- Nama-nama santri yang dinyatakan LULUS Seleksi PBSB Tahap II Tes Lisan dan Wawancara Online terdapat dalam Lampiran;
- Perguruan Tinggi Mitra PBSB diberikan kuota rekrutmen yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Perguruan Tinggi Mitra yang tidak dapat memenuhi kuota rekrutmen, dapat dilakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan kuota rekrutmen.
- Santri yang dinyatakan lulus wajib melakukan validasi data dan dokumen melalui AKUN SANTRI yang digunakan saat mendaftar PBSB 2022 melalui laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pendaftaranpbsb/#login;
- Validasi data dan dokumen selambatnya dikirim pada tanggal 17 Juni 2022;
- Seluruh dokumen yang diupload harus discan rapih, jelas terbaca dan tidak terpotong dalam format Portable Document Format (PDF);
- Dokumen yang harus diupload dalam AKUN SANTRI sebagai berikut; 1) Ijazah setingkat Aliyah (asli) bagi pilihan Program S1 dan Ijazah S1 (asli) bagi pilihan Program S2; 2) KTP (asli); 3) Kartu Keluarga (asli); 4) Akte Kelahiran (asli); 5) Raport (asli) bagi pilihan Program S1 dan Transkrip Nilai bagi pilihan Program S2; 6) Surat Keterangan Lulus UN (asli) bagi pilihan Program S1; 7) Formulir Registrasi PBSB (asli); 8) Kartu Tes PBSB Tahap II (asli); 9) Surat Rekomendasi dari Pesantren (asli atau salinan); 10) Surat Pernyataan Komitmen (asli dan bermaterai) format dapat diunduh dalam akun santri; 11) Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Dokumen (asli dan bermaterai) format dapat diunduh dalam akun santri; 12) Surat Pengajuan Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi (asli) format dapat diunduh dalam akun santri;
- Bidang Pendis/Pontren/Pakis/TOS pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi akan melakukan validasi terhadap dokumen santri (sesuai provinsi domisili asal Pesantren, bukan domisili wali santri) melalui AKUN KANWIL, jika data dinyatakan valid maka Kanwil menerbitkan Surat Keterangan (format dapat diunduh di Akun Kanwil) yang memuat tentang hasil verifikasi kesesuaian data santri dan diupload melalui AKUN KANWIL;
- Jika data dan dokumen dinyatakan tidak valid, maka santri yang semula dinyatakan Lulus dapat didiskualifikasi secara sepihak;
- Validasi data dan dokumen santri selambatnya dikirimkan tanggal 24 Juni 2022;
- 10. Santri yang dinyatakan lulus dan tidak mengkonfirmasi dan melakukan validasi data dan registrasi sesuai jadwal yang ditentukan dianggap MENGUNDURKAN DIRI;
- Santri yang dinyatakan lulus dan terbukti menggunakan data atau dokumen PALSU akan didiskualifikasi secara sepihak;
- Santri yang dinyatakan lulus dan sudah melengkapi berkas dokumen wajib melapor kepada pihak Perguruan Tinggi Mitra PBSB (sesuai pilihan) untuk mengikuti aktivitas sesuai kalender akademik yang ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi Mitra PBSB;
- Dalam hal membutuhkan pendampingan lapangan dalam pelaksanaan registrasi dan validasi data dapat menghubungi Pengurus Community of Santri Scholars of Ministry of Religious Affairs (CSSMoRA) masing-masing Perguruan Tinggi Mitra PBSB yang terdapat pada Lampiran Narahubung Pengurus CSSMoRA;
- Santri yang dinyatakan LULUS untuk WASPADA terhadap bentuk PENIPUAN dan PUNGUTAN LIAR mengatasnamakan PBSB Kementerian Agama;
- Untuk informasi tentang PBSB dapat mengunjungi website resmi PBSB: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pbsb/ atau menghubungi Contact Center PBSB (0813-8886-0586);
- Ketetapan dalam pengumuman ini tidak dapat diganggu gugat.
LIHAT JUGA
LIHAT JUGA:
LIHAT JUGA:
Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2 Klik disini
Telegram #1 Klik disini
LIHAT JUGA:
LIHAT JUGA:KREASI GERAKAN PENCAK SILAT DI INDONESIA
Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2 Klik disini
Telegram #1 Klik disini
Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI