Selasa, 16 Juli 2024

KMA 450 Tahun 2024 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada RA, MI, MTs, MA dan MAK

KMA 450 Tahun 2024 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada RA, MI, MTs, MA dan MAK

KMA 450 Tahun 2024 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada RA, MI, MTs, MA dan MAK

KMA 450 Tahun 2024 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada RA, MI, MTs, MA dan MAK

Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip memberi keteladanan, membangun motivasi, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam pembelajaran.

Kementerian Agama memberikan otonomi kepada pengelola madrasah dan segenap pemangku kepentingan untuk mengelola madrasahnya secara mandiri, kreatif, dan inovatif. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan layanan Pendidikan dan pembelajaran yang konstruktif, humanis, dan adaptif dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kearifan lokal.

Untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan untuk memberikan arah bagi madrasah dalam mengimplementasikan kurikulum merdeka.

Maksud dan Tujuan

Maksud : Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan panduan kepada pengelola madrasah dan pemangku kepentingan untuk mengelola kurikulum madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan : Pedoman ini bertujuan untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, dan akhlak mulia, serta menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.

Sasaran

Sasaran Pedoman ini meliputi:
  1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi;
  3. Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
  4. Madrasah; dan
  5. Pemangku kepentingan terkait.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Pedoman ini meliputi:
  • struktur kurikulum;
  • pembelajaran dan penilaian/asesmen;
  • kokurikuler;
  • pengembangan kegiatan ektrakurikuler;
  • kurikulum madrasah;
  • muatan lokal:
  • ketentuan peralihan;
  • sosialisasi dan pendampingan implementasi kurikulum; dan
  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum.

Pengertian Umum

Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
  1. Madrasah adalah satuan Pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan Pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
  2. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
  3. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri atas 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.
  4. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat pada jenjang Pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain yang sederajat.
  5. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat.
  6. Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MAK adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat.
  7. Kurikulum adalah seperangkat’ rencana dan pengaturan tentang tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk _mencapai tujuan Pendidikan tertentu.
  8. Kurikulum Merdeka adalah Kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.
  9. Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan belajar sesuai jadwal dan beban belajar pada struktur Kurikulum.
  10. Kokurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler dalam rangka pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik.
  11. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian’peserta didik secara optimal yang dilakukan dengan bimbingan dan pengawasan Madrasah.
  12. Capaian Pembelajaran adalah kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik di akhir setiap fase.
  13. Fase adalah tahapan perkembangan belajar peserta didik.
  14. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
  15. Guru adalah Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan anak usia dini jalur Pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  16. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang  berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  17. Kementerian adalah Kementerian. Agama.
  18. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Selengkapnya tentang KMA 450 Tahun 2024 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada RA, MI, MTs, MA dan MAK bisa  DOWNLOAD DISINI

Sahabat Ayo DONASI





LIHAT JUGA:





LIHAT JUGA: TERBARU πŸ›‘CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA


LIHAT JUGA: ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI8

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA: BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN



LIHAT JUGA:



Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram Sahabat Yayasan Ar-Raihan Belalau Klik disini

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 1 KLIK DISINI

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 2 KLIK DISINI

Guru Youtuber KLIK DISINI

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI

Permohonan Data By Name By Address TPG dan Tukin Terhutang Bagi Guru Madrasah

Permohonan Data By Name By Address TPG dan Tukin Terhutang Bagi Guru Madrasah

Permohonan Data By Name By Address TPG dan Tukin Terhutang Bagi Guru Madrasah

 Permohonan Data By Name By Address TPG dan Tukin Terhutang Bagi Guru Madrasah

Nomor            B-257/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/2024                                                    11 Juli 2024

Lampiran        : 1 bundel

Perihal            : Permohonan Data By Name By Address TPG dan Tukin Terhutang Bagi Guru Madrasah

Kepada Yth.
Kantor Wilayah Kementerian Agama
Seluruh Indonesia

Dengan hormat, sehubungan dengan program peningkatan kualitas, profesionalitas, dan kompetensi Guru Madrasah, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, bermaksud melaksanakan reviu data Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Kinerja (Tukin) terhutang bagi Guru Madrasah oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selanjutnya, agar pelaksanaan dimaksud memiliki dasar dan data pendukung yang valid, akurat, benar, dan bisa dipertanggungjawabkan, maka kami bermaksud memohon kepada Saudara untuk menyampaikan data lengkap By Name By Address (BNBA). Data yang disampaikan dan contoh format BNBA yang diisi dapat diakses melalui link google drive berikut https://bit.ly/Tunjanganterhutang. Paling lambat diaplod Kamis, 18 Juli 2024. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Sdr. Raji– 085712559516.

Sahabat Ayo DONASI





LIHAT JUGA:





LIHAT JUGA: TERBARU πŸ›‘CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA


LIHAT JUGA: ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI8

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA: BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN



LIHAT JUGA:



Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram Sahabat Yayasan Ar-Raihan Belalau Klik disini

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 1 KLIK DISINI

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 2 KLIK DISINI

Guru Youtuber KLIK DISINI

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI


Selengkapnya tentang Permohonan Data By Name By Address TPG dan Tukin Terhutang Bagi Guru Madrasah bisa DOWNLOAD DISINI 

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih.

Materi KMA 450 Tahun 2024


    Materi KMA 450 Tahun 2024


    Materi KMA 450 Tahun 2024

    Materi KMA 450 Tahun 2024

    KMA 450/2024 MENGANUT PRINSIP-PRINSIP:

    • Fleksibilitas: Madrasah memiliki keleluasaan mengembangkan kurikulum operasional madrasah sesuai dengan potensi dan sumber dayanya.
    • Fokus pada Pengembangan Karakter dan Kompetensi: Pembelajaran berpusat pada pembentukan karakter Islami dan membekali peserta didik dengan kompetensi yang dibutuhkan di era modern.
    • Pembelajaran Berkualitas: Pendekatan pembelajaran yang diterapkan harus berkualitas, berpusat pada peserta didik, dan berorientasi pada pencapaian hasil belajar yang optimal.
    • Kerjasama: Madrasah didorong untuk menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, seperti orang tua, masyarakat, dan lembaga terkait, dalam upaya bersama memajukan

    Ruang Lingkup

    1. Struktur Kurikulum
    2. Pembelajaran dan Penilaian
    3. Kokurikuler
    4. Pengembanagan Kegiatan Ekstrakurikuler
    5. Kurikulum Madrasah
    6. Muatan Lokal
    7. Ketentuan Peralihan
    8. Sosialisasi dan Pendampingan Implementasi Kurikulum
    9. Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kurikulum

    KURIKULUM MADRASAH

    Setiap Madrasah menyusun Kurikulum Madrasah sebagai pedoman dalam melaksanakan pendidikan dan pembelajaran di Madrasah.

    Kurikulum Madrasah disusun dengan memperhatikan:
    1. Paling sedikit berisi: (a) Analisis Karakteristik Madrasah, (b) Visi, Misi, dan Tujuan Madrasah, (c) Pengorganisasian Pembelajaran, dan (d) Perencanaan Pembelajaran;
    2. Disusun dengan mengacu pada tujuan pendidikan merdeka, tujuanjenjang satuan pendidikan, struktur Kurikulum yang ditetapkan pemerintah, karakteristik Peserta Didik, dan kearifan lokal;
    3. Disusun dengan melibatkan kepala Madrasah, Guru, tenagakependidikan, komiteMadrasah, dunia usaha, dan dunia industri untuk MA Kejuruan, MA Keterampilan, dan  pemangku kepentingan Madrasah lainnya;
    4. Dilakukan kajian ulang setiap menjelang awal tahun ajaran baru;
    5. Dalam hal perencanaan pembelajaran, Madrasah dapat menggunakan, memodifikasi, atau mengadaptasi contoh yang disediakan
    6. pembelajaran di Madrasah mengintegrasikan program mandatori lintas kementerian melalui kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler, dan/atau Ekstrakurikuler;
    7. Madrasah melampirkan beberapa contoh rencanapembelajaran berupa RPP/modul ajar/bentuk rencana kegiatan yang mewakili inti dari rangkaian pembelajaran;
    8. Kurikulum Madrasah jenjang RA, MI, dan MTs disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan jenjang MA disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi; dan Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kurikulum Madrasah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
    9. pemerintah atau menyusun secara mandiri;

    KETENTUAN PERALIHAN

    Pada saat Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan ini mulai berlaku:
    1. Madrasah yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2013 sampai dengan tahun ajaran 2025 / 2026 dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2026/2027
    2. Madrasah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2013 sampai dengan tahun ajaran 2026/2027 dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2027 /2028
    3. MI dan MTs dapat menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap mulai dari kelas I, IV, dan VII atau secara serentak pada seluruh kelas
    4. MA dan MAK yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap mulai dari kelas X
    5. Mata pelajaran Bahasa Inggris pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah menjadi mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan Madrasah sampai dengan tahun ajaran 2026/2027 dan beralih menjadi mata pelajaran wajib pada tahun ajaran 2027 /2028; dan
    6. Kementerian bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi melalui penyediaan pelatihan Guru yang akan mengajar Bahasa Inggris pada jenjang sekolah dasar / MI dalam masa peralihan mata pelajaran Bahasa Inggris se bagaimana dimaksud pada angka 5

    SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN KURIKULUM

    A. Sosialisasi

    • Sosialisasi implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah dilaksanakan secara berjenjang oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah., Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor· Kementerian Agama kabupaten/kota, Kelompok Kerja Pengawas Madrasah (Pokjawas Madrasah), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), Kelompok Kerja Raudhatul Athfal (KKRA), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), dan Kelompok Kerja Guru (KKG).
    • Sosialisasi dimaksudkan untuk memberi pemahaman kepada pemangku kepentingan di Madrasah mengenai aspek konseptual dan teknis implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah.
    • Sosialisasi ditargetkan untuk mengkondisikan seluruh pemangku kepentingan di Madrasah agar siap mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.

    B.Pendampingan

    • Pendampingan implementasi Kurikulum Merdeka dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal. Direktorat Jenderal dapat membentuk dan menetapkan tim pengembang Kurikulum yang tugasnya antara lain melakukan pendampingan implementasi Kurikulum di Madrasah.
    • Kegiatan pendampingan dimaksudkan untuk memberi penguatan dan bantuan teknis pelaksanaan Kurikulum. Pendampingan meliputi perencanaan dan pengembangan Kurikulum Madrasah, pembelajaran dan penilaian/ asesmen, dan PSRA.
    • Pendampingan dilakukan sesuai dengan kondisi Madrasah dan/ atau daerah

    PEMANTAUAN DAN EVALUASI IMPLEMENTASI KURIKULUM

    Pemantauan dan evaluasi implementasi Kurikulumbertujuan untuk menjamin bahwa pelaksanaan Kurikulumdi Madrasah berjalan optimal sesuai dengan ketentuan.

    Pemantauan dan evaluasi implementasi Kurikulum merupakan serangkaian kegiatan terencana dan sistematis dalam mengumpulkan, mengolah informasi data yang valid · dan reliabel dari semua tahapanpelaksanaan Kurikulum.

    Evaluasi bertujuan untuk menentukan efektivitas, efisiensi, relevansi, kelayakan rancangan, implementasi Kurikulum, dan pembelajaran. Hasil evaluasi dapat dijadikan referensi dalam memperbaiki dan menentukan tindak lanjut pengembangan Kurikulum.

    Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum meliputi:
    • Kurikulum Madrasah;
    • perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
    • perencanaan dan pelaksanaan penilaian/asesmen;
    • pelaksanaan P5RA; dan
    • dampakimplementasi Kurikulum terhadap capaian tujuan pembelajaran Peserta Didik.
    Sahabat Ayo DONASI





    LIHAT JUGA:





    LIHAT JUGA: TERBARU πŸ›‘CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

    CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

    TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

    CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA


    LIHAT JUGA: ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

    ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

    DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


    LIHAT JUGA:

    SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

    SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

    AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

    TATA CARA WUDHU 


    LIHAT JUGA:

    DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI8

    FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

    DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


    LIHAT JUGA: BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

    CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

    CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN



    LIHAT JUGA:



    Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

    WhatsApp #1 Klik disini

    WhatsApp #2 Klik disini

    WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

    WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

    Telegram Sahabat Yayasan Ar-Raihan Belalau Klik disini

    Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 1 KLIK DISINI

    Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 2 KLIK DISINI

    Guru Youtuber KLIK DISINI

    Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI

    Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dan dapat melibatkan:
    • Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi;
    • Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
    • Pengawas Madrasah; dan
    • Komite Madrasah/masyarakat.
    Selengkapnya tentang Materi KMA 450 Tahun 2024 bisa DOWNLOAD DISINI 

    Juknis MATSAMA Tahun Pelajaran 2024/2025


      Juknis MATSAMA Tahun Pelajaran 2024/2025

      Juknis MATSAMA Tahun Pelajaran 2024/2025

      Juknis MATSAMA Tahun Pelajaran 2024/2025

      PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
      MASA TA'ARUF SISWA MADRASAH (MATSAMA)
      PADA AWAL TAHUN AJARAN BARU

      A. Pendahuluan

      Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) adalah masa orientasi atau kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengkondisian agar siswa baru merasa senang, nyaman dan bahagia.

      Oleh karena itu madrasah harus membuat pengalama pertama yang sangat berkesan secara positif kepada siswa baru. Matsama dilaksanakan mulai dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Matsama termasuk kegiatan transisi agar siswa benar-benar secara mental siap mengikuti proses pembelajaran di lingkungan belajar yang baru.

      Melalui kegiatan Matsama ini, para siswa baru madrasah akan dikenalkan lingkungan madrasah, kebiasaan dan budaya madrasah, tata tertib, sistem pembelajaran termasuk mengenalkan guru dan tenaga kependidikannya, keunikan/kekhasan dan keunggulan madrasah. Di samping itu, kegiatan Matsama ini juga digunakan untuk mengenalkan sejak dini beberapa prinsip yang menjadi pegangan tata kehidupan warga madrasah agar tercipta iklim akademik yang kondusif sarat dengan nilai akhlakul karimah.

      Seluruh rangkaian kegiatan Matsama harus didesain sedemikian rupa sehingga memberi pengalaman pertama di madrasah yang menyenangkan, membahagiakan, dan tidak menegangkan. Karena itu kegiatan Matasama harus bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan bagi semua siswa termasuk siswa berkebutuhan khusus.

      Untuk itu penyelenggaraan Matsama perlu merujuk dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa Baru dan petunjuk teknisnya yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI melalui Direktor Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan ini.

      B. Tujuan

      1. Adapun tujuan dari pelaksanaan dari kegiatan Matsama ini adalah sebagai berikut: Menenalkan kepada peserta didik baru terkait lingkungan belajar yang baru, mengenali keadaan diri dan sosialnya agar memiliki kesiapan mental, megurangi rasa cemas dan agar dapat mudah menyesuaikan diri dalam mengikuti proses pembelajaran selanjutnya.
      2. Menumbuhkan kebanggaan kepada para siswa-siswi baru terhadap madrasah, memahami nilai-nilai madrasah, mencintai dan menjaga nama baik almaternya.
      3. Mengenalkan nila-nilai moderasi beragama, menumbuhkan budaya dan jiwa inklusif tidak eksklusif, ramah, anti kekerasan dan bullying, anti pelecehan seksual, dan menghargai harkat-martabat kemanusiaan.
      4. Mengenalkan pola kebiasaan hidup bersih, sehat dan halal di lingkungan madrasah, menumbuhkan sikap disiplin dan tanggungjawab, serta mental madiri berprestasi.

      C. Materi

      Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, maka kisi-kisi materi Matsama yang disampaikan kepada siswa baru sebagai berikut:

      1. Kemadrasahan:

      Tujuan: agar peserta memiliki pemahaman terhadap madrasah di mana ia belajar dan memiliki kebanggaan terhadap madrasahnya. Kisi-kisi materi meliputi antara lain:
      • Profil singkat madrasah masing-masing(visi-misi dan keunggulan);
      • Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran;
      • Perkenalan guru dan tenaga kependidikan; serta
      • Unjuk kegiatan ekstrakurikuler dan organisasi kesiswaan.

