Selasa, 19 Maret 2024

Undangan Sosialisasi Teknis Penyusunan Proposal Bantuan Pokja Guru dan Tendik Tahun 2024 secara Online

Undangan Sosialisasi Teknis Penyusunan Proposal Bantuan Pokja Guru dan Tendik Tahun 2024 secara Online

Undangan Sosialisasi Teknis Penyusunan Proposal Bantuan Pokja Guru dan Tendik Tahun 2024 secara Online
Undangan Sosialisasi Teknis Penyusunan Proposal Bantuan Pokja Guru dan Tendik Tahun 2024 secara Online

 


Nomor : 552/PMU.MEQR/HM/III/2024
Lampiran : 1 (Satu) berkas
Hal : Undangan Sosialisasi Teknis Penyusunan Proposal Bantuan Pokja Guru dan Tendik Tahun 2024 secara Online

Kepada Yth
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
Assalamualaikum Wr. Wb.

Dalam rangka implementasi Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) IBRD Loan Number 8992-ID Tahun Anggaran 2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama akan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Teknis Penyusunan Proposal Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan 2024 secara Online.

Sehubungan dengan kegiatan tersebut, Kami mohon Saudara menugaskan angota/pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Guru dan Tenaga Kependidikan untuk mengikuti kegiatan dimaksud. Adapun pengaturan waktu, pembagian kelompok provinsi/zonasi, dan link zoom Kami lampirkan dalam surat ini.

Selengkapnya untuk download Undangan Sosialisasi Teknis Penyusunan Proposal Bantuan Pokja Guru dan Tendik Tahun 2024 secara Online bisa  DOWNLOAD DISINI 

Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terimakasih.

Undangan Webinar Implementasi Pendidikan Antikorupsi

Undangan Webinar Implementasi Pendidikan Antikorupsi

Undangan Webinar Implementasi Pendidikan Antikorupsi

Undangan Webinar Implementasi Pendidikan Antikorupsi

 


Menindaklanjuti Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor UND/205/DKM.00.01/80-82/02/2024 tanggal 22 Februari 2024 hal Undangan Webinar Implementasi Pendidikan Antikorupsi Jenjang PAUDDASMEN (Batch 3), mohon Saudara/i dapat menginstruksikan pejabat terkait sebagaimana terlampir untuk mengikuti kegiatan Webinar Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada:

Hari, tanggal : Rabu dan Kamis, 20-21 Maret 2024
Waktu : Pukul 08.00-11.30 WIB/09.00-12.30 WITA/10.00-13.30 WIT
Link Zoom : https://bit.ly/PAKMADRASAH
Meeting ID : 865 2859 0424
Pass Code : 706431
Link Youtube : KPK RI

Selengkapnya untuk download Undangan Webinar Implementasi Pendidikan Antikorupsi bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Demikian atas perhatiannya, diucapkan terimakasih.

Lampiran 1
Undangan Webinar Implementasi Pendidikan Antikorupsi
Nomor : B-86/Set.I/OT/03/2024
Tanggal : 5 Maret 2024

DAFTAR PESERTA

1. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/ Kepala Bidang Pendidikan Islam
2. Kepala Seksi yang membidangi Pendidikan Madrasah
3. Pengawas Madrasah/ Pengawas PAI
4. Kepala Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK)
5. Guru Madrasah (perwakilan minimal 2 peserta dari setiap jenjang: RA, MI, MTs, MA/MAK

Minggu, 17 Maret 2024

Aplikasi Cetak Kartu Peserta Asesmen Madrasah Resmi Dari Kemenag

Aplikasi Cetak Kartu Peserta Asesmen Madrasah Resmi Dari Kemenag

Aplikasi Cetak Kartu Peserta Asesmen Madrasah Resmi Dari Kemenag
Aplikasi Cetak Kartu Peserta Asesmen Madrasah Resmi Dari Kemenag

 

Siapa bilang urusan administrasi harus bikin pusing kepala? Kini, dengan bantuan teknologi canggih dari Kementerian Agama (Kemenag), proses cetak kartu peserta asesmen madrasah jadi lebih mudah dan cepat! Yup, Kemenag meluncurkan aplikasi keren yang bakal bikin urusan cetak kartu peserta jadi santai dan jelas. 

Kemudahan di Ujung Jari

Gak perlu lagi repot-repot menghabiskan waktu di kantor untuk cetak kartu peserta asesmen madrasah. Dengan aplikasi ini, semua bisa dilakukan dengan beberapa kali sentuhan jari saja. Cukup buka aplikasi, masukkan data yang diperlukan, dan voila! Kartu peserta asesmenmu siap dicetak. Praktis, kan?

Tampilan yang User-Friendly

Siapa sih yang suka ribet dengan antarmuka yang rumit? Tenang, aplikasi ini dirancang dengan tampilan yang simpel dan mudah dimengerti. Bahkan buat yang gaptek sekalipun, menggunakannya jadi hal yang menyenangkan. Semua menu tersusun rapi dan jelas, sehingga kamu bisa langsung fokus pada proses pencetakan kartu.

Data Terjamin Aman

Keamanan data memang hal yang penting. Dengan aplikasi cetak kartu peserta asesmen madrasah dari Kemenag, kamu gak perlu khawatir lagi. Data peserta tersimpan dengan aman dan terenkripsi, sehingga hanya kamu yang bisa mengaksesnya. Bye-bye khawatir data bocor atau hilang!

Update Tanpa Ribet

Jangan khawatir ketinggalan zaman! Aplikasi ini akan selalu di-update secara berkala oleh Kemenag. Jadi, kamu bakal selalu mendapatkan fitur-fitur terbaru yang memudahkan hidupmu. Tanpa perlu download ulang, cukup tunggu update otomatisnya dan nikmati fitur baru yang bikin hidup makin santai.

Cetak Kartu di Mana Saja

Apakah kamu sedang di rumah, kantor, atau bahkan di kafe favoritmu? Dengan aplikasi ini, kamu bisa mencetak kartu peserta asesmen madrasah di mana saja dan kapan saja. Tinggal hubungkan perangkatmu dengan printer, dan proses cetak bisa langsung dilakukan. Praktis, kan?

Langka – Langkah Mencetak Kartu Peserta Asesmen

  1. Masuk ke https://pdum.kemenag.go.id/
  2. Kemudian login menggunakan user dan pasword masing – masing madrasah
  3. Kemudia masuk ke menu asesmen madrasah
  4. Selanjutnya klik tombol apload foto dengan ketentuan yang di tampilkan sebelum kita apload.
  5. Terakhir klik tombol cetak dan print

Sebelum itu kita lengkapi dulu data – data siswa agar kita bisa langsung cetak kartu peserta asesmen madrasah

Kesimpulan

Dengan hadirnya aplikasi cetak kartu peserta asesmen madrasah dari Kemenag, urusan administrasi jadi lebih mudah, cepat, dan menyenangkan. Dengan fitur-fitur yang user-friendly, keamanan data yang terjamin, serta kemudahan akses di mana pun, aplikasi ini benar-benar menjadi solusi canggih bagi para pengelola madrasah dan peserta asesmen. Jadi, tunggu apa lagi? Segera unduh aplikasinya dan rasakan kemudahannya sendiri!

EMPAT FASE DAMPAK BERIBADAH PUASA

EMPAT FASE DAMPAK BERIBADAH PUASA



Empat fase yang akan terjadi dan dirasakan tubuh selama berpuasa yaitu: 

1. Puasa Hari Ke-1 dan 2

Kadar gula darah akan menurun. Rasa lapar intens pada periode ini. Denyut jantung dan tekanan darah menurun. Glikogen dari hati dan otot digunakan sehingga tubuh merasa lemas.

2. Puasa Hari Ke-3 hingga 7

Tubuh mulai menggunakan lemak sebagai sumber energi. Sistem pencernaan beristirahat, seluruh energi digunakan untuk pembersihan dan penyembuhan. Aktivitas sel darah putih dan sistem imun meningkat.

3. Puasa Hari Ke-8 hingga 15

Efisien dalam detoksifikasi atau membuang racun. Puasa di fase ini memungkinkan tubuh untuk penyembuhan secara alami. Kemudian meningkatkan energi, pikiran lebih jernih, dan lebih baik.

4. Puasa Hari Ke-16 hingga 29/30

Di fase terakhir puasa, tubuh berhasil beradaptasi pada keadaan puasa. Puasa juga meningkatkan memori, konsentrasi, dan keseimbangan emosi. Ketika detoksifikasi selesai, dan tubuh bekerja maksimum dalam poliferasi jaringan untuk mengganti jaringan yang rusak.

Semoga kita selalu dikaruniai kesehatan fisik selama beribadah puasa Ramadan 1445 H / 2024 M.

Aamin Yaa Robbal Aalamiin..

(Dikutip Dari catatan Nofika Aisyah - Ahli Gizi dan Nutrisi)

Revisi Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2024

Revisi Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2024

Revisi Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2024
Revisi Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2024
Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2024
 

A. Latar Belakang

Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.
 
Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah ini.

B. Tujuan

Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah bertujuan untuk:

Membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;

Membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup dan kesehatan di lingkungan Raudhatul Athfal dan Madrasah.

C. Ruang Lingkup

Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah meliputi Tim Pengelola, kriteria penerima, pengalokasian, tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, pelaporan, monitoring-evaluasi, pengawasan, sanksi serta pelayanan atas pengaduan masyarakat.

D. Prinsip Pengelolaan

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah dilakukan berdasarkan prinsip:
  1. fleksibilitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah dikelola sesuai dengan kebutuhan Raudhatul Athfal dan Madrasah berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
  2. efektivitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Raudhatul Athfal dan Madrasah;
  3. efisiensi, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
  4. akuntabilitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  5. transparansi, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Raudhatul Athfal dan Madrasah.

Pengertian Umum

  1. Madrasah adalah satuan Pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
  2. Raudhatul Athfal adalah yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini.
  3. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
  4. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai kelanjutan dari MI/SD atau sederajat.
  5. Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MA/MAK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai kelanjutan dari MTs/SMP atau sederajat.
  6. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat BOP, adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Raudhatul Athfal yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.
Selengkapnya untuk download Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2024 bisa  DOWNLOAD DISINI  dan untuk perbandingan bisa lihat juknis BOS dan BOP Madrasah tahun 2024 yang lama  DOWNLOAD DISINI 

Sabtu, 16 Maret 2024

Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024

Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024

Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024

Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024


Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, diantaranya penetapan gaji dan tunjangan. Dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional, menuju normalisasi aktivitas masyarakat pascapandemi, Pemerintah berupaya untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat diantaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, Pemerintah memandang perlu untuk memberikan stimulus finansial berupa pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas.

Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas merupakan kebijakan pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Materi muatan Peraturan Pemerintah ini antara lain:

a. tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, dan tunjangan kinerja dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara;

b. bagi guru apabila tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi guru. Begitu pula bagi dosen apabila tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan;

c. tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan sebesar gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. bagi guru apabila tidak menerima tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan atau sebutan lain maka dapat diberikan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan berupa tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan berupa tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara;

e. Aparatur Negara dan Pensiunan yang memenuhi persyaratan untuk menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, hanya diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang nilainya paling besar;

f. Aparatur Negara yang karena status/kedudukannya, sebagai Pensiunan, Penerima Pensiun, atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai Aparatur Negara sekaligus tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan; dan

g. pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas juga diberikan kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tersebut memperhatikan kesetaraan dengan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada Aparatur Negara khususnya PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri serta dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara termasuk kemampuan keuangan daerah. Kebijakan besaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tersebut diberikan secara proporsional mengacu pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan ttntuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Download disini

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...