaimana Asesmen GTK 2021

Mengumumkan hasil akreditasi kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.

HASIL AKREDITASI Sekolah/Madrasah

Penetapan 1

Meliputi Provinsi: Aceh (Tahap 1), Banten (Tahap 1), Jawa Barat (Tahap 1), Jawa Tengah (Tahap 1), Jawa Timur (Tahap 1), Nusa Tenggara Barat (Tahap 1), Riau (Tahap 1), Sulawesi Selatan (Tahap 1), Sulawesi Tengah (Tahap 1), Sulawesi Tenggara (Tahap 1), dan Sulawesi Utara (Tahap 1).

Penetapan 2

Meliputi Provinsi: Jawa Barat (Tahap 2), Sumatera Barat (Tahap 1), Bangka Belitung (Tahap 1), Kalimantan Timur (Tahap 1), Papua (Tahap 1), dan Sumatera Utara (Tahap 1).

Penetapan 3

Meliputi Provinsi: Sumatera Selatan (Tahap 1), Lampung (Tahap 1), DI Yogyakarta (Tahap 1), dan Papua Barat (Tahap 1)

Penetapan 4

Meliputi Provinsi: Jambi (158), Kepulauan Riau (108), Kalimantan Tengah (281), dan Nusa Tenggara Timur (528) 

Penetapan 5

Meliputi Provinsi: Riau (61), Jawa Timur Tahap-2 (713), Kalimantan Utara (75), Kalimantan Selatan (176), Jawa Barat Tahap-3 (507), Gorontalo (74), Maluku Utara (85)

Penetapan 6

Meliputi Provinsi: Aceh Tahap-2 (30) Sulawesi Tengah Tahap-2 (129), Sulawesi Utara Tahap-2 (30), Jawa Tengah Tahap-2 (60), Nusa Tenggara Timur Tahap-2 (5), Bali (162), Maluku (230), Sumatera Barat Tahap-2 (60), Papua Barat Tahap-2 (20), Bengkulu (117), dan Jawa Timur Tahap-3 (111).

Penetapan 7

Meliputi Provinsi: Sumatera Selatan Tahap-2 (60); Papua Tahap-2 (242); Sulawesi Barat (243), Kalimantan Barat (323).

Penetapan 8

Meliputi Provinsi: Nusa Tenggara Barat Tahap-2 (92), DKI Jakarta (171), Banten Tahap-2 (313), Sumatera Utara Tahap-2 (85), Kalimantan Timur Tahap-2 (93), Sulawesi Tenggara Tahap-2 (127), Lampung (102).

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Untuk file lengkapnya silahkan Download DISINI

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...