Seperti diketahui sebelumnya, mulai tanggal 1 Juli 2020 lalu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, Sejumlah dokumen adminduk, misalnya Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran yang sebelumnya dicetak pada blanko khusus, saat ini hanya perlu dicetak pada kertas HVS berukuran A4 80gram.
Dengan demikian masyarakat kini dapat mencetak sendiri adminduk tersebut dan tidak perlu datang ke kantor Dispendukcapil Jember untuk mencetak bentuk fisik Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran.
Berikut ini merupakan cara mudah untuk masyarakat yang ingin mencetak Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran secara mandiri:
1. Melakukan chat ke Nomor WhatsApp 0811-3118-1184 untuk Kartu Keluarga atau ke Nomor WhatsApp 0811-3118-1180 untuk Akta Kelahiran.
2. Sampaikan ke admin hendak melakukan cetak Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran tanpa revisi.
3. Admin akan meminta nomor telepon aktif serta email. Kirimkan sesuai yang di instruksikan oleh admin.
4. Admin akan menginput email serta nomor telepon aktif ke dalam aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
5. Melalui aplikasi SIAK, pin, link cetak beserta soft file akan dikirimkan kepada pemohon melalui email dan sms.
6. Setelah pin, soft file serta link masuk ke email atau sms, maka Adminduk sudah bisa dilakukan cetak langsung baik di percetakan atau cetak sendiri di rumah.
Apabila Soft File yang telah disimpan di device hilang atau terhapus, maka pencetakan bisa dilakukan dengan cara berikut :
1. Buka link berikut
https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/Tte_warga/index/
2. Masukkan PIN yang telah diterima melalui email atau link di sms serta input captcha dengan benar.
3. Download Soft File lalu bisa disimpan ataupun langsung di cetak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar