Sabtu, 05 Juni 2021

Alur Pendaftaran PPPK 2021 Terbaru, Pahami Ketentuannya !

Alur Pendaftaran PPPK 2021 Terbaru, Pahami Ketentuannya !

Proses Pendaftaran merupakan langkah yang sangat krusial, memahami alurnya akan membantu teman-teman sukses pada saat registrasi.

Pelaksanaan pendaftaran PPPK menggunakan sistem online yang mewajibkan para pelamar mendaftar di website resmi https://sscasn.bkn.go.id/.

Jangan sampai kalah sebelum berperang dengan melakukan kesalahan tidak perlu saat melakukan pendaftaran PPPK 2021.

Berikut adalah Alur Pendaftaran PPPK 2021 Terbaru yang kami kutip dari website 

1. Alur Sistem Seleksi Calon ASN PPPK 2021

  1. Lakukan Pendaftaran Akun
  2. Pelamar PPPK mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  3. Membuat akun SSCASN
  4. Login ke dalam akun SSCASN yang sudah dibuat
  5. Melengkapi biodata dan unggah swafoto sesuai persyaratan.

2. Daftar Formasi PPPK Yang Tersedia

  1. Dalam melakukan pendaftaran, usahakan pilih formasi yang sesuai dengan Kualifikasi Ijazah dan Sertifikat Pendidik yang linier.
  2. Pilih Jenis Seleksi yang akan diikuti
  3. Pilih Formasi yang sesuai
  4. Unggah dokumen persyaratan yang tertera pada laman persyaratan
  5. Cek resume dan akhiri pendaftaran
  6. Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun serta simpan baik-baik.

3. Seleksi Administrasi PPPK

  1. Panitia memverifikasi data pelamar
  2. Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
  3. Pelamar yang tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
  4. Panitia mengumumkan hasil sanggah
  5. Pelamar yang  lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

  1. Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
  2. Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
  3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
  4. Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  5. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan


5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

  1. Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
  2. Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian
  3. Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  4. Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  5. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  6. Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  7. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

  1. Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
  2. Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  3. Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  4. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  5. Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  6. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

7. Optimalisasi Formasi

*Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi

  1. Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis
  2. Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi
  3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi
  4. Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  5. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Demikian Alur Pendaftaran PPPK 2021 Terbaru. Semoga Bermanfaat.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Nadiem Minta Sekolah Tatap Muka Mulai Juli, Tidak Ada Tawar Menawar untuk Pendidikan.

Nadiem Minta Sekolah Tatap Muka Mulai Juli, Tidak Ada Tawar Menawar untuk Pendidikan.
 Mendikbud Ristek Nadiem Makarim ingin membuka sekolah dengan skema tatap muka pada Juli tahun 2021 ini. Kebijakan Ia menyatakan tidak ada tawar menawar demi pendidikan. Pasalnya, masa depan Indonesia sangat bergantung pada sumber daya manusia. "Tidak ada tawar-menawar untuk pendidikan, terlepas dari situasi yang kita hadapi," kata Nadiem. Meski mengaku memahami kekhawatiran orang tua, namun Ia menyebut penundaan membuka sekolah bisa berdampak panjang. 

Pembukaan sekolah Juli nanti, juga berdasarkan pertimbangan usai dirinya membaca dan mendengar langsung keluhan para pelajar di media sosial. "Kami upayakan pendidik dan tenaga kependidikan jadi prioritas penerima vaksinasi Covid-19," kata Nadiem. Sejalan dengan perintah Nadiem, Kemendikbud Ristek menerbitkan panduan pendidikan tatap muka (PTM). Panduan ini, diperuntukkan bagi sekolah tingkat PAUD, dasar, dan menengah. 

Para guru bisa mempelajari dan menggunakan panduan ini saat membuka sekolah pada Juli mendatang. “Kami harap panduan ini dapat dipelajari dengan seksama dan diterapkan sebaik mungkin demi kebaikan kita semua dan tentu saja saya juga tidak akan berhenti mengingatkan betapa pentingnya kolaborasi semua pihak dalam pelaksanaan PTM terbatas,” tutur Mendikbudristek. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengungkapkan bahwa pada prinsipnya, panduan ini merupakan alat bantu untuk menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Ia menambahkan bahwa panduan ini berorientasi pada murid.  “Pertimbangan utama dalam memilih strategi yang ditampilkan pada panduan ini adalah kebermanfaatan sebesar-besarnya bagi murid. 

Diharapkan, panduan ini bisa mendorong pembelajaran yang mengantisipasi dampak negatif learning loss,” kata Iwan.  Sebagai bentuk sosialisasi, panduan PTM ini akan dikirimkan kepada dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta Kementerian/Lembaga terkait melalui surat elektronik (e-mail).  Panduan juga dapat diunduh di laman resmi bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id dan spab.kemdikbud.go.id.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau



Contoh SK Penetapan Kelulusan Peserta Didik dan Lampirannya

Contoh SK Penetapan Kelulusan Peserta Didik dan Lampirannya


Berdasarkan SE. Dirjen Pendis Nomor B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas dan SK. Dirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 Tentang Ujian Madrasah TP. 2020/2021

Mengutip Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 752 Tahun 2020 tentang POS Ujian Madrasah Tahun 2021 dan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementeri[an Agama RI Nomor B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas di Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid19.


Peraturan Mendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang tentang Penilaian Hasil Belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah, BAB VI mengatur/menjelaskan tentang Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan, pasal 19 (1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus ujian satuan/program pendidikan. (2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.

 
Pada postingan kali ini kami akan berbagi tentang Contoh SK Penetapan Kelulusan Peserta Didik Tahun 2021, SK ini hanya sekedar contoh, bagi yang membutuhkan silahkan download di bagian akhir postingan ini.


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Materi LPJ BOS RA/Madrasah Tahun 2021


Materi LPJ BOS RA/Madrasah Tahun 2021 


Merupakan kumpulan dari beberapa materi yang di sampaikan saat acara tanya jawab LPJ BOS RA/Madrasah yang di sampaikan oleh orang – orang yang kompeten.

LPJ BOS RA/Madrasah menjadi suatu hal yang harus dikerjakan oleh RA/Madrasah yang menerima dana BOS sebagai bentuk tanggung jawab dari penggunaan dana BOS yang diterimanya.


Dalam membuat sebuah laporan tentunya kita harus mengetahui kerangka dari laporan tersebut untuk memudahkan kita dalam menyusun laporan pertanggung jawaban (LPJ) yang menjadi keharusan bagi setiap lembaga penerima bantuan BOS.

Baca Juga AKMI

Komponen Pelaporan dan pertanggungjawaban keungan

  • Manual ( bagi yang belum bimtek eRKAM) yaitu di tulis pake computer/tulis tangan
  • Melalui aplikasi eRKAM ( bagi yang sudah bimtek)
  • Pembukuan ada 4 macam, 1. BKU, BKT, Buku Bank dan Buku Pajak
  • semua transaksi di catat /tulis di BKU
  • Saldo kas tidak boleh lebih dari 10 jt
  • Bahasa di BKU adalah Bahasa yang ada di kuintasi
  • Apabila terjadi pergantian baik Bendahara maupun Kamad wajib ada berita acara serah terima pembukuan dan SPJ
  • Komponen spj antara lain, Kuintasi, faktur/nota, laporan kegiatan eskul meliputi Proposal kegiatan, laporan kegiatan yang melampirkan kuintasi, nota/faktur, dokumentasi kegiatan dan narasi laporan kegiatan.

Arsip laporan penggunaan keungan BOS akan di pertanggungjawabkan kepada :

  • Pengawas Madrasah
  • TIM BOS Kabko dan Provinsi
  • Aparatur Pengawas interen (Irjen)
  • Lembaga Pemeriksa lainya apabila di perlukan ( BPK RI )

Laporan pertanggungjawaban dana BOP dan BOS (form BOS 08 ) dilapiri bukti-bukti

  • Laporan singkat setiap kegiatan
  • Bukti pengeluaran dana
  • Dokumentasi
  • Seluruh arsip laporan keuangan

Laporan pertanggungjawaban dana meliputi

  • Laporan jumlah dana di terima dan sisa dana (jika ada)
  • Laporan tahunan dan Kegiatan
  • Surat pernyataan selesai pekerjaan dan penyimpanan bukti-bukti
  • Surat pernyataan jumlah peserta didik pada akhir tahun
  • Laporan penyetoran sisa dana akhir tahun (jika ada )

Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana

  • RKARA, RKAM (manual/aplikasi)
  • BKU, BKT, Buku Bank dan Pajak
  • Kuintasi dan faktur/nota
  • Laporan singkat perkegiatan
  • SPTB ( form B K-3)
  • SPK (form BOS 06)
  • SSP/Bukti setor pajak
  • SK Penerima Bantuan

Untuk file lengkap

Materi LPJ Bantuan BOS RA/Madrasah Tahun 2021 —–Download Disini —–

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Selasa, 01 Juni 2021

Segera Gunakan e-PAK Penilaian Angka Kredit Guru Madrasah

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah akan segera menerapkan digitalisasi proses penilaian angka kredit (PAK) bagi guru madrasah. Ke depan, penilaian angka kredit akan dilakukan  e-PAK.

