A. Latar Belakang
B. Tujuan
- membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
- membantu biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfaldan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
- mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru; dan
- mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Raudhatul Athfal dan Madrasah.
C. Ruang Lingkup
D. Kriteria Penerima Dana
1. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
- Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan diberikan kepada Raudhatul Athfal;
- Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021), dikecualikan bagi Raudhatul Athfal yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
- Dalam hal Raudhatul Athfal belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Raudhatul Athfal yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui Raudhatul Athfal yang telah mendapat izin operasional tersebut;
- Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan; dan
- Yayasan penyelenggara Raudhatul Athfal tidak dalam keadaan konflik, sengketa, dan/atau berperkara hukum.
2. Dana Bantuan Operasional Sekolah
- Dana Bantuan Operasional Sekolah diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
- Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021), dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
- Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
- Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan; dan
- Yayasan penyelenggara Madrasah tidak dalam keadaan konflik, sengketa, dan/atau berperkara hukum.
E. Alokasi Dana
- Satuan Pendidikan jenjang Raudhatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa, per tahun;
- Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan dengan satuan biaya majemuk, (lampiran BOS-14).
LIHAT JUGA:
TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA
CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU
TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL
CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA
LIHAT JUGA:
ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK
ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI
LIHAT JUGA:
SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB
SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN
♦️AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH
LIHAT JUGA:
DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI
FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022
LIHAT JUGA
BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN
CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG
CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN
Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2 Klik disini
WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini
WhatsApp #SahabatGURU Klik disini
Telegram #1 Klik disini
Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2 Klik disini
WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini
WhatsApp #SahabatGURU Klik disini
Telegram #1 Klik disini
Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar