Sabtu, 01 Oktober 2022

Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022


Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022 

Pendidikan merupakan salah satu sektor pembangunan yang merupakan program prioritas pemerintah dalam rangka menghadapi persaingan global. Pendidikan yang bermutu memberikan sumbangsih penting dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

Lihat juga: 
Twibbonize Hari Santri Nasional 2022
1. Kementerian Agama klik DISINI
2. Nahdhatul Ulama klik DISINI
3. Umum klik DISINI

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat (2) menyatakan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga profesi, dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022

Menurut banyak riset tentang faktor utama prestasi dan keberhasilan pendidikan, guru menjadi variabel utama yang mempengaruhi prestasi dan keberhasilan pendidikan. Dengan peran guru dan tenaga kependidikan madrasah yang strategis, berdedikasi dan berprestasi dalam meningkatkan mutu pendidikan, maka sudah sepantasnyalah guru, kepala, pengawas pada RA/madrasah, laboran dan pustakawan diberikan penghargaan yang layak melalui Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Pemberian anugerah/apresiasi, perlu dilakukan secara akuntabel, ketat, transparan dan terukur dengan berlandaskan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga memberi rasa kebanggaan yang dapat memotivasi para guru, kepala, pengawas pada RA/madrasah, laboran dan pustakawan untuk meningkatkan tugas-tugas profesinya, pada akhirnya mampu menjawab tantangan era global dengan berbasis keunggulan.


Penyelenggaraan pendidikan di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah, Guru dan tenaga kependidikan memiliki perananan yang sangat penting dan strategis. Yakni dengan mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai pemimpin, motivator dan supervisor serta mitra kerja dalam menentukan pengembangan mutu pendidikan dan SDM, maka diperlukan adanya pembinaan yang efektif.

Guru dan tenaga kependidikan yang memiliki komitmen tinggi, kinerja yang bagus, prestasi dan inovasi untuk kemajuan RA dan Madrasah, selayaknyalah memperoleh pengakuan dan anugerah/apresiasi dari semua pihak terkait, khususnya Kementerian Agama selaku instansi pembina dan pengguna. Hal ini penting agar semangat kerja, kreativitas, dedikasi dan komitmen serta kinerja mereka dapat terus terpelihara dan meningkat dari waktu ke waktu.

Selanjutnya, agar penyelenggaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka perlu diatur dengan Petunjuk Teknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022.

B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022.

2. Tujuan

Petunjuk Teknis ini bertujuan agar penyelenggaraan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

C. Asas

Asas pelaksanaan kegiatan yaitu kepastian bentuk, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran. Adapun asas penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.

D. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini terdiri dari Pendahuluan, Kriteria dan ketentuan Peserta, Penilaian, Pemenang, Pelaksanaan, dan Penutup.

E. Pengertian Umum

Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan:
disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran pada Kementerian Agama.

19. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.

20. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar.

21. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/ Satker Kementerian Negara/ Lembaga.

Lihat Juga: PERIORITAS PPPK P3K KEMENAG BAHAS BERSAMA DIRJEN GTK 


LIHAT JUGA:

TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA



LIHAT JUGA:

ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

🛑DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

♦️AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

📌TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

FAREL PRAYOGA GOYANG ISTANA... 🛑OJO DIBANDINGKE

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA

BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN






LIHAT JUGA:

LIHAT JUGA:





Lihat Juga:
Lafadz NIAT BERQURBAN Beserta ARAB + ARRINYA

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI

LIHAT JUGA:

Lihat juga: 
Twibbonize Hari Santri Nasional 2022
1. Kementerian Agama klik DISINI
2. Nahdhatul Ulama klik DISINI
3. Umum klik DISINI


Selengkapnya untuk download Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022 bisa  DOWNLOAD DISINI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...