Proses kenaikan pangkat guru madrasah berjalan landai. Saat ini tercatat, ada 35.820 guru dengan pangkat golongan ruang IV/a. Sementara yang naik ke IV/b hanya 4.438 guru, IV/c sebanyak 141 guru, IV/d hanya 13 orang, sedang IV/e hanya 2 orang.

Baca Juga: KKG

Proses yang lambat ini terjadi karena beberapa faktor. Salah satunya, guru mengalami kesulitan dalam memenuhi karya-karya akademik terpublish pada jurnal ilmiyah. Guru juga masih kesulitan dalam mengajukan berkas kenaikan pangkat karena masih dilakukan secara manual.


Kasubdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan RA Siti Sakdiyah menambahkan, penilaian angka kredit guru dan tenaga kependidikan madrasah merupakan bagian dari kepedulian GTK Madrasah untuk menghargai, mengapresiasi, dan memuliakan guru dan tenaga kependidikan madrasah. Dengan adanya aplikasi penilaian angka kredit diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses kenaikan pangkat bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


PENTING !!! Ayo Cek dan Update Data Kepegawaian di My SAPK-BKN

My SAPK-BKN adalah sistem aplikasi pelayanan kepegawaian Badan Kepegawaian Negara berbasis android yang berfungsi untuk memudahkan PNS di seluruh instansi, agar dapat mengakses data kepegawaian, di antaranya Data Profil PNS, KPE Virtual, Notifikasi Layanan Kenaikan Pangkat dan Pensiun, E-Lapkin, Data KTP, BPJS Kesehatan, Taspen dan lainnya. Sehingga diharapkan data kepegawaian secara nasional akan lebih akurat.

 Klik : Panduan Aplikasi Pemebelajaran PPG

Selain itu, saat ini PNS aktif juga sudah dapat melakukan Update Data Mandiri melalui aplikasi My SAPK, yang terdiri dari data sebagai berikut;

  1. Data Jabatan
  2. Data SKP
  3. Data Diklat
  4. Data Pendidikan
  5. Data Penghargaan
  6. Data Prestasi
  7. Data Kursus

 Baca Juga: Cara mendapatkan Kuota Internet Kemenag

My SAPK-BKN dapat diunduh di Google PlayStore langsung atau link berikut

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.nudi.bkn.sapk&hl=en&gl=US

Untuk login aplikasi ini username menggunakan NIP masing-masing, untuk password dapat menggunakan NIK (Nomor Induk Keluarga).

Bagi yang tidak ingat dapat menggunakan fitur lupa password. Video tutorial lupa password mysapk bisa klik disini :

Jangan Lupa Klik Tombol SUBSCRIBE..

https://youtu.be/ti5QWvjMZJs

 

Selamat Menggunakan..!!

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Surat Edaran Uji Keterbacaan Instrumen AKMI


Surat Edaran Uji Keterbacaan Instrumen AKMI –


 Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan madrasah, Kementerian Agama RI akan menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) pada jenjang MI, MTs dan MA.

Kegiatan AKMI bertujuan untuk memotret kompetensi siswa pada literasi membaca, numerasi, sains dan sosial budaya.

Hasil dari AKMI berupa diagnosis kompetensi siswa dan rekomendasi tindak lanjut perbaikan proses pembelajaran.

Baca Juga: Link THR Menuju AKM

Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kanwil Kementerian Agama Provinsi menunjuk dan mengirimkan 2 orang guru MI, 2 orang guru MTs dan 2 orang guru MA (boleh guru mata pelajaran apa saja)
  2. Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerbitkan surat tugas guru yang telah ditunjuk untuk mengikuti kegiatan Uji Keterbacaan Instrumen AKMI (expert review). Surat tugas dikirim melalui link http://bit.ly/AKMI2021-01 paling lambat tanggal 15 Juni 2021.
  1. Kegiatan Uji Keterbacaan Instrumen AKMI (expert review) akan dilaksanakan secara daring, dengan jadwal akan diinformasikan kemudian.
    Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terima kasih.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW

Assalamualaikum Wr. Wb. Tabik Pun ! Sahabat Yayssan! Keluarga Besar  Yayasan Ar-Raihan Belalau  Mengucapkan:  Selamat Memperinga...