Selasa, 28 Juni 2022

Kemenag Verifikasi Data Tunjangan Profesi Guru

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam saat ini sedang melakukan verifikasi data penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) melalui Simpatika. Hal ini dilakukan untuk memastikan penyaluran TPG tepat sasaran.


Direktur GTK Madrasah, M. Zain mengatakan TPG merupakan salah satu hak guru. Zain mengingatkan pentingnya akurasi data guru pada setiap madrasah.Verifikasi yang dilakukan berbasis data pada Sistem Informasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag, perlu terus diupdate.

“Updating pada akun Simpatika terkait data guru yang dinamis harus terus dilakukan, karena seluruh kebijakan terkait GTK berdasar pada simptika,” ujar Zain saat membuka kegiatan secara virtual, Kamis (23/06/2022).

“Verifikasi ini untuk memastikan TPG yang disalurkan tahun ini tepat sasaran. Jangan sampai ada guru yang tidak layak (tidak bersertifikasi) justru mendapat TPG,” lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Zain menegaskan agar semua pelaku pendidikan terus memaksimalkan koordinasi antarpihak agar akurasi data pada satuan pendidikan menjadi perhatian utama. Menurutnya, data yang disampaikan sangat penting dari segi kebermanfaatannya.

“Mengingat kebermanfaatan data, maka data pada setiap satuan pendidikan harus akurat,” tegas Zain.

Zain menambahkan, beberapa permasalahan yang muncul mengenai bantuan pada pihak pendidikan dikarenakan data yang tersedia tidak akurat. Maka, satuan pendidikan harus lebih memperhatikan persoalan data dan lebih disiplin dalam mengaktualisasikan tata kelola layanan data.

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Jawa Timur, Santoso menyampaikan ucapan terimakasih telah memberikan kepercayaan kepada Jawa timur sebagai tuan rumah kegiatan Verifikasi Data TPG.Beliau menceritakan di Provinsi Jawa Timur terdapat 21664 madrasah yang sudah memiliki ijin operasional dan ada sekitar 200 permohonan Ijin operasional baru.

“Sebagai motivasi, sejumlah prestasi diraih oleh beberapa madrasah di Jawa Timur salah satunya MTSN 1 Malang. Prestasi yang diraih dari tingkat kabupaten hingga internasional sejumlah 1623 prestasi yang didominasi oleh prestasi Internasional, ini snagat luar biasa,” jelas Santoso.

Santoso menambahkan, peminat madrasah semakin pesat. Sebagian besar memilih madrasah sebagai tempat pendidikan utama. Salah satu madrasah yang tahun ini meluluskan siswa banyak adalah MTsN 3 Jombang dengan 853 lulusan/wisudawan.

Subkoordinator Guru MI dan MTs GTK Madrasah, Mustofa Fahmi dalam laporannya meminta guru dan tendik terus meng-update isu strategis mengenai kebijakan terkait Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Menurutnya, masalah-masalah yang timbul dalam komunitas yang besar maka disitulah tempat solusi ditemukan.

Fahmi menerangkan, kegiatan ini dalam rangka optimalisasi penyaluran program TPG dan juga dalam rangka refreshing kompetensi admin SIMPATIKA terkait update fitur terbaru pada Simpatika.

Dalam akhir laporannya, Fahmi juga menekankan akan tugas Kepala Madrasah secara fungsi sebagai manager harus dilaksanakan secara maksimal supaya semua layanan hak atas kesejahteraan guru tidak tertunda.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah dan Subkoordinator Guru Madrasah pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kasubbag TU, Pengawas Madrasah Kabupaten Banyuwangi dan Guru madrasah dari seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur dengan tugas tambahan sebagai admin Simpatika.

Demikian Semoga Bermanfaat:

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI


Minggu, 26 Juni 2022

Juknis Penulisan Ijazah PKPPS Tahun 2022

Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: 627.1/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/03/2022 Tanggal 21 Maret 2022 tentang hal sebagaimana pokok surat. Maka mohon bantuan Saudara menyampaikan kepada Lembaga PKPPS di Lingkunagan Kerja masing-masing untuk diikuti dan dijadikan sebagai pedoman.


Sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Permendikbud nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraaan Ujian yang di selenggarakan satuan Pendidikan dan Ujian Nasional sebagaimana dimaksud pada pasal 6, maka telah dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 691 tanggal 4 Februari Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Pendidikan Kesetaraan Tingkat Ula, Wustha, Ulya pada Pondok Pesantren Salafiyah.
Sehubungan dengan hal itu, dengan ini kami sampaikan Petunjuk Teknis Penulisan/Pengisian Ijazah pendidikan Kesetaraan Tingkat Ula, Wustha dan Ulya Pada Pondok Pesantren Salafiyah.


PETUNJUK TEKNIS PENULISAN/PENGISIAN IJAZAH
PENDIDIKAN KESETARAAN TINGKAT ULA, WUSTHA DAN ULYA
PADA PONDOK PESANTREN SALAFIYAH
TAHUN 2022

A. PETUNJUK UMUM

1. Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
2. Ijazah diadakan/dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan didistribusikan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama yang selanjutnya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan ke masing-masing satuan pendidikan.

3. Ijazah Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan bersangkutan.
4. Ijazah berbentuk lembaran yang terdiri dari halaman depan dan belakang.
5. Ijazah Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah diisi oleh Satuan Pendidikan.
6. Ijazah Satuan Pendidikan ditanda tangani oleh Kepala Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah yang menerbitkan Ijazah.
7. Apabila tidak ada Kepala Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah definitif atau karena alasan lain yang sah, maka ijazah ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren Salafiyah melalui penetapan kewenangan penandatanganan Ijazah pada PPS dengan mengkoordinasikan secara tertulis Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota setempat.
8. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan yang baik, benar, jelas, rapi dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah terhapus.
9. Ijazah yang salah dalam pengisian/penulisan, disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan, pada halaman depan dan dikembalikan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan membuat berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota. Apabila tidak ada Kepala Kantor Kementerian Agama definitif, berita acara ditandatangani oleh Kepala Seksi PD Pontren/Pakis/Tos/Kasubag TU pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
10. Jika terdapat Ijazah rusak dan atau terjadi kesalahan dalam penulisan/pengisian Ijazah, tidak boleh dicoret, ditimpa atau di tip-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru selambat lambat satu bulan dari diterimanya Blangko Ijazah oleh lembaga.
11. Jika terjadi kekurangan/kelebihan Blangko Ijazah lembaga melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan Salinan berita acara serah terima blangko Ijazah.

Demikian Semoga Bermanfaat:

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI


Selengkapnya untuk download Juknis Penulisan Ijazah PKPPS Tahun 2022 bisa klik tombol dibawah ini.

Jumat, 24 Juni 2022

CONTOH SURAT LAPORAN PENGADUAN KE POLISI DAN CARA MEMBUATNYA

Surat Laporan Atau Pengaduan Ke Polisi - Sudah menulis berbagai macam surat, ada surat perjanjian, surat penugasan, surat pesanan, dan masih banyak lainnya. Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan concoh dan cara membuat surat laporan atau pengaduan ke polisi. Surat ini sangat penting, apalagi bagi orang yang sedang tertimpa masalah seperti tindakan kriminal, penipuan dan lain-lain.


Anda pernah di tipu.? atau lagi di landa masalah kriminal.? menipu dan ketipu adalah hal yang sering terjadi dalam siklus kehidupan sekarang ini, bahkan setiap hari ada laporan yang masuk ke kantor polisi untuk menyelesaikannya. Ada berbagai macam masalah.

Jenis surat ini banyak digunakan untuk melaporkan suatu kasus ke kantor polisi. Karna di negara kita ada pelayanan masyarakat yaitu polisi yang kapan saja kita bisa melaporkan suatu masalah yang terjadi. Saya tidak berharap pembaca untuk sering menggunakan surat ini, karena surat ini digunakan jika terjadi masala, dan siapa yang mau malah sebaliknya,? tidak ada kan.

Lalu apakah susah membuat surat seperti ini.? Jawabanya adalah Tidak, Siapapun bisa membuat surat ini asalakan sudah tau caranya. Jika kalian merasa, mungkin kalian tidak terbiasa atau baru dalam membuat surat seperti ini. Membuatnya simpel-simpel aja, nanti akan di jelaskan di bawah.

Cara Membuat Surat Laporan Atau Pengaduan

Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa membuat surat semacam ini sulit. Kalau kalian sudah tau caranya atau dalam hal ini formatnya maka akan terasa muda dalam pembuatanya, bahkan kalian bisa mengetiknya sendiri di rumah tanpa harus menggunakan jasa pembuatan surat yang mengharuskan anda mengeluarkan dana lagi.

Beberapa hal yang perlu dikumpulkan pada saat kita membuat surat laporan pengaduan ke kantor polisi sebagai berikut.
  1. Data Diri Pelapor
  2. Data diri orang yang di laporkan
  3. perkara ( masalah yang akan di laporkan)
Setidaknya dalam pelaporan perkara ke kantor polisi surat yang kita bawa berisi beberapa hal di atas. Pada bagian ini harus jelas agar di mudahkan dalam penyelesaianya, misalanya pada bagian data diri pelapor harus mencakup nama lengkap, Nomor KTP jika perlukan, Jenis klamin,Nomor Kontak

Setelah data diri pelapor sekarang data diri orang yang akan di laporkan. data diri orang yang terlapor biasanya terdiri atas nama, jenis klamin, alamat, dan lainnya.

Selanjutnya pada bagian rincian perkara harus dijelsakan dengan jeles masalah yang tengah di hadapai. Misalnya yang terjadi adalah tindakan kriminal, jelaskan di mana tempat kejadian, proses kejadia, jika perlu waktu kejadian dan bukti yang di order.

Dalam segi penulisan harus menggunakan kaidah bahasa yang baku dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar dengan menggunakan format standar yang berlaku. Setelah mengetahui beberapa hal yang pelu yang terkandung dalam surat laporan ini maka berikut ini adalah penyusunan surat laporan
  1. Tujuan Surat (berrupa nama mis. pak kapolsek)
  2. alamat
  3. hal
  4. lampiran
  5. salam pembuka
  6. Data diri orang yang melapor
  7. Data diri orang telapor
  8. Isi surat, meliputi penjelasan kejadian perkara atau pengaduan anda
  9. salam penutup 
  10. Tanda Tangan Pelapor
Dengan data di atas, penjelasan dan poin-poin yang harus ada dalam surat, mungkin kalian akan membayangkan model surat yang akan kalian buat. jika masih bingung cara dan mau menulis dari mana berikut saya sertakan contoh suratnya agar kalian muda memperhatikan dan memahami cara membuat surat laporan cepat masalah kalian.


1. Contoh Laporan Tindak Pidana Penipuan Hutang Piutang

Hal : Laporan Tindak Pidana Penipuan Hutang Piutang
Lampiran : 3 (Tiga) Lembar

Kepada Yth.
Bapak Kepala Polres Bangkalan Madura
di
Madura

Dengan Hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Arif Wicaksono
Tempat, Tanggal Lahir : Malang, 2 Januari 1992
No. KTP : 912345678908
Pekerjaan : Wiraswasta
Jenis Kelamin : Laki-laki
No. Telepon : 081255678909
Alamat rumah : Jalan Sentul Ayu No. 9 RT. 5 RW 1, Bangkalan, Madura

Melalui surat ini, saya melaporkan seseorang dengan identitas yang saya sebutkan di bawah ini:

Nama : Bakri Pambudi
Pekerjaan : Pedagang
Jenis Kelamin : Laki-laki
No. Telepon : 08521827910
Alamat Lengkap : Jalan Kepak Puyuh No. 1 RT. 1 RW 7, Bangkalan, Madura

Saudara Bakri Pambudi telah secara sengaja melakukan tindakan penipuan kasus hutang piutang kepada saya yakni sebesar Rp20.000.000.

Pada 7 Maret 2020 yang bersangkutan meminjam uang dengan nominal yang telah disebutkan di atas dan berjanji akan mengembalikan uang dalam tempo enam bulan setelah peminjaman. Namun, hingga dua tahun masa peminjaman, yang bersangkutan tidak menunjukkan adanya i'tikad baik dalam membayar hutang piutang.

Saudara Bakri Pambudi terus-menerus menyampaikan berbagai macam alasan penundaan pembayaran. Hingga pada 2 bulan ke belakang, Saudara Bakri Pambudi bahkan memutus semua kontak dengan saya.

Sebagai bahan bukti, saya turut melampirkan bukti percakapan antara saya dan Saudara Bakri Pambudi serta salinan transaksi pengiriman uang.

Demikian laporan pengaduan tindak pidana penipuan hutang piutang ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatian Bapak, saya ucapkan terima kasih.


Madura, 4 April 2022
Hormat saya

Arif Wicaksono
Pelapor

2. Contoh Surat Pengaduan ke Polisi Mengenai Penggelapan Dana

Hal : Laporan Tindak Pidana Penggelapan Uang
Lampiran : 4 (Empat) Lembar

Yth.
Bapak Kepala Polsek Kabupaten Kediri
di Kediri

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Dra. Budi Santosa, S.Pd
No. KTP : 365789018131
Pekerjaan : Kepala Koperasi UMKM Maju Jaya
Jenis Kelamin : Laki-laki
No. Telepon : 085381678909
Alamat Lengkap : Jln. Panglima Sudirman No. 3 RT 2 RW 1, Kecamatan Papar, Kediri, Jawa Timur

Melalui surat ini, saya sebagai Kepala Koperasi UMKM Maju Jaya mewakili institusi untuk melaporkan seseorang dengan identitas yang tertera di bawah ini:

Nama : Heru Pambudi
No. KTP : 376546789087
Pekerjaan : Swasta
Jenis Kelamin : Laki-laki
No. Telepon : 082276899923
Alamat Lengkap : Jln. Ketintang Baru No5 RT 3 RW 1 Kecamatan Papar, Kediri, Jawa Timur

Saudara Heru Pambudi dengan identitas yang telah disebutkan di atas sudah melakukan tindakan penipuan berupa penggelapan uang milik Koperasi UMKM Maju Jaya saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Bendahara Koperasi Maju Jaya.

1. Pada tahun 2020, Saudara Heru Pambudi telah secara nyata mengubah jumlah aliran dana masuk ke kas Koperasi UMKM Maju Jaya yang dikumpulkan dari dana simpanan dan pembayaran kredit nasabah koperasi. Total aliran dana masuk dalam setahun yang seharusnya berjumlah Rp105.890.700 diubah oleh Saudara Heru Pambudi menjadi Rp68.500.300.

2. Pada tahun 2021, Saudara Heru Pambudi telah secara nyata mengubah jumlah aliran dana masuk ke kas Koperasi UMKM Maju Jaya yang dikumpulkan dari dana simpanan dan pembayaran kredit nasabah koperasi. Total aliran dana masuk dalam setahun yang seharusnya berjumlah Rp. 205.793.300 diubah oleh Saudara Heru Pambudi menjadi Rp.100.350.900.
Tindakan TIDAK BERTANGGUNG JAWAB yang dilakukan oleh Saudara Heru Pambudi telah merugikan kas koperasi UMKM Maju Jaya dan para nasabah hingga mencapai ratusan juta Rupiah.

Sebagai bukti penguat surat laporan pengaduan ke polisi ini, saya juga menyertakan lampiran berisi kuitansi, salinan rekening koran koperasi di lembaga perbankan, dan catatan transaksi koperasi sebanyak 4 (empat) lembar.

Demikian surat laporan pengaduan ini dibuat sebagaimana mestinya tanpa ada penambahan ataupun pengurangan sedikit pun. Besar harapan saya agar pihak kepolisian dapat mempermudah penyelesaian persoalan ini hingga tuntas. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Kediri, 4 April 2022
Hormat saya,

Dra. Budi Santosa, S.Pd
Pelapor


3. Contoh Surat Pengaduan ke Polisi Mengenai Barang Rusak

Hal: Laporan Penipuan atas Penerimaan Barang Rusak
Lamp: 1 halaman
Yth. Bapak Kapolsek Sedati
di Sidoarjo

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Heru Prasetyo
Jenis kelamin: Laki-laki
No. KTP: 365478901812
Alamat: Jl. Pahlawan No. 5, Sedati, Sidoarjo
No. Telp: 085259878219

Dengan ini melaporkan pihak yang saya sebutkan namanya di bawah ini:
Nama: Priyadi
Jenis kelamin: Laki-laki
Alamat: Jl. Kertajaya No. 15, Sedati, Sidoarjo
No. Telp: 08223567890

Saudara Priyadi telah melakukan tindak penipuan berupa penjualan barang senilai Rp2.500.000, yang saya terima dengan kondisi cacat atau rusak. Pihaknya sebagai penjual telah menjanjikan ganti rugi dalam jangka waktu 14 hari berupa uang sesuai besaran pembelian. Namun, hingga saat ini, atau terhitung 2 bulan sejak pengiriman, pihak yang bersangkutan belum menunjukkan i'tikad baik untuk mengembalikan uang dari pihak pembeli.

Sebagai bukti, saya lampirkan chat pembeli kepada penjual serta faktur pembelian barang.

Demikian pengaduan ini saya buat. Besar harapan saya agar pihak kepolisian dapat mempermudah penyelesaian persoalan ini hingga tuntas. Atas perhatian Bapak, saya ucapkan terima kasih.

Sidoarjo, 4 April 2022
Hormat saya,

Heru Prasetyo
Pelapor

LIHAT JUGA

 4 ATURAN TERBARU PEMILIK E-KTP, NPWP, AKTE KELAHIRAN DAN DOKUMEN LAINNYA

ATURAN TERBARU PEMILIK E- KTP , KK, NPWP

INFO PENTING🛑 TARIF TERBARU PELANGGAN PLN 1 JULI 2022


LAKUKAN INI PEMETAAN SELEKSI PPPK KEMANG 2022🛑

INILAH JADWAL DATI BKN JADWAL CASN PPPK P3K KEMANG

BERSIAPLAH 🛑 INI INFO PPPK P3K KEMANAG 2022

DAFTAR GURU YANG TIDAK PERLU TES PPPK P3K 2022

KATEGORI GURU YANG TIDAK PERLU TES PADA SELEKSI PPPK P3K 2022


APLIKASI RAPORT DIGITAL MADRASAH JENJANG RA EXCEL

Informasi Resmi Tenaga Honorer dihapus Pada Tahun 2023



Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

LIHAT JUGA:

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI


"Contoh di atas, model atau standar yang harus kalian ikuti, melainka hanya sebuah gambaran atau referensi bagi kalian yang membutuhkan."

Demikian panduan membuat surat ini semoga saja dapat membantu, dapat menjadi panutan, dapat menjadi refrensi kalian dalam menulis surat laporan ini. Bagai mana ngak susah kan., itu surat ini bisah kalian bikin sendiri tanpa harus menggunakan jasa ketik surat yang mengharuskan kalian mengeluarkan biaya lagi.


Juknis Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2022

Petunjuk Teknis (Juknis) akhirnya dirilis Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2022. Juknis Tunjangan Insentif ini ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam ini sejak Januari silam, namun baru dirilis untuk publik pada akhir Juni ini sesuai dengan berita yang beredar bahwa GBPNS Cair Bulan Juni2022.


Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2022.

Tunjangan Insentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar. Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya.

Dengan dirilisnya Juknis Pemberian Tunjangan Insentif ini semakin menjawab keraguan sebagian guru madrasah yang sempat mempertanyakan kapan tunjangan pengganti tunjangan fungsional ini akan dicairkan. Ataukah malah di tahun 2022 ini tidak ada penyaluran tunjangan ini.

Pengertian Tunjangan Insentif Guru GBPNS Madrasah Tahun 2022

  1. Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah;
  2. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  4. Madrasah adalah madrasah formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
  5. Satminkal adalah satuan administrasi pangkal/tempat tugas induk/instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data NPK/NUPTK.
  6. Guru Tetap yang selanjutnya disebut GTBPNS adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
  7. Guru Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakantugas pokok sebagai guru.
  8. Guru Tidak Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Tujuan Pemberian Tunjangan Insentif

Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan:

  1. Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah;
  2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan
  3. Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah bukan bukan pegawai negeri sipil

Kriteria Penerima Tunjangan Insentif

Tidak jauh beda dengan syarat Penerima Tunjangan Insentif bagi Guru Madrasah Bukan PNS Tahun 2021, Penerima tunjangan guru pada tahun 2022 juga mengacu pada persyaratan tahun 2021 diantara nya : Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); , Belum lulus sertifikasi;,Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus Sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
  6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  9. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

LIHAT JUGA

🛑 4 ATURAN TERBARU PEMILIK E-KTP, NPWP, AKTE KELAHIRAN DAN DOKUMEN LAINNYA

ATURAN TERBARU PEMILIK E- KTP , KK, NPWP

INFO PENTING🛑 TARIF TERBARU PELANGGAN PLN 1 JULI 2022

LAKUKAN INI PEMETAAN SELEKSI PPPK KEMANG 2022🛑

INILAH JADWAL DATI BKN JADWAL CASN PPPK P3K KEMANG

BERSIAPLAH 🛑 INI INFO PPPK P3K KEMANAG 2022

DAFTAR GURU YANG TIDAK PERLU TES PPPK P3K 2022

KATEGORI GURU YANG TIDAK PERLU TES PADA SELEKSI PPPK P3K 2022

APLIKASI RAPORT DIGITAL MADRASAH JENJANG RA EXCEL

Informasi Resmi Tenaga Honorer dihapus Pada Tahun 2023



Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

LIHAT JUGA:

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Downlaod Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2022

Untuk lebih jelas dan lengkapnya silahkan download file juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2022 berikut ini 

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...