Rabu, 25 Januari 2023

Pengelolaan SIMPATIKA Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023

Pengelolaan SIMPATIKA Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023


Sehubungan dengan telah dimulainya semester genap tahun pelajaran 2022/2023, bersama ini kami sampaikan langkah – langkah pelaksanaan pengelolaan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) sebagai berikut: 

1. Guru ASN melakukan verval ASN di SIMPATIKA yang telah terintegrasi dengan aplikasi  SIMPEG Biro Kepegawaian Kementerian Agama; 

2. Kehadiran guru, kepala, dan pengawas madrasah bisa langsung diisikan secara mandiri  melalui aplikasi yang terinstal di telepon cerdas (smartphone) dan terhubung ke  SIMPATIKA; 

3. Kepala madrasah wajib melakukan verifikasi dan validasi kehadiran digital setiap guru  pada SIMPATIKA secara teliti dan sesuai dengan kehadiran guru; 

4. Agar tidak terjadi kelalaian pengisian kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin nomor  2 dan 3 yang berakibat tidak terbit SKAKPT, agar memperhatikan sebagai berikut: 
  • Pengisian dan verifikasi kehadiran dilakukan paling lambat hari terakhir pada bulan  berjalan dan dilakukan pengecekan kembali dengan melakukan cetak form S35 
  • Hasil cetak form S35 diserahkan ke guru yang bersangkutan paling lambat tanggal 1 bulan berikutnya 
5. Persetujuan SKBK oleh Kementerian Agama Kabupaten / Kota paling akhir tanggal 20 Februari 2023; 

6. Penerima tunjangan profesi melakukan pemberkasan persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan, antara lain: 
  • Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35); 
  • Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a; 
  • Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e; 
  • Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36; 
7. Penerima tunjangan profesi membuat surat pernyataan tidak terikat sebagai tenaga  tetap pada instansi selain madrasah sesuai dengan format terlampir; 

8. Berkas fisik sebagaimana pada poin 6 dan 7 bagi Guru / Kamad diarsipkan oleh  madrasah. Madrasah wajib menunjukkan dan atau memberikan arsip dimaksud apabila dibutuhkan untuk keperluan audit dan atau keperluan lainnya. 

9. Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Bukan PNS/PPPK wajib mengirimkan salinan berkas yang dimaksud pada poin 7 dalam bentuk softcopy (PDF) ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui link https://bit.ly/super2023-01 paling lambat tanggal 27 Februari 2023. 



LIHAT JUGA:




Lihat Juga:

LIHAT JUGA:

TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA



LIHAT JUGA:

ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

🛑DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

♦️AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

📌TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA

BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN






LIHAT JUGA:



Lihat Juga:
Lafadz NIAT BERQURBAN Beserta ARAB + ARRINYA


Lihat Juga:

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI


Selengkapnya untuk download Pengelolaan SIMPATIKA Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023 bisa DOWNLOAD DISINI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...