Penyusunan DUPAK 2022, Guru PNS Wajib Tahu
Apabila ingin mengajukan kenaikan pangkat, maka ada beberapa hal yang meski Anda perhatikan dan lakukan. Salah satunya adalah menyusun DUPAK.
DUPAK sendiri merupakan kependekan dari daftar usulan penetapan angka kredit. Ia menjadi syarat mutlak ketika akan mengajukan kenaikan pangkat dan juga golongan.
Dupak ini dibuat tiap tahun, sesuai periode penilaian angka kredit dimulai dari awal masa jabatan fungsional Anda sebagai guru.
SIMAK JUGA:
LIVE UPACARA HAB KEMENAG KAB. LAMPUNG BARAT BERSAMA BUPATI
INILAH JADWAL TERBARU PPPK TAHAP 3 TAHUN 2022
KEBIJAKAN BARU PPG SERTIFIKASI 2022
KRITIK KERAS UNTUK MENTERI TERKAIT PPPK P3K TAHUN 2022
PEMERINTAH MENAIKKAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2022
SOLUSI UNTUK MENDAPATKAN SERTIFIKAT PENDIDIK TAHUN 2022
ANGIN SEGAR UNTUK PNS DA PENSIUNAN TERKAIT KESEJAHTERAAN TAHUN 2022
PEMERINTAH RESMI TERBITKAN ATURAN BARU UNTUK SELURUH GURU MULAI TAHUN 2022
PEMERINTAH RESMI ANGGARKAN 3 TUNJANGAN UNTUK GURU TAHUN 2022
JADWAL PRETEST PPG DALAM JABATAN KEMENAG TAHUN 2022
INFO TERBARU. PENGANGKATAN CASN PPPK KEMENAG TAHUN 2022
7 KATEGORI GURU TIDAK BISA SERTIFIKASI TAHUN 2022
BEGINI STRUKTUR KURIKULUM PROTOTIPE 2022
Adapun pengajuannya mengacu kepada PermenPAN RB Nomor 16 tahun 2009 , mengenai penyusunan daftar usul penetapan angka kredit.
Sementara bukti fisiknya mengacu kepada Permendiknas nomor 35 tahun 2010, yang berisi mengenai petunjuk teknis jabatan fungsional guru beserta angka kreditnya.
Biasanya, format dari DUPAK ini akan berisi mengenai kegiatan guru selama di sekolah, yang terdiri atas unsur utama dengan unsur penunjangnya.
Jika berniat ingin mengajukan kenaikan pangkat, maka simak cara penyusunan DUPAK guru berikut.
Mengisi Form dan Lampiran
Hal pertama yang mesti Anda lakukan adalah dengan mengisi identitas DUPAK. Anda harus mengisi seluruh formulir yang sudah disediakan.
Isilah formulir dengan baik, benar, jujur, dan lengkap. Form ini meliputi instansi tempat Anda mengajar, kemudian masa penilaian, NUPTK, NIP, nomor kartu pegawai, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, pendidikan, pangkat atau golongan dan jabatan.
Selain itu, perhatikan juga dokumen yang meski dilampirkan, sesuai dengan yang dibutuhkan sebagaimana berikut ini:
1. Surat pengantar dari kepala sekolah
2. DUPAK dibuat per tahun
3. PKG dibuat per tahun sesuai dengan DUPAK
4. Surat pernyataan melaksanakan pembelajaran
5. Surat pernyataan PKB
6. Surat pernyataan UP
7. Bukti fisiknya meski disusun sesuai dengan DUPAK. Buat pembatas, sesuai dengan jenisnya.
SIMAK JUGA: WAJIBKAH GURU SERTIFIKASI MENGAJAR 24 JAM
SIMAK JUGA: TERNYATA RAPOR KURIKULUM BARU SESIMPEL INI
LIHAT JUGA: BAGAIMANA NASIP TUNJANGAN SERTIFIKASI PADA KURIKULUM BARU TAHUN 2022
LIHAT JUGA: BAGIMANA NASIH GURU HONORER TAHUN 2021 / 2022
SIMAK JUGA: BAGAIMANA JANJI MENTERI GUS YAQUT KEPADA GURU MADRASAH
LIHAT JUGA: LIVE PEMBUKAAN MUKTAMAR KE-34 NU DI LAMPUNG
LIHAT JUGA: Sholawat Nahdliyah dengan Lirik Teks Arab | Karaoke
LIHAT JUGA: Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK P3K dan PNS
LIHAT JUGA: BEGINI GAJI DAN JENJANG PANGKAT PPPK P3K
LIHAT JUGA:
PIDATO PERDANA GUS YAHYA KETUA UMUM PBNU MASA KHIDMAH 2021-2022
LIVE PENUTUPAN MUKTAMAR KE 34 NU DI LAMPUNG
LIVE KONSER AMAL MUKTAMAR KE 34 NU, BLANGKON GUS MIFTAH LAKU 900 JUTA
LIVE KEMERIAHAN KONSER BANSER NAHDLATUL ULAMA
AKSI PASUKAN INTI PAGAR NUSA DAN BANSER MUKTAMAR KE 34 NU
Bukti Fisik Pengajuan DUPAK
Dokumen Kepegawaian
Kemudian, Anda juga meski melampirkan fotocopy SK pengangkatan yang terakhir, fotocopy SK Pelimpahan, Fotocopy PAK terakhir, Fotocopy DP3 / SKP / P2KP 2 tahun terakhir, dan Fotocopy ijazah terakhir Anda.
Bukti fisik KB
Yakni, fotocopy SK pembagian tugas, dan juga laporan dan evaluasi PKG.
Sementara bukti fisik PKB-nya ialah laporan pengembanga diri, laporan kegiatan PTK, laporan karya teknologi tepat guna, dan jangan lupa juga untuk melampirkan kegiatan yang lainnya.
Bukti fisik unsur penunjang
Bukti fisik unsur penunjang ini bisa Anda masukkan fotocopy sertifikat, fotocopy sertifikat sebagai guru pamong, fotocopy surat tugas pengawas UN, atau yang lainnya. Sesuaikan saja dengan apa yang Anda miliki.
Dan untuk menyusun PAK-nya, Anda membutuhkan file berupa surat pengantar, kemudian lampiran 1 DUPAK, Lampiran 2 surat pernyataan KBM, Lampiran 3 surat pernyataan PKN, lampiran 4 surat pernyataan unsur penunjang, dan terakhir adalah lampiran 5 penetapan angka kredit.
Seluruhnya bisa dijadikan 1 bundel, atau bisa juga dijadikan 2 file yang basisnya adalah ms excel. Semoga sedikit panduan ini bermanfaat.
1. JAM MENGAJAR GURU AKAN BERKURANG DI KURIKULUM BARU TAHUN 2022
2. ATURAN BARU, PNS LEBIH MUDAH DIPECAT
3. Informasi Sistem Penerimaan Mahasasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2022
4. JADWAL DAN SYARAT PPG TAHUN 2022 KEMENAG
Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2 Klik disini
Telegram #1 Klik disini
Telegram #2 Klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar