KMA No. 83 Tahun 2022 Tentang Data Pendidikan (EMIS) -
Menimbang:
- bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian pembangunan, dan pelayanan publik bidang pendidikan, perlu didukung dengan data pendidikan yang akurat, mutakhir, terpadu, dan berbagi pakai, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;
- bahwa untuk mewujudkan data pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan pengelolaan data pendidikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pengelolaan Data Pendidikan pada Kementerian Agama;
Mengingat:
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lemabran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
- Keputusan Menteri Agama Nomor 465 Tahun 2020 tentang Walidata dan Produsen Data Kementerian Agama;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 788 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian Agama:
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG PENGELOLAAN DATA PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA.
KESATU:
Pengelolaan Data Pendidikan pada Kementerian Agama diselenggarakan melalui Education Management Information System.
KEDUA:
Klasifikasi dan ketentuan mengenai Data Pendidikan pada Kementerian Agama tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KETIGA:
Pengelolaan Education Management Information system sebagaimana dimaksdu dalam Diktuk KESATU dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KEEMPAT:
Sistem informasi pengelolaan data pendidikan selain Education Management Information System yang ada sebelum Keputusan ini ditetapkan, wajib diintegrasikan dengan Education Management Information System dalam jangka waktu paling lambat 31 Desember 2022.
KELIMA:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
LIHAT JUGA:
Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله
Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2 Klik disini
Telegram #1 Klik disini
Untuk lebih lengkapnya tentang KMA No. 83 Tahun 2022 Tentang Data Pendidikan (EMIS) bisa klik tombol dibawah ini.
>>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<
Tidak ada komentar:
Posting Komentar