Sabtu, 08 Januari 2022

Penyusunan DUPAK 2022, Guru PNS Wajib Tahu

Penyusunan DUPAK 2022, Guru PNS Wajib Tahu

Apabila ingin mengajukan kenaikan pangkat, maka ada beberapa hal yang meski Anda perhatikan dan lakukan. Salah satunya adalah menyusun DUPAK. 

DUPAK sendiri merupakan kependekan dari daftar usulan penetapan angka kredit. Ia menjadi syarat mutlak ketika akan mengajukan kenaikan pangkat dan juga golongan. 

Dupak ini dibuat tiap tahun, sesuai periode penilaian angka kredit dimulai dari awal masa jabatan fungsional Anda sebagai guru. 

SIMAK JUGA: 

LIVE UPACARA HAB KEMENAG KAB. LAMPUNG BARAT BERSAMA BUPATI

INILAH JADWAL TERBARU PPPK TAHAP 3 TAHUN 2022

KEBIJAKAN BARU PPG SERTIFIKASI 2022

KRITIK KERAS UNTUK MENTERI TERKAIT PPPK P3K TAHUN 2022

PEMERINTAH MENAIKKAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2022

SOLUSI UNTUK MENDAPATKAN SERTIFIKAT PENDIDIK TAHUN 2022

ANGIN SEGAR UNTUK PNS DA PENSIUNAN TERKAIT KESEJAHTERAAN TAHUN 2022

PEMERINTAH RESMI TERBITKAN ATURAN BARU UNTUK SELURUH GURU MULAI TAHUN 2022

PEMERINTAH RESMI ANGGARKAN 3 TUNJANGAN UNTUK GURU TAHUN 2022

JADWAL PRETEST PPG DALAM JABATAN KEMENAG TAHUN 2022

INFO TERBARU. PENGANGKATAN CASN PPPK KEMENAG TAHUN 2022

7 KATEGORI GURU TIDAK BISA SERTIFIKASI TAHUN 2022

BEGINI STRUKTUR KURIKULUM PROTOTIPE 2022

Adapun pengajuannya mengacu kepada PermenPAN RB Nomor 16 tahun 2009 , mengenai penyusunan daftar usul penetapan angka kredit.  

Sementara bukti fisiknya mengacu kepada Permendiknas nomor 35 tahun 2010, yang berisi mengenai petunjuk teknis jabatan fungsional guru beserta angka kreditnya. 

Biasanya, format dari DUPAK ini akan berisi mengenai kegiatan guru selama di sekolah, yang terdiri atas unsur utama dengan unsur penunjangnya. 

Jika berniat ingin mengajukan kenaikan pangkat, maka simak cara penyusunan DUPAK guru berikut.

Mengisi Form dan Lampiran

Hal pertama yang mesti Anda lakukan adalah dengan mengisi identitas DUPAK. Anda harus mengisi seluruh formulir yang sudah disediakan. 

Isilah formulir dengan baik, benar, jujur, dan lengkap. Form ini meliputi instansi tempat Anda mengajar, kemudian masa penilaian, NUPTK, NIP, nomor kartu pegawai, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, pendidikan, pangkat atau golongan dan jabatan. 

Selain itu, perhatikan juga dokumen yang meski dilampirkan, sesuai dengan yang dibutuhkan sebagaimana berikut ini: 

1.      Surat pengantar dari kepala sekolah

2.      DUPAK dibuat per tahun

3.      PKG dibuat per tahun sesuai dengan DUPAK

4.      Surat pernyataan melaksanakan pembelajaran

5.      Surat pernyataan PKB

6.      Surat pernyataan UP

7.     Bukti fisiknya meski disusun sesuai dengan DUPAK.  Buat pembatas, sesuai dengan jenisnya.

SIMAK JUGA: WAJIBKAH GURU SERTIFIKASI MENGAJAR 24 JAM

SIMAK JUGA: TERNYATA RAPOR KURIKULUM BARU SESIMPEL INI

LIHAT JUGA: BAGAIMANA NASIP TUNJANGAN SERTIFIKASI PADA KURIKULUM BARU TAHUN 2022

LIHAT JUGA: BAGIMANA NASIH GURU HONORER TAHUN 2021 / 2022

SIMAK JUGA: BAGAIMANA JANJI MENTERI GUS YAQUT KEPADA GURU MADRASAH

LIHAT JUGA: LIVE PEMBUKAAN MUKTAMAR KE-34 NU DI LAMPUNG

LIHAT JUGA: Sholawat Nahdliyah dengan Lirik Teks Arab | Karaoke

LIHAT JUGA: Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK P3K dan PNS

LIHAT JUGA: BEGINI GAJI DAN JENJANG PANGKAT PPPK P3K


LIHAT JUGA:

KABAR GEMBIR

PIDATO PERDANA GUS YAHYA KETUA UMUM PBNU MASA KHIDMAH 2021-2022

LIVE PENUTUPAN MUKTAMAR KE 34 NU DI LAMPUNG

LIVE KONSER AMAL MUKTAMAR KE 34 NU, BLANGKON GUS MIFTAH LAKU 900 JUTA

LIVE KEMERIAHAN KONSER BANSER NAHDLATUL ULAMA

AKSI PASUKAN INTI PAGAR NUSA DAN BANSER MUKTAMAR KE 34 NU

Bukti Fisik Pengajuan DUPAK

Dokumen Kepegawaian

Kemudian, Anda juga meski melampirkan fotocopy SK pengangkatan yang terakhir, fotocopy SK Pelimpahan, Fotocopy PAK terakhir, Fotocopy DP3 / SKP / P2KP 2 tahun terakhir, dan Fotocopy ijazah terakhir Anda.

Bukti fisik KB

Yakni, fotocopy SK pembagian tugas, dan juga laporan dan evaluasi PKG.

Sementara bukti fisik PKB-nya ialah laporan pengembanga diri, laporan kegiatan PTK, laporan karya teknologi tepat guna, dan jangan lupa juga untuk melampirkan kegiatan yang lainnya.

Bukti fisik unsur penunjang

Bukti fisik unsur penunjang ini bisa Anda masukkan fotocopy sertifikat, fotocopy sertifikat sebagai guru pamong, fotocopy surat tugas pengawas UN, atau yang lainnya. Sesuaikan saja dengan apa yang Anda miliki.

Dan untuk menyusun PAK-nya, Anda membutuhkan file berupa surat pengantar, kemudian lampiran 1 DUPAK, Lampiran 2 surat pernyataan KBM, Lampiran 3 surat pernyataan PKN, lampiran 4 surat pernyataan unsur penunjang, dan terakhir adalah lampiran 5 penetapan angka kredit.

Seluruhnya bisa dijadikan 1 bundel, atau bisa juga dijadikan 2 file yang basisnya adalah ms excel. Semoga sedikit panduan ini bermanfaat.

SIMAK JUGA: 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...