Kamis, 13 Januari 2022

Surat Edaran Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak Pada Madrasah

Surat Edaran Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak Pada Madrasah

 Satuan Pendidikan Ramah Anak (yang kemudian disingkat SRA) adalah suatu program kerjasama lintas Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian/Lembaga yang mempunyai program berbasis satuan pendidikan, yang secara bersama-sama bertujuan melindungi kepentingan anak pada satuan pendidikan, yaitu:

  1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), 
  2. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), 
  3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK),
  4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag),
  5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA),
  6. Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos),
  7. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo),
  8. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK),
  9. Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN),
  10. Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawasan Obar dan Makanan (BPOM),
  11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Surat Edaran Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak Pada Madrasah

Amanat untuk melindungi anak selama mereka berada di semua tempat memerlukan banyak sekali upaya yang dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan semua sektor, termasuk anak itu sendiri. Selama mereka berada di satuan pendidikan, maka pemerintan membuat suat kebijakan perlindungan anak di satuan pendidikan yang dinamakan "Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA)".


SIMAK JUGA: 

KEBIJAKAN BARU PPG SERTIFIKASI 2022

KRITIK KERAS UNTUK MENTERI TERKAIT PPPK P3K TAHUN 2022

PEMERINTAH MENAIKKAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2022

SOLUSI UNTUK MENDAPATKAN SERTIFIKAT PENDIDIK TAHUN 2022

ANGIN SEGAR UNTUK PNS DA PENSIUNAN TERKAIT KESEJAHTERAAN TAHUN 2022

PEMERINTAH RESMI TERBITKAN ATURAN BARU UNTUK SELURUH GURU MULAI TAHUN 2022

PEMERINTAH RESMI ANGGARKAN 3 TUNJANGAN UNTUK GURU TAHUN 2022

SRA harus dapat memastikan bahwa satuan pendidikan mampu mengembangkan minat, bakat dan kemampuan anak serta mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati, dan bekerja sama untuk kemajuan dan semangat perdamaian.

SRA dikembangkan dengan harapan untuk memenuhi hak dan melindungi sepertiga hidup anak (8 jam satu hari) selama mereka berada di satuan pendidikan/ SRA adalah perubahan paradigma untuk menjadikan orang dewasa di satuan pendidikan menjadi orang tua dan sahabat peserta didik dalam keseharian mereka berinteraksi di satuan pendidikan, sehingga komitmen agar satuan pendidikan menjadi SRA adalah komitmen yang sangat penting dalam menyelamatkan hidup anak.

SIMAK JUGA: WAJIBKAH GURU SERTIFIKASI MENGAJAR 24 JAM

SIMAK JUGA: TERNYATA RAPOR KURIKULUM BARU SESIMPEL INI

LIHAT JUGA: BAGAIMANA NASIP TUNJANGAN SERTIFIKASI PADA KURIKULUM BARU TAHUN 2022

LIHAT JUGA: BAGIMANA NASIH GURU HONORER TAHUN 2021 / 2022

SIMAK JUGA: BAGAIMANA JANJI MENTERI GUS YAQUT KEPADA GURU MADRASAH

LIHAT JUGA: LIVE PEMBUKAAN MUKTAMAR KE-34 NU DI LAMPUNG

LIHAT JUGA: Sholawat Nahdliyah dengan Lirik Teks Arab | Karaoke

Dalam hal ini, pemenuhan hak anak untuk pendidikan pada Konvensi Hak Anak (KHA) diatur dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 31. Pasal 28 menekankan bahwa Negara mengakui hak anak atas pendidikan, dan untuk mewujudkan hak ini secara bertahap dan berdasarkan kesempatan yang sama, antara lain dengan memberikan kesempatan yang sama untuk semua anak menikmati pendidikan dasar secara gratis serta mendorong kehadiran di satuan pendidikan dalam rangka penurunan angka putus sekolah. Pemerintah harus mengambil langkah yang tepat untuk memastikan disiplin di satuan pendidikan dengan cara yang sesuai dengan kebutuhan anak.

Tujuan Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak Pada Madrasah

Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada para pemangku kepentingan terkait dalam menerapkan Satuan Pendidikan Ramah Anak pada Madrasah.

LIHAT JUGA: Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK P3K dan PNS

LIHAT JUGA: BEGINI GAJI DAN JENJANG PANGKAT PPPK P3K

LIHAT JUGA: KABAR GEMBIR

LIHAT JUGA: PIDATO PERDANA GUS YAHYA KETUA UMUM PBNU MASA KHIDMAH 2021-2022

LIHAT JUGA:.LIVE PENUTUPAN MUKTAMAR KE 34 NU DI LAMPUNG

LIHAT JUGA: LIVE KONSER AMAL MUKTAMAR KE 34 NU, BLANGKON GUS MIFTAH LAKU 900 JUTA

LIHAT JUGA: LIVE KEMERIAHAN KONSER BANSER NAHDLATUL ULAMA

LIHAT JUGA: AKSI PASUKAN INTI PAGAR NUSA DAN BANSER MUKTAMAR KE 34 NU

Ketentuan Penerapan SRA di Madrasah

Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak yang disingkat SRA memiliki tahapan: MAU, MAMPU, dan MAJU yang diatur dalam pedoman Standarisasi Satuan Pendidikan Ramah Anak. Dalam rangka akselerasi Penerapan SRA di madrasah, dengan ini kami sampaikan ketentuan-ketentuan penerapan SRA.

SIMAK JUGA: 

JADWAL PRETEST PPG DALAM JABATAN KEMENAG TAHUN 2022

INFO TERBARU. PENGANGKATAN CASN PPPK KEMENAG TAHUN 2022

7 KATEGORI GURU TIDAK BISA SERTIFIKASI TAHUN 2022

BEGINI STRUKTUR KURIKULUM PROTOTIPE 2022

Untuk file lengkap tentang Surat Edaran Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak Pada Madrasah bisa klik tombol dibawah ini.

----- DOWNLOAD DISINI -----

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...