Surat Edaran CUT Off Untuk BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2024
Dalam rangka Pendataan EMIS untuk perhitungan Alokasi BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2024, disampaikan hal sebagai berikut:
1. Menginformasikan kepada Seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bahwa akan dilakukan Pendataan EMIS untuk perhitungan Alokasi Dana BOS dan BOP RA, dan batas waktu pendataan EMIS sampai dengan 30 September 2023
2. Menginformasikan kepada semua Madrasah dan Raudhatul Athfal untuk melakukan pendataan pada portal EMIS https://emis.kemenag.go.id selambat lambatnya tanggal 30 September 2023.
3. Menginformasikan bahwa perhitungan alokasi BOS Madrasah dan BOP RA adalah siswa aktif dan memiliki rombongan belajar.
4. Menginformasikan bahwa Madrasah dan Raudhatul Athfal WAJIB membuat dan mengupload tanda bukti pendataan EMIS sebagai bukti telah melakukan pendataan dengan sebenar benarnya. (Format Terlampir dan dapat di unduh pada Portal EMIS)
5. Menginformasikan bahwa Pendataan EMIS yang dilakukan sebelum tanggal 30 September 2023 akan digunakan sebagai dasar perhitungan alokasi dana BOS dan BOP RA Tahun Anggaran 2024.
6. Jangka Waktu Upload BAP adalah 18 September sampai dengan 30 September 2023
Selengkapnya untuk download Surat Edaran CUT Off Untuk BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama saudara disampaikan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar