Kamis, 25 Juli 2024

Nasab dan Jabatan Bukan Untuk di bangga-banggakan, SRI SULTAN HAMENGKUBUWONO IX Dan Si Mbok Bakul Beras

Nasab dan Jabatan Bukan Untuk di bangga-banggakan...!!

SRI SULTAN HAMENGKUBUWONO IX Dan Si Mbok Bakul Beras



Suatu saat Sri Sultan pagi-pagi pulang dari Kaliurang dengan mengendarai Mobil Jeepnya sendiri.

Sampai di sekitar Pakem, Sleman beliau di stop oleh perempuan tua, seorang Bakul Beras.

Sri Sultan pun segera memberhentikan mobilnya, seraya menyapa dengan ramah:
“Ada apa mbok..?”

“Tolong mas.., angkatkan beras ini saya mau ke Jogja”, ujar mbok bakul beras sok bersahabat.

Dengan senyum-senyum Sri Sultan turun dari mobilnya, dan mengangkat beras itu ke dalam mobilnya sendirian.

Tanpa dipersilahkan masuk si mbok bakul beras itu pun segera membuka pintu dan duduk di samping sopir, sebagaimana kebiasaan dia setiap hari dengan sopir-sopir yang lain.

Ceritera kesana kemari, sambil makan sirih si mbok disambut dengan ramah oleh Sri Sultan sepanjang perjalanan.

Tanpa terasa sampailah kendaraan yang disopiri seorang “Raja” ini di depan Pasar Beringharjo, Jogjakarta.

Si mbok pun bergegas menyuruh Sri Sultan menurunkan beras itu, dan dengan tetap menunjukkan sikap yang sopan Sri Sultan pun menurunkan beras itu dengan baik.

Kini tiba gilirannya si mbok bakul beras mencari uangnya yang dibundel di selendang atau ujung setagennya.

Ketika si mbok mengulurkan uang ongkos transportnya, sang Sopir istimewa tadi menolak dengan halus, "Terimakasih Mbok, tidak usah" dan mobil pun segera meluncur.



Apa yang terjadi dengan si mbok bakul beras..?

Ia justru malah ngomel-ngomel:
“Sopir ini bagaimana tow, lhawong dikasih ongkos kok ndak mau langsung bablas pergi, kalau kurang mbok yaow ngomong, apa saya dikira ndak punya uang pow?!!”

Ketika sedang sibuk ngomel, datanglah seorang Polisi yang sedang berjaga di pos, menghampiri si mbok bakul, seraya bertanya:
“Mbok ada apa,..? kok sepertinya mboke marah-marah..? Mbok ketemu beliau di mana?"

Si mbok tak menjawab keseluruhan pertanyaan pak Polisi, tetapi rada khawatir juga, dia menyatakan bahwa ia ngasih ongkos kok ditolak,

“Itu tadi lho pak, ...Si pak Sopir tadi kok malah nylonong saja, ...Saya itu mau bayar, tapi entah kurang bayarannya kok terus pergi begitu saja, saya kan malu,.. sama orang-orang yang jualan di sini,..!

Jawab pak Polisi: “Mbok., tadi yang si mbok tumpangi itu bukan Sopir,.. tetapi Sinuwun Sri Sultan Hamengkubuwono,.. lihat tadi mobilnya kan AB 1”

Spontan mbok bakul beras terperanjat, bagaikan disambar geledek.

Kekagetan yang luar biasa yang tak pernah dialami sepanjang hidupnya, kemudian ia berteriak histeris: “Aduuuh Gustiiiii, ...”



Selanjutnya badannya gontai dan terus jatuh pingsan.

Dia merasakan RAJA-nya yang selama ini;
~ sangat dihormati,..
~ sangat dicintai,..
~ senantiasa diagung-agungkan,..
~ kenapa disuruh ngangkat beras,..
~ tambahan.., kenapa beliau mau saja,..
~ kenapa beliau tidak marah,..
~ kenapa tidak membentaknya..

Ini yang menjadikan penyesalan mendalam sang mbok bakul beras sehingga pingsan...!!

Sesuatu yang perlu kita pertanyakan kepada diri kita adalah:

▪️Apakah dengan berbuat seperti itu Sri Sultan turun derajadnya..?

▪️Apakah dengan berbuat seperti itu kecintaan rakyat Jogja terhadap Sri Sultan luntur..?

▪️Apakah perbuatan Sri Sultan membantu orang kecil.., miskin.., menjadi terhina..?

▪️Mutiara sekalipun dimasukkan ke dalam lumpur tetap bersinar cemerlang..!

Semoga bermanfaat

Selasa, 16 Juli 2024

KMA 450 Tahun 2024 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada RA, MI, MTs, MA dan MAK

KMA 450 Tahun 2024 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada RA, MI, MTs, MA dan MAK

KMA 450 Tahun 2024 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada RA, MI, MTs, MA dan MAK

KMA 450 Tahun 2024 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada RA, MI, MTs, MA dan MAK

Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip memberi keteladanan, membangun motivasi, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam pembelajaran.

Kementerian Agama memberikan otonomi kepada pengelola madrasah dan segenap pemangku kepentingan untuk mengelola madrasahnya secara mandiri, kreatif, dan inovatif. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan layanan Pendidikan dan pembelajaran yang konstruktif, humanis, dan adaptif dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kearifan lokal.

Untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan untuk memberikan arah bagi madrasah dalam mengimplementasikan kurikulum merdeka.

Maksud dan Tujuan

Maksud : Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan panduan kepada pengelola madrasah dan pemangku kepentingan untuk mengelola kurikulum madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan : Pedoman ini bertujuan untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, dan akhlak mulia, serta menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.

Sasaran

Sasaran Pedoman ini meliputi:
  1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi;
  3. Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
  4. Madrasah; dan
  5. Pemangku kepentingan terkait.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Pedoman ini meliputi:
  • struktur kurikulum;
  • pembelajaran dan penilaian/asesmen;
  • kokurikuler;
  • pengembangan kegiatan ektrakurikuler;
  • kurikulum madrasah;
  • muatan lokal:
  • ketentuan peralihan;
  • sosialisasi dan pendampingan implementasi kurikulum; dan
  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum.

Pengertian Umum

Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
  1. Madrasah adalah satuan Pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan Pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
  2. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
  3. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri atas 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.
  4. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat pada jenjang Pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain yang sederajat.
  5. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat.
  6. Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MAK adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat.
  7. Kurikulum adalah seperangkat’ rencana dan pengaturan tentang tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk _mencapai tujuan Pendidikan tertentu.
  8. Kurikulum Merdeka adalah Kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.
  9. Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan belajar sesuai jadwal dan beban belajar pada struktur Kurikulum.
  10. Kokurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler dalam rangka pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik.
  11. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian’peserta didik secara optimal yang dilakukan dengan bimbingan dan pengawasan Madrasah.
  12. Capaian Pembelajaran adalah kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik di akhir setiap fase.
  13. Fase adalah tahapan perkembangan belajar peserta didik.
  14. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
  15. Guru adalah Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan anak usia dini jalur Pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  16. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang  berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  17. Kementerian adalah Kementerian. Agama.
  18. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Selengkapnya tentang KMA 450 Tahun 2024 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada RA, MI, MTs, MA dan MAK bisa  DOWNLOAD DISINI

Sahabat Ayo DONASI





LIHAT JUGA:





LIHAT JUGA: TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA


LIHAT JUGA: ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI8

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA: BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN



LIHAT JUGA:



Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram Sahabat Yayasan Ar-Raihan Belalau Klik disini

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 1 KLIK DISINI

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 2 KLIK DISINI

Guru Youtuber KLIK DISINI

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI

Permohonan Data By Name By Address TPG dan Tukin Terhutang Bagi Guru Madrasah

Permohonan Data By Name By Address TPG dan Tukin Terhutang Bagi Guru Madrasah

Permohonan Data By Name By Address TPG dan Tukin Terhutang Bagi Guru Madrasah

 Permohonan Data By Name By Address TPG dan Tukin Terhutang Bagi Guru Madrasah

Nomor            B-257/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/2024                                                    11 Juli 2024

Lampiran        : 1 bundel

Perihal            : Permohonan Data By Name By Address TPG dan Tukin Terhutang Bagi Guru Madrasah

Kepada Yth.
Kantor Wilayah Kementerian Agama
Seluruh Indonesia

Dengan hormat, sehubungan dengan program peningkatan kualitas, profesionalitas, dan kompetensi Guru Madrasah, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, bermaksud melaksanakan reviu data Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Kinerja (Tukin) terhutang bagi Guru Madrasah oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selanjutnya, agar pelaksanaan dimaksud memiliki dasar dan data pendukung yang valid, akurat, benar, dan bisa dipertanggungjawabkan, maka kami bermaksud memohon kepada Saudara untuk menyampaikan data lengkap By Name By Address (BNBA). Data yang disampaikan dan contoh format BNBA yang diisi dapat diakses melalui link google drive berikut https://bit.ly/Tunjanganterhutang. Paling lambat diaplod Kamis, 18 Juli 2024. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Sdr. Raji– 085712559516.

Sahabat Ayo DONASI





LIHAT JUGA:





LIHAT JUGA: TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA


LIHAT JUGA: ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI8

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA: BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN



LIHAT JUGA:



Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram Sahabat Yayasan Ar-Raihan Belalau Klik disini

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 1 KLIK DISINI

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 2 KLIK DISINI

Guru Youtuber KLIK DISINI

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI


Selengkapnya tentang Permohonan Data By Name By Address TPG dan Tukin Terhutang Bagi Guru Madrasah bisa DOWNLOAD DISINI 

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih.

Materi KMA 450 Tahun 2024


    Materi KMA 450 Tahun 2024


    Materi KMA 450 Tahun 2024

    Materi KMA 450 Tahun 2024

    KMA 450/2024 MENGANUT PRINSIP-PRINSIP:

    • Fleksibilitas: Madrasah memiliki keleluasaan mengembangkan kurikulum operasional madrasah sesuai dengan potensi dan sumber dayanya.
    • Fokus pada Pengembangan Karakter dan Kompetensi: Pembelajaran berpusat pada pembentukan karakter Islami dan membekali peserta didik dengan kompetensi yang dibutuhkan di era modern.
    • Pembelajaran Berkualitas: Pendekatan pembelajaran yang diterapkan harus berkualitas, berpusat pada peserta didik, dan berorientasi pada pencapaian hasil belajar yang optimal.
    • Kerjasama: Madrasah didorong untuk menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, seperti orang tua, masyarakat, dan lembaga terkait, dalam upaya bersama memajukan

    Ruang Lingkup

    1. Struktur Kurikulum
    2. Pembelajaran dan Penilaian
    3. Kokurikuler
    4. Pengembanagan Kegiatan Ekstrakurikuler
    5. Kurikulum Madrasah
    6. Muatan Lokal
    7. Ketentuan Peralihan
    8. Sosialisasi dan Pendampingan Implementasi Kurikulum
    9. Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kurikulum

    KURIKULUM MADRASAH

    Setiap Madrasah menyusun Kurikulum Madrasah sebagai pedoman dalam melaksanakan pendidikan dan pembelajaran di Madrasah.

    Kurikulum Madrasah disusun dengan memperhatikan:
    1. Paling sedikit berisi: (a) Analisis Karakteristik Madrasah, (b) Visi, Misi, dan Tujuan Madrasah, (c) Pengorganisasian Pembelajaran, dan (d) Perencanaan Pembelajaran;
    2. Disusun dengan mengacu pada tujuan pendidikan merdeka, tujuanjenjang satuan pendidikan, struktur Kurikulum yang ditetapkan pemerintah, karakteristik Peserta Didik, dan kearifan lokal;
    3. Disusun dengan melibatkan kepala Madrasah, Guru, tenagakependidikan, komiteMadrasah, dunia usaha, dan dunia industri untuk MA Kejuruan, MA Keterampilan, dan  pemangku kepentingan Madrasah lainnya;
    4. Dilakukan kajian ulang setiap menjelang awal tahun ajaran baru;
    5. Dalam hal perencanaan pembelajaran, Madrasah dapat menggunakan, memodifikasi, atau mengadaptasi contoh yang disediakan
    6. pembelajaran di Madrasah mengintegrasikan program mandatori lintas kementerian melalui kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler, dan/atau Ekstrakurikuler;
    7. Madrasah melampirkan beberapa contoh rencanapembelajaran berupa RPP/modul ajar/bentuk rencana kegiatan yang mewakili inti dari rangkaian pembelajaran;
    8. Kurikulum Madrasah jenjang RA, MI, dan MTs disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan jenjang MA disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi; dan Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kurikulum Madrasah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
    9. pemerintah atau menyusun secara mandiri;

    KETENTUAN PERALIHAN

    Pada saat Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan ini mulai berlaku:
    1. Madrasah yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2013 sampai dengan tahun ajaran 2025 / 2026 dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2026/2027
    2. Madrasah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2013 sampai dengan tahun ajaran 2026/2027 dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2027 /2028
    3. MI dan MTs dapat menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap mulai dari kelas I, IV, dan VII atau secara serentak pada seluruh kelas
    4. MA dan MAK yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap mulai dari kelas X
    5. Mata pelajaran Bahasa Inggris pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah menjadi mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan Madrasah sampai dengan tahun ajaran 2026/2027 dan beralih menjadi mata pelajaran wajib pada tahun ajaran 2027 /2028; dan
    6. Kementerian bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi melalui penyediaan pelatihan Guru yang akan mengajar Bahasa Inggris pada jenjang sekolah dasar / MI dalam masa peralihan mata pelajaran Bahasa Inggris se bagaimana dimaksud pada angka 5

    SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN KURIKULUM

    A. Sosialisasi

    • Sosialisasi implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah dilaksanakan secara berjenjang oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah., Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor· Kementerian Agama kabupaten/kota, Kelompok Kerja Pengawas Madrasah (Pokjawas Madrasah), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), Kelompok Kerja Raudhatul Athfal (KKRA), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), dan Kelompok Kerja Guru (KKG).
    • Sosialisasi dimaksudkan untuk memberi pemahaman kepada pemangku kepentingan di Madrasah mengenai aspek konseptual dan teknis implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah.
    • Sosialisasi ditargetkan untuk mengkondisikan seluruh pemangku kepentingan di Madrasah agar siap mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.

    B.Pendampingan

    • Pendampingan implementasi Kurikulum Merdeka dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal. Direktorat Jenderal dapat membentuk dan menetapkan tim pengembang Kurikulum yang tugasnya antara lain melakukan pendampingan implementasi Kurikulum di Madrasah.
    • Kegiatan pendampingan dimaksudkan untuk memberi penguatan dan bantuan teknis pelaksanaan Kurikulum. Pendampingan meliputi perencanaan dan pengembangan Kurikulum Madrasah, pembelajaran dan penilaian/ asesmen, dan PSRA.
    • Pendampingan dilakukan sesuai dengan kondisi Madrasah dan/ atau daerah

    PEMANTAUAN DAN EVALUASI IMPLEMENTASI KURIKULUM

    Pemantauan dan evaluasi implementasi Kurikulumbertujuan untuk menjamin bahwa pelaksanaan Kurikulumdi Madrasah berjalan optimal sesuai dengan ketentuan.

    Pemantauan dan evaluasi implementasi Kurikulum merupakan serangkaian kegiatan terencana dan sistematis dalam mengumpulkan, mengolah informasi data yang valid · dan reliabel dari semua tahapanpelaksanaan Kurikulum.

    Evaluasi bertujuan untuk menentukan efektivitas, efisiensi, relevansi, kelayakan rancangan, implementasi Kurikulum, dan pembelajaran. Hasil evaluasi dapat dijadikan referensi dalam memperbaiki dan menentukan tindak lanjut pengembangan Kurikulum.

    Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum meliputi:
    • Kurikulum Madrasah;
    • perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
    • perencanaan dan pelaksanaan penilaian/asesmen;
    • pelaksanaan P5RA; dan
    • dampakimplementasi Kurikulum terhadap capaian tujuan pembelajaran Peserta Didik.
    Sahabat Ayo DONASI





    LIHAT JUGA:





    LIHAT JUGA: TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

    CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

    TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

    CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA


    LIHAT JUGA: ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

    ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

    DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


    LIHAT JUGA:

    SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

    SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

    AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

    TATA CARA WUDHU 


    LIHAT JUGA:

    DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI8

    FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

    DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


    LIHAT JUGA: BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

    CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

    CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN



    LIHAT JUGA:



    Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

    WhatsApp #1 Klik disini

    WhatsApp #2 Klik disini

    WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

    WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

    Telegram Sahabat Yayasan Ar-Raihan Belalau Klik disini

    Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 1 KLIK DISINI

    Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 2 KLIK DISINI

    Guru Youtuber KLIK DISINI

    Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI

    Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dan dapat melibatkan:
    • Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi;
    • Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
    • Pengawas Madrasah; dan
    • Komite Madrasah/masyarakat.
    Selengkapnya tentang Materi KMA 450 Tahun 2024 bisa DOWNLOAD DISINI 

    Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

    Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Nomor : B-3192/SJ/B.III/KP.02....