Rabu, 30 Juni 2021

Daftar Penerima Insentif Invalid Butuh Perbaikan



Daftar Penerima Insentif Invalid Butuh Perbaikan


 Pada kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi yang ditunggu oleh guru penerima tunjangan insentif GBPNS yang dimana banyak yang bertanya apakah insentif ini masih ada apa tidak.

Tunjangan insentif Guru yang terdaftar di SIMPATIKA dan memiliki NPK biasanya cair setiap 3 bulan sekali tapi tahun ini belum ada pencairan dan pada hari ini kami dapat informasi bahwa masih banyak data yang perlu di perbaiki oleh guru agar bisa mendapatkan tunjangan tersebut.

Perbaikan data di deadline sampai tanggal 2 juli tahun 2021 dan jika sampai tanggal tersebut belum dilakukan perbaikan maka guru tersebut akan digantikan guru yang lain.

Untuk guru yang lain juga di pastikan datanya sudah lengkap di SIMPATIKA termasuk data alamat dan kode POS agar tidak tersingkirkan dan diganti yang lain.

Pengumuman Bersama CPNS PPPK 2021

Daftar penerima Insentif invalid butuh perbaikan ini untuk seluruh Indonesia jadi silahkan bapak/ibu cek apakah data bapak/ibu masuk apa tidak di daftar tersebut dan jika tidak maka juga perlu melakukan pengecekan juga terhadap data yang dibutuhkan.

Tunjangan insentif secara tidak langsung dibayarkan selama satu semester atau 6 bulan jadi dana yang di dapat oleh guru lumayan besar untuk menunjang penghasilan di bulan disaat pencairan.

Untuk informasi pencairan insentif kita tunggu jika admin mendapatkan info pasti admin kabarkan karena kabar baik ini sangat di tunggu oleh guru penerima indentif yang sudah mengajukan di SIMPATIKA.

Selengkapnya Silahkan DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

New Upsate Pengumuman Seleksi CASN / CPNS / PPPK KEMENTERIAN PEMERINTAH PROVINSI KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2021

New Upsate Pengumuman Seleksi CASN / CPNS / PPPK KEMENTERIAN PEMERINTAH PROVINSI KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2021

1. Pengumunan Bersama Lampung  SILAHKAN DOWNLOAD DISINI

2. Pengumuman Seleksi CASN 
     Kota Bandar Lampung DISINI

3. Pengumuman Seleksi CASN 
     Kab. Lampung Barat DISINI

4. Pengumuman Seleksi CASN 
    Kab. Lampung Utara DISINI

5. Pengumuman CPNS 
     PERPUS NASIOANL DISINI

5. Jadwal Pelaksanaan 
     Seleksi CPNS PPPK Non Guru DISINI

6. Pengumuman Seleksi CASN 
    Kab. Lampung Selatan

7. Pengumuman Seleksi CASN 
    Kab. Lampung Timur DISINI

8. Pengumuman Seleksi CASN 
    Kota METRO DISINI

9. Pengumuman Seleksi CASN 
    Kab. Tulang Bawang


10. Pengumuman Seleksi CASN 
    Kab. Tulang Bawang Barat

11. Pengumuman Seleksi CASN 
     Way Kanan

12. Pengumuman Seleksi CASN 
    Kab. Pesisir Barat DISINI

13. Pengumuman Seleksi CASN 
    Kab. Pringsewu

14. Pengumuman Seleksi CASN 
    Kab. Tanggamus

15. Pengumuman Seleksi CASN 
    Kab. Pesawaran

16. Pengumuman Seleksi CASN
    Kota Bandar Lampung DISINI

17. Pengumuman Seleksi CAS
    KEJAKSAAN AGUNG RI DISINI

18. Pengumuman PPPK GURU KLIK DISINI

19. Pengumuman Seleksi CASN CPNS 
    a. CASN CPNS KEMENTERIAN AGAMA  DISINI
    b. PPPK / CPPPK KEMENTERIAN AGAMA DISINI

20. Pengumuman CASN CPNS PPPK
Kabupaten Mesuji 
 a. PPPK Guru DISINI
 b. ASN Kesehatan DISINI
 c. ASN Teknis DISINI
 d. Contoh Surat Pernyataan DISINI
 e. Contoh Surat Lamaran  DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Twibbonize "Ayo Sukseskan KSM 2021"

Twibbonize "Ayo Sukseskan KSM 2021"
 Silahkan klik DISINI
Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau




Selasa, 29 Juni 2021

Surat Edaran Mekanisme Pencairan Dana BOS Tahap II Tahun Anggaran 2021

Surat Edaran Mekanisme Pencairan Dana BOS Tahap II Tahun Anggaran 2021

 Dalam rangka pelaksanaan penyaluran dana Bantuan Operasioal Sekolah (BOS) Madrasah Tahap Il Tahun Anggaran 2021 Kementerian Agama telah menerbitkan ketentuan Tata Cara dan Mekanisme Pencairan dana BOS pada Madrasah untuk tahap Il tahun anggaran 2021Mekanisme Pencairan BOS Madrasah Tahun 2021

  • Setiap madrasah perierima BOS melakukan login pada portal bos: bos.kemenag.go.id dan wajib mengunggah persyaratan administratif yang terdiri dari:

  1. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap I untuk madrasah yang belum menerima Bimtek e-RKAM dan EDM
  2. Khusus bagi madrasah yang sudah mendapatkan bimtek e-RKAM dan EDM, tidak perlu mengunggah dokumen LPJ, namun diwajibkan untuk menarik data dan aplikasi e-RKAM dengan cara melakukan klik tombol Tank dan e-rkam pada portal bos Proses penarikan data dapat dilakukan apabila madrasah telah mengisi realisasi pengeluaran kegiatan pada menu realisasi yang ada di aplikasi e-RKAM.
  3. Surat Permohonan Pencairan Dana BOS dengan nominal sejumlah anggaran yang diterima pada tahap Il (Formulir BOS-04);
  4. Kuitansi penerimaan yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan (Formulir BOS-lO). Nominal Dana BOS pada Kuitansi penerimaan mengacu pada Dana Tahap Il yang tertera pada portal bos;
  5. Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPTJB) tahap I (Formulir BOS-07).
  6. Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) (Formulir BOS K-1) bagi madrasah yang belum menerima Bimtek e-RKAM dan EDM;
  • Pencairan dana BOS tahap II tahun anggaran 2021 diperuntukan bagi madrasah yang telah membelanjakan minimal 80% dana yang diterima pada tahap I;
  • Kegiatan pengunggahan berkas administrasi oleh Madrasah (huruf a sampai dengan f pada angka 1) dan tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 10 Juli 2021;
  • Kegiatan verifikasi berkas oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota (akun portal BOS Kankemenag Kab/Kota) dilaksanakan dan tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan 12 Juli 2021;
  • Madrasah dapat mengunduh Tanda Bukti Upload Persyaratan Pencairan BOS Tahap II pada portal bos setelah Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota membenikan persetujuan atas dokumen administrasi yang diunggah;
  • Madrasah yang sudah mengunduh Tanda Bukti Upload Persyaratan Pencairan Tatiap II dapat mencairkan ke bank setelah mendapatkan informasi tanggal pencairan dan Tim BOS Pusat;
  • Penyaluran dana BOS tahap II melalui Bank Penyalur direncanakan dimulai pada akhir bulan Juli 2021;
  • Pencairan dana BOS tahap II di kantor cabang/kantor unit Bank Penyalur direncanakan dimulai pada awal bulan Agustus 2021;

Penyaluran akhir tahap Il (susulan) diperuntukan bagi:

  1. Madrasah yang belum realisasi belanja minimal 80% sampai dengan tanggal 12 Juli 2021, namun sudah mampu merealisasikan minimal 80% paling lambat 13 Agustus 2021; danlatau
  2. Madrasah daerah tertinggal dan Madrasah yang mendapatkan perbaikan alokasi anggaran (hasil optimalisasi anggaran BOS tahap I);
  • Penyaluran akhir tahap II (susulan) pada angka 9 direncanakan pada akhir bulan Agustus 2021;
  • Madrasah melakukan pencairan Tahap II ke Bank dengan membawa:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Madrasah dan Bendahara (Asli)
  2. Buku Tabungan
  3. Tanda Bukti Upload Persyaratan Pencairan Tahap II dan
  4. Stempel Madrasah
  • Tim BOS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan monitoring dan supervisi atas proses pencairan tahap Il dan melakukan koordinasi dengan Tim BOS Pusat.
Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Minggu, 27 Juni 2021

Oktober, Kemenag Gelar Kompetisi Robotik Madrasah 2021

Oktober, Kemenag Gelar Kompetisi Robotik Madrasah 2021

Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag bersiap kembali menggelar Kompetisi Robotik Madrasah (KRM) 2021. 

Direktur KSKK Madrasah, Muh. Ishom Yusqi berharap bahwa kompetisi ini menjadi wadah bagi kreativitas siswa-siswi madrasah. Dengan mengusung sportivitas dan semangat kreatif, Ishom mengimbau agar kompetisi ini benar-benar lahir dari kreatifitas para siswa. 

"Tujuan utama kompetisi ini adalah untuk memaksimalkan dan mendorong potensi para siswa madrasah untuk menyalurkan kreatifitasnya secara sportif," ujarnya di Serpong, Kamis (24/6/2021).

Mengusung tema ‘Robot for Global Pandemic’, Ishom berharap karya-karya anak madrasah dapat menjadi solusi untuk permasalahan global pandemi Covid-19. Menurutnya, potensi dan prestasi siswa-siswi madrasah dalam ranah teknologi sudah tidak diragukan lagi. "Terbukti bahwa sejumlah siswa-siswi madrasah telah berhasil menorehkan prestasi gemilang di ajang kompetisi robotik di kancah nasional maupun internasional," tambahnya. 

Ishom melanjutkan, prestasi dan potensi ini penting untuk dikembangkan dan didukung dengan menghadirkan layanan yang dapat mengasah skill mereka, serta perlu diketahui oleh masyarakat agar menjadi sumber inspirasi, khususnya untuk para siswa madrasah. "Oleh karena itu, Kemenag berusaha menyediakan dan memberi fasilitas dan ruang yang memadai untuk mendukung hal tersebut," tandas Guru Besar IAIN Ternate tersebut. “Kita berperan sebagai pemberi stimulus kreativitas siswa. 

Tujuan kita adalah mendukung dan memberi wadah untuk menunjang karir para siswa Madrasah di masa depan," tukasnya. Sebagai penutup, Ishom juga mengimbau panitia untuk tetap memperhatikan kondisi pandemi Covid-19. Kompetisi ini harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

"Meskipun kegiatan ini adalah kegiatan annual/tahunan, jangan sampai kegiatan ini menjadi cluster baru Covid-19," tegasnya mengingatkan. KRM ini dijadwalkan berlangsung pada 16-17 Oktober 2021. Pendaftaran akan mulai dibuka pada 5 Juli 2021.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Sabtu, 26 Juni 2021

Surat Edaran Pengelolaan Pembayaran Selisih Tunjangan Kinerja Guru dan Dosen

Surat Edaran Pengelolaan Pembayaran Selisih Tunjangan Kinerja Guru dan Dosen

 Dengan hormat, kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 11 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern

Pemerintah, salah satu perwujudan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang efektif harus memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.

Untuk itu berkenaan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 terutama Visi dan Misi serta 5 (Lima) Nilai Kementerian Agama, maka Inspektorat Jenderal sebagai APIP pada Kementerian Agama, senantiasa bersinergi untuk melakukan pengawasan intern melalui pemberian assurance dan konsultasi perlu memberikan early warning dan langkah-langkah strategis peringatan dini, sebagai berikut:


Surat Edaran Pengelolaan Pembayaran Selisih Tunjangan Kinerja Guru dan Dosen


Surat Edaran Pengelolaan Pembayaran Selisih Tunjangan Kinerja Guru dan Dosen

Pelaksanaan pengelolaan pembayaran selisih tunjangan kinerja guru dan dosen di lingkungan Kementerian Agama agar selalu menghindari perbuatanperbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi, diantaranya:

1. Tidak melakukan persekongkolan/kolusi

Persekongkolan/kolusi yang biasa terjadi antara Aparatur Sipil Negra (ASN) dengan pihak lain diantaranya adalah mengatur perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, antara lain dalam hal pembayaran selisih tunjangan kinerja guru dan dosen.

2. Tidak memperoleh kickback dari pihak lain

Kickback adalah pembayaran balik dari pihak lain atas transaksi tertentu, dimana pembayaran balik tersebut merupakan bagian dari jumlah yang diterima pihak lain. lnisiatif kickback bisa datang dari pihak lain atau dapat juga merupakan persekongkolan/kolusi antara ASN dengan pihak lain.

3. Tidak mengandung unsur penyuapan

ASN tidak boleh menerima pemberian atau janji dengan maksud melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang menjadi kewenangannya atau karena pengaruh atau wewenang yang dimilikinya. Suap menyuap melibatkan dua
unsur yaitu pemberi suap (pihak lain) dan penerima suap (ASN yang berwenang).

4. Tidak mengandung unsur gratifikasi

Gratifikasi yaitu segala bentuk pemberian dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan tugas dan kewajiban selaku ASN. ASN tidak boleh menerima hadiah atau pemberian apapun, walaupun proses telah berjalan secara baik sesuai dengan prosedur.

Gratifikasi dapat meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

5. Tidak mengandung unsur benturan kepentingan

ASN dapat memiliki potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan keuangan negara, misalnya guru atau dosen penerima pembayaran selisih tunjangan kinerja adalah kerabat/anggota keluarga/teman dari ASN yang berwenang dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun tidak langsung. Situasi tersebut jika tidak dihindari atau tidak dimitigasi maka dapat berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.

6. Tidak mengandung unsur kecurangan dan/atau maladministrasi

ASN tidak berbuat curang dan/atau sengaja memanipulasi administrasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sejak dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

7. Tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat,

sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Ancaman hukuman bagi yang berniat jahat memanfaatkan kondisi darurat adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

8. Tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi

padahal mengetahui dengan sadar akan ada akibat yang dapat menimbulkan kerugian negara tetapi membiarkan (delik omisi) atau dengan sengaja (met opset) sebagai pelaku atau turut serta melakukan atau turut membantu melakukan atau membujuk melakukan.

  • Pelaksanaan pengelolaan pembayaran selisih tunjangan kinerja guru dan dosen di lingkungan Kementerian Agama agar dilandasi itikad baik dan kehati-hatian, bebas dari intervensi pihak manapun, serta tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat administrasi, dan tepat manfaat.
  • Melakukan pemantauan pengaduan masyarakat yang disampaikan masyarakat secara langsung, baik secara lisan maupun tertulis. Pengaduan masyarakat yang disampaikan secara tertulis dituangkan dalam bentuk surat atau melalui media elektronik (dumas_itjen@kemenag.go.id). Selanjutnya melakukan tindak lanjut pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Mengoptimalkan pemberantasan pungutan liar pada Kementerian Agama sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 949 Tahun 2017 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar pada Kementerian Agama dan Keputusan Inspektur Jenderal Kementerian Agama Nomor 75 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberantasan Pungutan Liar Pada Kementerian Agama.
  1. Unit Pemberantasan Pungutan Liar bertugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan pegawai, satuan kerja/unit pelaksana teknis, dan sarana prasarana pada Kementerian Agama.
  2. Unit Pemberantasan Pungutan Liar berwenang:
  • Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar pada Kementerian Agama.
  • Melakukan pengumpulan data dan informasi terkait dengan menggunakan teknologi informasi.
  • Mengoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan pemberantasan pungutan liar pada Kementerian Agama.
  • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
  • Memberikan rekomendasi kepada Menteri Agama untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungutan liar pada Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar pada Kementerian Agama.
Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Pelajaran 2021/2022

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Pelajaran 2021/2022 

Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak yang luar biasa di berbagai bidang termasuk bidang pendidikan.

Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi pendidikan di semua jenjang dengan berbagai cara (Carrilo dan Flores, 2020).

Pola pembelajaran yang selama ini dilakukan oleh guru dan siswa secara tatap muka di dalam kelas harus berubah dan
digantikan dengan cara bertemu secara virtual di dalam jaringan (daring), dimana keadaan ini memberikan efek terhadap kualitas pembelajaran.

Cahyani, Listiana, Larasati (2020) mengatakan dalam penelitiannya bahwa motivasi belajar pada siswa yang mengikuti pembelajaran menurun pada saat pandemi ini.


Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Pelajarang 2021/2022
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Pelajarang 2021/2022


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) selama darurat
Covid-19, menjelaskan bahwa BDR melalui PJJ dapat dilaksanakan secara daring ataupun luring sesuai dengan pedoman BDR.

Dalam surat edaran ini juga disebutkan tujuan dari pelaksanaan BDR tersebut adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.

Pola pembelajaran yang berubah dari tatap muka menjadi BDR berdasarkan simulasi dapat menyebabkan learning loss siswa lebih besar daripada penurunan kemampuan siswa akibat libur sekolah (Beatty dkk, 2020).


Selain itu, kesenjangan capaian belajar yang disebabkan oleh perbedaan akses dan kualitas selama PJJ dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak dari sosio-ekonomi menengah bawah.

Pada masa pandemi Covid-19 ini siswa menunjukan sedikit ataupun tidak ada kemajuan saat BDR. Dimana learning loss paling menonjol berada pada siswa yang kondisinya kurang beruntung (Engzell, Frey dan Verhagen, 2021).

Pada bulan Januari tahun 2021 sampai dengan sekarang pemerintah melakukan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yaitu kementerian Kesehatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM), dimana disampaikan bahwa apabila Pemerintah Daerah sudah memberikan izin dan satuan pendidikan memenuhi semua syarat berjenjangnya, maka Pertemuan Tatap Muka Terbatas boleh diselenggarakan dengan mengikuti protokol kesehatan.

Sebagai persiapan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2021/2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyusun dan menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 ini untuk membantu guru dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Pembelajaran di masa pandemi COVID-19 berpijak pada 5 faktor utama yaitu (a) kebutuhan murid; (b) protokol kesehatan; (c) kurikulum kondisi khusus; (d) prinsip pembelajaran dan tetap adaptif dengan kondisi pandemi COVID-19.

Diharapkan dengan panduan ini, guru dan tenaga kependidikan mempunyai acuan dalam merancang, melaksanakan, memandu dan mengembangkan pembelajaran yang efektif di masa pandemi COVID-19.
Dasar Hukum

Dasa Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Viru Disease 2019 (COVID-19) (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 6487)
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1258)
  6. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, No.03/KB/2020, No. 612 Tahun 2020, No. HK.01.08/Menkes/502/2020, No. 119/4536/SJ tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negeri No.01/KB/2020, No.516 Tahun 2020, No. HK. 03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Tujuan

  1. Memandu guru dan tenaga kependidikan dalam merancang, memfasilitasi,
  2. melaksanakan dan merefleksikan pembelajaran di masa pandemi COVID-19
  3. Memandu guru dan tenaga kependidikan dalam melakukan penyesuaian
  4. pembelajaran ketika ada perubahan kondisi pada satuan pendidikan dan/atau
  5. status daerah terkait pandemi COVID-19.
  6. Memandu warga satuan pendidikan dalam melakukan pemantauan dan evaluasi
  7. terhadap efektivitas pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Sasaran

  • Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag
  • Pengawas Sekolah dan Madrasah
  • Kepala Sekolah dan Madrasah
  • Guru

Manfaat

  • Adanya kejelasan penyesuaian konsep dan rencana pembelajaran di masa pandemi COVID-19 bagi guru dan tenaga kependidikan.
  • Adanya kejelasan acuan dalam mengikuti kegiatan pembelajaran di kelas dan satuan pendidikan bagi murid dan warga satuan pendidikan.
  • Adanya kejelasan acuan bagi guru dan murid dalam melakukan penyesuaian pembelajaran campuran di masa pandemi COVID-19

Raung Lingkup

Panduan pengelolaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 di satuan pendidikan sebagai acuan bagi guru dan tenaga kependidikan Panduan pengaturan jadwal pembelajaran di masa pandemi COVID-19 di satuan pendidikan sebagai acuan bagi seluruh warga satuan pendidikan Panduan penyusunan RPP kelas atau mata pelajaran di masa pandemi COVID-19 sebagai acuan bagi guru.

Panduan pengaturan jadwal pembelajaran kelas atau mata pelajaran di masa pandemi COVID-19 sebagai acuan bagi guru, murid dan orangtua/wali murid.

Selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Jumat, 25 Juni 2021

Download Berkas Pencairan BOS Madrasah Swasta Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2021

Download Berkas Pencairan BOS Madrasah Swasta Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2021

Download Berkas Pencairan BOS Madrasah Swasta Tahap 2 Tahun Anggaran 2021 -  Berkas Pencairan BOS Madrasah Swasta Tahap 2 Tahun Anggaran 2021 terdiri dari beberapa berkas yang harus disiapkan dan diupload oleh Madrasah kedalam portal BOS Kemenag.

Sebagaimana sosialisasi pencairan BOS Madrasah Tahap 2 Tahun 2021, bahwa berkas (dokumen) untuk pencairan BOS Madrasah terdiri dari beberapa jenis berkas/dokumen, yakni:

  1. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BOS Tahap 1
  2. Kuitansi Penerimaan Dana BOS Madrasah Tahap 2
  3. Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPTJB)
  4. Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah

Keempat berkas diatas harus dipersiapkan oleh Madrasah dan diupload ke Portal BOS Kemenag agar dapat mengunduh Bukti Upload berkas yang nantinya menjadi syarat pencairan BOS Tahap 1 kepada pihak Bank penyalur (Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BSI).

Pencairan Dana BOS Madrasah Tahap 2 Tahun Anggaran 2021

Ada beberapa ketentuan yang harus dipahami oleh Madrasah terkait pencairan BOS Madrasah Tahap 2 yang direncanakan pada bulan Juni 2021. Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pencairan BOS Tahap 2 Madrasah swasta direncanakan Bulan Juli 2021;
  2. Pencairan BOS dapat dilakukan di Bank (BRI, BNI, dan BSI) terdekat meskipun tidak sesuai dengan kode wilayah rekening Bank;
  3. Rekening BOS Madrasah berjenis transaksional, sehingga dapat digunakan untuk penarikan, penyetoran, dan penyimpanan;
  4. Penarikan dana BOS diatas 100 Juta harus konfirmasi kepada pihak Bank terlebih dahulu pada H-1;
  5. RKAM yang di upload pada portal BOS adalah RKAM 1 (satu) anggaran penuh;
  6. Dana BOS Tahap II dapat dicairkan dengan syarat penyerapan anggaran Madrasah minimal sudah 80%, bagi Madrasah yang belum memenuhi minimal 80% dapat memaksimalkan waktu sebelum BOS Tahap II dicairkan;
  7. Bagi Madrasah yang menjadi sasaran E-RKAM yang sudah mengikuti Bimtek E-RKAM tidak bisa mengupload Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) melalui Portal BOS Kemenag harus melalui E-RKAM;

Contoh Berkas Pencairan BOS Madrasah Tahap 2 Tahun 2021

Berikut ini bagi bapak ibu yang membutuhkan format berkas pencairan BOS Madrasah tahap 2 Tahun 2021, silahkan dapat mengunduhnya disini:

  • Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) BOS Tahap 1 Unduh Disini
  • Kuitansi Penerimaan Dana BOS Madrasah Tahap 2 Unduh Disini
  • Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPTJB) Unduh Disini
  • Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah Unduh Disini

Demikian informasi tentang Contoh Berkas Pencairan BOS Madrasah Tahap 2 Tahun 2021 semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau



Kemenag Buka Seleksi Program Bina Kawasan 3T bagi Guru PAI

Kemenag Buka Seleksi Program Bina Kawasan 3T bagi Guru PAI 

Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama kembali menyelenggarakan Program Bina Kawasan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (BK3T) tahun 2021. Kemenag mengundang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk ikut seleksi program ini.

"Bina Kawasan 3T menjadi salah satu program unggulan Kementerian Agama RI. Kami undang guru PAI untuk ikut proses seleksinya," terang Plt. Direktur PAI, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag, Rohmat Mulyana Sapdi di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

"Program BK3T merupakan program yang sangat bagus, karena dampaknya dapat dirasakan masyarakat secara langsung,” sambungnya.

Menurutnya, pendaftaran seleksi peserta program ini dibuka mulai 23 Juni hingga 10 Juli 2021. Ada 25 kuota yang tersedia untuk para guru PAI yang berminat menjadi agen moderasi beragama sekaligus guru bina kawasan di daerah 3T.

Kepala Subbag TU Direktorat PAI, Rizky Fisa Abadi, menambahkan, pendaftaran program Bina Kawasan daerah 3T dilakukan secara online. Calon peserta bisa mendaftar melalui akun SILABA (Sistem Informasi Layanan Bantuan) dengan mengakses  https://simwas.kemenag.go.id/silaba/

“Jadi untuk mendaftar, peserta harus registrasi terlebih dahulu melalui akun SILABA yang pendaftarannya ditutup hingga Juli 2021,” tutur Rizky.

Seleksi adimintrasi peserta yang mendaftar akan dilakukan pada 11 - 13 Juli 2021. Hasilnya akan diumumkan 14 Juli 2021.

Peserta yang lulus seleksi administrasi, harus mengikuti tahap seleksi wawancara pada 15 - 20 Juli 2021. Peserta yang lulus seleksi wawancara diumumkan pada 22 Juli 2021.

"Calon peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti  Bimbingan Teknis (Bimtek)  pada 25 Juli hingga 01 Agustus 2021. Peserta program ini rencanamya akan diberangkatkan ke lokasi pada 2 atau 3 Agustus 2021," jelasnya.

Secara lengkap juknis dan panduan pendaftaran BK3T tahun 2021 bisa dilihat pada portal http://www.pendis.kemenag.go.id/pai/


Sumber: https://kemenag.go.id/read/kemenag-buka-seleksi-program-bina-kawasan-3t-bagi-guru-pai-kvmqz

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau




Kamis, 24 Juni 2021

Twibbon KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2021

Twibbon KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2021

Pelaksanaan KSM Madrasah Tahun 2021 sudah dijadwalkan melalui Juknis KSM Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Direktorat KSKK Madrasah sebagai bagian upaya mengembangkan kemampuan siswa madrasah dalam bidang sains.

Twibbon KSM Tahun 2021 ini sebagai upaya dari admin blog Kami Madrasah untuk ikut menyemarakkan pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2021 yang dilaksanaan secara daring/online dan luring.


Twibbon adalah aplikasi online yang dapat digunakan sebagai kampanye event atau kegiatan tertentu yang dapat dimanfaatkan secara gratis dan dapat memakai desain kita sendiri.


Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2021 dilaksanakan pada bulan Juni s/d Oktober tahun 2021 dimulai dengan KSM tingkat satuan pendidikan sampai dengan KSM tingkat nasional. Secara lengkap terkait jadwal pelaksanaan KSM Tahun 2021, silahkan baca Jadwal KSM Tahun 2021.

Kompetisi Sains Madrasah dapat diikuti oleh siswa baik dari sekolah/madrasah mulai dari tingkat MI/SD, MTs/SMP. hingga MA/SMA. Sebagaimana ketentuan pelaksanaan KSM Tahun 2021 yang telah dijelaskan di Juknis KSM 2021, silahkan unduh Juknisnya disini.

Dalam rangka menyemarakkan pelaksanaan KSM Madrasah Tahun 2021, kami telah menyediakan link Twibbon yang dapat dipakai sebagai foto profil sosial media, share sosial media sebagai bagian untuk upaya menjadi motivasi peserta KSM Tahun 2021.

Pasang Twibbon KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2021


Bagi Bapak/Ibu yang ingin memasang Twibbon KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2021, kami telah menyediakan 2 link twibbon KSM dengan desain yang berbeda dan dapat dimanfaatkan sebagai upaya mengkampanyekan pelaksanaan KSM Madrasah Tahun 2021.

Berikut adalah link Twibbon KSM Tahun 2021, silahkan klik pada tautan untuk memasang Twibbon keren Kompetisi Sains Madrasah.

Twibbon 1 KSM Tahun 2021

Silahkan Klik TAUTAN INI

Mari pasang Twibbon KSM Tahun 2021, dan share di sosial media dan jangan lupa tandai akun sosial media Kami Madrasah untuk kami repost

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau



Kutbah Jumat: Saling Menjaga Diri di Tengah Pandemi

Kutbah Jumat: Saling Menjaga Diri di Tengah Pandemi 
Muhammad Faizin Rabu 23 Juni 2021 21:00 WIB.


Naskah khutbah Jumat kali ini mengajak kepada khalayak untuk tidak kendor dalam ikhtiar mengatasi pandemi. Islam menekankan tentang pentingnya menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain, dan melarang pemeluknya menjerumuskan diri dalam kemudaratan.   Baca juga: Kumpulan Khutbah seputar Covid-19 

Khutbah I اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَـمَّدٍ رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى اٰلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالَاهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَـمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْقَدِيْرِ الْقَائِلِ فِيْ مُحْكَمِ كِتَابِهِ: وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ 

 Maa’syiral Muslimin rahimakumullah, 
Pada kesempatan yang mulai ini, mari senantiasa kita meningkatkan ketakwaan pada Allah ﷻ. Definisi takwa sendiri adalah: 
امْتِثَالُ أَوَامِرِ اللهِ وَاجْتِنَابُ نَوَاهِيْهِ سِرًّا وَعَلَانِيَّةً ظَاهِرًا وَبَاطِنًا  

 Yakni melaksanakan segala perintah Allah ﷻ dan menjauhi segala larangan-Nya baik dalam keadaan sepi maupun ramai, lahir dan juga batin. Jangan sampai ketakwaan yang kita miliki karena ingin dilihat dan dipuji orang lain. Menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya harus benar-benar ikhlas dilakukan karena Allah ﷻ.  

 Pentingnya untuk terus memperkuat dan meningkatkan ketakwaan inilah yang menjadikan para khatib shalat Jumat wajib untuk mengingatkan jamaah, wabil khusus khatib sendiri tentang ketakwaan. Sebagai salah satu rukun khutbah, tentunya tidak sah jika di dalam khutbah Jumat tidak ada muatan tentang ketakwaan. 

Mudah-mudahan kita akan terus bisa menjaga ketakwaan dan juga keimanan pada Allah ﷻ baik di saat suka maupun duka. Ketika iman dan takwa sudah menancap pada diri kita, maka ini akan mendatangkan ketenangan dalam jiwa, karena kita yakin Allah-lah yang berkehendak atas takdir baik dan buruk dalam kehidupan manusia. 

Maa’syiral Muslimin rahimakumullah,
 Di tengah duka yang menyelimuti seluruh penjuru dunia dengan maraknya Covid-19, penyakit yang diakibatkan virus SARS-CoV-2, kita harus terus meningkatkan iman dan imun kita dengan menerapkan protokol kesehatan dan juga berdoa kepada Allah, semoga wabah ini segera berlalu. Apalagi saat ini, bukannya mengalami penurunan, kasus positif Covid-19 belakangan ini justru sedang mengalami lonjakan di Indonesia. 

Kondisi ini harus disikapi serius oleh seluruh elemen bangsa dengan tidak lengah dan tidak lelah dalam menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai kita menjadi bagian dari individu yang membuat diri kita dan orang lain masuk dalam kesengsaraan. 

Allah ﷻ berfirman dalam QS Al-Baqarah: 195:
  وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ  
Artinya: “Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. 

Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. Kita perlu menyadari bahwa pandemi Covid-19 yang melanda di seluruh penjuru dunia ini harus dihadapi bersama yang dimulai dari setiap individu. Akan tidak berguna ketika pemerintah mengingatkan untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan namun hanya sebagian orang yang melaksanakannya, sementara yang lain bersikap abai. Sikap abai ini tidak hanya mengancam kesehatan dirinya tapi juga mengancam keselamatan orang lain. 

Maa’syiral Muslimin rahimakumullah, 
Memang kita semua merasakan bahwa penerapan protokol kesehatan yang selama ini kita lakukan sangat melelahkan. Berbagai kegiatan yang biasa dilakukan secara normal, harus dibatasi dengan penerapan new normal atau tatanan baru kehidupan yang tidak biasa kita lakukan. Ditambah lagi, sesuatu yang kita hadapi tak tampak dan terlihat oleh kasat mata yakni makhluk bernama virus.

 Sementara kita juga sudah melakukannya lebih dari satu tahun dan berakibat pada lemahnya banyak sektor kehidupan seperti ekonomi, pendidikan, dan terutama kesehatan. Namun hal ini tentu jangan sampai mengendorkan ikhtiar kita untuk menyelamatkan diri dan orang lain. 

Allah ﷻ telah mengingatkan kepada kita untuk senantiasa memelihara kehidupan ini dengan baik yang dimulai dari diri kita. Allah ﷻ berfirman dalam QS Al Maidah ayat 32:
  وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا 
Artinya: “Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia”. 

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, 
Perlu kita sadari dan waspadai bahwa saat ini virus Corona sudah mengalami mutasi menjadi berbagai macam varian. Di antaranya yang saat ini sedang mewabah di Indonesia dan mengakibatkan lonjakan kasus positif Covid-19 adalah yang berasal dari India, atau dikenal sebagai varian Delta. Menurut para ahli, varian ini memiliki karakter lebih cepat menular dari sebelumnya. 

Sampai dengan pertengahan Juni 2021, sudah lebih dari dua juta orang di Indonesia terpapar Covid-19 dengan lebih dari 50 ribu orang meninggal dunia. Atas kondisi ini, pemerintah pun sudah mengambil berbagai macam kebijakan demi kebaikan yang semestinya kita ikuti dan taati. Kita harus mengaca kepada negara-negara yang kasus Covid-19-nya tidak bisa terkontrol sehingga terjadi kepanikan dalam menghadapinya, seperti yang terjadi di India. 

Jangan sampai kejadian tersebut terjadi pada diri kita sehingga diri kita dan orang-orang yang kita cintai masuk dalam kesengsaraan dan meninggalkan kita. Kondisi lonjakan Covid-19 di Tanah Air ini tentu tidak boleh terus-menerus memburuk dengan ketidakpedulian kita. 

Semua orang harus bahu-membahu menjaga diri dengan senantiasa menerapkan 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Penerapan prokes ini juga jangan sampai sebagai formalitas belaka dan tidak diterapkan dengan sungguh-sungguh.  

Mari optimis, kita bisa melewati situasi yang berat ini dengan baik melalui ikhtiar lahir dan batin. Doa dan mendekatkan diri pada Allah harus terus kita panjatkan karena Dia-lah yang menciptakan virus ini dan Dia-lah yang akan mengangkat virus ini dari bumi. 

Semua yang terjadi ini adalah atas kehendak-Nya dan kita harus mampu menghadapinya agar situasi sulit ini bisa berubah kepada kondisi yang lebih baik. Allah berfirman:
 اِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْۗ وَاِذَآ اَرَادَ اللّٰهُ بِقَوْمٍ سُوْۤءًا فَلَا مَرَدَّ لَهٗ ۚوَمَا لَهُمْ مِّنْ دُوْنِهٖ مِنْ وَّالٍ  
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap suatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya dan tidak ada pelindung bagi mereka selain Dia” (QS Ar-Ra’du: 11). 

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, 
Yakinlah, akan ada hikmah yang mulia dari hadirnya pandemi Covid-19 ke dunia. Yakinlah bahwa Allah memberi ujian berat ini sesuai dengan kemampuan kita.

 Allah berfirman: 
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ  
Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya.” (QS al-Baqarah: 286). 

Demikianlah khutbah pentingnya untuk saling menjaga diri di tengah pandemi ini. Mudah-mudahan Allah memberkahi. 
Amin 
 بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي القُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ      


Khutbah II     اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ:

 إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا  اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى اٰلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى اٰلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ فِيْ الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ 

 اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ. اللّٰهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ مِنْ بَلَدِنَا هٰذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ 

 عِبَادَ اللهِ 
إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.
 فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ 

Muhammad Faizin, Sekretaris PCNU Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau



Pedoman Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2021

Pedoman Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2021

Satuan Pendidikan formal yang dimaksud meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP),Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Madrasah Luar Biasa (MLB),Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan Satuan Pendidikan formal lain yang sederajat.

Kelayakan satuan pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan, karena standar nasional pendidikan merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa lingkupnya meliputi: (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan.

Kegiatan Akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan serta memberikan arahan dalam melakukan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, guna mencapai mutu yang diharapkan.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mewajibkan akreditasi bagi seluruh sekolah/madrasah sebagai bagian dari upaya penjaminan mutu pendidikan. Oleh karena itu, akreditasi merupakan proses evaluasi terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan dalam upayamenjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu. Selain itu, akreditasi juga berfungsi memberdayakan sekolah/madrasah, sehingga dapat menghasilkan lulusan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Pedoman Akreditasi ini disusun sebagai upaya untuk memastikan terselenggaranya proses akreditasi yang baik, dengan prinsip-prinsip yang obyektif, komprehensif, adil, transparan, akuntabel, dan profesional.


Secara spesifik, Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini dimaksudkan sebagai: 

Pedoman Akreditasi ini disusun sebagai upaya untuk memastikan terselenggaranya proses akreditasi yang baik, dengan prinsip-prinsip yang obyektif, komprehensif, adil, transparan, akuntabel, dan profesional. Secara spesifik, Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini dimaksudkan sebagai:

  • acuan BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi serta asesor dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah;
  • acuan sekolah/madrasah untuk menyiapkan diri dalam memenuhi ketentuan pelaksanaan akreditasi;
  • acuan dalam mengevaluasi program-program sekolah/madrasah untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
  • acuan dalam merencanakan, melaksanakan, evaluasi, dan tindak lanjut pelaksanaan program untuk meningkatkan mutu akreditasi.

Landasan Hukum Akreditasi

Landasan hukum akreditasi mengacu pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

Tujuan Akreditasi

Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk:

  1. memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah yang dilaksanakan;
  2. memberikan pengakuan peringkat kelayakan;
  3. memetakan mutu pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan; dan
  4. memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Manfaat Hasil Akreditasi

Hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai:

  • acuan dalam upaya peningkatan mutu dan pengembangan sekolah/madrasah;
  • umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;
  • motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional; dan
  • informasi dan rekomendasi Pemerintah, pemerintah daerah, yayasan/lembaga pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dalam rangka perbaikan mutu sekolah.

Dengan demikian, bagi Pemerintah dan pemerintah daerah hasil akreditasi dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan yang menjadi tanggungjawabnya. Bagi kepala sekolah/madrasah, hasil akreditasi diharapkan dapat dijadikan bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan mutu sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya. Di samping itu, hasil akreditasi juga diperlukan kepala sekolah/madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.

Fungsi Akreditasi

Akreditasi sekolah/madrasah memiliki fungsi sebagai berikut:

1. Pengetahuan, yaitu informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar nasional pendidikan.

2. Akuntabilitas, yaitu bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.

3. Pembinaan dan pengembangan, yaitu dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.

itulah sekilas tentang Pedoman Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2021 yang dapat admin sampaikan untuk lebih lengkap dan jelasnya silahkan DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Perangkat Akreditasi PAUD-PNF Tahun 2021

Perangkat Akreditasi PAUD-PNF Tahun 2021 – Hingga memasuki tahun 2021, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF) berusaha untuk menyesuaikan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).


Perangkat Akreditasi PAUD-PNF Tahun 2021

Salah satu kebijakan Kemendikbud meminta BAN PAUD dan PNF menyelenggarakan kegiatan akreditasi sesuai kondisi pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

Sebagai konsekwensinya, BAN PAUD dan PNF merevisi hamper semua kebijakan, mekanisme, dan program kerja akreditasi, baik secara virtual/daring atau luring.

Yang patut disyukuri, pada 2021, BAN PAUD dan PNF dapat menyelenggarakan kegiatan akreditasi untuk satuan PAUD dan PKBM.

Padahal pada 2020 lalu, BAN PAUD dan PNF harus menjalankan kebijakan moratorium akredtasi dari Kemendikbud.

Kebijakan moratorium dimanfaatkan untuk mengembangkan perangkat akreditasi dan aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena 3.1).

Hasil pengembangan sistem akreditasi, yakni perangkat akrediatsi, kini sudah ditetapkan Mendikbud RI. Dengan demikian, pelaksanaan akreditas tahun 2021 menggunakan perangkat akreditasi yang baru.

Untuk melaksanakan tahapan-tahapan akreditasi dengan perangkat yang baru dibutuhkan kesamaan pemahaman tentang perangkat akreditasi PAUD dan PNF.

Kegiatan Pembekalan Asesor (PAA) untuk penilaian dalam tahapan Klasifikasi Permohonan Akreditas (KPA), Visitasi, serta Validasi dan Verifikasi juga akan dilaksanakan di setiap BAN PAUD dan PNF Provinsi. Untuk mendukung pelaksanaan PAA itulah disusun buku berisi manual untuk Penilaian Prasyarat Akreditasi (PPA) dan Instrumen Penilaian Visitasi (IPV) satuan PAUD dan PKBM.

Melalui manual ini satuan PAUD dan PKBM dapat menjadikan rujukan tatkala mengikuti proses akreditasi. Sementara untuk Asesor, manual ini penting sebagai panduan penilaian dalam tahapan KPA, Visitasi Akreditasi, serta Validasi dan Verifikasi.

Untuk itulah kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang berperan dalam penyusunan buku Perangkat Akreditasi PAUD dan PNF Tahun 2021

untuk file lengkapnya bisa bapak ibu DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Rabu, 23 Juni 2021

Surat Edaran Pembelajaran Di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022

Surat Edaran Pembelajaran Di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022


 Memperhatikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 di Madrasah akan di mulai pada tanggal 12 Juli 2021.

Persiapan penyelenggaraan pembelajaran di Madrasah Perlu segera dilakukan oleh semua pemangku kepentingan dengan sebaik – baiknya.

Kasus COVID-19 di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan pada bulan Juni 2021. Kondisi ini perlu diantisipasi dengan segera agar dapat mewujudkan pencegahan penyebarluasan COVID-19, termasuk pada anak usia belajar, khususnya peserta didik yang menempuh pendidikan di Madrasah.


Pada sisi yang lain berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah terdapat kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Oleh karena itu perlu diterbitkan ketentuan yang dapat dijadikan acuan oleh pengelola pembelajaran di Madrasah agar dapat tetap melaksanakan pembelajaran dengan berpegang pada prinsip penjagaan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan Madrasah.

Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kebijakan di Kantor Kementerian Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah dalam rangka pelaksanaan pembelajaran di Madrasah.

2. Tujuan

Surat Edaran ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan pembelajaran Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 di Madrasah pada masa pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19)

Ketentuan

  1. Pelaksanaan pembelajaran di Madrasah WAJIB memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan pada seluruh warga Madrasah (peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan pemangku kepentingan madrasah lainnya.
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Madrasah dalam mempetimbangkan bentuk pembelajaran di Madrasah (RA, MI, MTs dan MA/MAK) WAJIB memperhatikan ketentuan perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021, khususnya terkait dengan kriteria zonasi pengendalian wilayah.
  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya masing-masing TIDAK BOLEH memberikan memberikan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di zona MERAH. Selanjutnya madrasah pada zona Merah WAJIB melaksanakan pembelajaran dari rumah (BDR).
  4. Madrasah yang berada di daerah ZONA HIJAU, KUNING, ORANGE dapat melakukan PTM di satuan pendidikan dengan ketentuan.
  5. Dalam mengantisipasi kondisi pandemi ini, setiap Madrasah WAJIB menyiapkan kemampuan layanannya untuk menyediakan berbagai bentuk layanan pembelajaran yang memungkinkan dapat dilaksanakan sesuai situasi dan ketentuan yang berlaku untuk tetap dapat memastikan terpenuhinya Hak Belajar Peserta Didik dengan tetap berpegang pada prinsip kesehatan dan keselamatan bagi warga madrasah.
  6. Penetapan target belajar di Madrasah tetap mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang panduan kurikulum Darurat pada Madrasah dan SK Dirjen Pendis Nomor 2944 Tahun 2021 tentang panduan kurikulum Darurat pada RA.
  7. Madrasah yang membuka PTM diwajibkan dapat mengikuti SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dengan terlebih dahulu memastikan telah dilaksanakannya Vaksinasi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan Pendidikan Madrasah yang akan menyelenggarakan PTM.

Untuk file lengkap Buku Panduan KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2021 bisa —DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Buku Panduan KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2021



Buku Panduan KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2021 


KSM (Kompetisi Sains Madrasah) merupakan sebuah kegiatan yang digelar oleh Kementerian Agama sebagai wahana membangun ghirah kompetisi sains di kalangan siswa Madrasah.

Sejak awal digelar pada tahun 2021, KSM telah menjadi ajang yang positif dalam membangun budaya kompetisi dan mulai tahun 2018 KSM berupaya mengelaborasi sains dengan konteks nilai – nilai Islam.

Dengan adanya kegiatan KSM berharap menghasilkan siswa – siswa berprestasi yang unggul dalam keilmuan karena tentu adanya kompetisi di Madrasah akan memacuh semangat belajar untuk lebih unggul dari siswa yang lainnya.

Tujuan KSM Tahun 2021

  1. Menyediakan wahana bagi siswa madrasah untuk mengembangkan bakat dan minat di bidang sains.
  2. Memotifasi siswa madrasah agar selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual berdasarkan nilai-nilai agama.
  3. Menumbuh kembangkan budaya kompetisi yang sehat di kalangan siswa Madrasah.
  4. Memberikan kesempatan menjadi duta Indonesia yang dapat membanggakan bangsa dan menjadi penyejuk di tengah keterpurukan dunia pendidikan di Indonesia.

Dasar Hukum KSM Tahun 2021

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
  4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87).
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267)

Hasil Yang Diharapkan Dari KSM Tahun 2021

  1. Berkembangnya bakat dan minat di bidang sains sehingga dapat berkreasi dan mencintai sains.
  2. Siswa madrasah memiliki motivasi untuk selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual berdasarkan nilai-nilai agama sehingga menjadi yang terbaik di bidangnya.
  3. Berkembangnya budaya kompetitif yang sehat di kalangan siswa madrasah.
  4. Terjaring bibit unggul dan berprestasi sebagai calon peserta ajang kompetisi tingkat internasional.
  5. Menghasilkan siswa-siswi terbaik disetiap bidang dan menjadi SDM yang mencintai bidang keilmuannya.

Bidang Yang Dilombakan DI KSM Tahun 2021

1. MI atau SD

  • Matematika Terintegrasi
  • IPA Terintegrasi

2. SMP atau MTs

  • Matematika Terintegrasi
  • IPA Terpadu Terintegrasi
  • IPS Terpadu Terintegrasi

3. SMA atau MA

  • Matematika Terintegrasi
  • Fisika Terintegrasi
  • Ekonomi Terintegrasi
  • Biologi Terintegrasi
  • Kimia Terintegrasi
  • Geografi Terintegrasi

Untuk file lengkap Buku Panduan KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2021 bisa —DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...