Selasa, 24 Januari 2023

Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap I Tahun 2023

Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap I Tahun 2023


Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap I Tahun 2023 

Dengan hormat kami sampaikan, bahwa dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2023 diperlukan Pemutakhiran Data Siswa Penerima PIP. Basis data penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I Tahun 2023 adalah siswa penerima bantuan PIP Tahun 2022 sehingga perlu dilakukan verifikasi dan validasi sebelum ditetapbkan kembali sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahun 2023.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara untuk segera melakukan langkah - langkah sebagai berikut:

1. Menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayahnya agar melakukan verifikasi dan validasi data siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2023 melalui Aplikasi SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah) yang dapat diakses pada laman: https://pipmadrasah.kemenag.go.id, dengan langkah-langkah sebagaimana terlampir;

2. Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera melakukan koordinasi dan memastikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data penerima PIP dapat berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan;

3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan persetujuan (approval) dan memastikan hasil verifikasi dan validasi data siswa madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan benar serta dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan;

4. Batas akhir verifikasi dan validasi data pada tanggal 15 Februari 2023. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak dilakukan verval, maka siswa tersebut tidak dapat ditetapkan kembali sebagai penerima PIP Tahun 2023.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

TAHAPAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA SISWA MADRASAH PENERIMA MANFAAT PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN ANGGARAN 2023

Basis data penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I Tahun 2023 adalah siswa penerima bantuan PIP Tahun 2022 dengan kondisi sudah mempunyai nomor rekening dan sinkron dengan data EMIS. Dalam rangka memastikan ketepatan kondisi siswa diperlukan langkah verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan kembali sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahun 2023. Adapun mekanisme verifikasi dan validasi adalah sebagai berikut:

A. Madrasah

1, Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data siswa melalui aplikasi SIPMA yang dapat diakses pada laman : https://pipmadrasah.kemenag.go.id

2. Proses verifikasi dan validasi mengikuti petunjuk di dalam aplikasi verval;

3. Madrasah melakukan konfirmasi data hasil verval apabila telah selesai melakukan verifikasi dan validasi data.

B. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data dengan seluruh madrasah sasaran penerima PIP di wilayahnya;

2. Memantau perkembangan verifikasi dan validasi setiap madrasah di wilayahnya dan memastikan proses verifikasi dan validasi dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan;

3. Menyampaikan rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi disertai berita acara penyelesaian verifikasi dan validasi data di wilayahnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagaimana form di aplikasi.

C. Kantor Kementerian Agama Provinsi

1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data sasaran PIP dengan seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya;

2. Memantau perkembangan pelaksanaan verval data di semua madrasah di wilayahnya.

3. Melakukan persetujuan (approval) dengan menyampaikan berita acara yang memuat rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi kepada Direktur KSKK Madrasah sesuai form yang ada di aplikasi;

D. Direktorat KSKK Madrasah

1. Direktorat KSKK Madrasah menyediakan data nominasi siswa penerima manfaat PIP melalui aplikasi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah;

2. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan siswa hasil Verifikasi dan Validasi data sebagai penerima PIP Tahun 2023 dan memproses pencairan bantuan

3. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan SK Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP Madrasah Tahun 2023 dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.



LIHAT JUGA:




Lihat Juga:

LIHAT JUGA:

TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA



LIHAT JUGA:

ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

🛑DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

♦️AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

📌TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA

BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN






LIHAT JUGA:



Lihat Juga:
Lafadz NIAT BERQURBAN Beserta ARAB + ARRINYA


Lihat Juga:

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI

Selengkapnya untuk download Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap I Tahun 2023 bisa  DOWNLOAD DISINI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...