Kamis, 23 Juni 2022

Aplikasi Agenda Kerja Bulanan Guru dan Kepala Versi Excel Terbaru

Aplikasi ini digunakan untuk mencatat segala rencana pekerjaan atau agenda bulanan untuk Guru, Kepala  / Lembaga.

Aplikasi Agenda Kerja Bulanan ini dilengkapi dengan laporan hasil kegiatan baik yang telah dilaksanakan maupun yang masih perencanaan.


Administrasi seorang guru tidak akan pernah lengkap karena banyaknya pekerjaan yang harus dituntaskan oleh lembaga pendidikan, sebab ini yaitu salah satu hal yang tidak dapat di pisahkan sebagai pencapaian kerja di sekolah/madrasah.

Agenda Bulanan merupakan suatu susunan rencana yang akan di kerjakan disetiap harinya dalam sebulan kedepan. Atau hanya jadwal kegiatan untuk beberapa hari dalam sebulan yang akan datang.

Agenda Bulanan ini seperti kalender yang kita buatkan keterangan di setiap tanggal kegiatan yang akan dilakukan. Untuk pembuatannya kita akan menggunakan aplikasi office yaitu Microsoft Excel dengan menggunakan beberapa rencana kegiatan.

Menu Aplikasi Agenda Kerja Bulanan Guru dan Kepala Versi Excel

1. Home

2. Data Pegawai

3. Agenda

4. Report

5. Save Data

LIHAT JUGA

 4 ATURAN TERBARU PEMILIK E-KTP, NPWP, AKTE KELAHIRAN DAN DOKUMEN LAINNYA

ATURAN TERBARU PEMILIK E- KTP , KK, NPWP

INFO PENTING🛑 TARIF TERBARU PELANGGAN PLN 1 JULI 2022


LAKUKAN INI PEMETAAN SELEKSI PPPK KEMANG 2022🛑

INILAH JADWAL DATI BKN JADWAL CASN PPPK P3K KEMANG

BERSIAPLAH 🛑 INI INFO PPPK P3K KEMANAG 2022

DAFTAR GURU YANG TIDAK PERLU TES PPPK P3K 2022

KATEGORI GURU YANG TIDAK PERLU TES PADA SELEKSI PPPK P3K 2022


APLIKASI RAPORT DIGITAL MADRASAH JENJANG RA EXCEL

Informasi Resmi Tenaga Honorer dihapus Pada Tahun 2023



Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

LIHAT JUGA:

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Download Aplikasi Agenda Kerja Bulanan Guru dan Kepala Versi Excel

Untuk mendapatkan file lengkap Aplikasi Agenda Kerja Bulanan Guru dan Kepala Versi Excel bisa klik tombol download dibawah ini.***

>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<

Download Aplikasi Jadwal Pelajaran Anti Bentrok Versi Excel Terbaru

Merupakan aplikasi yang di desing menggunakan excel yang sangat keren dan tentunya mudah digunakan siapa saja karena excel sangat familiar bagi seorang staf administrasi di sebuah lembaga.

Aplikasi jadwal pelajaran dikembangkan untuk meringankan proses penyusunan jadwal pelajaran yang selama ini dikerjakan secara manual oleh guru.

Pembuatan jadwal pelajaran dinilai penting sebab ini merupakan pedoman pembelajaran yang digunakan guru dan peserta didik. Jadwal pelajaran berisi berbagai kegiatan yang dilakukan oleh guru dan peserta didik.

Sebelum belajar lebih jauh terkait aplikasi jadwal pelajaran yang telah dikembangkan, berikut adalah beberapa informasi menarik yang patut diketahui.

Jadwal pelajaran berfungsi sebagai tempat menjabarkan segala program pengajaran yang diadakan oleh sekolah. Penyusunan jadwal pelajaran sangat perlu dikerjakan dengan benar.

Aplikasi Jadwal ini dibagikan untuk memudahkan seorang waka kurikulum dalam membuat jadwal pelajaran agar antara guru yang satu dengan yang lain tidak bentrok yang tentunya tidak sulit mengaturnya karena sudah dilengkapi dengan sistem otomatis.

Dalam pembuatan jadwal pelajaran di butuhkan ketelitian apalagi Sekolah/Madrasah yang banyak kelasnya tentu akan pusing, maka dari itu adanya aplikasi ini tentunya ingin memudahkan bapak/ibu wakkur dalam mengatur jadwal pelajaran.

Di dalam aplikasi ini terdapat beberapa fitur yang bisa digunakan oleh bapak/ibu waka kurikulum sehingga dalam kelengkapan pembuatan jadwal bisa di dapatkan.

Fitur Aplikasi Jadwal Otomatis

  1. Menu Data Utama
  2. Input Jadwal
  3. Lihat Jadwal
  4. Jadwal Guru
  5. Jadwal Kelas
  6. Hasik Aplikasi Jadwal Otomatis
  7. Otomatis Hitung JJM Guru
  8. Cek Jumlah Otomatis Jam Ngajar Perhari
  9. Jadwal Otomatis Masing – Masing Guru
  10. Otomatis Jadwal Masing – Masing Kelas
  11. Aplikasi Jadwal Pelajaran ini bisa digunakan untuk semua jenjang dan untuk maximal guru sebanyak 70 kemudian 40 rombel dan 40 mapel sangat cocok untuk digunakan oleh Sekolah/Madrasah selama tidak memenuhi batas maximal yang disebutkan.

LIHAT JUGA

 4 ATURAN TERBARU PEMILIK E-KTP, NPWP, AKTE KELAHIRAN DAN DOKUMEN LAINNYA

ATURAN TERBARU PEMILIK E- KTP , KK, NPWP

INFO PENTING🛑 TARIF TERBARU PELANGGAN PLN 1 JULI 2022


LAKUKAN INI PEMETAAN SELEKSI PPPK KEMANG 2022🛑

INILAH JADWAL DATI BKN JADWAL CASN PPPK P3K KEMANG

BERSIAPLAH 🛑 INI INFO PPPK P3K KEMANAG 2022

DAFTAR GURU YANG TIDAK PERLU TES PPPK P3K 2022

KATEGORI GURU YANG TIDAK PERLU TES PADA SELEKSI PPPK P3K 2022


APLIKASI RAPORT DIGITAL MADRASAH JENJANG RA EXCEL

Informasi Resmi Tenaga Honorer dihapus Pada Tahun 2023



Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

LIHAT JUGA:

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Download Aplikasi Jadwal Pelajaran Anti Bentrok Versi Excel Terbaru

untuk mendapatkan file lengkap Aplikasi Jadwal Pelajaran Anti Bentrok Versi Excel Terbaru bisa klik tombol dibawah ini.***
>>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<

Rabu, 22 Juni 2022

Pemberitahuan Hasil Pendataan EMIS Madrasah Semester Genap TP 2021/2022

Dengan hormat disampaikan bahwa pendataan EMIS Madrasah periode Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022 telah resmi berakhir pada tanggal 2 Juni 2022. Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Secara nasional, dari sejumlah 85.451 lembaga RA/Madrasah yang tercatat dalam referensi EMIS Semester Genap TP 2021/2022, 83.070 lembaga atau 97,21% diantaranya berhasil menyelesaikan pendataan EMIS secara tuntas dan tepat waktu hingga tahap upload Berita Acara Pendataan (BAP). Sedangkan 2.381 lembaga atau 2,79% sisanya tidak dapat menyelesaikan pendataan EMIS secara tuntas dan tepat waktu.

2. Lembaga RA/Madrasah yang tidak melakukan pendataan EMIS secara tuntas dan tepat waktu, tidak akan mendapatkan layanan maksimal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, seperti BOS, PIP, bantuan sarpras, NPSN, NISN, ANBK, LTMPT, akreditasi, dan lain-lain.

3. Untuk menindaklanjuti hasil pendataan EMIS Semester Genap TP 2021/2022 ini, kami mohon Kanwil Kemenag Provinsi untuk:
  • Berkoordinasi dengan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk mengidentifikasi kondisi dan penyebab mengapa masih ada lembaga RA/Madrasah di wilayahnya yang tidak menyelesaikan pendataan EMIS periode semester genap TP 2021/2022.
  • Memberikan peringatan tertulis kepada lembaga RA/Madrasah yang masih berstatus aktif namun tidak menyelesaikan pendataan EMIS periode semester genap TP 2021/2022 secara tuntas dan tepat waktu.
  • Menerbitkan keputusan penutupan lembaga untuk lembaga RA/Madrasah yang sudah tidak aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran (sudah tutup).
  • Melaporkan hasil tindak lanjut yang sudah dilakukan sebagaimana yang tercantum pada poin 3 (a), 3 (b) dan 3 (c) kepada Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam (c.q. Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat) selambat-lambatnya pada tanggal 27 Juni 2022.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

LIHAT JUGA

DAFTAR GURU YANG TIDAK PERLU TES PPPK P3K 2022

KATEGORI GURU YANG TIDAK PERLU TES PADA SELEKSI PPPK P3K 2022

APLIKASI RAPORT DIGITAL MADRASAH JENJANG RA EXCEL

Informasi Resmi Tenaga Honorer dihapus Pada Tahun 2023



Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

LIHAT JUGA:

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Selengkapnya untuk download Pemberitahuan Hasil Pendataan EMIS Madrasah Semester Genap TP 2021/2022 bisa klik tombol dibawah ini.

Senin, 20 Juni 2022

KMA No. 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 mengamanatkan bahwa Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip memberi keteladanan, membangun motivasi, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam pembelajaran.

Diberlakukannya Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal, Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, memberikan ruang pada madrasah untuk melakukan kreasi dan inovasi dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran. Sejalan dengan hal tersebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah meluncurkan Kurikulum Merdeka yang akan dimulai tahun pelajaran 2022/2023. Konsep dari kurikulum merdeka antara lain adanya penyederhanaan kurikulum, memberi ruang kreasi dan fleksibilitas satuan pendidikan dalam pembelajaran.

Seiring dengan perubahan paradigma pembelajaran abad-21 serta perkembangan dunia yang sangat dinamis dan tidak menentu, maka diperlukan pola baru dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran di madrasah. Madrasah harus melakukan perubahan dan perbaikan berkelanjutan, melakukan inovasi atau terobosan baru, serta memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal untuk meningkatkan mutu layanan kepada madrasah. Madrasah harus memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan dan kemandirian dalam berkreasi, menciptakan layanan yang humanis, ramah, serta beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu Kementerian Agama RI terus mendorong dan memberi ruang yang seluas-luasnya kepada madrasah dalam mengembangkan kurikulum operasional pada tingkat satuan pendidikan,

  1. Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah sebagai panduan Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan di madrasah sesuai karakteristik dan pengelolaan pendidikan di Madrasah.
  2. Pedoman Kurikulum Merdeka pada Madrasah bertujuan untuk memberi kemandirian madrasah dalam mengelola pendidikan dan pembelajaran, untuk meningkatkan kualitas dan daya saing madrasah sesuai dengan kompetensi abad-21.
  3. Sasaran implementasi implementasi kurikulum merdeka pada madrasah adalah satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengelola pendidikan dan pembelajaran di madrasah.
  4. Ruang lingkup pedoman implementasi kurikulum merdeka pada madrasah meliputi:
  • Standar Kelulusan
  • Isi Standar
  • Struktur Kurikulum
  • Implementasi Kurikulum di Madrasah
  • Pembelajaran dan Asesmen
  • Penguatan Profil Pelajar Pancasila
  • Kurikulum Operasional Madrasah
  • Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kurikulum Merdeka di Madrasah7
  • Sosialisasi dan Pendampingan Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah
  • Pembelajaran Capaian
  • E. Pengertian Umum
  • Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
  • Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
  • Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
  • Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.
  • Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, bentuk lain yang sederajat.
  • Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat.
  • Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MAK adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat.
  • Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan tentang tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  • Kurikulum Merdeka di Madrasah adalah kurikulum mata pelajaran selain PAI dan Bahasa Arab yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kurikulum Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab khusus Madrasah yang dikembangkan oleh Kementerian Agama, dan nilai-nilai kekhasan Madrasah yang dikembangkan oleh madrasah .
  • Implementasi kurikulum merdeka di madrasah adalah pelaksanaan kurikulum yang memberi ruang kreativitas dan inovasi kepada madrasah dalam mengembangkan kurikulum operasional pada tingkat satuan pendidikan.
  • Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, membimbing, mengarahkan, menilai, dan mengembangkan peserta didik pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
  • Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  • Peserta Didik Berkebutuhan khusus adalah peserta didik penyandang disabilitas, atau memiliki kesulitan/hambatan/kelainan/gangguan lain dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
  • Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa adalah Peserta didik yang memiliki kapasitas intelektual atau perkembangan kemampuan berfikir yang melampaui usianya sehingga memerlukan layanan pendidikan khusus.
  • Peserta didik yang memiliki bakat istimewa adalah peserta didik yang memiliki bakat pada bidang tertentu dengan potensi yang melebihi peserta didik pada umumnya.
  • Supervisi pembelajaran adalah usaha pendampingan dan pembinaan dalam rangka peningkatan kemampuan pengelola pembelajaran, baik guru, kepala madrasah, serta tenaga kependidikan lainnya.
  • Pemerintah adalah Kementerian/Lembaga Pemerintah yang berada.
  • Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
  • Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  • Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI



LIHAT JUGA:

Demikian Semoga Bermanfaat bagi kita semua. 


    Selengkapnya untuk mengunduh KMA No. 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah bisa klik tombol di bawah ini.
    ================================== Unduh disini ============== ===================

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Nomor : B-3192/SJ/B.III/KP.02....