Minggu, 06 Juni 2021

Perangkat Akreditasi PAUD (TK/RA/KB) dan Pendidikan Non Formal (PNF)

Perangkat Akreditasi PAUD (TK/RA/KB) dan Pendidikan Non Formal (PNF)   
Hingga memasuki tahun 2021, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF) berusaha untuk menyesuaikan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

 Salah satu kebijakan Kemendikbud meminta BAN PAUD dan PNF menyelenggarakan kegiatan akreditasi sesuai kondisi pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19). Sebagai konsekwensinya, BAN PAUD dan PNF merevisi hampir semua kebijakan, mekanisme, dan program kerja akreditasi, baik secara virtual/daring atau luring. Yang patut disyukuri, pada 2021, BAN PAUD dan PNF dapat menyelenggarakan kegiatan akreditasi untuk satuan PAUD dan PKBM. Padahal pada 2020 lalu, BAN PAUD dan PNF harus menjalankan kebijakan moratorium akredtasi dari Kemendikbud. 


Kebijakan moratorium dimanfaatkan untuk mengembangkan perangkat akreditasi dan aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena 3.1). Hasil pengembangan sistem akreditasi, yakni perangkat akreditasi, kini sudah ditetapkan Mendikbud RI. Dengan demikian, pelaksanaan akreditasi tahun 2021 menggunakan perangkat akreditasi yang baru. Untuk melaksanakan tahapan-tahapan akreditasi dengan perangkat yang baru dibutuhkan kesamaan pemahaman tentang perangkat akreditasi PAUD dan PNF. 

Kegiatan Pembekalan Asesor (PAA) untuk penilaian dalam tahapan Klasifikasi Permohonan Akreditas (KPA), Visitasi, serta Validasi dan Verifikasi juga akan dilaksanakan di setiap BAN PAUD dan PNF Provinsi. Untuk mendukung pelaksanaan PAA itulah disusun buku berisi manual untuk Penilaian Prasyarat Akreditasi (PPA) dan Instrumen Penilaian Visitasi (IPV) satuan PAUD dan PKBM. 

Melalui manual ini satuan PAUD dan PKBM dapat menjadikan rujukan tatkala mengikuti proses akreditasi. Sementara untuk Asesor, manual ini penting sebagai panduan penilaian dalam tahapan KPA, Visitasi Akreditasi, serta Validasi dan Verifikasi. Buku ini disusun menjadi dua, yakni, Perangkat Akreditasi PAUD dan PNF Tahun 2021 untuk Asesi serta Perangkat Akreditasi PAUD dan PNF Tahun 2021untuk Asesor. 

Perangkat Akreditasi PAUD (TK/RA/KB) dan PNF Tahun 2021 ini terdiri dari 8 standar nasional pendidikan yakni : 
1. standar kompetensi lulusan; 
2. standar isi; 
3. standar proses; 
4. standar penilaian Pendidikan; 
5. standar tenaga kependidikan; 
6. standar sarana dan prasarana; 
7. standar pengelolaan; dan 
8. standar pembiayaan.


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


HARI LINGKUNGAN HIDUP

Assalamualaikum...


Tabik Pun...
Halo Sahabat RA!

Selamat Memperingati
HARI LINGKUNGAN HIDUP

5 Juni 2021

============================
Raudhatul Athfal Ar-raihan Belalau
============================

(Humas 2/5 admin)

Email : ms_raihan@yahoo.com
Blogger : Yayasan Ar_Raihan Belalau Lampung Barat
Faceebook : Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Instagram: @Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Channel Youtube: Yayasan Ar Raihan Belalau Lampung Barat

Sabtu, 05 Juni 2021

Alur Pendaftaran PPPK 2021 Terbaru, Pahami Ketentuannya !

Alur Pendaftaran PPPK 2021 Terbaru, Pahami Ketentuannya !

Proses Pendaftaran merupakan langkah yang sangat krusial, memahami alurnya akan membantu teman-teman sukses pada saat registrasi.

Pelaksanaan pendaftaran PPPK menggunakan sistem online yang mewajibkan para pelamar mendaftar di website resmi https://sscasn.bkn.go.id/.

Jangan sampai kalah sebelum berperang dengan melakukan kesalahan tidak perlu saat melakukan pendaftaran PPPK 2021.

Berikut adalah Alur Pendaftaran PPPK 2021 Terbaru yang kami kutip dari website 

1. Alur Sistem Seleksi Calon ASN PPPK 2021

  1. Lakukan Pendaftaran Akun
  2. Pelamar PPPK mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  3. Membuat akun SSCASN
  4. Login ke dalam akun SSCASN yang sudah dibuat
  5. Melengkapi biodata dan unggah swafoto sesuai persyaratan.

2. Daftar Formasi PPPK Yang Tersedia

  1. Dalam melakukan pendaftaran, usahakan pilih formasi yang sesuai dengan Kualifikasi Ijazah dan Sertifikat Pendidik yang linier.
  2. Pilih Jenis Seleksi yang akan diikuti
  3. Pilih Formasi yang sesuai
  4. Unggah dokumen persyaratan yang tertera pada laman persyaratan
  5. Cek resume dan akhiri pendaftaran
  6. Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun serta simpan baik-baik.

3. Seleksi Administrasi PPPK

  1. Panitia memverifikasi data pelamar
  2. Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
  3. Pelamar yang tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
  4. Panitia mengumumkan hasil sanggah
  5. Pelamar yang  lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

  1. Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
  2. Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
  3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
  4. Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  5. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan


5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

  1. Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
  2. Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian
  3. Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  4. Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  5. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  6. Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  7. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

  1. Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
  2. Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  3. Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  4. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  5. Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  6. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

7. Optimalisasi Formasi

*Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi

  1. Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis
  2. Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi
  3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi
  4. Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  5. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Demikian Alur Pendaftaran PPPK 2021 Terbaru. Semoga Bermanfaat.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Nadiem Minta Sekolah Tatap Muka Mulai Juli, Tidak Ada Tawar Menawar untuk Pendidikan.

Nadiem Minta Sekolah Tatap Muka Mulai Juli, Tidak Ada Tawar Menawar untuk Pendidikan.
 Mendikbud Ristek Nadiem Makarim ingin membuka sekolah dengan skema tatap muka pada Juli tahun 2021 ini. Kebijakan Ia menyatakan tidak ada tawar menawar demi pendidikan. Pasalnya, masa depan Indonesia sangat bergantung pada sumber daya manusia. "Tidak ada tawar-menawar untuk pendidikan, terlepas dari situasi yang kita hadapi," kata Nadiem. Meski mengaku memahami kekhawatiran orang tua, namun Ia menyebut penundaan membuka sekolah bisa berdampak panjang. 

Pembukaan sekolah Juli nanti, juga berdasarkan pertimbangan usai dirinya membaca dan mendengar langsung keluhan para pelajar di media sosial. "Kami upayakan pendidik dan tenaga kependidikan jadi prioritas penerima vaksinasi Covid-19," kata Nadiem. Sejalan dengan perintah Nadiem, Kemendikbud Ristek menerbitkan panduan pendidikan tatap muka (PTM). Panduan ini, diperuntukkan bagi sekolah tingkat PAUD, dasar, dan menengah. 

Para guru bisa mempelajari dan menggunakan panduan ini saat membuka sekolah pada Juli mendatang. “Kami harap panduan ini dapat dipelajari dengan seksama dan diterapkan sebaik mungkin demi kebaikan kita semua dan tentu saja saya juga tidak akan berhenti mengingatkan betapa pentingnya kolaborasi semua pihak dalam pelaksanaan PTM terbatas,” tutur Mendikbudristek. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengungkapkan bahwa pada prinsipnya, panduan ini merupakan alat bantu untuk menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Ia menambahkan bahwa panduan ini berorientasi pada murid.  “Pertimbangan utama dalam memilih strategi yang ditampilkan pada panduan ini adalah kebermanfaatan sebesar-besarnya bagi murid. 

Diharapkan, panduan ini bisa mendorong pembelajaran yang mengantisipasi dampak negatif learning loss,” kata Iwan.  Sebagai bentuk sosialisasi, panduan PTM ini akan dikirimkan kepada dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta Kementerian/Lembaga terkait melalui surat elektronik (e-mail).  Panduan juga dapat diunduh di laman resmi bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id dan spab.kemdikbud.go.id.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau



Contoh SK Penetapan Kelulusan Peserta Didik dan Lampirannya

Contoh SK Penetapan Kelulusan Peserta Didik dan Lampirannya


Berdasarkan SE. Dirjen Pendis Nomor B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas dan SK. Dirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 Tentang Ujian Madrasah TP. 2020/2021

Mengutip Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 752 Tahun 2020 tentang POS Ujian Madrasah Tahun 2021 dan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementeri[an Agama RI Nomor B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas di Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid19.


Peraturan Mendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang tentang Penilaian Hasil Belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah, BAB VI mengatur/menjelaskan tentang Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan, pasal 19 (1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus ujian satuan/program pendidikan. (2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.

 
Pada postingan kali ini kami akan berbagi tentang Contoh SK Penetapan Kelulusan Peserta Didik Tahun 2021, SK ini hanya sekedar contoh, bagi yang membutuhkan silahkan download di bagian akhir postingan ini.


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Materi LPJ BOS RA/Madrasah Tahun 2021


Materi LPJ BOS RA/Madrasah Tahun 2021 


Merupakan kumpulan dari beberapa materi yang di sampaikan saat acara tanya jawab LPJ BOS RA/Madrasah yang di sampaikan oleh orang – orang yang kompeten.

LPJ BOS RA/Madrasah menjadi suatu hal yang harus dikerjakan oleh RA/Madrasah yang menerima dana BOS sebagai bentuk tanggung jawab dari penggunaan dana BOS yang diterimanya.


Dalam membuat sebuah laporan tentunya kita harus mengetahui kerangka dari laporan tersebut untuk memudahkan kita dalam menyusun laporan pertanggung jawaban (LPJ) yang menjadi keharusan bagi setiap lembaga penerima bantuan BOS.

Baca Juga AKMI

Komponen Pelaporan dan pertanggungjawaban keungan

  • Manual ( bagi yang belum bimtek eRKAM) yaitu di tulis pake computer/tulis tangan
  • Melalui aplikasi eRKAM ( bagi yang sudah bimtek)
  • Pembukuan ada 4 macam, 1. BKU, BKT, Buku Bank dan Buku Pajak
  • semua transaksi di catat /tulis di BKU
  • Saldo kas tidak boleh lebih dari 10 jt
  • Bahasa di BKU adalah Bahasa yang ada di kuintasi
  • Apabila terjadi pergantian baik Bendahara maupun Kamad wajib ada berita acara serah terima pembukuan dan SPJ
  • Komponen spj antara lain, Kuintasi, faktur/nota, laporan kegiatan eskul meliputi Proposal kegiatan, laporan kegiatan yang melampirkan kuintasi, nota/faktur, dokumentasi kegiatan dan narasi laporan kegiatan.

Arsip laporan penggunaan keungan BOS akan di pertanggungjawabkan kepada :

  • Pengawas Madrasah
  • TIM BOS Kabko dan Provinsi
  • Aparatur Pengawas interen (Irjen)
  • Lembaga Pemeriksa lainya apabila di perlukan ( BPK RI )

Laporan pertanggungjawaban dana BOP dan BOS (form BOS 08 ) dilapiri bukti-bukti

  • Laporan singkat setiap kegiatan
  • Bukti pengeluaran dana
  • Dokumentasi
  • Seluruh arsip laporan keuangan

Laporan pertanggungjawaban dana meliputi

  • Laporan jumlah dana di terima dan sisa dana (jika ada)
  • Laporan tahunan dan Kegiatan
  • Surat pernyataan selesai pekerjaan dan penyimpanan bukti-bukti
  • Surat pernyataan jumlah peserta didik pada akhir tahun
  • Laporan penyetoran sisa dana akhir tahun (jika ada )

Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana

  • RKARA, RKAM (manual/aplikasi)
  • BKU, BKT, Buku Bank dan Pajak
  • Kuintasi dan faktur/nota
  • Laporan singkat perkegiatan
  • SPTB ( form B K-3)
  • SPK (form BOS 06)
  • SSP/Bukti setor pajak
  • SK Penerima Bantuan

Untuk file lengkap

Materi LPJ Bantuan BOS RA/Madrasah Tahun 2021 —–Download Disini —–

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Selasa, 01 Juni 2021

Segera Gunakan e-PAK Penilaian Angka Kredit Guru Madrasah

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah akan segera menerapkan digitalisasi proses penilaian angka kredit (PAK) bagi guru madrasah. Ke depan, penilaian angka kredit akan dilakukan  e-PAK.

Proses kenaikan pangkat guru madrasah berjalan landai. Saat ini tercatat, ada 35.820 guru dengan pangkat golongan ruang IV/a. Sementara yang naik ke IV/b hanya 4.438 guru, IV/c sebanyak 141 guru, IV/d hanya 13 orang, sedang IV/e hanya 2 orang.

Baca Juga: KKG

Proses yang lambat ini terjadi karena beberapa faktor. Salah satunya, guru mengalami kesulitan dalam memenuhi karya-karya akademik terpublish pada jurnal ilmiyah. Guru juga masih kesulitan dalam mengajukan berkas kenaikan pangkat karena masih dilakukan secara manual.


Kasubdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan RA Siti Sakdiyah menambahkan, penilaian angka kredit guru dan tenaga kependidikan madrasah merupakan bagian dari kepedulian GTK Madrasah untuk menghargai, mengapresiasi, dan memuliakan guru dan tenaga kependidikan madrasah. Dengan adanya aplikasi penilaian angka kredit diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses kenaikan pangkat bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Nomor : B-3192/SJ/B.III/KP.02....