Minggu, 26 Desember 2021

PPPK Guru Tahap 3: Syarat dan Cara Daftar

PPPK Guru Tahap 3: Syarat dan Cara Daftar

Seiring dengan akan berakhirnya seleksi PPPK GuruTahap 2, maka pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 juga akan segera dibuka. Meskipun hingga saat ini belum ada jadwal resmi terkait pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahap 3, namun tidak ada salahnya untuk mempersiapkan diri.

Perlu diketahui, bahwa bagi peserta yang dinyatakan lolos akan langsung diangkat menjadi PPPK Guru. Sedangkan bagi peserta yang tidak lolos, bisa mengajukan sanggah pada 22-24 Desember 2021. Bagi Anda yang ingin mempersiapkan diri mendaftar PPPK Guru Tahap 3, simak ulasannya berikut!

Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3

LIHAT JUGA: 

JADWAL PRETEST PPG DALAM JABATAN KEMENAG TAHUN 2022

INFO TERBARU. PENGANGKATAN CASN PPPK KEMENAG TAHUN 2022

7 KATEGORI GURU TIDAK BISA SERTIFIKASI TAHUN 2022

BEGINI STRUKTUR KURIKULUM PROTOTIPE 2022

PIDATO PERDANA GUS YAHYA KETUA UMUM PBNU MASA KHIDMAH 2021-2022

LIVE PENUTUPAN MUKTAMAR KE 34 NU DI LAMPUNG

LIVE KONSER AMAL MUKTAMAR KE 34 NU, BLANGKON GUS MIFTAH LAKU 900 JUTA

LIVE KEMERIAHAN KONSER BANSER NAHDLATUL ULAMA

AKSI PASUKAN INTI PAGAR NUSA DAN BANSER MUKTAMAR KE 34 NU

LIVE PEMBUKAAN MUKTAMAR KE-34 NU DI LAMPUNG

Sholawat Nahdliyah dengan Lirik Teks Arab | Karaoke

Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK P3K dan PNS

BEGINI GAJI DAN JENJANG PANGKAT PPPK P3K

Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK Guru Tahap 3? Bagi peserta yang belum lolos Tahap 1 dan Tahap 2, tak perlu berkecil hati. Pasalnya, peserta yang belum lolos masih bisa mengikuti seleksi tahap 3 dengan syarat berikut:

  1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
  2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
  3. Guru swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbud Ristek yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.

Tahap Seleksi PPPK Guru Tahap 3

Apabila tidak lolos di seleksi pertama, maka peserta bisa mengikuti seleksi kedua, serta akan bergabung dengan dua jenis guru honorer, yaitu guru honorer di sekolah swasta dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pada seleksi kedua, guru honorer K-II dan guru honorer sekolah swasta hanya bisa melamar sesuai dengan domisilinya saja. Selanjutnya, peserta seleksi pertama dan kedua yang belum dinyatakan lolos, maka akan diperbolehkan untuk mengikuti seleksi ketiga di mana seluruh jenis guru honorer dapat melamar pada formasi lintas daerah yang belum terisi.

Cara Daftar PPPK Guru Tahap 3

SIMAK JUGA: WAJIBKAH GURU SERTIFIKASI MENGAJAR 24 JAM

SIMAK JUGA: TERNYATA RAPOR KURIKULUM BARU SESIMPEL INI

LIHAT JUGA: BAGAIMANA NASIP TUNJANGAN SERTIFIKASI PADA KURIKULUM BARU TAHUN 2022

LIHAT JUGA: BAGIMANA NASIH GURU HONORER TAHUN 2021 / 2022

SIMAK JUGA: BAGAIMANA JANJI MENTERI GUS YAQUT KEPADA GURU MADRASAH

Pengecekan hasil seleksi kompetensi PPPK Guru dapat dilakukan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id. Caranya sangat mudah. Pertama, masukkan NIK dan nomor peserta. Selain itu, kamu juga akan diminta untuk memasukkan hasil penjumlahan angka yang muncul di layar. Selanjutnya, klik "cari". Maka hasil kelulusan seleksi kompetensi PPPK Guru akan muncul di layar.

PPPK Guru Tahap 3: Syarat dan Cara Daftar

  1. Membuat akun melalui laman sscasn.bkn.go.id.
  2. Lalu pilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id.
  3. Selanjutnya lakukan registrasi dan mengisi data meliputi Nomor Peserta Ujian K-II, tanggal lahir, NIK, KK, alamat email aktif, kata sandi, dan pertanyaan keamanan, serta pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG).
  4. Setelah semua data terisi, silakan cetak kartu informasi akun.
  5. Setelah kartu informasi akun di cetak, login di laman ssp3k.bkn.go.id dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar.
  6. Langkah selanjutnya adalah melengkapi data yang diperlukan, sesuai yang ada di layar.
  7. Setelah data yang diperlukan sudah dilengkapi, maka tim verifikator akan memeriksa berkas dokumen yang sudah kita diunggah.

Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian sebagai Syarat mengikuti tahapan selanjutnya. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan hasil kelulusan peserta. Cek laman gurupppk.kemdikbud.go.id secara berkala!



Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE pada Channel Youtube Media Informasi Pendidikan silahkan KLIK DISINI



Sabtu, 25 Desember 2021

Terbaru !! Juknis Pendirian Izin Operasional Pondok Pesantren

Terbaru !! Juknis Pendirian Izin Operasional Pondok Pesantren


informasi tentang petunjuk teknis izin operasional pondok pesantren di lingkungan Kementerian Agama terbaru baik PMA maupun Perdirjen.

Berdasarkan Surat Keputusan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 511 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK Pendaftaran Keberadaan Pesantren yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2021 oleh DIREKTUR JENDERAL beserta download file dalam bentuk PDF.

Pada Surat Keputusan tersebut dalam diktum kelima disebutkan bahwa keputusan dimaksud berlaku sejak pada tanggal ditetapkan. Praktis peraturan tentang juknis ini seharusnya mulai aktif dilaksanakan per tanggal 27 Januari 2021.

SK Dirjen dimaksud juga merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Agama / PMA nomor 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pondok Pesantren.

Dengan keberadaan aturan ini selanjutnya menjadi pedoman dalam mendaftarkan lembaga Pendidikan Pondok Pesantren di Kementerian Agama.

Pertimbangan SK Juknis

bahwa dalam rangka melaksanakan melaksanakan PMA no 30 tahun 2020 selanjutnya muncullah Perdirjen yang mengatur mengenai pendaftaran Keberadaan Pondok Pesantren ini;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren;

Hubungan Peraturan Lama dan yang Baru

Peraturan yang baru atau PMA no 30 tahun 2020 dan SK Dirjen Pendis no 511 tahun 2021 ini memberikan perubahan signifikan dalam syarat pengajuan, ada tambahan syarat bahkan jika anda hitung mencapai 27 item.

kemudian dalam aturan ini masih tetap membutuhkan tanda tangan dari yang terkecil yaitu RT RW sampai dengan tingkat Nasional Tanda Tangan Dirjen Pendis atas nama Menteri Agama.

SIMAK JUGA: WAJIBKAH GURU SERTIFIKASI MENGAJAR 24 JAM

SIMAK JUGA: TERNYATA RAPOR KURIKULUM BARU SESIMPEL INI

LIHAT JUGA: BAGAIMANA NASIP TUNJANGAN SERTIFIKASI PADA KURIKULUM BARU TAHUN 2022

LIHAT JUGA: BAGIMANA NASIH GURU HONORER TAHUN 2021 / 2022

SIMAK JUGA: BAGAIMANA JANJI MENTERI GUS YAQUT KEPADA GURU MADRASAH

jika juknis pendirian pondok pesantren sebelumnya mensyaratkan daftar ulang dan pengajuan pendaftaran pesantren maka aturan yang baru menghilangkannya.

maksudnya sudah tidak ada lagi masa berlaku pondok pesantren yang mana setiap 5 tahun sekali harus melakukan pembaharuan izin operasional.

Ketentuan masa berlaku menjadi berlaku selama memenuhi syarat dan ketentuan perundang undangan.

Maksud dan Tujuan Juknis

Maksud Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren dimaksudkan untuk memberikan ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran pesantren dalam bentuk izin operasional pondok pesantren sehingga dapat menjadi acuan bagi semua pihak.

Tujuan Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses yang terkait dengan izin operasional pondok pesantren.

Hal yang perlu dicatat dari juknis ini adalah acuan


catatan-juknis-ijin-operasional-pesantren

Dalam Keputusan ini disebutkan dalam diktum kesatu yaitu Menetapkan Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Akan tetapi pada diktum kedua tertulis Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam proses yang terkait dengan izin operasional pondok pesantren.

Kalau dikatakan sebagai acuan, maka bisa dikatakan tidak mengikat harus persis 100 persen? Entahlah mungkin nanti akan dijelaskan oleh para ahli atau pihak yang berwenang mengenai kata acuan pada diktum kedua dalam surat keputusan dimaksud.

Download Juknis IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN

Berikut adalah link untuk download tentang petunjuk teknis ijin operasional pondok pesantren. Entahlah saya masih ragu apakah memang sudah benar benar disosialisasikan kepada para pihak yang berkepentingan, ataupun memang juknis ini masih dalam keadaan …………

yang jelas sumber dari file ini berasal dari situs resmi Kementerian Agama sehingga seharusnya bisa dijadikan pegangan dalam keabsahannya. Berikut link untuk membaca rangkuman aturan beserta mengunduh file dokumen format PDF

PMA no 30 tahun 2020
SK Dirjen Pendis no 511 th 2021

Bagi para pihak yang mengetahui lebih dalam terkait petunjuk teknis ini dimohon kesediaan membagi ilmu maupun keterangan apapun berkaitan izin operasional pondok pesantren terbaru.



Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE pada Channel Youtube Media Informasi Pendidikan silahkan KLIK DISINI

Permohonan Surat Ijin Pendirian Operasional Madin Takmiliyah

Permohonan Surat Ijin Pendirian Operasional Madin Takmiliyah

Persyaratan

LIHAT JUGA: 

PIDATO PERDANA GUS YAHYA KETUA UMUM PBNU MASA KHIDMAH 2021-2022

LIVE PENUTUPAN MUKTAMAR KE 34 NU DI LAMPUNG

LIVE KONSER AMAL MUKTAMAR KE 34 NU, BLANGKON GUS MIFTAH LAKU 900 JUTA

LIVE KEMERIAHAN KONSER BANSER NAHDLATUL ULAMA

AKSI PASUKAN INTI PAGAR NUSA DAN BANSER MUKTAMAR KE 34 NU

LIVE PEMBUKAAN MUKTAMAR KE-34 NU DI LAMPUNG

Sholawat Nahdliyah dengan Lirik Teks Arab | Karaoke

Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK P3K dan PNS

BEGINI GAJI DAN JENJANG PANGKAT PPPK P3K

  1. Surat Pengajuan Izin Pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah
  2. Fotokopi akta notaris yayasan/pesantren;
  3. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) Yayasan/Madrasah
  4. Profil dan susunan pengurus yayasan (jika Madrasah di bawah struktur yayasan);
  5. Surat pernyataan Tunduk pada NKRI bermaterai Rp. 6.000,-
  6. Surat keterangan domisili dari Kelurahan
  7. Surat rekomendasi izin pendirian dari Kantor Urusan Agama (KUA)
  8. Mengisi Formulir Permohonan Izin Pendirian Madarasah Diniyah
  9. Profil dan susunan Madin yang memenuhi kelengkapan Madin,terdiri atas: Kepala Madin, Ustadz/Ustadzah Minimal 2, Nama Santri Minimal 15 anak, Tempat Pembelajaran & Daftar Pelajaran

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. PP Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
  3. PMA 13 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam
  4. Kepdirjen Pendis Nomor 5839 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pendirian Pendidikan Diniyah Formal

Biaya : 0 Rupiah

SIMAK JUGA: JAM MENGAJAR GURU AKAN BERKURANG DI KURIKULUM BARU TAHUN 2022

SIMAK JUGA: ATURAN BARU, PNS LEBIH MUDAH DIPECAT

LIHAT JUGA: TWIBBON HAB KEMENAG KE-76

LIHAT JUGA: LOGO HAB KEMENAG KE-76

Layanan Permohonan Ijin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah Tingkat Awaliyah / Wustho (PERPANJANGAN)
 
Persyaratan Ijin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah Tingkat Awaliyah / Wustho (PERPANJANGAN)
  1. Surat Permohonan Ijin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah   
  2. Hasil Verifikasi Tim Monev Kecamatan 
  3. Surat Rekomendasi dari KUA Kecamatan Setempat   
  4. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan Setempat  
  5. Profil Lembaga tanda tangan Kepala Madin  
  6. Daftar nama-nama santri/murid (Minimal 15 (Lima Belas) Santri   
  7. Jadwal Pembelajaran, Lembaga buat sendiri tanda tangan Kepala Madin  
  8. Sumber pembiayaan, Lembaga buat sendiri tanda tangan Kepala Madin (dari yayasan / wali santri)   
  9. Lengkap fotocopy bukti kepemilikan tanah (SHM/Wakaf/Hibah/Surat keterangan terbaru dari kepala Madin/Developer Mengetahui Kepala Desa bahwa tidak ada sengketa dengan pihak manapun)  
  10. Dukungan dari masyarakat sekitar   
  11. Piagam Lama yang asli atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat   
  12. Lengkap fotocopy Akta Yayasan/Lembaga dari Notaris atau SK Kemenkuham (bila dilingkungan yayasan)   
  13. Foto-Foto Gedung Madrasah Diniyah Takmiliyah tampak papan nama  
  14. Foto-Foto Ruang dan sarana pembelajaran Madrasah Diniyah Takmiliyah   
  15. Foto-foto Kegiatan Pembelajaran   
  16. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen.


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE pada Channel Youtube Media Informasi Pendidikan silahkan KLIK DISINI

Peryaratan Izin Operasional MADIN Silahkan DOWNLOAD DISINI


Data Pendidikan Islam dengan Data Induk Kependudukan Kemendagri Di Integrasikan

Data Pendidikan Islam dengan Data Induk Kependudukan Kemendagri Di Integrasikan 

Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik.

LIHAT JUGA: PIDATO PERDANA GUS YAHYA KETUA UMUM PBNU MASA KHIDMAH 2021-2022

LIHAT JUGA: LIVE PENUTUPAN MUKTAMAR KE 34 NU DI LAMPUNG

LIHAT JUGA: LIVE KONSER AMAL MUKTAMAR KE 34 NU, BLANGKON GUS MIFTAH LAKU 900 JUTA

LIHAT JUGA: LIVE KEMERIAHAN KONSER BANSER NAHDLATUL ULAMA

LIHAT JUGA: AKSI PASUKAN INTI PAGAR NUSA DAN BANSER MUKTAMAR KE 34 NU

LIHAT JUGA: LIVE PEMBUKAAN MUKTAMAR KE-34 NU DI LAMPUNG

LIHAT JUGA: Sholawat Nahdliyah dengan Lirik Teks Arab | Karaoke

SIMAK JUGA: Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK P3K dan PNS

LIHAT JUGA: BEGINI GAJI DAN JENJANG PANGKAT PPPK P3K

PKS ditandatangani oleh Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Prof. Dr. H. Muhammad Ali Ramdhani dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Prof. Dr. Zuadan Arif Fakrulloh, S.H., M.H pada 20 November 2021.

"Kerja sama ini dijalin untuk mendukung layanan verifikasi dan validasi data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan binaan Ditjen Pendis.


Data Pendidikan Islam dengan Data Induk Kependudukan Kemendagri Di Integrasikan

SIMAK JUGA: WAJIBKAH GURU SERTIFIKASI MENGAJAR 24 JAM

SIMAK JUGA: TERNYATA RAPOR KURIKULUM BARU SESIMPEL INI

LIHAT JUGA: BAGAIMANA NASIP TUNJANGAN SERTIFIKASI PADA KURIKULUM BARU TAHUN 2022

LIHAT JUGA: BAGIMANA NASIH GURU HONORER TAHUN 2021 / 2022

SIMAK JUGA: BAGAIMANA JANJI MENTERI GUS YAQUT KEPADA GURU MADRASAH

Ditjen Pendis telah mengembangkan sistem pendataan EMIS 4.0. Sistem ini merekam data individu siswa, guru, dan tenaga kependidikan pada Raudhatul Athfal/Madrasah, santri dan ustadz Pendidikan Diniyah/Pondok Pesantren, mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, serta guru dan dosen Pendidikan Agama Islam.

