Rabu, 08 Juni 2022

Dibuka, Beasiswa Total 161 Miliar untuk Mahasiswa Perguruan Tinggi Islam


Yayasan Arraihan Belalau (Admin) --- Guna memberi bentuk apresiasi bagi anak bangsa yang memiliki prestasi akademik dan non akademik di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Pemerintah menggelontorkan beasiswa dengan anggaran mencapai 161 miliar. Beasiswa yang ditangani oleh Kementerian Agama ini dibuka mulai 6-30 Juni 2022.


Menurut Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Amin Suyitno, beasiswa ini juga ditujukan bagi mereka yang berasal dari keluarga dalam kategori ekonomi kurang mampu. Anggaran beasiswa tahun ini juga dialokasikan untuk yang sedang berjalan maupun rekrutmen baru.


"Ini kita buka selebar-lebarnya bagi mahasiswa yang kuliah di kampus UIN, IAIN, dan STAIN," terangnya dikutip dari laman kemenag.go.id, Selasa (7/6/2022).


Ada empat skema beasiswa yang ditawarkan meliputi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Beasiswa Tahfidz Qurรกn, Beasiswa Bantuan Peningkatan Prestasi Akademik atau BPPA,dan Beasiswa Adiktis dan Bantuan Lembaga Kemahasiswaan.


Untuk Beasiswa KIP Kuliah dialokasikan sebanyak 17.615 kuota dengan rincian 13.070 untuk PTKI negeri dan 4.545 untuk PTKI swasta. Sementara Beasiswa Tahfidz Quran disiapkan kurang lebih untuk 1.000 kuota. Dan untuk BPPA sekitar 3.000 kuota.


Mengenal beasiswa KIP

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6742 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022 disebutkan bahwa  tidak ada istilah “anak miskin dilarang sekolah atau kuliah” di negeri ini.


Mereka yang kurang mampu dan memiliki prestasi, harus terus belajar hingga ke jenjang pendidikan tinggi  di antaranya melalui Beasiswa KIP.


Penerima program KIP Kuliah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 6.600.000 (enam juta enam ratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester. Anggaran ini dipergunakan untuk bantuan biaya hidup (living cost) yang diserahkan kepada mahasiswa sebesar Rp 700.000 per bulan. 


Total dana yang diterima mahasiswa dalam satu semester sebesar Rp 4.200.000 Bantuan Biaya Pendidikan sebesar Rp 2.400.000 per semester per mahasiswa.




LIHAT JUGA: 

Untuk lebih jelas terkait beasiswa Kemenag 2022 ini bisa diakses di sini: 

(1) Pengumuman KIP Kuliah, https://pendis.kemenag.go.id/arsip/pengumuman-ptki-kip-kuliah 


(2) Beasiswa Tahfidz Al Qur'an, https://pendis.kemenag.go.id/arsip/beasiswa-peningkatan-prestasi-dan-akademik dan 


(3) Beasiswa Peningkatan Prestasi dan Akademik, https://pendis.kemenag.go.id/arsip/beasiswa-tahfid-al-qur-an

Perbedaan Kata (NIKMAT/ NIQMAT - ู†ู‚ู…ุฉ) dan (NI'MAT - ู†ุนู…ุฉ)



Yayasan Arraihan Belalau (Admin) --- Pada kehidupan sehari-hari sering kali kita menggunakan istilah-istilah dalam bahasa Arab. Mungkin agar lebih islami, lebih santun atau mungkin hanya mengikuti tren karna dilingkungannya banyak yang menggunakan istilah kata dalam bahasa Arab.

Bahasa Arab dan bahasa Indonesia tentu saja berbeda, tapi perbedaan yang penulis bahas disini bukan pada kata perkatanya tapi lebih kepada huruf dan panjang pendeknya bunyi huruf.

Tentu dalam bahasa indonesia perbedaan pengucapan huruf-huruf yang mirip tidak akan mengubah arti kata tersebut cukup jauh, misal Fitnah dengan Pitnah, Kamu dengan Qamu atau kemana dengan Kemanaaa adalah sama artinya meski penulisannya kurang tepat. Tapi dalam bahasa Arab penulisan maupun pelafalan kurang tepat sedikit saja akan berakibat melenceng jauh artinya, misal Q dengan K, A dengan Aa.

Kata NIKMAT/ NIQMAT (ู†ู‚ู…ุฉ) didalam bahasa Arab penulisannya menggunakan makhraj huruf (Qof - ู‚) niqmat, namun kita di Indonesia lebih lazim dan terbiasa melafalkannya dengan huruf (Kaf -  ูƒ) nikmat. Padahal dalam bahasa Arab sendiri kata (NIKMAT/ NIQMAT - ู†ู‚ู…ุฉ) artinya adalah Marah, Pedih atau Sakit.

Kata NI'MAT (ู†ุนู…ุฉ) didalam bahasa Arab penulisnnya menggunakan makhraj huruf (‘Ain - ุน), seharusnya dalam penulisan bahasa Indonesianya menggunakan tanda petik ( ' ) sebelum huruf contoh ('Ilmu – ุนู„ู…). Sedangkan di dalam bahasa Arab kata (NI'MAT - ู†ุนู…ุฉ) artinya adalah Kelezatan atau Rahmat.

Sekian dari penulis silahkan Pembaca gunakan kata dengan bijak yang mana untuk kehidupan sehari-hari, jangan hanya karna biar kelihatan gaul dan lebih islami bukan ridho Allah malah murkaNya yang didapat karna salah dalam mengucapkan istilah katanya (na’udzubillah).
Islam adalah agama orang-orang Pintar dan Allah beberapa kali menyeru kita semua dalam AlQuran (LA'ALLAKUM TATAFAKKARUN) agar kamu berfikir.



LIHAT JUGA: 

Cara Lengkap Cetak KK & Akta Lahir Secara Mandiri

Yayasan Arraihan Belalau (Admin) --- Dokumen negara kini mulai berubah ke sistem online, salah satunya adalah Kartu Keluarga (KK). Cara cetak KK online pun bisa dilakukan sendiri dari rumah tanpa perlu pergi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). 

Cetak KK online sendiri juga bisa diakui legalitasnya. Caranya dengan tetap menyertakan QR Code yang ada di pojok bawah. QR Code ini juga digunakan sebagai tanda tangan digital untuk menjamin keaslian KK meskipun dicetak sendiri. Cara cetak KK Online sendiri di rumah bisa mengikuti langkah-langkah berikut seperti dilansir dari berbagai sumber. 

1. Ajukan permohonan Cetak KK online dengan mendatangi Disdukcapil setempat. Jika kamu tidak mau repot pengajukan bisa dilakukan dengan akses https://dukcapil.kemendagri.go.id/ atau mengunduh aplikasi layanan kependudukan melalui ponsel pintar. 

2. Isi data pribadi dan pastikan kamu mengirimkan nomor Whatsapp dan email aktif. Kartu keluarga dalam bentuk soft file akan dikirimkan lewat Whatsapp dan email. 

3. Sebelum dikirim lewat Whatsapp dan email, Disdukcapil akan mengesahkan permohonan dengan membubuhkan tanda tangan berbentuk QR Code pada KK online. KK tersebut ditandatangani oleh kepada Disdukcapil setempat sehingga tak ada bedanya dengan KK cetak. 

4. Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF. Pemohon juga akan menerima PIN akses untuk mencetak KK online tersebut. 

5. Saat menerima akses KK online dari Dukcapil jangan lupa periksa semua data sebelum di-print. Jika terdapat kesalahan data maka segera laporkan ke sistem informasi atau Dukcapil terdekat. 

6. Print KK dengan jumlah sesuai kebutuhan. Soft file juga bisa disimpan apabila pemohon membutuhkan print ulang KK di masa yang akan datang. 

Demikian cara cetak KK online sendiri dari rumah namun tetap legal. Walau demikian, saat ini layanan administrasi digital juga mulai berkembang di Indonesia sehingga KK dalam bentuk soft file pun bisa digunakan untuk mengurus administrasi. Namun, mencetak KK tetap perlu untuk beragam kepentingan.




LIHAT JUGA: 

Selasa, 07 Juni 2022

Surat Edaran Pemberitahuan Aplikasi Baru SIPDAR-PQ

Dengan hormat, bahwa untuk menjamin efektifitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas tata kelola, serta peningkatan mutu dan layanan Pendidikan Al-Qur’an Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan regulasi Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (SIPDAR-PQ).

Oleh karena itu, kami memberitahukan kepada Bapak/Ibu Kepala Kantor Wilayah untuk menyesuaikan dalam pendaftaran LPQ secara online, melalui aplikasi SIPDAR PQ, https://ditpdpontren.kemenag.go.id/sipdar/ sebagaimana diatur pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam dengan nomor 2769 tentang Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ).

Mengingat akselerasi pendataan tersebut, diharapkan Bapak/Ibu Kepala Kantor Wilayah agar segera menyampaikan hal tersebut kepada masyarakat. Adapun masa transisi pengalihan pendaftaran online dari EMIS ke SIPDAR PQ tersebut, akan dimulai dari tanggal 7-11 Juni 2022. Untuk konfirmasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Yusron ( 08119842202) atau Sdr Bugi (08111018136).



LIHAT JUGA: 

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI



Selengkapnya untuk download Surat Edaran Pemberitahuan Aplikasi Baru SIPDAR-PQ bisa klik tombol dibawah ini.

Materi Sosialisasi BAN-S/M Pendampingan Menghadapi Akreditasi Tahun 2022

A. Pengertian

Pengertian Akreditasi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22) adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.

Sedangkan, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, pasal 1, bahwa Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.

B. Tujuan Akreditasi

memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah yang dilaksanakan;
memberikan pengakuan peringkat kelayakan;
memetakan mutu pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan; dan
memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai  bentuk akuntabilitas publik.

C. Manfaat Hasil Akreditasi

acuan dalam upaya peningkatan mutu dan pengembangan sekolah/madrasah;
umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah; motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional; dan

D. Fungsi Akreditasi

Pengetahuan, yaitu informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar nasional pendidikan.

Akuntabilitas, yaitu bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
Pembinaan dan pengembangan, yaitu dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.

Untuk mendapatkan hasil akreditasi yang bagus tentu sekolah/madrasah jauh sebelum pelaksanaan visitasi akreditasi sudah mempersiapkan data dalam bentuk dokumen yang membuktikan kinerja sekolah setiap waktu. Implementasi budaya mutu di sekolah perlu dipahami oleh seluruh warga sekolah termasuk stakeholder, sehingga pada saat akan divisitasi sekolah tidak lagi mencari-cari dan malah membuat-buat bukti dokumen kinerja sekolah. Apalagi dengan sistem akreditasi yang baru, sekolah harus setiap saat siap membuktikan mutu kinerja sekolah karena akan dipantau terus oleh BAN S/M untuk perpanjangan status akreditasi atau akan divisitasi.


Sekolah/madrasah mengunduh IASP2020 dari situs web BAN-S/M, mempelajarinya kemudian menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk akreditasi.

Sekolah/madrasah melakukan pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M, termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.

Dalam pelaksanaan langkah tersebut sekolah perlu mendapat pendampingan dari dinas pendidikan yang menjadi tanggungjawab dan wewenangnya. Pengawas Sekolah sebagai tim pembina sekolah dalam menjalan tugas pokoknya juga berkewajiban melakukan pembinaan terhadap persiapan pelaksanaan akeditasi sekolah.



LIHAT JUGA: 

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI


Selengkapnya untuk download Materi Sosialisasi BAN-S/M Pendampingan Menghadapi Akreditasi Tahun 2022 bisa klik tombol dibawah ini.

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

Bersama ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3001 Tahun 2022 tentang “Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023” untuk diketahui, dipedomani dan disosialisasikan kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah di wilayah Saudara.

Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.


Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Nomor : B-3192/SJ/B.III/KP.02....