Senin, 11 April 2022

KMA No. 83 Tahun 2022 Tentang Data Pendidikan (EMIS) -

KMA No. 83 Tahun 2022 Tentang Data Pendidikan (EMIS)


KMA No. 83 Tahun 2022 Tentang Data Pendidikan (EMIS) -

Menimbang:
  • bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian pembangunan, dan pelayanan publik bidang pendidikan, perlu didukung dengan data pendidikan yang akurat, mutakhir, terpadu, dan berbagi pakai, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;
  • bahwa untuk mewujudkan data pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan pengelolaan data pendidikan;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pengelolaan Data Pendidikan pada Kementerian Agama;
Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
  5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lemabran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
  6. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
  8. Keputusan Menteri Agama Nomor 465 Tahun 2020 tentang Walidata dan Produsen Data Kementerian Agama;
  9. Keputusan Menteri Agama Nomor 788 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian Agama:
MEMUTUSKAN
Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG PENGELOLAAN DATA PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA.

KESATU:
Pengelolaan Data Pendidikan pada Kementerian Agama diselenggarakan melalui Education Management Information System.
KEDUA:
Klasifikasi dan ketentuan mengenai Data Pendidikan pada Kementerian Agama tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

KETIGA:
Pengelolaan Education Management Information system sebagaimana dimaksdu dalam Diktuk KESATU dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

KEEMPAT:
Sistem informasi pengelolaan data pendidikan selain Education Management Information System yang ada sebelum Keputusan ini ditetapkan, wajib diintegrasikan dengan Education Management Information System dalam jangka waktu paling lambat 31 Desember 2022.

KELIMA:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Untuk lebih lengkapnya tentang KMA No. 83 Tahun 2022 Tentang Data Pendidikan (EMIS) bisa klik tombol dibawah ini.

>>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<

Desain Template Twibbon PPDB

Desain Template Twibbon PPDB
Desain Template Twibbon PPDB

Desain Template Twibbon PPDB - Banyak tutorial dan materi tersedia di banyak platform media sosial, seperti Google dan YouTube, namun saya menemukan bahwa sebagian besar desain Twibbon Frame dibuat menggunakan aplikasi yang sulit dipelajari, seperti Photoshop, Corel Draw, atau Adobe ilustrator.

Untuk mengatasi kendala ini, saya akan membantu rekan-rekan saya dalam merancang dan memasok bahan twibbon ini sehingga dapat digunakan sesering dan seefektif mungkin. Dalam posting ini, saya akan menunjukkan cara membuat Twibbon PPDB Anda sendiri menggunakan tidak lebih dari Powerpoint.

Promosi dalam PPDB menggunakan Twibbon / Bingkai Foto saat ini sedang viral. Mulai dari sekolah dini, dasar, menengah hingga perguruan tinggi juga ikut menggunakan Twibbon sebagai peserta didik baru.

Seperti jenjang PAUD / RA, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK . Semunya membuat masing – masing twibbon untuk menarik perhatian dari calon peserta didik atau siswa baru. Untuk itu kami menyediakan Twibbon PPDB Power Point (PPT) untuk anda.

Kenapa Desain Twibbon PPDB Menggunakan Power Point ?. Karena Dalam membuat Bingkai Twibbon Foto PPDB juga saat ini tidaklah sulit, sebab sekarang ini hanya menggunakan Power Point ( PPT ) saja.

Banyak desain template PPT untuk Twibbon PPDB yang bisa di edit sesuai dengan kebutuhan masing – masing lembaga. Sehingga tidak perlu mendesain dari awal menggunakan Corel Draw atau Ilustrator. Seperti yang akan kami bagikan pada artikel kali ini.

Maka dari itu pada kesemapatan kali ini admin membagikan Template Bingkai Twibbon PPDB Format PPT Ful Edit yang dapat anda download Gratis.

Untuk bisa menggunakan Template ini anda direkomendasikan menggunakan Power Point Versi 2013 keatas.

BACA JUGA : Desain Spanduk PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 Format CDR

Dibawah versi itu bisa dibuka tetapi mungkin beberapa efek tampilan sedikit berbeda. Oleh karena itu silahkan buka dengan power point sesuai dengan rekomendasi.

Sesuai dengan topik utama pembahasan kali ini, terdapat beberapa template Power Point (PPT) yang bisa didownload disini.

Kami menyajikan beberapa template utama bingkai twibbon foto PPDB Power Point.

Bagi yang ingin mendapatkan file template ppt ini bisa download melalui link yang akan kami sediakan.

Sahabat admin bebas memilih dan mengeditnya sendiri sesuai dengan kreatifitas. Karena template PPT ini FULL EDIT bisa di custom sepuasnya.

Beberapa template yang kami sediakan ada yang kosongan berupa background belum ada teksnya, jadi anda bisa sesuaikan teks dan tulisannya.


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Untuk mendapatkan file Desain Template Twibbon PPDB silahkan klik tombol dibawah ini.

>>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<

Contoh Laporan Kegiatan Ujian Madrasah Tahun 2022

Contoh Laporan Kegiatan Ujian Madrasah Tahun 2022
Contoh Laporan Kegiatan Ujian Madrasah Tahun 2022 - Ujian Madrasah merupakan kegiatan pengukuran dan penilian kompetensi peserta didik secara nasional untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Untuk keberhasilan pelaksanaan ini perlu adanya perencanaan, pedoman dan pelaporan agar semua kegiatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

Dalam rangka penilaian hasil belajar secara nasional pada Madrasah sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional dan untuk mengetahui sejauh mana penyerapan Kurikulum  Tingkat Satua Pendidikan ( KTSP ) pada  Madrasah oleh siswa/i kelas IX  Tahun Pelajaran 2021 / 2022.

Menindak lanjuti Keputusan Direktur Jenderal  Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.

Maka Ujian Madrasah dilaksanakan dengan ketentuan yang sudah di atur dalam POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.

Madrasah sebagai Penyelenggara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.

Dasar Ujian Madrasah

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional:
  5. Keputusan Direktur Jenderal  Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.
  6. Keputusan Rapat Dewan Guru Tsanawiyah Miftahul Huda  tanggal ………/……./  2022.

Tujuan Ujian Madrasah

Ujian Madrasah bertujuan    untuk :
  1. Mengukur pencapaian hasil belajar siswa/i pada akhir Tahun Pelajaran 2021/2022.
  2. Mengukur mutu pendidikan tingkat MTs secara nasional.
  3. Mempertanggung jawabkan penyelenggaraan pendidikan Tsanawiyah Miftahul Huda kepada masyarakat.

Ruang Lingkup Ujian Madrasah

Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 dibagi menjadi beberapa lokal yang pelaksanaannya berlangsung di Madrasah, baik Ujian menggunakan computer maupun Ujian Praktek.


>>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<

Aplikasi Koreksi Soal Format Exel Terbaru

Aplikasi Koreksi Soal Format Exel Terbaru 
Aplikasi Koreksi Soal Pilihan Ganda dan Essay Format Exel

Aplikasi ini yang sangat mudah  digunakan untuk koreksi berbagai macam soal ujian misalnya PAS, PTS dan ulangan harian.

Aplikasi koreksi soal ini dalam format excel sehingga bapak/ ibu  guru tinggal mengentri kunci jawaban dan jawaban siswa saja, selanjutnya aplikasi akan otomatis melakukan koreksi.

Untuk memudahkan guru Indonesia, admin bagikan aplikasi untuk memeriksa atau koreksi pilihan ganda dan essay ms excel hasil ujian. aplikasi ini tentunya bisa koreksi soal otomatis.

sebelumnya admin juga sudah memposting berbagai aplikasi format excel yang bisa dimanfaatkan oleh guru dan operator dalam menyelessaikan pekerjaannya serta di sediakan tutorial penggunaannya agar tidak membingungkan.

Maka untuk kali ini admin akan berbagi sebuah aplikasi yang tidak kalah pentingnya dalam mempermudah pekerjaan bapak dan ibu guru ketika mengkoreksi soal siswa yang berbentuk pilihan ganda.

Cara penggunaan aplikasi ini juga sangatlah mudah, karena dalam format excel. Yang perlu dilakukan bapak dan ibu hanyalah mengetikkan nama peserta didik, rincian jawaban ulangan pilihan ganda siswa selanjutnya aplikasi akan mengkoreksi otomatis jumlah benar dan salah jawaban peserta didik sehingga bapak dan ibu tidak perlu repot menghitungnya secara manual.

Selain itu, aplikasi ini terdiri dari beberapa menu sheet yakni Data lembaga, Form koreksi, Hasil Koreksi, Daftar Nilai, Nilai Final dan lainnya.

Fitur Aplikasi Koreksi Soal Format Exel Terbaru

Fitur yang disediakan dalam aplikasi koreksi soal ini cukup lumayan, fitur yang disediakan yaitu :

1. Data lembaga

2. Form koreksi

3. Hasil Koreksi

4. Daftar Nilai

5. Nilai Final

6. dan lainnya

Download Aplikasi Koreksi Soal Format Exel Terbaru

Untuk mendapatkan Aplikasi Koreksi Soal Format Exel Terbaru yang admin bagikan sangat mudah karena admin sudah sediakan tombol download aplikasi pada ahir artikel ini serta admin bagikan tutorial penggunaannya agar bapak/ibu tidak kebingungan.

>>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<

Sayyidatul Khadijah ra, Wanita Istimewa.

Sayyidatul Khadijah ra, Wanita Istimewa.


DUA PERTIGA (2/3) wilayah Makkah adalah milik Siti Khadijah binti khuwailid, istri pertama Rasulullah ﷺ. Ia wanita bangsawan yang menyandang kemulia'an dan kelimpahan harta kekaya'an. Namun ketika wafat, tak selembar kafan pun dia miliki. Bahkan baju yang dikenakannya di sa'at menjelang ajal adalah pakaian kumuh dengan 83 tambalan.

"Fatimah putriku, aku yakin ajalku segera tiba," bisik Khadijah kepada Fatimah sesa'at menjelang ajal. "Yang kutakutkan adalah siksa kubur. Tolong mintakan kepada ayahmu, agar beliau memberikan sorbannya yang biasa digunakan menerima wahyu untuk dijadikan kain kafanku. Aku malu dan takut memintanya sendiri."
Mendengar itu Rasulullah berkata, "Wahai Khadijah, Allah menitipkan salam kepadamu, dan telah dipersiapkan tempatmu di syurga."

Siti Khadijah, Ummul Mu’minin (ibu kaum mukmin), pun kemudian menghembuskan nafas terakhirnya dipangkuan Rasulullah. Didekapnya sang istri itu dengan perasa'an pilu yang teramat sangat. Tumpahlah air mata Mulia Rasulullah dan semua orang yang ada di situ.

Dalam suasana seperti itu, Malaikat Jibril turun dari langit dengan mengucap salam dan membawa lima kain kafan.
Rasulullah menjawab salam Jibril, kemudian bertanya, "Untuk siapa sajakah kain kafan itu, ya Jibril?"
"Kafan ini untuk Khadijah, untuk engkau ya Rasulullah, untuk Fatimah, Ali dan Hasan," jawab Jibril yang tiba-tiba berhenti berkata, kemudian menangis.

Rasulullah bertanya, "Kenapa, ya Jibril?"
"Cucumu yang satu, Husain, tidak memiliki kafan. Dia akan dibantai, tergeletak tanpa kafan dan tak dimandikan," jawab Jibril.
Rasulullah berkata di dekat jasad Khadijah, "Wahai Khadijah istriku sayang, demi Allah, aku tak kan pernah mendapatkan istri sepertimu. Pengabdianmu kepada Islam dan diriku sungguh luar biasa. Allah Mahamengetahui semua amalanmu. Semua hartamu kau hibahkan untuk Islam. Kaum Muslimin pun ikut menikmatinya. Semua pakaian kaum Muslimin dan pakaianku ini juga darimu. Namun begitu, mengapa permohonan terakhirmu kepadaku hanyalah selembar sorban!?"
Tersedu Rasulullah mengenang istrinya semasa hidup.
Khadijah.

Dikisahkan, suatu hari, ketika Rasulullah pulang dari berdakwah, beliau masuk ke dalam rumah. Khadijah menyambut, dan hendak berdiri di depan pintu, kemudian Rasulullah bersabda, "Wahai Khadijah, tetaplah kamu di tempatmu."

Ketika itu Khadijah sedang menyusui Fatimah yang masih bayi. Sa'at itu seluruh kekaya'an mereka telah habis. Seringkali makanan pun tak punya, sehingga ketika Fatimah menyusu, bukan air susu yang keluar akan tetapi darah. Darahlah yang masuk dalam mulut Fatimah r.a.
Kemudian Rasulullah mengambil Fatimah dari gendongan istrinya, dan diletakkan di tempat tidur. Rasulullah yang lelah sepulang berdakwah dan menghadapi segala caci-maki serta fitnah manusia itu, lalu berbaring di pangkuan Khadijah hingga tertidur.

Ketika itulah Khadijah membelai kepala Rasulullah dengan penuh kelembutan dan rasa sayang. Tak terasa air mata Khadijah menetes di pipi Rasulullah hingga membuat beliau terjaga.
"Wahai Khadijah, mengapa engkau menangis? Adakah engkau menyesal bersuamikan aku?" tanya Rasulullah dengan lembut.

Dahulu engkau wanita bangsawan, engkau mulia, engkau hartawan. Namun hari ini engkau telah dihina orang. Semua orang telah menjauhi dirimu. Seluruh kekaya'anmu habis. Adakah engkau menyesal, wahai Khadijah, bersuamikan aku ?" lanjut Rasulullah tak kuasa melihat istrinya menangis.
"Wahai suamiku, wahai Nabi Allah. Bukan itu yang kutangiskan," jawab Khadijah.
"Dahulu aku memiliki kemulia'an, Kemulia'an itu telah aku serahkan untuk Allooh dan Rosul-Nya. Dahulu aku adalah bangsawan, Kebangsawanan itu juga aku serahkan untuk Allooh dan Rosul-lNya. Dahulu aku memiliki harta kekaya'an, Seluruh kekaya'an itupun telah aku serahkan untuk Allooh dan Rosul-Nya."
"Wahai Rosulullooh, sekarang aku tak punya apa-apa lagi. 

Tetapi engkau masih terus memperjuangkan agama ini. Wahai Rosulullooh, sekiranya nanti aku mati sedangkan perjuanganmu belum selesai, sekiranya engkau hendak menyeberangi sebuah lautan, sekiranya engkau hendak menyeberangi sungai namun engkau tidak memperoleh rakit atau pun jembatan, maka galilah lubang kuburku, ambillah tulang-belulangku, jadikanlah sebagai jembatan bagimu untuk menyeberangi sungai itu supaya engkau bisa berjumpa dengan manusia dan melanjutkan dakwahmu."
"Ingatkan mereka tentang kebesaran Allah, Ingatkan mereka kepada yang hak, Ajak mereka kepada Islam, wahai Rasulullah."
Rasulullah pun tampak sedih.

"Oh Khadijahku sayang, kau meninggalkanku sendirian dalam perjuanganku. Siapa lagi yang akan membantuku?"
"Aku, ya Rosulullooh!" sahut Ali bin Abi Tholib. jawab, menantu Rosullulooh.
Di samping jasad Siti Khodijah, Rosulullooh kemudian berdo'a kepada Allooh.
"Ya Allooh, ya ILahi Robbiy, limpahkanlah rahmat-Mu kepada Khadijahku, yang selalu membantuku dalam menegakkan Islam, Mempercayaiku pada sa'at orang lain menentangku, Menyenangkanku pada saat orang lain menyusahkanku, Menenteramkanku pada sa'at orang lain membuatku gelisah."




Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Telegram #2 Klik disin


Minggu, 10 April 2022

Ayo Mendaftar... Kemenag Buka Formasi Guru Madrasah Sebanyak 192.008 Orang

Ayo Mendaftar... Kemenag Buka Formasi Guru Madrasah Sebanyak 192.008 Orang


Kementerian Agama (Kemenag) sedang mencari ribuan pegawai guru madrasah. Kemenag membutuhkan sebanyak 192.008 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) untuk formasi guru madrasah, sebagaimana klaim dari Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag Muhammad Zain.

“Dari data yang ada, kami masih membutuhkan 192.008 PPPK untuk formasi guru madrasah,” ujar Zain dalam keterangan pers, Kamis (7/4/2022). Menurut Zain, kebutuhan tersebut meliputi 46.647 guru Raudlatul Athfal (RA), 91.778 guru Madrasah Ibtidaiyah (MI), 42.773 guru Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 10.850 guru Madrasah Aliyah, baik reguler maupun kejuruan. "Data ini sudah saya sampaikan juga saat mewakili Dirjen Pendidikan Islam dalam Rapat dengan Panja Komisi X DPR pada akhir Maret 2022," tuturnya.

Namun, Zain berharap dengan adanya rekrutmen untuk guru PPPK Madrasah dapat mendorong kemajuan tenaga pendidik di Indonesia termasuk, dalam ruang lingkup Madrasah. “Sejatinya pendidikan itu seperti udara, dan setiap orang gratis menghirup udara itu. Saya mendambakan Indonesia pada saatnya menjadi bangsa yang sangat cerdas, dan itu dimulai dari membenahi guru-guru yang hebat,” tegasnya.

Ditambahkan, Kemenag telah merekrut 7.380 PPPK dari formasi guru dan dosen. Mereka berasal dari guru dan dosen eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi syarat dan mengikuti seleksi kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). SK PPPK ini telah diserahkan oleh Sekjen Kemenag pada 1 April 2022.(*)

LIHAT JUGA:

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Telegram #2 Klik disin

Jumat, 08 April 2022

SKB 4 Menteri Nomor 375 Tahun 2022 Tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

SKB 4 Menteri Nomor 375 Tahun 2022 Tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama




KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 375 TAHUN 2022

NOMOR: 1 TAHUN 2022

TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN DAN MENTERI APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 963 TAHUN 2021, NOMOR 3 TAHUN 2021, NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2022

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

Menimbang:

a. bahwa sesuai dengan Diktum Keempat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 dan mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19, perlu dilakukan penetapan kembali terhadap Cuti Bersama Tahun 2022.

b. bahawa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

2. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);

3. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur.

MEMUTUSKAN

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN DAN MENTERI APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 963 TAHUN 2021, NOMOR 3 TAHUN 2021, NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2022

KESATU:

Menambahkan Cuti Bersama Tahun 2022, sehingga : Lampiran KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN DAN MENTERI APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 963 TAHUN 2021, NOMOR 3 TAHUN 2021, NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

KEDUA:

Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selengkapnya untuk SKB 4 Menteri Nomor 375 Tahun 2022 Tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama bisa klik tombol download dibawah ini.


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Telegram #2 Klik disin


Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...