Surat Edaran Kepatuhan Kepesertaan BPJS Guru dan Tenaga Pendidik Formal Non Formal
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal perlu adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
SIMAK JUGA:
PEMERINTAH RESMI TERBITKAN ATURAN BARU UNTUK SELURUH GURU MULAI TAHUN 2022
PEMERINTAH RESMI ANGGARKAN 3 TUNJANGAN UNTUK GURU TAHUN 2022
JADWAL PRETEST PPG DALAM JABATAN KEMENAG TAHUN 2022
INFO TERBARU. PENGANGKATAN CASN PPPK KEMENAG TAHUN 2022
7 KATEGORI GURU TIDAK BISA SERTIFIKASI TAHUN 2022
BEGINI STRUKTUR KURIKULUM PROTOTIPE 2022
PIDATO PERDANA GUS YAHYA KETUA UMUM PBNU MASA KHIDMAH 2021-2022
LIVE PENUTUPAN MUKTAMAR KE 34 NU DI LAMPUNG
LIVE KONSER AMAL MUKTAMAR KE 34 NU, BLANGKON GUS MIFTAH LAKU 900 JUTA
LIVE KEMERIAHAN KONSER BANSER NAHDLATUL ULAMA
AKSI PASUKAN INTI PAGAR NUSA DAN BANSER MUKTAMAR KE 34 NU
Surat Edaran Kepatuhan Kepesertaan BPJS Guru dan Tenaga Pendidik Formal Non Formal. SIMAK JUGA: WAJIBKAH GURU SERTIFIKASI MENGAJAR 24 JAM SIMAK JUGA: TERNYATA RAPOR KURIKULUM BARU SESIMPEL INI LIHAT JUGA: BAGAIMANA NASIP TUNJANGAN SERTIFIKASI PADA KURIKULUM BARU TAHUN 2022 LIHAT JUGA: BAGIMANA NASIH GURU HONORER TAHUN 2021 / 2022 SIMAK JUGA: BAGAIMANA JANJI MENTERI GUS YAQUT KEPADA GURU MADRASAH LIHAT JUGA: LIVE PEMBUKAAN MUKTAMAR KE-34 NU DI LAMPUNG LIHAT JUGA: Sholawat Nahdliyah dengan Lirik Teks Arab | Karaoke LIHAT JUGA: Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK P3K dan PNS LIHAT JUGA: BEGINI GAJI DAN JENJANG PANGKAT PPPK P3K LIHAT JUGA: KABAR GEMBIR |
- Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan kewenangannya wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak.
- Dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi, dan akreditasi satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 2.
- Dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2 Klik disini
Telegram #1 Klik disini
Telegram #2 Klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar