Yuk Daftar Haji, Ini Syarat dan Prosedurnya
Ibadah haji merupakan kewajiban yang harus dilakukan bagi setiap umat Islam yang mampu. Ibadah haji masuk dalam rukun Islam dan menjadi ibadah yang senantiasa diidam-idamkan oleh setiap umat Islam. Ibadah ini harus dilaksanakan di tanah suci Makkah dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi.
Untuk bisa menjalankan ibadah haji, umat Islam di Indonesia terlebih dahulu juga harus mendaftarkan diri dengan syarat dan prosedur yang harus dilengkapi. Untuk pendaftaran haji reguler,
Dilansir NU Online dari aplikasi Pusaka Kementerian Agama pada Rabu (1/3/2023), ada 8 persyaratan yang harus dipenuhi untuk pendaftaran haji reguler. Persyaratan tersebut meliputi:
- beragama Islam;
- berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;
- memiliki kartu keluarga;
- memiliki kartu tanda penduduk sesuai dengan domisili atau kartu identitas anak;
- memiliki akta kelahiran / kenal lahir, buku nikah/kutipan akta nikah, atau ijazah; dan
- memiliki rekening atas nama Jamaah Haji Reguler pada BPS Bipih (Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji).
- Tidak berstatus daftar tunggu;
- Belum pernah menunaikan lbadah Haji dalam jangka waktu ·paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak menunaikan Ibadah Haji terakhir.
Sementara ada 3 prosedur yang harus dilakukan oleh calon jamaah yakni:
- Calon jamaah haji membuka rekening di BPS Bipih dan melalukan setoran awal. Pembukaan rekening dan setoran awal dapat dilakukan di cabang bank/aplikasi mobile banking bagi BPS Bipih yang sudah mempunyai fasilitas ini.
- Calon jamaah haji menerima bukti setoran awal, baik fisik maupun elektronik dari BPS Bipih
- Calon jamaah haji melakukukan konfirmasi pendaftaran ke Kankemenag Kabupaten/Kota sesuai domisili, layanaan haji, atau layanan elektronik melalui aplikasi Haji Pintar
Untuk pelayanan haji di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Layanan Keliling, prosedur yang dilakukan adalah sebagai berikut:
- Jamaah haji menyerahkan berkas pendaftaran haji (bukti setoran awal, foto 4x6 5 lembar, fotokopi akte kelahiran/kenal lahir, KTP, buku nikah/kutipan akta nikah atau ijazah, fotokopi buku tabungan)
- Operator Siskohat melakukan perekaman foto serta verifikasi berkas dan data
- Kasi PHU Kabupaten/Kota menandatangani SPH (Surat Pendaftaran Haji) secara elektronik
- Operator Siskohat menyerahkan SPH yang berisikan nomor porsi dan ditandatangani secara elektronik.
- Jamaah dapat melakukan download SPH dengan memindai/scan QRCode yang ada di SPH
Sementara untuk melakukan pendaftaran haji secara elektronik, para calon jamaah haji dapat melakukan prosedur sebagai berikut:
- Jamaah haji melakukan registrasi akun di HajiPintar
- Jamaah haji melakukan upload dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan urutan dokumen di HajiPintar (akte kelahiran/kenal lahir, KTP, buku nikah/kutipan akta nikah atau ijazah ) dan melakukan swafoto
- Operator Siskohat melakukan verifikasi berkas dan data
- Kasi PHU Kabupaten/Kota menandatangani SPH secara elektronik
- SPH yang berisikan nomor porsi dapat didownload di Inbox aplikasi HajiPintar atau email jamaah haji.
- Jamaah dapat melakukan download dengan memindai/scan QRCode yang ada di SPH
LIHAT JUGA: 12 RIBU BANSER GETARKAN INDONESIA DIDEPAN PRESIDEN RI
LIHAT JUGA:
TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA
CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU
TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL
CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA
LIHAT JUGA:
ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK
ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI
LIHAT JUGA:
SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB
SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN
♦️AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH
LIHAT JUGA:
DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI
FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022
LIHAT JUGA
BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN
CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG
CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN
Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2 Klik disini
WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini
WhatsApp #SahabatGURU Klik disini
Telegram #1 Klik disini
Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2 Klik disini
WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini
WhatsApp #SahabatGURU Klik disini
Telegram #1 Klik disini
Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar