Pengembalian BSU Doble Tetap Ada Proses Lanjutan
Sejumlah guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah diminta untuk mengembalikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang mereka terima dari Kementerian Agama.
Hal ini didasarkan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2020.
SIMAK JUGA:
PEMERINTAH RESMI TERBITKAN ATURAN BARU UNTUK SELURUH GURU MULAI TAHUN 2022
PEMERINTAH RESMI ANGGARKAN 3 TUNJANGAN UNTUK GURU TAHUN 2022
JADWAL PRETEST PPG DALAM JABATAN KEMENAG TAHUN 2022
INFO TERBARU. PENGANGKATAN CASN PPPK KEMENAG TAHUN 2022
7 KATEGORI GURU TIDAK BISA SERTIFIKASI TAHUN 2022
BEGINI STRUKTUR KURIKULUM PROTOTIPE 2022
PIDATO PERDANA GUS YAHYA KETUA UMUM PBNU MASA KHIDMAH 2021-2022
LIVE PENUTUPAN MUKTAMAR KE 34 NU DI LAMPUNG
LIVE KONSER AMAL MUKTAMAR KE 34 NU, BLANGKON GUS MIFTAH LAKU 900 JUTA
LIVE KEMERIAHAN KONSER BANSER NAHDLATUL ULAMA
AKSI PASUKAN INTI PAGAR NUSA DAN BANSER MUKTAMAR KE 34 NU
Keharusan mengembalikan disebabkan mereka ternyata telah mendapat bantuan sejenis lainnya, termasuk bantun pra kerja/BPJS Ketenagakerjaan.
Pengembalian BSU Doble Tetap Ada Proses Lanjutan |
"Pada prinsipnya regulasi mengatur bahwa setiap guru tidak bisa menerima bantuan sejenis, sehingga BPK meminta agar yang double dikembalikan ke kas negara,"
"Setiap guru penerima bantuan sudah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM bahwa mereka bukan penerima bantuan program kerja atau BSU lainnya,"
- Pertama, melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan para guru memang berhak menerima BSU dari Kementerian Agama.
- Kedua, menyerahkan data yang telah diverifikasi dan validasi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk kembali dilakukan validasi data. Validasi kedua ini dilakukan untuk memastikan agar tidak ada double data untuk penerima BSU.
SIMAK JUGA: WAJIBKAH GURU SERTIFIKASI MENGAJAR 24 JAM
SIMAK JUGA: TERNYATA RAPOR KURIKULUM BARU SESIMPEL INI
LIHAT JUGA: BAGAIMANA NASIP TUNJANGAN SERTIFIKASI PADA KURIKULUM BARU TAHUN 2022
LIHAT JUGA: BAGIMANA NASIH GURU HONORER TAHUN 2021 / 2022
SIMAK JUGA: BAGAIMANA JANJI MENTERI GUS YAQUT KEPADA GURU MADRASAH
LIHAT JUGA: LIVE PEMBUKAAN MUKTAMAR KE-34 NU DI LAMPUNG
LIHAT JUGA: Sholawat Nahdliyah dengan Lirik Teks Arab | Karaoke
LIHAT JUGA: Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK P3K dan PNS
LIHAT JUGA: BEGINI GAJI DAN JENJANG PANGKAT PPPK P3K
LIHAT JUGA: KABAR GEMBIR
"Hasil verifikasi dan validasi dari BPJPS inilah yang kemudian di-SK kan sebagai yang berhak menerima bantuan,".
Meski proses verifikasi dan validasi sudah dilakukan dua kali, lanjut Zain, pihaknya menyiapkan upaya ketiga. Upaya tersebut adalah menerbitkan SPTJM.
"Setiap penerima bantuan sudah menandatangani SPTJM di atas materai yang menyatakan bukan penerima bantuan program kerja atau BSU lainnya,".
"Jika ternyata sudah menerima, berarti akan dikembalikan. Jadi tidak double atau ganda,".
Zain menambahkan bahwa ada proses lanjutan yang akan dilakukan dalam proses pengembalian ini. Pihaknya sudah menerbitkan surat ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk melalukan proses sosialisasi dan tindak lanjut.
"Saya yakin setelah ada proses sosialisasi, para guru akan memahami dan menindaklanjuti,".
Berikut SPTJM yang ditandatangani para guru penerima BSU Kemenag:
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Tempat, tanggal lahir:
PegID/NPK:
NIK:
Asal Madrasah:
Kota/Kabupaten:
Provinsi:
Dengan ini menyatakan dan bertanggung jawab secara penuh atas pernyataan sebagai berikut:
1. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah per bulan;
2. Bukan penerima program Pra Kerja
3. Bukan penerima BSU lainnya; dan
4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sadar dan tidak di bawah tekanan.
SIMAK JUGA:
1. JAM MENGAJAR GURU AKAN BERKURANG DI KURIKULUM BARU TAHUN 2022
2. ATURAN BARU, PNS LEBIH MUDAH DIPECAT
3. Informasi Sistem Penerimaan Mahasasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2022
4. JADWAL DAN SYARAT PPG TAHUN 2022 KEMENAG
Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2 Klik disini
Telegram #1 Klik disini
Telegram #2 Klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar