Rabu, 14 Desember 2022

Tim Efektif PPG Pra Jabatan Pada Kementerian Agama

Tim Efektif PPG Pra Jabatan Pada Kementerian Agama

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 5738 TAHUN 2022
TENTANG
TIM EFEKTIF PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU PRA JABATAN
PADA KEMENTERIAN AGAMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Tim Efektif PPG Pra Jabatan Pada Kementerian Agama

Menimbang :

a. bahwa untuk melaksanakan program pendidikan profesi guru yang berkualitas dan terstandar secara nasional perlu dibentuk Tim Efektif Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan pada Kementerian Agama;
b. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dinilai mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas sebagai Tim Efektif Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan pada Kementerian Agama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Tim Efektif Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan pada Kementerian Agama;

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
    3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

    5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);


    6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

    7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

    8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);


    2) mengambil keputusan strategis terkait kebijakan program pendidikan profesi guru Pra Jabatan;

    b. Pengarah bertugas untuk:

    1) menyusun pedoman penyelenggaraan program pendidikan profesi guru Pra Jabatan;

    2) melakukan pengawasan dan penjaminan mutu penyelenggaraan program pendidikan profesi guru Pra Jabatan;

    3) memberi arahan kepada panitia pelaksana untuk peningkatan kualitas implementasi program pendidikan profesi guru Pra Jabatan; dan

    4) melakukan koordinasi dengan unit terkait untuk menjamin mutu dan pengawasan dalam penyelenggaraan program pendidikan profesi guru Pra Jabatan;

    c. Pelaksana bertugas untuk:

    1) menyusun dan menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan program pendidikan profesi guru Pra Jabatan;

    2) mengembangkan perangkat program pendidikan profesi guru Pra Jabatan;

    3) melakukan validasi terhadap peserta program pendidikan profesi guru pada pangkalan data pendidikan tinggi;

    4) mengolah hasil program pendidikan profesi guru Pra Jabatan;

    5) mengevaluasi pelaksanaan program pendidikan profesi guru Pra Jabatan;

    6) melaporkan hasil pelaksanaan kepada pengarah; dan

    7) mengumumkan hasil pelaksanaan program pendidikan profesi guru Pra Jabatan.

    KEEMPAT : Tugas Tim Efektif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dilaksanakan mulai awal tahun sampai dengan akhir tahun anggaran.

    KELIMA : Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Efektif Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan dapat membentuk Panitia Lokal.

    KEENAM : Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini, dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022 yang relevan.

    KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
    Link Twibbon HAB Kemenag Ke-77 Klik DISINI

    TERBARU 🛑 

    SYARAT DAN JADWAL SELEKSI PPPK KEMENAG TAHUN 2022




    Lihat juga: 




    Lihat Juga:

    Lihat Juga: PERIORITAS PPPK P3K KEMENAG 

    BAHAS BERSAMA DIRJEN GTK 

    LIHAT JUGA:

    TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

    CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

    TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

    CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA



    LIHAT JUGA:

    ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

    ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

    🛑DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


    LIHAT JUGA:

    SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

    SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

    ♦️AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

    📌TATA CARA WUDHU 


    LIHAT JUGA:

    DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI

    FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

    FAREL PRAYOGA GOYANG ISTANA... 🛑OJO DIBANDINGKE

    DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


    LIHAT JUGA

    BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

    CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

    CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN






    LIHAT JUGA:

    LIHAT JUGA:





    Lihat Juga:
    Lafadz NIAT BERQURBAN Beserta ARAB + ARRINYA

    Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

    WhatsApp #1 Klik disini

    WhatsApp #2 Klik disini

    Telegram #1 Klik disini

    Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI



    Selengkapnya tentang Tim Efektif PPG Pra Jabatan Pada Kementerian Agama bisa  DOWNLOAD DISINI 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

    Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...