Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021 -
Dalam konteks itu diperlukan guru-guru yang berfungsi sebagai pendidik profesional yang disiapkan, ditugasi, dan dibina juga secara profesional. Untuk itu maka program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan harus disiapkan dengan baik untuk memastikan terpenuhinya standar mutu pendidikan nasional, di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
adminyayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021 |
Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undangundang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2017 merupakan tahun kesepuluh pelaksanaan sertifikasi guru yang melalui Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dan kemudian pada tahun 2018 pertama kali pelaksanaan sertifiksi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dengan mempertimbangan kondisi geografis dan sosial kultural di seluruh tanah air Indonesia.
Dalam upaya untuk memperoleh sertifikasi guru khususnya untuk guru dalam jabatan,
telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru, yang
pada Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa: “Guru dalam Jabatan yang telah memiliki
Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk
memperoleh Sertifikat Pendidik.” Namun aturan ini telah dihapus melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Bagi
Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik
dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru”.
Pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPG dalam Jabatan, dimulai dengan publikasi
data calon mahasiswa sertifikasi guru yang sudah diverifikasi dan memenuhi
persyaratan. Agar seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru
mempunyai pemahaman yang sama tentang teknis penetapan peserta sertifikasi guru,
maka perlu disusun Petunjuk Teknis Penetapan Peserta PPG dalam Jabatan bagi guru
yang mengakomodasi karakteristik berbagai daerah dengan tetap berpijak pada
kebijakan dan kerangka dasar yang berlaku secara nasional.
Tujuan Juknis PPG Tahun 2021
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini disusun dengan tujuan untuk melaksanakan Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui pendidikan profesi guru. Selain itu, petunjuk teknis ini juga diharapkan mampu memberikan acuan kepada instansi terkait penyelenggaraan sertifikasi guru, yaitu Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG dalam Jabatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, guru calon peserta PPG dalam Jabatan, dan pihak-pihak lain yang terkait.Ruang Lingkup Juknis PPG Tahun 2021
Untuk file lengkap Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021 bisa ---------- ---- DOWNLOAD DISINI
Jangan Lupa juga gabung digroup
WhatsApp 1 Klik disini
WhatsApp 2
Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau