Selasa, 26 April 2022

Pesta Akbar Sekura di Lampung Barat Digelar 16 Pekon Selama 6 Hari, Ini Jadwalnya

Pesta Akbar Sekura di Lampung Barat Digelar 16 Pekon Selama 6 Hari, Ini Jadwalnya

LAMPUNG BARAT – Setelah absen selama dua tahun, awal Syawal atau perayaan hari raya Idul Fitri 1441 – 1442 Hijriah, 2020 – 2021, lantaran pandemi Covid-19, pesta akbar Sekura (Pesta bertopeng) kembali digelar di tahun ini, Syawal 1443 H, 2022.

Tak tanggung-tanggung, pesta sekura kali ini pesta sekura akbar atau besar.

Ya, pesta yang merupakan tradisi kuno, budaya warisan leluhur di Kabupaten Lampung Barat itu tercatat setidaknya digelar di 16 pekon di lima kecamatan.

Kabid Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Endang Guntoro mendampingi Kadis Nukman MS menyebut, ada kemungkinan jumlah pekon yang menggelar pesta Sekura pada awal Syawal 1443 H bertambah.

Sementara, tercatat 16 pekon yang telah terkonformasi menggelar pesta sekura tahun ini.

16 pekon itu juga telah berbagi jadwal selama enam hari, sejak 1 Syawal hingga 6 Syawal 1443 H.

Berikut Jadwal dan Data 16 Pekon yang Menggelar Sekura 1443 H

1 Syawal:

Pemangku Kotaraja Pekon Sebarus Kecamatan Balikbukit dan

Pekon Muara Jaya II Kecamatan Kebuntebu

2 Syawal:

Pekon Kenali Kecamatan Belalau,
Pekon Way Mengaku Kecamatan Balikbukit,

Pekon SUkabumi Kecamatan Batubrak,

Pekon Padang Dalom Kecamatan Balikbukit dan 

Pekon Muara Jaya II Kecamatan Kebuntebu.

3 Syawal:
Pekon Kutabesi Kecamatan Batubrak, 

Pekon Hujung Kecamatan Belalau dan
Pekon Sukarami Kecamatan Balikbukit

4 Syawal
Pekon Kegeringan Kecamatan Batubrak dan

Pemangku Umbul Liyokh Pekon Sebarus Kecamatan Balikbukit

5 Syawal
Pekon Balak Kecamatan Batubrak,
Pekon Bakhu Kecamatan Batuketulis dan

 Pekon Negeriratu Kecamatan Batubrak

6 Syawal
Pekon Canggu Kecamatan Batubrak

Menurut Kabid Endang, ada kemungkinan akan ada tambahan dari pekon lain, yang saat ini sedang proses persiapan (rapat internal muli mekhanai–bujang gadis–pekon).

LIHAT JUGA: PESTA SEKURA LIWA LAMPUNG BARAT

LIHAT JUGA: SEKURA CAKAK BUAH LAMPUNG BARAT

Pihaknya berharap mengharapkan gelaran sekura itu akan menjadi sajian atraksi dan gelaran yang dinanti semua orang.

Dikatakan, banyak masyarakat Lampung Barat dan juga orang luar kabupaten itu ingin menyaksikan langsung pergelaran pesta sekura itu.

“Untuk itu kami menghimbau agar kebudayaan ini kita sajikan sebagaimana semestinya. Artinya kembali ke pakemnya, tonjolkan keaslian identitas sekuranya itu sendiri. Akhir-akhir ini sekura melenceng dari sekura yang sebenarnya,” ujar Kabid Endang.

Menurutnya, jika menilik keaslian sekura yang diwariskan sejak dahulu, sekura hanya ada dua jenis: Sekura Betik (Helau) dan Sekura Kamak.

“Sekura betik penampilannya helau (indah) lucu, bersih dan sifatnya sebagai penghibur, dengan menggunakan kaca mata gelap dan semua kostum dari kain panjang dan biasanya penutup kepala menggunakan selindang miwang (kain khas sebutan masyarakat Lampung Barat), kemudian pinggangnya juga dipenuhi gantungan kain panjang, banyak atau sedikitnya kain panjang yang dipakai oleh seorang atau kelompok orang yang sedang bersekura menunjukkan banyak atau sedikitnya muli yang jadi pengikutnya (dalam kebotnya/kelompoknya) karena kain panjang yang dipakai oleh sekura tersebut dahulunya adalah hasil pinjaman dari muli-muli yang ada dalam jukku/kebot adatnya.


Sekura betik lebih mengarah pada menghibur penonton dengan tingkah mereka yang bebas berekspresi, sekura betik tidak berhak mengikuti panjat pinang, hanya sebagai penggembira,” terangnya.

Seementara, Sekura kamak atrinya sekura ynag berpenampilan lusuh.

“Sekura kamak memiliki penampilan kotor, bisa disebut sebagai juga sebagai sekura calak (Pandai). Kamak (kotor) adalah ciri sekura ini, yaitu memakai topeng dari bahan Kayu atau dari bahan-bahan alami (tumbuh-tumbuhan) dan atau terbuat dari bahan-bahan yang jelek/bekas yang membaluri tubuh mereka yang akan menjadikan penampilannya menjadi lebih unik dan kotor dengan pakaian aneh dan lucu.

 Sekura Kamak berhak memanjat pinang yang telah ditentukan, untuk bersaing dan bekerjasama dalam berkelompok untuk mencapai puncak dan menjadi pemenang,” jelasnya.

Sementara, lanjutnya, ada pertabyaan terkait busana sekura yang mengenakan helm. Bahkan ada yang mengenakan pakaian dalam.

“Ini kan merusak kebudayaan namanya. Jadi orang lain menilai sekura itu ajang kurang pantas. Sebuah gelaran menyajikan yang tidak pantas. Apa kita mau merusak tradisi kita? Saya yakin tidak! Maksudnya jangan kebablasan. Silahkan berpakaian perempuan dengan sekura kamak. Tetapi tetap dengan sopan santunnya, silahkan bebas berekspresi, tapi tetap jaga bahwa kita manusia yang beradat dan beradab, mari kita jaga kebudayaan ini bersama, jangan kita coreng muika kita sendiri,” imbau Kabid Endang.

Selain itu, ia juga meminta seluruh muli mekhanai (Bujang gadis) pekon sebagai penyelenggara sekura untuk mengurus izin keramaian terlebih dahulu kepada tim gugus tugas penanganan covid 19, melalui peratin, camat, TNI/Polri yang berada di wilayah masing-masing.

“Dan agar seluruh masyarakat yang akan ikut dalam perhelatan ini untuk melalukan vaksinasi sampai dengan yang ke-3 (booster). Semoga gelaran ini akan mengobati rindu kita yang sudah dua tahun tidak dilaksanakan, dan akan menjadi kebanggaan kita semua,” pungkasnya.

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Minggu, 24 April 2022

Dana Bantuan PIP Madrasah Rp 336 M Mulai dicairkan Kemenag

Dana Bantuan  PIP Madrasah Rp 336 M Mulai dicairkan Kemenag

Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama mulai mencairkan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) madrasah tahap I. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama M Ishom Yusqi mengatakan, pencairan dilakukan untuk 778.195 siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan total anggaran mencapai Rp336 miliar.

“Alhamdulillah proses verifikasi dan validasi tahap I sudah selesai. Mulai 23 April 2022, PIP untuk Madrasah Ibtidaiyah sudah mulai cair. Ada 778.195 siswa dengan jumlah anggaran Rp336.136.600.000,” terang Ishom di Jakarta, Minggu (24/4/2022).

“Verifikasi dan validasi data dilakukan lebih dahulu ke satuan pendidikan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan,” imbuhnya.

Ishom mengatakan, untuk pencairan tahap I ini, ada 1.688.601 siswa penerima PIP madrasah. Jumlah ini terdiri atas 778.195 siswa MI, 595.611 siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs (Rp315,875 miliar), dan 314.795 siswa Madrasah Aliyah atau MA (Rp251,458 miliar). Jadi, total anggaran PIP Madrasah yang dicairkan pada tahap I mencapai Rp903,470 miliar

“Untuk MTs dan MA, saat ini sedang proses pembuatan no rekening di bank penyalur, semoga tidak ada kendala teknis dan administratif dalam proses pencairan berikutnya," jelas Ishom.

“Kemenag telah mengalokasikan anggaran PIP untuk 2.005.065 siswa dengan total anggaran  Rp1,302 triliun. Sisanya akan dicairkan pada tahap II setelah selesai proses verifikasi dan validasi,” sambungnya.

Ishom menambahkan, pihaknya terus berupaya melakukan percepatan pencairan dana bantuan PIP madrasah. Upaya ini dilakukan bersama dengan pihak Kementerian Keuangan dan bank penyalur bantuan. 

“Setelah tersalurkan ke rekening siswa, dana bantuan PIP bisa dicairkan di bank penyalur sesuai ketentuan,” terang Ishom.

“Kami berterima kasih kepada pengelola PIP, pusat dan daerah, serta semua pihak yang telah bekerjasama dalam proses pencairan PIP Madrasah. Semoga dana bantuan PIP dapat membantu siswa untuk mendukung biaya pendidikan,” harapnya.

Besaran PIP untuk MI adalah Rp450.000 per siswa, kecuali untuk kelas VI hanya diberikan setengahnya. Untuk MTs, Rp750.000 per siswa, kecuali untuk kelas IX hanya diberikan setengahnya. Sedang untuk MA, sebesar Rp1000.000 per siswa, kecuali untuk kelas XII hanya diberikan setengahnya.

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Jumat, 22 April 2022

Optimalisasi Layanan Simpatika Kemenag Tahun 2022

Optimalisasi Layanan Simpatika Kemenag Tahun 2022

https://simpatika.kemenag.go.id/ - Dalam rangka mewujudkan akses transformasi digital bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah, Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah mengoptimalisasi layanan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) melalui beberapa hal sebagai berikut:

  1. Setiap guru dan tenaga kependidikan madrasah wajib terdaftar dan terdata secara updated seluruh data individu dengan baik dan diakses secara mandiri melalui Simpatika pada laman https://simpatika.kemenag.go.id, kerena data pribadi guru bersifat rahasia sehingga tidak boleh diketahui oleh orang lain;
  2. Data individu yang dimaksud pada poin satu di atas dipastikan sesuai dengan data yang tercantum di dalam KTP, Kartu Keluarga dan dokumen terkait yang meliputi penulisan gelar dan lainnya; KTP dan Kartu Keluarga di upload di Simpatika untuk meningkatkan kualitas dan validitas data individu.
  3. Seluruh Kepala Madrasah wajib melakukan identifikasi data kebutuhan guru secara periodik melalui laman https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah/kebutuhan-guru. Bagi madrasah yang kelebihan guru, tidak diperkenankan mengangkat guru baru. Adapun madrasah yang masih mengalami kekurangan guru, segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Seluruh Madrasah wajib menganalisis data kebutuhan guru tersebut sampai tanggal 30 Juni 2022 dan melakukan koordinasi intensif secara berjenjang dengan Kankemenag Kabupaten / Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi.
  5. Tata kelola layanan penghitungan selisih tunjangan kinerja berbasis digital bagi guru PNS akan dirilis mulai tahun pelajaran akademik 2022/2023.

Mengingat pentingnya implementasi beberapa hal tersebut di atas, kami mengharapkan sinergitas dengan seluruh satuan kerja terkait dalam membangun strategi percepatan Towards Digital Literacy di seluruh madrasah, dan menunjang pengambilan kebijakan strategis di Kementerian Agama.

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

untuk download surat resmi simpatika kemenag tentang Optimalisasi Layanan Simpatika Kemenag Tahun 2022 silahkan klik tombol dibawah ini:


Juknis Penulisan Ijazah madrasah kemenag tahun 2021/2022

Juknis Penulisan Ijazah madrasah kemenag tahun 2021 / 2022

Juknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun 2021/2022 - pada kesempatan kali ini admin akan membagikan artikel tentang Petunjuk teknis atau Juknis penulisan ijazah madrasah, dimana Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum didalamnya mutlak diperlukan.

Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA

Juknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun 2022

Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI.

Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MTs.

Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA.

Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MAK dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MAK.

A. Tujuan Juknis Penulisan Ijazah

Petunjuk Teknis ini dibuat dengan tujuan memberikan panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.

B. Ruang Lingkup Juknis Penulisan Ijazah

Petunjuk Teknis ini memuat petunjuk umum dan petunjuk khusus penulisan blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022

C. Sasaran Juknis Penulisan Ijazah

Sasaran petunjuk teknis ini adalah Kepala RA, Kepala Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah

D. Pengertian Ijazah

Ijazah Madrasah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau lulus dari Madrasah.

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Untuk download Juknis Juknis Penulisan Ijazah madrasah kemenag tahun 2021/2022 dapat bapak ibu download pada link dibawah ini:


Sabtu, 16 April 2022

Rekrutmen Bersama BUMN 2022: Syarat, Cara Daftar & Jadwal

Rekrutmen Bersama BUMN 2022: Syarat, Cara Daftar & Jadwal


Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Forum Human Capital Indonesia (FHCI) telah meresmikan pembukaan Rekrutmen Bersama BUMN 2022 pada Selasa (12/4/2022).

Acara launching tersebut turut menghadirkan Menteri BUMN, Erick Thohir yang berlangsung pada kanal YouTube Kementerian BUMN RI. Lowongan kerja yang dibuka saat ini mencapai 2.700 lebih dan terdapat lebih dari 40 BUMN Grup yang bergabung dalam rekrutmen.

Beberapa perusahaan BUMN yang membuka lowongan rekrutmen bersama BUMN 2022 diantaranya yaitu PT KAI, PLN, BRI, Bulog, Mandiri, dan masih banyak lagi.

BUMN dan FHCI juga berkomitmen penuh untuk menciptakan rekrutmen yang inklusif, transparan, dan profesional agar mendukung transformasi human capital di BUMN dan bisa bersaing dengan kelas global untuk mencapai Indonesia Emas 2045.

Bagi yang mencari informasi mengenai rekrutmen BUMN 2022, berikut ini penjelasan lengkap syarat, cara daftar, dan jadwalnya.

Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Syarat yang diperlukan untuk mengikuti rekrutmen Bersama BUMN 2022 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia maksimal per 25 April 2022 mengikuti jenjang pendidikan sebagai berikut:

  • Diploma I/II/III: 27 tahun

  • S1/Diploma IV: 30 tahun

  • S2: 35 tahun

3. IPK minimal 2,75 untuk lulusan perguruan tinggi

4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

5. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba

6. Dokumen SKCK dari Kepolisian

7. Sertifikasi pelatihan yang sesuai dengan kompetensi dan rekomendasi pengalaman kerja (jika ada)

8. Rekomendasi komunitas (berprestasi di Bidang Olahraga/Seni/Digital Creator/Start Up) (jika ada)

Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Berikut ini cara mendaftar rekrutmen bersama BUMN 2022:

1. Pelamar hanya bisa melamar melalui situs web https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id dengan mengikuti petunjuk pendaftaran. Tidak ada jalur lain yang digunakan untuk mengirimkan lamaran

2. Pelamar wajib untuk memiliki alamat email pribadi dan nomor telepon seluler yang aktif untuk bisa mengikuti proses seleksi. Pelamar dilarang menggunakan alamat email milik orang lain atau milik kantor dalam proses pendaftaran

3. Tidak ada layanan untuk perubahan atau koreksi seluruh data-data dan dokumen yang telah dikirim pelamar

4. Untuk memudahkan saat registrasi online, pelamar harus mempersiapkan dengan teliti beberapa dokumen berikut ini:

Catatan:

Setiap dokumen yang terdiri lebih dari 1 (seperti ijazah untuk 2 pendidikan), wajib untuk disatukan dalam 1 file dokumen.

Jadwal Rekrutmen Bersama BUMN 2022

FHCI merilis jadwal pelaksanaan rekrutmen bersama BUMN 2022 yang terdiri dari beberapa tahapan. Berikut ini jadwal pelaksanaan rekrutmen bersama BUMN 2022:

  • Tahap 1, registrasi online dan seleksi administrasi: 14 April - 25 April 2022

  • Pengumuman Tahap 1: 9 Mei - 11 Mei 2022

  • Tahap 2, TKD dan Core Value BUMN: 17 Mei - 27 Mei 2022

  • Pengumuman Tahap 2: 8 Juni - 10 Juni 2022

  • Tahap 3, wawancara dan medical check up: 12 Juni - 25 Juni 2022

  • Pengumuman Tahap 3: 4 Juli 2022

  • Bela negara: 11 Juli 2022

  • Inagurasi: 18 Juli 2022

Sebagai catatan, bahwa jadwal pendaftaran rekrutmen bersama BUMN 2022 bisa berubah-ubah berdasarkan keputusan FHCI selaku panitia rekrutmen dan seleksi.

Ketentuan Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Pelamar yang ingin mengikuti rekrutmen bersama BUMN 2022, sebaiknya memperhatikan ketentuan umum berikut ini:

  • Pelamar hanya boleh mendaftar di tiga posisi BUMN yang berbeda sekaligus

  • Proses rekrutmen bersama BUMN 2022 tidak dipungut biaya apapun alias gratis

  • Adapun biaya akomodasi dan transportasi ditanggung oleh pelamar

  • Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara daring melalui laman yang telah disediakan

  • Pelamar wajib mengajukan lamaran dengan melakukan registrasi online

  • Pengumuman hasil seleksi juga akan dilakukan secara online

  • FHCI berhak sepenuhnya menetapkan daftar kandidat yang dinilai memenuhi kualifikasi

  • Hasil keputusan FHCI bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat

  • Pendaftaran dibuka sejak 14 - 25 April 2022

Itulah informasi lengkap mengenai syarat, cara daftar, jadwal, dan ketentuan pendaftaran rekrutmen bersama BUMN 2022

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Selasa, 12 April 2022

Pengurusan izin operasional RA/MADRASAH kini sepenuhnya dilakukan berbasis digital dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Pengurusan izin operasional RA/MADRASAH kini sepenuhnya dilakukan berbasis digital dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).


Pengurusan izin operasional madrasah kini sepenuhnya dilakukan berbasis digital dengan tanda tangan elektronik (TTE). Tidak ada lagi penerbitan surat keputusan dan piagam perizinan operasional yang dilakukan secara manual.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kementerian Agama (Kemenag), M Isom Yusqi mengatakan, inovasi untuk membantu masyarakat dalam pengurusan izin operasional pendirian Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah. Terobosan ini juga menjadi langkah memperluas akses pendidikan berbasis keagamaan di seluruh wilayah Indonesia.

“Selama tahun 2021, Kementerian Agama telah menerbitkan 1.399 Izin operasional madrasah swasta yang diurus secara elektronik dan itu tersebar di 34 Provinsi seluruh Indonesia,” jelas Isom di Jakarta, Minggu, 29 Agustus 2021.

Menurut Isom, ini merupakan bagian ikhtiar perluasan jangkauan pendidikan dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia yang bukan hanya cerdas secara ilmu pengetahuan, namun juga berakhlak mulia dan memiliki karakter yang kuat.

Pengurusan izin operasional RA dan Madrasah secara online dilakukan melalui situs https://ijopmadrasah.kemenag.go.id/swasta/.  SIstem yang dibangun sudah menerapkan sertifikat elektronik dalam pembuatan Surat Keputusan dan Piagam Perizinan Operasional.

"Ini menjadi salah satu langkah penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Agama," imbuhnya.


Terpisah, Kepala Subdit Kelembagaan dan Kerjasama, Abdullah Faqih menambahkan, tahun 2021 merupakan masa transisi penerbitan Izin Operasional madrasah dari sistem manual menuju elektronik. Pihaknya telah melakukan penyempurnaan aplikasi sebelumnya, sehingga sekarang bisa sepenuhnya berbasis digital.

Masa transisi ini dilakukan pada April dan Mei 2021. Setelah itu, semua surat keputusan dan Izin operasional sudah menggunakan TTE.

“Kementerian Agama bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam penerapan penggunaan sertifikat elektronik,” jelasnya.

Menurut Faqih, saat ini seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama sudah memiliki akun TTE sehingga sudah tidak ada lagi penerbitan SK dan Piagam Perizinan Operasional yang dilakukan manual.

“Penerapan teknologi baru ini semata-mata untuk peningkatan kualitas layanan yang dilakukan Kementerian agama. Semoga ini juga dapat meningkatkan literasi digital seluruh satuan kerja binaan Kementerian Agama, ” terangnya.

Aplikasi IJOP ini terintegrasi langsung dengan EMIS 4.0 dan Pusdatin Kemdikbud untuk penerbitan NPSN. Penerbitan IJOP sekarang hanya dilakukan secara online.

'Jika masih ada Kanwil yang menerbitkan SK IJOP tidak melalui aplikasi, maka datanya tidak akan bisa masuk ke EMIS dan Dapodik Kemdikbud,” tandasnya. 

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Nomor : B-3192/SJ/B.III/KP.02....