      2. Nilai-nilai madrasah:

      Tujuan: agar peserta memiliki cara berfikir, bersikap dan bertindak sesuai nilai dan kekhasan yang dikembangkan di madrasah dalam proses pendidikan yang menjadikan dirinya lebih berakhlak. Kisi-kisi materi meliputi antara lain:
      • Orientasi ibadah dalam proses belajar mengajar;
      • Tata tertib di madrasah;
      • Akhlak/tata krama kepada guru-karyawan, orang tua, teman-teman pergaulan dan akhlak ber-media sosial;
      • Cara menyesuaikan diri dalam mengikuti pembelajaran di madrasah sesuai tingkatanya;

      3. Madrasah-ku surgaku:

      Tujuan: agar peserta turut berperan serta dalam menciptakan lingkungan belajar dan suasana madrasah yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta jauh dari tindakan bulliying/kekerasan, tindak intoleran, pelecehan seksual dan penggunaan rokok dan narkoba.
      Kisi-kisi materi meliputi antara lain:
      • Pengenalan bentuk-bentuk tindakan bulliying/ kekerasan, baik secara fisik, psikis dan penelantaran/ pegucilan pergaulan, dan bagaimana menghindarinya.
      • Pengenalan bentuk-bentuk tindakan pelecehan seksual, dan bagaimana menghindarinya.
      • Pengenalan bahaya merokok dan narkoba dan bagaimana menghindarinya.
      • Pengenalan bagaiman pencegahan dan penanganan terhadap tindakan kekerasan/bullying, pelecehan seksual, menghindari merokok dan menjauhi narkoba.
      • Bagaimana menjadi pelapor dan pelopor dalam mencegah terjadinya tindakan bulliying, pelecehan seksual, intoleran, merokak dan narkoba.
      • Ikrar dan janji siswa baru untuk menjauhi tindakan bulliying, intoleran, pelecehan seksual, merokak dan narkoba.

      4. Moderasi Beragama;

      Tujuan: memberikan pemahaman bagaimana cara mengamalkan ajaran agama dalam konteks kehidupan bersama, berbangsa dan bernegara yang harmoni dan toleransi dalam perbedaan dan keberagaman bangsa Indonesia; Kisi-kisi materi meliputi antara lain:
      • Komitmen kebangsaan (Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UUD 1945);
      • Toleransi dengan menerima perbedaan dan menghargai kepada pihak yang berbeda;
      • Anti kekerasan dalam memperjuangkan kebenaran dan keyakinan; dan
      • Akomodatif terhadap budaya dan kearifan lokal.

      5. Budaya dan kebiasaan kehidupan di madrasah:

      Tujuan: membangun kebiasaan dan budaya pola hidup sehat, disiplin, bertanggung jawab, mental tangguh, maju tidak mudah menyerah, dan berprestasi. Kisi-kisi materi meliputi antara lain:
      • Pola hidup bersih, sehat dan halal di lingkungan madrasah
      • Pembentukan sikap disiplin, jujur dan tanggungjawab,
      • Pengembangan mental mental tangguh, maju tidak mudah menyerah, dan berprestasi mendunia.
      Sahabat Ayo DONASI





      LIHAT JUGA:





      LIHAT JUGA: TERBARU πŸ›‘CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

      CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

      TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

      CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA


      LIHAT JUGA: ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

      ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

      DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


      LIHAT JUGA:

      SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

      SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

      AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

      TATA CARA WUDHU 


      LIHAT JUGA:

      DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI8

      FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

      DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


      LIHAT JUGA: BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

      CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

      CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN



      LIHAT JUGA:



      Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

      WhatsApp #1 Klik disini

      WhatsApp #2 Klik disini

      WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

      WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

      Telegram Sahabat Yayasan Ar-Raihan Belalau Klik disini

      Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 1 KLIK DISINI

      Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 2 KLIK DISINI

      Guru Youtuber KLIK DISINI

      Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI

      Selengkapnya tentang Juknis MATSAMA Tahun Pelajaran 2024/2025 bisa DOWNLOAD DISIN

      Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

      Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...