Jumat, 24 Juni 2022

Juknis Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2022

Petunjuk Teknis (Juknis) akhirnya dirilis Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2022. Juknis Tunjangan Insentif ini ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam ini sejak Januari silam, namun baru dirilis untuk publik pada akhir Juni ini sesuai dengan berita yang beredar bahwa GBPNS Cair Bulan Juni2022.


Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2022.

Tunjangan Insentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar. Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya.

Dengan dirilisnya Juknis Pemberian Tunjangan Insentif ini semakin menjawab keraguan sebagian guru madrasah yang sempat mempertanyakan kapan tunjangan pengganti tunjangan fungsional ini akan dicairkan. Ataukah malah di tahun 2022 ini tidak ada penyaluran tunjangan ini.

Pengertian Tunjangan Insentif Guru GBPNS Madrasah Tahun 2022

  1. Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah;
  2. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  4. Madrasah adalah madrasah formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
  5. Satminkal adalah satuan administrasi pangkal/tempat tugas induk/instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data NPK/NUPTK.
  6. Guru Tetap yang selanjutnya disebut GTBPNS adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
  7. Guru Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakantugas pokok sebagai guru.
  8. Guru Tidak Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Tujuan Pemberian Tunjangan Insentif

Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan:

  1. Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah;
  2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan
  3. Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah bukan bukan pegawai negeri sipil

Kriteria Penerima Tunjangan Insentif

Tidak jauh beda dengan syarat Penerima Tunjangan Insentif bagi Guru Madrasah Bukan PNS Tahun 2021, Penerima tunjangan guru pada tahun 2022 juga mengacu pada persyaratan tahun 2021 diantara nya : Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); , Belum lulus sertifikasi;,Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus Sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
  6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  9. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

LIHAT JUGA

πŸ›‘ 4 ATURAN TERBARU PEMILIK E-KTP, NPWP, AKTE KELAHIRAN DAN DOKUMEN LAINNYA

ATURAN TERBARU PEMILIK E- KTP , KK, NPWP

INFO PENTINGπŸ›‘ TARIF TERBARU PELANGGAN PLN 1 JULI 2022

LAKUKAN INI PEMETAAN SELEKSI PPPK KEMANG 2022πŸ›‘

INILAH JADWAL DATI BKN JADWAL CASN PPPK P3K KEMANG

BERSIAPLAH πŸ›‘ INI INFO PPPK P3K KEMANAG 2022

DAFTAR GURU YANG TIDAK PERLU TES PPPK P3K 2022

KATEGORI GURU YANG TIDAK PERLU TES PADA SELEKSI PPPK P3K 2022

APLIKASI RAPORT DIGITAL MADRASAH JENJANG RA EXCEL

Informasi Resmi Tenaga Honorer dihapus Pada Tahun 2023



Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

LIHAT JUGA:

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Downlaod Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2022

Untuk lebih jelas dan lengkapnya silahkan download file juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2022 berikut ini 

Kamis, 23 Juni 2022

Aplikasi Agenda Kerja Bulanan Guru dan Kepala Versi Excel Terbaru

Aplikasi ini digunakan untuk mencatat segala rencana pekerjaan atau agenda bulanan untuk Guru, Kepala  / Lembaga.

Aplikasi Agenda Kerja Bulanan ini dilengkapi dengan laporan hasil kegiatan baik yang telah dilaksanakan maupun yang masih perencanaan.


Administrasi seorang guru tidak akan pernah lengkap karena banyaknya pekerjaan yang harus dituntaskan oleh lembaga pendidikan, sebab ini yaitu salah satu hal yang tidak dapat di pisahkan sebagai pencapaian kerja di sekolah/madrasah.

Agenda Bulanan merupakan suatu susunan rencana yang akan di kerjakan disetiap harinya dalam sebulan kedepan. Atau hanya jadwal kegiatan untuk beberapa hari dalam sebulan yang akan datang.

Agenda Bulanan ini seperti kalender yang kita buatkan keterangan di setiap tanggal kegiatan yang akan dilakukan. Untuk pembuatannya kita akan menggunakan aplikasi office yaitu Microsoft Excel dengan menggunakan beberapa rencana kegiatan.

Menu Aplikasi Agenda Kerja Bulanan Guru dan Kepala Versi Excel

1. Home

2. Data Pegawai

3. Agenda

4. Report

5. Save Data

LIHAT JUGA

 4 ATURAN TERBARU PEMILIK E-KTP, NPWP, AKTE KELAHIRAN DAN DOKUMEN LAINNYA

ATURAN TERBARU PEMILIK E- KTP , KK, NPWP

INFO PENTINGπŸ›‘ TARIF TERBARU PELANGGAN PLN 1 JULI 2022


LAKUKAN INI PEMETAAN SELEKSI PPPK KEMANG 2022πŸ›‘

INILAH JADWAL DATI BKN JADWAL CASN PPPK P3K KEMANG

BERSIAPLAH πŸ›‘ INI INFO PPPK P3K KEMANAG 2022

DAFTAR GURU YANG TIDAK PERLU TES PPPK P3K 2022

KATEGORI GURU YANG TIDAK PERLU TES PADA SELEKSI PPPK P3K 2022


APLIKASI RAPORT DIGITAL MADRASAH JENJANG RA EXCEL

Informasi Resmi Tenaga Honorer dihapus Pada Tahun 2023



Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

LIHAT JUGA:

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Download Aplikasi Agenda Kerja Bulanan Guru dan Kepala Versi Excel

Untuk mendapatkan file lengkap Aplikasi Agenda Kerja Bulanan Guru dan Kepala Versi Excel bisa klik tombol download dibawah ini.***

>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<

Download Aplikasi Jadwal Pelajaran Anti Bentrok Versi Excel Terbaru

Merupakan aplikasi yang di desing menggunakan excel yang sangat keren dan tentunya mudah digunakan siapa saja karena excel sangat familiar bagi seorang staf administrasi di sebuah lembaga.

Aplikasi jadwal pelajaran dikembangkan untuk meringankan proses penyusunan jadwal pelajaran yang selama ini dikerjakan secara manual oleh guru.

Pembuatan jadwal pelajaran dinilai penting sebab ini merupakan pedoman pembelajaran yang digunakan guru dan peserta didik. Jadwal pelajaran berisi berbagai kegiatan yang dilakukan oleh guru dan peserta didik.

Sebelum belajar lebih jauh terkait aplikasi jadwal pelajaran yang telah dikembangkan, berikut adalah beberapa informasi menarik yang patut diketahui.

Jadwal pelajaran berfungsi sebagai tempat menjabarkan segala program pengajaran yang diadakan oleh sekolah. Penyusunan jadwal pelajaran sangat perlu dikerjakan dengan benar.

Aplikasi Jadwal ini dibagikan untuk memudahkan seorang waka kurikulum dalam membuat jadwal pelajaran agar antara guru yang satu dengan yang lain tidak bentrok yang tentunya tidak sulit mengaturnya karena sudah dilengkapi dengan sistem otomatis.

Dalam pembuatan jadwal pelajaran di butuhkan ketelitian apalagi Sekolah/Madrasah yang banyak kelasnya tentu akan pusing, maka dari itu adanya aplikasi ini tentunya ingin memudahkan bapak/ibu wakkur dalam mengatur jadwal pelajaran.

Di dalam aplikasi ini terdapat beberapa fitur yang bisa digunakan oleh bapak/ibu waka kurikulum sehingga dalam kelengkapan pembuatan jadwal bisa di dapatkan.

Fitur Aplikasi Jadwal Otomatis

  1. Menu Data Utama
  2. Input Jadwal
  3. Lihat Jadwal
  4. Jadwal Guru
  5. Jadwal Kelas
  6. Hasik Aplikasi Jadwal Otomatis
  7. Otomatis Hitung JJM Guru
  8. Cek Jumlah Otomatis Jam Ngajar Perhari
  9. Jadwal Otomatis Masing – Masing Guru
  10. Otomatis Jadwal Masing – Masing Kelas
  11. Aplikasi Jadwal Pelajaran ini bisa digunakan untuk semua jenjang dan untuk maximal guru sebanyak 70 kemudian 40 rombel dan 40 mapel sangat cocok untuk digunakan oleh Sekolah/Madrasah selama tidak memenuhi batas maximal yang disebutkan.

LIHAT JUGA

 4 ATURAN TERBARU PEMILIK E-KTP, NPWP, AKTE KELAHIRAN DAN DOKUMEN LAINNYA

ATURAN TERBARU PEMILIK E- KTP , KK, NPWP

INFO PENTINGπŸ›‘ TARIF TERBARU PELANGGAN PLN 1 JULI 2022


LAKUKAN INI PEMETAAN SELEKSI PPPK KEMANG 2022πŸ›‘

INILAH JADWAL DATI BKN JADWAL CASN PPPK P3K KEMANG

BERSIAPLAH πŸ›‘ INI INFO PPPK P3K KEMANAG 2022

DAFTAR GURU YANG TIDAK PERLU TES PPPK P3K 2022

KATEGORI GURU YANG TIDAK PERLU TES PADA SELEKSI PPPK P3K 2022


APLIKASI RAPORT DIGITAL MADRASAH JENJANG RA EXCEL

Informasi Resmi Tenaga Honorer dihapus Pada Tahun 2023



Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

LIHAT JUGA:

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Download Aplikasi Jadwal Pelajaran Anti Bentrok Versi Excel Terbaru

untuk mendapatkan file lengkap Aplikasi Jadwal Pelajaran Anti Bentrok Versi Excel Terbaru bisa klik tombol dibawah ini.***
>>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<

Rabu, 22 Juni 2022

Pemberitahuan Hasil Pendataan EMIS Madrasah Semester Genap TP 2021/2022

Dengan hormat disampaikan bahwa pendataan EMIS Madrasah periode Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022 telah resmi berakhir pada tanggal 2 Juni 2022. Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Secara nasional, dari sejumlah 85.451 lembaga RA/Madrasah yang tercatat dalam referensi EMIS Semester Genap TP 2021/2022, 83.070 lembaga atau 97,21% diantaranya berhasil menyelesaikan pendataan EMIS secara tuntas dan tepat waktu hingga tahap upload Berita Acara Pendataan (BAP). Sedangkan 2.381 lembaga atau 2,79% sisanya tidak dapat menyelesaikan pendataan EMIS secara tuntas dan tepat waktu.

2. Lembaga RA/Madrasah yang tidak melakukan pendataan EMIS secara tuntas dan tepat waktu, tidak akan mendapatkan layanan maksimal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, seperti BOS, PIP, bantuan sarpras, NPSN, NISN, ANBK, LTMPT, akreditasi, dan lain-lain.

3. Untuk menindaklanjuti hasil pendataan EMIS Semester Genap TP 2021/2022 ini, kami mohon Kanwil Kemenag Provinsi untuk:
  • Berkoordinasi dengan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk mengidentifikasi kondisi dan penyebab mengapa masih ada lembaga RA/Madrasah di wilayahnya yang tidak menyelesaikan pendataan EMIS periode semester genap TP 2021/2022.
  • Memberikan peringatan tertulis kepada lembaga RA/Madrasah yang masih berstatus aktif namun tidak menyelesaikan pendataan EMIS periode semester genap TP 2021/2022 secara tuntas dan tepat waktu.
  • Menerbitkan keputusan penutupan lembaga untuk lembaga RA/Madrasah yang sudah tidak aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran (sudah tutup).
  • Melaporkan hasil tindak lanjut yang sudah dilakukan sebagaimana yang tercantum pada poin 3 (a), 3 (b) dan 3 (c) kepada Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam (c.q. Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat) selambat-lambatnya pada tanggal 27 Juni 2022.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

LIHAT JUGA

DAFTAR GURU YANG TIDAK PERLU TES PPPK P3K 2022

KATEGORI GURU YANG TIDAK PERLU TES PADA SELEKSI PPPK P3K 2022

APLIKASI RAPORT DIGITAL MADRASAH JENJANG RA EXCEL

Informasi Resmi Tenaga Honorer dihapus Pada Tahun 2023



Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

LIHAT JUGA:

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Selengkapnya untuk download Pemberitahuan Hasil Pendataan EMIS Madrasah Semester Genap TP 2021/2022 bisa klik tombol dibawah ini.

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...