Minggu, 09 Mei 2021

Platform Sistem Pendataan Pendidikan Kementerian Agama-Link THR menuju pendataan AKM - ANBK 2021

Platform Sistem Pendataan Pendidikan Kementerian Agama-Link THR menuju pendataan AKM - ANBK 2021 :

1. Emis : https://emis.kemenag.go.id/
2. SDM Data : https://sdm.data.kemdikbud.go.id/
3. Vervalpd : http://refoperasional.data.kemdikbud.go.id/kemenag/index.php/Csekolah
4. Cek NISN siswa dan verval mandiri : https://nisn.data.kemdikbud.go.id/ 
5. Vervalsp : http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/verval/
6. Vervaltik : https://vervaltik.data.kemdikbud.go.id/
7. Dashboard Pengelolaan Data peserta didik AKM  : http://pd.data.kemdikbud.go.id/
8. Pendataan Peserta Asesmen BIO AKM : 
   Jenjang SMA/MA : https://biosma.kemdikbud.go.id/biosma/
   Jenjang SMP/MTs : https://biosmp.kemdikbud.go.id/biosmp
   Jenjang SD/MI : https://biosd.kemdikbud.go.id/akm2021/   
9. Web ANBK 2021 : https://anbk.kemdikbud.go.id/
Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan untuk segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau




Sosialisasi Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021

Sosialisasi Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021


Arahan Bapak Kasubdit Kelembagaan Dr. Faqih
  1. Semua madrasah harus meningkatkan kesadaran tentang pentingnya update data madrasah (siswa, guru, sarpars dsb) karena ke depan akan menjadi basis pengambilan kebijakan strategis seperti BOS, BOP, dll
  2. Madrasah harus melakukan pemutakhiran data madrasah hanya melalui EMIS 4.0 (bukan EMIS lainnya)
  3. Kualitas data sangat dipengaruhi oleh komitmen kepala madrasah dan operator dalam mengupdate data sesuai kondisi obyektif di lapangan.
  4. Kepala madrasah melakukan cross chek data yang diisi oleh operator, karenanya EMIS 4.0 ada akun khusus Kamad yang berfungsi untuk mengontrol kualitas data. Dengan kata lain Kepala Madrasah tidak boleh hanya “pasrah bongkokan” kepada operator.
  5. Kamad harus memperhatikan beban pekerjaan dan kesejahteraan para operator IT
  6. Siap- siap, madrasah tidak up date data melalui 4.0 bisa tidak mendapatkan alokasi BOS, PIP maupun bantuan Lainnya.
  7. Data Harus valid karena jika ditemukan data yang tidak valid juga berpengaruh akan dicabutnya bantuan.

Arahan bapak kasubbag Data Dodi

  1. Pak Dirjen dan para direktur mengharapkan di bulan ini semua pemangku kepentingan Pendidikan Islam Bersatu padu untuk melakukan perbaikan dan pelengkapan data hingga bisa dituntaskan periode pendataan semester;
  2. Harapannya data Pendidikan Islam yg kita Kelola semakin lengkap, akurat dan tepat waktu untuk dijadikan dasar pengambilan kebijakan dan sebagai dasar untuk melakukan integrasi data dengan kementerian/Lembaga lain semisal kemendikbud, kemendagri, BPS KPK dll.

Untuk file lengkap Sosialisasi Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021 ———  DOWNLOAD DISINI———


Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan untuk segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Sabtu, 08 Mei 2021

SK Dirjen GTK Kemdikbud tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Guru Pegawai Pemerintah dengan Pernjanjian Kerja Tahun 2021

Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Guru Pegawai Pemerintah dengan Pernjanjian Kerja Tahun 2021 merupakan  hal yang sangat krusial.

Oleh Karena itu Dirjen GTK mengeluarkan Surat Edaran Tentang Linieritas Ijazah Dan Serdik Untuk Persiapan Seleksi PPPK khusus Guru.

Ya, Karena pendaftaran seleksi PPPK Tahun 2021 ini mensyaratkan Guru yang mendaftar untuk memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.

Sertifikat Pendidik atau serdik nantinya harus LINIER DENGAN IJAZAHdan formasi yang dilamar, hal ini karena serdik mendapatkan nilai afirmasi sebesar 100% dari nilai kompetensi teknis.

Dalam rangka pendaftaran pengadaan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Tahun 2021, Guru Pelamar formasi PPPK wajib memenuhi beberapa persyaratan.

Persyaratan Peserta Pendaftar Seleksi Guru PPPK

1. Calon guru PPPK berasal dari:
a. guru dalam jabatan; atau
b. lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru.
2. Caton guru PPPK harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.
3. Caton guru PPPK mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
4. Apabila Caton guru PPPK tidak memiliki sertifikat pendidik, maka mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademiknya.

Untuk Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal yang kami sediakan di bawah ini.

Sebelum memutuskan untuk mendaftar pada formasi tertentu, silahkan lihat kualifikasi akademik dan sertifikat pendidiknya agar tidak ada kekeliruan di kemudian hari.

=DOWNLOAD DISINI= Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Linieritas Ijazah Dan Sedik Untuk Seleksi PPPK.

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan untuk segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau




Raudhatul Athfal Arraihan Belalau Salurkan Zakat Fitrah Warga RA Tahun 1442 H / 2021 M

Raudhatul Athfal Arraihan Belalau Salurkan dan Zakat Fitrah Warga RA baik Dewan Guru, Peserta Didik, dan Orang Tua/Wali Tahun 1442 H / 2021 M kepada Para Mustahiq dilingkungan RA setempat yaitu diwilayah Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat Jum'at, (7/8).



Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan untuk segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Surat Edaran Pemetaan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah

Surat Edaran Pemetaan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah

Surat Edaran Pemetaan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah – Sehubungan dengan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bermaksud melakukan pemetaan kelompok kerja (community learning) Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah secara terstruktur, sistematis, dan massif dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang tercatat di Simpatika menjadi anggota atau pengurus kelompok kerja.

  • Memastikan setiap Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah hanya menjadi anggota atau pengurus di satu kelompok kerja, tidak lebih.
  • Melakukan pemetaan kelompok kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah secara akurat berbasis data di Simptika.
  • Pemetaan sebagaimana dimaksud pada point 3 (tiga) diakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Kelompok Kerja dibagi menjadi 2 (dua) yakni Kelompok Kerja Guru Madrasah dan Kelompok Kerja Tenaga Kependidikan Madrasah.
  2. Kelompok kerja guru terdiri dari Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk jenjang RA dan MI serta Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk jenjang MTs dan MA.
  3. Mata Pelajaran untuk jenjang MTs berjumlah 16 Mata Pelajaran, sedangkan untuk jenjang MA berjumlah 24 Mata Pelajaran (sesuai Struktur Kurikulum Madrasah).
  4. Kelompok Kerja Tenaga Kependidikan terdiri dari 7 (tujuh) Kelompok Kerja yang meliputi Kelompok Kerja Kepala Madrasah (KKM), Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas), Kelompok Kerja Tata Usaha (KKTU), Kelompok Kerja Tenaga Administrasi (KKTA), Kelompok Kerja Tenaga Laboratorium (KKTL), Kelompok Kerja Tenaga Perpustakaan (KKTP), dan Kelompok Kerja Pembina Asrama (KKPA).
  • Pemetaan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sebagaimana dimaksud pada point 3 (tiga) dilakukan secara digital melalui aplikasi kkgtk-madrasah.kemenag.go.id

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan banyak terima kasih.

Untuk file lengkap Surat Edaran Pemetaan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah bisa ——— DOWNLOAD DISINI ———-

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan untuk segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau 


NIAT, DOA, DAN WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH

NIAT, DOA, DAN WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH

Berbicara soal bulan Ramadhan tentu berkaitan dengan Zakat Fitrah dan kita diwajibkan untuk menjalankannya. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang artinya,

“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan”, (HR. Bukhari Muslim)

Karena wajib itulah umat Islam tidak bisa meninggalkannya. Sebab, zakat Fitrah ialah ZAKAT diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah. Kalaupun mempunyai halangan agama Islam memberikan kemudahan. 

Untuk menjalani ibadah wajib ini tentu ada niat yang harus diucapkan agar ibadah menjadi sah. 

Adapun NIAT dan DOA selenhkapnya adalah sebagai berikut.


Selengkapnya DOWNLOAD DISINI

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan untuk segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau 

Contoh AD ART KKG dan MGMP

Contoh AD ART KKG dan MGMP.



Kepengurusan KKG dan MGMP memerlukan anggaran dasar sebagai pedoman organisasi. Langkah ini dilakukan setelah pembentukan pengurus sebagai pedoman dalam menjalankan kepengurusan KKG/MGMP. 
Penyusunan AD dilaksankan mengikuti langkah-langkah berikut: 
a. Menentukan mukadimah 
b. Menentukan nama dan dasar pendirian 
c. Menentukan kedudukan, sifat, dan tujuan 
d. Menentukan organisasi  
    • Struktur, Susunan dan Fungsi  Organisasi 
    • Hak dan Kewajiban Pengurus 
e. Menentukan masa  kepengurusan dan pemilihan pengurus 
f. Menentukan Keanggotaan 
g. Menentukan Program.

Contoh Anggaran Dasar KKG/MGMP dapat didownload dibawah ini :

Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan untuk segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau 


Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Nomor : B-3192/SJ/B.III/KP.02....