Tim Efektif PPG Pra Jabatan Pada Kementerian Agama Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan program pendidikan profesi guru yang berkualitas dan terstandar secara nasional perlu dibentuk Tim Efektif Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan pada Kementerian Agama; b. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dinilai mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas sebagai Tim Efektif Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan pada Kementerian Agama; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Tim Efektif Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan pada Kementerian Agama; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168); 2) mengambil keputusan strategis terkait kebijakan program pendidikan profesi guru Pra Jabatan; b. Pengarah bertugas untuk:1) menyusun pedoman penyelenggaraan program pendidikan profesi guru Pra Jabatan; 2) melakukan pengawasan dan penjaminan mutu penyelenggaraan program pendidikan profesi guru Pra Jabatan; 3) memberi arahan kepada panitia pelaksana untuk peningkatan kualitas implementasi program pendidikan profesi guru Pra Jabatan; dan 4) melakukan koordinasi dengan unit terkait untuk menjamin mutu dan pengawasan dalam penyelenggaraan program pendidikan profesi guru Pra Jabatan; c. Pelaksana bertugas untuk:1) menyusun dan menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan program pendidikan profesi guru Pra Jabatan; 2) mengembangkan perangkat program pendidikan profesi guru Pra Jabatan; 3) melakukan validasi terhadap peserta program pendidikan profesi guru pada pangkalan data pendidikan tinggi; 4) mengolah hasil program pendidikan profesi guru Pra Jabatan; 5) mengevaluasi pelaksanaan program pendidikan profesi guru Pra Jabatan; 6) melaporkan hasil pelaksanaan kepada pengarah; dan 7) mengumumkan hasil pelaksanaan program pendidikan profesi guru Pra Jabatan. KEEMPAT : Tugas Tim Efektif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dilaksanakan mulai awal tahun sampai dengan akhir tahun anggaran. KELIMA : Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Efektif Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan dapat membentuk Panitia Lokal. KEENAM : Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini, dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022 yang relevan. KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. TERBARU 🛑 SYARAT DAN JADWAL SELEKSI PPPK KEMENAG TAHUN 2022 Lihat Juga: SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL Lihat juga: Lihat Juga: SENAM INDONESIA CINTA TANAH AIR (SICITA) Lihat Juga: SHOLAWAT JIBRIL LIRIK + TEKS Lihat Juga: SIMAK PERIORITAS PPPK P3K Lihat Juga: Lihat Juga: PERIORITAS PPPK P3K KEMENAG LIHAT JUGA: TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA LIHAT JUGA: ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI LIHAT JUGA: SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN ♦️AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH LIHAT JUGA: DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022 FAREL PRAYOGA GOYANG ISTANA... 🛑OJO DIBANDINGKE LIHAT JUGA BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN LIHAT JUGA: LIHAT JUGA: LIHAT JUGA: Lihat Juga: Lihat Juga: Lafadz NIAT BERQURBAN Beserta ARAB + ARRINYA Lihat Juga: Lihat Juga:
Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup: WhatsApp #1 Klik disini WhatsApp #2 Klik disini Telegram #1 Klik disini Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI Selengkapnya tentang Tim Efektif PPG Pra Jabatan Pada Kementerian Agama bisa DOWNLOAD DISINI |
Yayasan Ar-Raihan Belalau Alamat: Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat Propinsi Lampung 34872 HP/WhatApps +62822-5072-6635
Rabu, 14 Desember 2022
Tim Efektif PPG Pra Jabatan Pada Kementerian Agama
Tim Transformasi Program PPG Pra Jabatan Bagi Guru Madrasah
Pra Jabatan bagi Guru Madrasah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058); JABATAN BAGI GURU MADRASAH. KESATU : Menetapkan Tim Transformasi Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan bagi Guru Madrasah dengan susunan personalia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA : Tim Transformasi terdiri atas Penanggung Jawab, Pengarah, dan Pelaksana yang berasal dari unsur:
KETIGA : Tim Transformasi Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan bertugas: a. Ketua bertugas untuk:1) Memberikan arah kebijakan penyelenggaraan program pendidikan profesi bagi guru madrasah; 2) Memberikan arah kebijakan pengawasan dan penjaminan mutu penyelenggaraan program pendidikan profesi guru pra jabatan bagi guru madrasah; 3) memberi arahan kepada pelaksana untuk peningkatan kualitas implementasi program pendidikan profesi guru; dan 4) melakukan koordinasi dengan unit terkait untuk menjamin mutu dan pengawasan dalam penyelenggaraan program pendidikan profesi bagi guru madrasah. b. Sekretaris dan Pelaksana bertugas untuk:1) menyusun instrumen visitasi dan/atau monitoring dan evaluasi program Pendidikan Profesi Guru Madrasah; 2) melakukan visitasi pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru Madrasah pada Perguruan Tinggi terkait; 3) melakukan benchmarking pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan pada lembaga terkait; dan 4) melakukan identifikasi kelayakan perguruan tinggi dan unit kerja lain dalam melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan bagi guru madrasah. 5) mengolah hasil visitasi dan/atau monitoring dan evaluasi program Pendidikan Profesi guru madrasah; dan 6) Melaporkan hasil pelaksanaan kepada Ketua. KEEMPAT : Tugas Tim Transformasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dilaksanakan mulai bulan Desember Tahun 2022; KELIMA : Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Transformasi Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan bagi Guru Madrasah dapat membentuk Panitia Lokal. KEENAM : Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal ini, dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022 yang relevan. KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. TERBARU 🛑 SYARAT DAN JADWAL SELEKSI PPPK KEMENAG TAHUN 2022 Lihat Juga: SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL Lihat juga: Lihat Juga: SENAM INDONESIA CINTA TANAH AIR (SICITA) Lihat Juga: SHOLAWAT JIBRIL LIRIK + TEKS Lihat Juga: SIMAK PERIORITAS PPPK P3K Lihat Juga: Lihat Juga: PERIORITAS PPPK P3K KEMENAG LIHAT JUGA: TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA LIHAT JUGA: ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI LIHAT JUGA: SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN ♦️AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH LIHAT JUGA: DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022 FAREL PRAYOGA GOYANG ISTANA... 🛑OJO DIBANDINGKE LIHAT JUGA BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN LIHAT JUGA: LIHAT JUGA: LIHAT JUGA: Lihat Juga: Lihat Juga: Lafadz NIAT BERQURBAN Beserta ARAB + ARRINYA Lihat Juga: Lihat Juga:
Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup: WhatsApp #1 Klik disini WhatsApp #2 Klik disini Telegram #1 Klik disini Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI Selengkapnya tentang Tim Transformasi Program PPG Pra Jabatan Bagi Guru Madrasah bisa DOWNLOAD DISINI |
Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat
Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...
-
Verifikasi dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama Verifikasi dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Tenaga Non ...
-
Daftar Pegawai Non ASN Kemenag Yang Terdata Di Database BKN Daftar Pegawai Non ASN Kemenag Yang Terdata Di Database BKN Daftar Pegawai Non A...
-
Kumpulan Soal Asesmen Kompetensi Guru Madrasah (AKG) Jenjang MI Pendidikan merupakan skala prioritas dalam pembangunan. Guru d...