Data tersebut berupa Nomor Induk Siswa (NIS), Nomor Induk Mahasiswa (NIM), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Statistik.


"Melalui kerjasama dua pihak ini, data-data Ditjen Pendis akan diintegrasikan berdasarkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mekanisme web service,"

Aplikasi EMIS 4.0 merupakan bagian dari program Madrasah Reform yang bertujuan menyediakan data yang valid dan akurat untuk pengambilan keputusan, di antaranya kebijakan terkait alokasi anggaran BOS, PIP/KIP dan BOPTN. Dengan pengintegrasian data, maka itu akan menutup kemungkinan tercatatnya identitas peserta didik yang sama di beberapa satuan pendidikan sekaligus.

"Kebijakan lain yang juga membutuhkan dukungan EMIS 4.0 adalah pendaftaran masuk Perguruan Tinggi Negeri dan Asesmen Nasional,".

Meski demikian, dalam kerja sama ini, Kemendagri hanya memberikan akses terbatas pada data kependudukan. Dalam kesepakatan juga dicantumkan adanya penjaminan keamanan dan perlindungan terhadap data dan sistem oleh Kementerian Agama.

"Proses integrasi dengan data Dukcapil ini merupakan langkah awal. Ke depan, EMIS 4.0 juga akan diintegrasikan dengan sistem pendataan lembaga lain berbasis NIK. Kegiatan ini sekaligus mensukseskan program _Single Identity Number_,".



Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE pada Channel Youtube Media Informasi Pendidikan silahkan KLIK DISINI

Kamis, 23 Desember 2021

Inilah Makna Filosofis Logo Resmi Muktamar Ke-34 NU

Inilah Makna Filosofis Logo Resmi Muktamar Ke-34 NU

Logo Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) resmi diluncurkan di Gedung PBNU Jakarta Pusat, pada Senin (1/11/2021). 

Logo muktamar kali ini memiliki makna filosofis tersendiri. Logo ini mengambil konsep Menara Siger yang merupakan ikon Provinsi Lampung sebagai tempat penyelenggara.

Simbol tersebut juga merupakan menara yang menjadi titik nol Sumatera.

LIHAT JUGA: LIVE PEMBUKAAN MUKTAMAR KE-34 NU DI LAMPUNG

LIHAT JUGA: Sholawat Nahdliyah dengan Lirik Teks Arab | Karaoke

SIMAK JUGA: Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK P3K dan PNS

LIHAT JUGA: BEGINI GAJI DAN JENJANG PANGKAT PPPK P3K



Makna filosofis lain menggambarkan ciri khas Lampung yang melambangkan keagungan adat budaya dan tingkat kehidupan terhormat. Bentuk pilar menjuntai bilangan 34 dalam tulisan Arab menjadi simbol dari Muktamar ke-34 yang menjelaskan estafet dari periode ke periode menuju babak baru.


Dari gubahan aksara Arab itu terdapat angka satu menyiratkan kemandirian. Hal menarik lainnya dari logo ini adalah pilar pemersatu bangsa yang mengandung makna kewibawaan orang terpilih dipadukan dengan warna kuning dan oranye yang bermakna kesemangatan dan kehangatan. Warna hijau dalam logo ini menjadi ciri khas NU yang melambangkan kesuburan dan kesejukan. 

SIMAK JUGA: WAJIBKAH GURU SERTIFIKASI MENGAJAR 24 JAM

SIMAK JUGA: TERNYATA RAPOR KURIKULUM BARU SESIMPEL INI

LIHAT JUGA: BAGAIMANA NASIP TUNJANGAN SERTIFIKASI PADA KURIKULUM BARU TAHUN 2022

LIHAT JUGA: BAGIMANA NASIH GURU HONORER TAHUN 2021 / 2022

SIMAK JUGA: BAGAIMANA JANJI MENTERI GUS YAQUT KEPADA GURU MADRASAH

Harapan seluruh warga NU, dengan diadakannya Muktamar Ke-34 NU ini, siapapun orang yang terpilih diharapkan dapat memimpin dengan penuh semangat serta memberikan kedamaian dan bisa tetap terjalin ukhuwah yang baik. Ukhuwah ini meliputi ukhuwah basyariah, wathaniyah, diniyah dan islamiyah. Sehingga mampu membangun kemandirian Warga NU sebagai pilar pemersatu bangsa.

Sebelumnya, pada rapat Rabu (27/10/2021), kemarin. Ketua Pengarah Panitia Pelaksana Muktamar Ke-34 NU, Prof M Nuh sepakat menginginkan agar seluruh jajaran kepanitiaan bertekad menciptakan kesejukan pada perhelatan muktamar mendatang.

SIMAK JUGA: JAM MENGAJAR GURU AKAN BERKURANG DI KURIKULUM BARU TAHUN 2022

SIMAK JUGA: ATURAN BARU, PNS LEBIH MUDAH DIPECAT

LIHAT JUGA: TWIBBON HAB KEMENAG KE-76

LIHAT JUGA: LOGO HAB KEMENAG KE-76

LIHAT JUGA: LINK TWIBON MUKTAMAR NU 34

“Kita harus ciptakan suasana muktamar yang sejuk. Kita harapkan, kita bawa suasananya sejuk. Siapa yang akan jadi nanti, itu takdir. Tapi tugas kita adalah menyiapkan suasana sejuk,” pintanya.

Sementara itu, Sekretaris Panitia, H Syahrizal Syarif pun mengingatkan agar ada kesuksesan yang harus dicapai. Salah satunya adalah peserta muktamar harus dijamin puas ketika menghadiri muktamar.

“Jadi, kita harus usahakan agar peserta mulai dari rumah dia tahu sebagai peserta atau bukan, diterima di Lampung, tinggalnya di mana, masuk komisi mana, itu semua harus kita upayakan. Peserta puas itu jadi ukuran kesuksesan kita,” kata Syahrizal.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE pada Channel Youtube Media Informasi Pendidikan silahkan KLIK DISINI

Rabu, 22 Desember 2021

Terbaru Cara mengajukan Ijin Operasional Pendirian RA / Madrasah Swasta lewat Online

Terbaru Cara mengajukan Ijin Operasional Pendirian RA / Madrasah Swasta lewat Online

Ijin Operasional Pendirian RA Dan Madrasah Swasta. Situs Ini Madrasah kali ini menurunkan tulisan seputar Tahapan Pendirian RA dan Madrasah.

LIHAT JUGA: LIVE PEMBUKAAN MUKTAMAR KE-34 NU DI LAMPUNG

LIHAT JUGA: Sholawat Nahdliyah dengan Lirik Teks Arab | Karaoke

SIMAK JUGA: Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK P3K dan PNS



Perlu diketahui oleh khalayak bahwa segala urusan terkait dengan IJOP RA dan Madrasah dilayani secara online. Prosesnya sama sekali tidak dengan offline atau pengurusan secara manual sebagaimana waktu-waktu yang lalu.


Tahapan Pendirian RA dan Madrasah

Tahapan Pendirian RA dan Madrasah, Proses pengajuannya dilakukan secara online melalui aplikasi pendirian RA dan Madrasah (Ijop).


Berikut ini tahapan-tahapan pengajuan Ijin Operasional Pendirian RA Dan Madrasah Swasta.

1. Pembuatan Akun IJOP

Pembuatan akun, pengisian formulir dan upload persyaratan dilakukan oleh Organisasi/Yayasan.

2. Verifikasi Dokumen

Direkomendasikan:  Surat Pemberitahuan Registrasi Peserta KSN-K Jenjang SMA-MA

Permohonan yang sudah lengkap akan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota guna dilakukan tahap verifikasi dokumen.


3. Verifikasi Lapangan

Jika verifikasi dokumen dinyatakan lulus, permohonan akan dilakukan verifikasi lapangan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

4. Pengiriman ke Kanwil

Permohonan akan dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi guna dilakukan Rapat Pertimbangan berdasarkan hasil dari verifikasi lapangan.

SIMAK JUGA: WAJIBKAH GURU SERTIFIKASI MENGAJAR 24 JAM

SIMAK JUGA: TERNYATA RAPOR KURIKULUM BARU SESIMPEL INI

LIHAT JUGA: BAGAIMANA NASIP TUNJANGAN SERTIFIKASI PADA KURIKULUM BARU TAHUN 2022

LIHAT JUGA: BAGIMANA NASIH GURU HONORER TAHUN 2021 / 2022

SIMAK JUGA: BAGAIMANA JANJI MENTERI GUS YAQUT KEPADA GURU MADRASAH

5. Rapat Pertimbangan

Proses Rapat pertimbangan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk memastikan apakah permohonan layak untuk diterbitkan atau tidak.

6. Approval Permohonan

Sebelum Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menerbitkan Nota Dinas, Surat Keputusan dan Piagam Pendirian, Permohonan akan direview oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

7. Operasional

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Nota Dinas, Surat Keputusan dan Piagam Pendirian yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat

Apa itu aplikasi ijop?

Ijop adalah sebuah aplikasi dari Direktorat KSKK Madrasah – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam – Kementerian Agama Republik Indonesia yang memproses pendirian Raudhatul Athfal dan Madrasah.

Stakeholder Aplikasi IJOP

Stakeholder Aplikasi IJOP meliputi:

1. Masyarakat (Organisasi/Yayasan)

Masyarakat dibawah organisasi atau yayasan berbadan hukum melakukan pendaftaran ijop dan mengirim berkas persyaratan secara online.

2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Melakukan Verifikasi Dokumen, Verifikasi Lapangan dan Rekomendasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi terhadap permohonan yang diajukan Masyarakat.

3. Kantor Wilayah Provinsi

Melakukan Penerimaan Dokumen, Rapat Pertimbangan dan Penerbitan Piagam Pendirian terhadap permohonan yang direkomendasikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

4. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Melakukan Penerimaan Dokumen, Rapat Pertimbangan dan Penerbitan Piagam Pendirian terhadap permohonan yang direkomendasikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Waktu Pengajuan Ijin Operasional RA dan Madrasah Swasta

Waktu Pengajuan Ijin Operasional RA dan Madrasah Swasta oleh lembaga dibuka pada rentang januari-Mei setiap tahunnya.

Penutup

Segala persyaratan, hal-hal yang diperlukan dan link registrasi (pembuatan akun) dapat diklik pada tahuan berikut ini:

https://ijopmadrasah.kemenag.go.id/swasta/pendaftaran/registrasi

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE pada Channel Youtube Media Informasi Pendidikan silahkan KLIK DISINI

REKRUTMEN CALON ANGGOTA BAN PAUD DAN PNF PROVINSI PERIODE 2022-2025

REKRUTMEN CALON ANGGOTA BAN PAUD DAN PNF PROVINSI PERIODE 2022-2025.

PENGUMUMAN REKRUTMEN CALON ANGGOTA BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NON FORMAL PROVINSI PERIODE 2022-2025

 Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Periode 2022-2025 mengundang Bapak/Ibu yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui rekrutmen terbuka dengan ketentuan sebagai berikut:




 A.   Persyaratan Umum 
1. Warga Negara Indonesia; 
2. Sehat jasmani dan rohani; 
3. Berkelakuan baik; Tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan; 
4. Tidak merangkap jabatan struktural/pimpinan di perguruan tinggi/sekolah/madrasah dan satuan pendidikan lainnya; 5. Surat Izin dari pimpinan tempat bekerja (jika pegawai/karyawan, baik negeri maupun swasta); 
5. Berdomisili di wilayah provinsi yang membuka rekrutmen anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi; dan 
6. Usia minimal 35 Tahun.  

B.   Syarat Khusus Sekurang-kurangnya berkualifikasi akademik S1 (semua jurusan); Memiliki kemampuan IT dan mampu mengoperasikan MS Office; Memiliki pengalaman kerja/pengalaman yang terkait  di bidang PAUD dan PNF (seperti: pendidik / tenaga kependidikan PAUD/PNF, dosen PAUD/PNF, Pamong  Belajar, peneliti PAUD/PNF, pendiri satuan PAUD/PNF, ketua/pengurus organisasi mitra PAUD/PNF, penulis buku/modul yang terkait PAUD/PNF, narasumber/pembicara terkait PAUD/PNF, juri/tim teknis terkait PAUD/PNF); dan Menandatangani Pakta Integritas (jika sudah dinyatakan lulus sebagai anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi) lulus sebagai anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi) 

C.   Tahapan Seleksi Seleksi penilaian administrasi; Seleksi kompetensi melalui Tes Potensi Akademik (TPA) secara online; Masa penerimaan pengaduan masyarakat secara online; Seleksi Essay dan Wawancara; dan Pengumuman kelulusan. 

D.   Tatacara Pendaftaran Pendaftaran dilakukan secara online melalui e-form pada laman http://tiny.cc/seleksi_banp_2225 Mengajukan lamaran dengan mengisi blangko e-form secara lengkap serta melampirkan (mengunggah) dokumen pendukung berupa fotokopi elektronik (scan) yang diminta pada item-item yang relevan. Bukti fisik dokumen yang harus disiapkan dan diunggah meliputi:   

a. Semua ijazah perguruan tinggi yang dimiliki;   

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;   

c. Surat Keputusan (SK)/ Surat Keterangan/Piagam Penghargaan yang membuktikan portofolio pengalaman kerja atau pengalaman yang terkait di bidang PAUD dan PNF (fotokopi elektronik berkas portofolio dalam bentuk PDF maksimal 5 MB);   

d. Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah;   

e. Surat keterangan bebas narkoba dari instansi pemerintah;  

f.  Daftar riwayat hidup (curriculum vitae). Format CV dapat diunduh di http://tiny.cc/format_cv_banp;   

g. Surat Izin dari pimpinan tempat bekerja (jika pegawai/karyawan, baik negeri maupun swasta)     

4. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan:    

a. Memiliki kemampuan IT dan mampu mengoperasikan MS Office;   

b. Tidak sedang menjabat jabatan struktural di dalam pemerintahan;   

c. Tidak sedang menjadi anggota partai politik;   

d. Kesediaan menandatangani Pakta Integritas jika lulus sebagai anggota BAN PAUD dan PNF. 


Format Surat Pernyataan dapat diunduh di http://tiny.cc/format_sp_banp Dokumen/Portofolio yang tidak terkait dengan pemenuhan kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan di atas agar TIDAK DILAMPIRKAN (karena tidak masuk komponen penilaian).

E.   Daftar BAN PAUD dan Provinsi yang Membuka Pendaftaran Catatan *): Sumatera Barat telah selesai melaksanakan seleksi tahap I di Tahun 2019. Peserta yang telah lolos di tahap I, melanjutkan ke tahap selanjutnya dengan melampirkan kembali syarat umum dan khusus sebagaimana tertuang  di poin A, B dan D pada e-Form pendaftaran

 F.   Jadwal Kegiatan *Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu 

G. Ketentuan Lain-lain 
1.    Berkas administrasi pelamar yang diproses untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;  

2.    Proses dan tahapan seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN;  

3.    Setiap perkembangan informasi seleksi ini akan disampaikan melalui laman https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar;  

4.    Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh pelamar selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh pelamar; 

5.    Pelamar yang memberikan keterangan/data dengan tidak benar, maka keikutsertaan/ kelulusan sebagai peserta/ pelamar dapat digugurkan secara sepihak oleh Panitia;  

6.    Keputusan Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Periode 2022-2025 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat sesuai ketentuan perundang-undangan; dan  

7.    Dalam membutuhkan penjelasan terkait teknis administratif, dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Periode 2022-2025 melalui fitur Kontak dalam laman https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/hubungi-kami atau di alamat e-mail info@banpaudpnf.or.id.

Sumber dari: https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/berita/rekrutmen-calon-anggota-ban-paud-dan-pnf-provinsi-periode-2022-2025.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE pada Channel Youtube Media Informasi Pendidikan silahkan KLIK DISINI



Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...