Selasa, 23 April 2024

Tanya Jawab Seputar UM-PTKIN Tahun 2024


Tanya Jawab Seputar UM-PTKIN Tahun 2024

Tanya Jawab Seputar UM-PTKIN Tahun 2024
Tanya Jawab Seputar UM-PTKIN Tahun 2024

BOBINTEL.COM - Tanya Jawab Seputar UM-PTKIN Tahun 2024

1. Peserta yang berhak mendaftar? Siswa pada Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/SPM/PDF/PKPPS/sederajat lulusan tahun 2022, 2023 dan 2024.

2. Perlukah Ijazah/SKL? Peserta lulusan tahun 2022 dan 2023 wajib memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL), dan Peserta lulusan 2024 wajib memiliki salah satu dari Surat Keterangan Lulus (SKL)/Pengumuman Lulus/KTP/Kartu Siswa.

3. Siswa Lulusan Luar Negeri? Bagi siswa luar negeri yang berasal dari sekolah non SRI (Sekolah Rakyat Indonesia), silahkan melakukan verifikasi dan validasi NISN pada laman https://pd.data.kemdikbud.go.id/vervalLulusan/pengajuan/sekolah-ln dengan menggunakan NPSN 69999999. Untuk pendaftaran akun UM-PTKIN, siswa harus memiliki NISN, NPSN, dan tanggal lahir yang terdaftar di DAPODIK/PUSDATIN.

4. Mekanisme Pengeluaran Data Siswa Terdata Ganda? Silahkan memeriksa kembali data NISN saudara pada laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/ atau dapat menghubungi pihak sekolah untuk cek data NISN di https://pd.data.kemdikbud.go.id Jika ditemukan permasalahan NISN yang digunakan tidak sesuai/telah digunakan orang lain, silahkan menghubungi pihak sekolah untuk konfirmasi dan melakukan verval data NISN melalui akun Dapodik sekolah.

5. Bagaimana cara mendaftar akun UM-PTKIN? Pendaftaran akun UM-PTKIN dapat dilakukan melalui laman https://um.ptkin.ac.id dengan memasukkan NISN dan tanggal lahir yang telah sesuai pada data DAPODIK/EMIS.

6. Saya tidak menerima email username akun, apa yang harus saya lakukan ? Tidak menerima email username akun bisa jadi karena salah ketik ketika mengisikan alamat email ketika registrasi akun. Peserta dapat menggunakan fasilitas Lupa Password dengan mengisikan NISN,Tanggal Lahir, dan email yang benar.

7. Bagaimana jika saya lupa email atau password? Peserta dapat menggunakan fasilitas Lupa Password dengan mengisikan NISN,Tanggal Lahir, dan email yang benar.

8. Bagaimana jika terdapat ketidaksesuaian data sekolah? Data sekolah pada akun UM-PTKIN adalah sesuai dengan data DAPODIK/EMIS. Kebenaran data sekolah dapat di cek pada laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/snpmb/. Jika terdapat kesalahan data, sekolah dapat melakukan perbaikan data melalui akun DAPODIK/EMIS.

9. Bagaimana jika terdapat kesalahan data siswa? Kesalahan/perbedaan mengenai data NISN atau data siswa lainnya dapat diselesaikan melalui DAPODIK Kemdikbud atau PENDIS Kemenag. Silahkan menghubungi pihak sekolah terkait perbaikan data pada akun DAPODIK/EMIS sekolah.

10. Bagaimana jika terdapat kesalahan data untuk siswa gapyear/alumni? Silahkan periksa kembali data NISN saudara apakah masih aktif di DAPODIK melalui laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/snpmb/. Jika terdapat kesalahan data, silahkan melakukan verifikasi dan validasi data alumni pada laman https://pd.data.kemdikbud.go.id/verval-lulusan/

11. Bagaimana jika terdapat kesalahan input data/foto jika sudah simpan permanen? Sesuai dengan desclaimer pada pendaftaran akun UM-PTKIN, apabila sudah melakukan simpan permanen/Finalisasi maka data pada akun UM-PTKIN tidak dapat diubah kembali.

12. Bagaimana jika terdapat kesalahan input data alamat/NIK? Perbaikan data alamat atau NIK dapat dilakukan pada saat telah di terima di PTN.

13. Bagaimana seleksi nasional UM-PTKIN dilakukan? Seleksi nasional UM-PTKIN dilakukan dengan menggunakan Sistem Seleksi Elektronik (SSE) yang mengukur potensi akademik, penalaran matematika, literasi membaca dan literasi ajaran islam.

14. Apa saja materi yang diujikan dalam UM-PTKIN? Materi ujian terdiri dari: tes potensi akademik, tes penalaran matematika, tes literasi membaca dan tes literasi ajaran islam

15. Berapa kali peserta dapat mengikuti SSE UM-PTKIN? Setiap peserta hanya diperbolehkan mengikuti ujian 1 (satu) kali.

16. Apakah peserta dapat menunda mengikuti ujian SSE UM-PTKIN? Peserta tidak dapat menunda mengikuti ujian dengan alasan apapun.

17. Apakah ada ujian SSE UM-PTKIN susulan bagi peserta yang tidak hadir? Ujian susulan tidak ada, peserta yang tidak hadir maka dianggap gugur.

18. Kapan Ujian SSE UM-PTKIN dilaksanakan? Ujian SSE UM-PTKIN dilaksanakan sesuai Tanggal, SESI, Titik Lokasi Ujian yang tertera pada kartu peserta ujian.

19. Apakah saya bisa mengubah program studi pilihan saya jika sudah melakukan Finalisasi? Mohon maaf, sesuai dengan desclaimer pada laman pendaftaran UM-PTKIN bahwa apabila sudah melakukan Finalisasi/simpan permanen maka data pendaftaran UM-PTKIN tidak dapat diubah kembali.

20. Apakah saya bisa mengubah Titik Lokasi Ujian dan Sesi Ujian saya jika sudah melakukan Finalisasi? Mohon maaf, sesuai dengan desclaimer pada laman pendaftaran UM-PTKIN bahwa apabila sudah melakukan Finalisasi/simpan permanen maka data pendaftaran UM-PTKIN tidak dapat diubah kembali.

21. Apakah pendaftaran UM-PTKIN saya akan otomatis melakukan Finalisasi/simpan permanen jika sudah lewat waktu pendaftaran? Pendaftaran UM-PTKIN tidak akan disimpan permanen secara otomatis/finalisasi otomatis jika sudah lewat tenggang waktu yang telah ditentukan. Apabila saudara belum melakukan finalisasi/simpan permanen pendaftaran UM-PTKIN maka tidak bisa mengikuti ujian SSE UM-PTKIN. Silahkan mengikuti pendaftaran jalur seleksi mandiri pada 58 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Informasi terkait jalur seleksi mandiri dapat melihat di laman resmi PTKIN masing-masing.

22. Apa saja berkas dan persyaratan yang harus dibawa saat pelaksanaan ujian SSE UM-PTKIN? Peserta ujian SSE UM-PTKIN wajib membawa kartu peserta ujian, masker, handsanitizer, kartu identitas (kartu siswa/KTP/paspor), surat keterangan lulus asli (bagi peserta angkatan 2024) , Ijazah Asli/Scan Ijazah Asli/fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi (bagi angkatan 2022 dan 2023), dan mengenakan baju formal (mengenakan sepatu).

23. Apa itu UM-PTKIN? seleksi masuk penerimaan mahasiswa baru yang dilaksanakan secara Nasional oleh seluruh Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), maupun Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) dan dilaksanakan di PTKIN yang dipilih oleh pendaftar. UM-PTKIN dilaksanakan melalui ujian dengan Sistem Seleksi Elektronik (SSE) yang dapat diikuti oleh siswa lulusan MA/MAK/SMA/SMK/PDF/PKPPS/SPM atau sedejarat tahun 2022, 2023, dan 2024.

24. Kapan Pembayaran Biaya Pendaftaran UM-PTKIN? Jadwal pembayaran UM PTKIN 2024 paling lambat tanggal 15 Juni 2024 | 15:00 WIB. Kemudian login kembali untuk memilih program studi dan PTKIN titik lokasi ujian hingga cetak kartu ujian.

25. Bagaimana Jika Ada Pertanyaan Seputar Pembayaran biaya UM-PTKIN? Nasabah dapat menghubungi Mandiri Call Center 14000 atau 1500150.

26. NISN tidak terdaftar di UMPTKIN tetapi ada di laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/ ? Jika anda lulusan tahun 2022 atau 2023 silahkan Lakukan verval lulusan pada laman https://pd.data.kemdikbud.go.id/verval-lulusan/, sedangkan siswa lulus tahun 2024 maka silahkankan laporkan ke Operator sekolah asal siswa.

27. Siswa lulusan tahun 2024 apakah mengisikan no Ijazah/SKL pada formulir isian data aplikasi UM-PTKIN? Silahkan isikan NIK atau NISN siswa.

28. Keluar pesan "Tahun lulus salah" pada saat daftar akun? Pastikan peserta lulusan tahun 2022,2023, dan 2024. Jika peserta memnag lulusan tahun tersebut dan keluar pesan tahun lulus salah, maka silahkan lalukan perbaikan pada laman https://pd.data.kemdikbud.go.id/verval-lulusan/ untuk siswa tahun lulus 2022, 2023, untuk 2024 silahkan lakukan perbaikan pada operator sekolah masing-masing.

29. Keluar pesan "Data tidak ditemukan" pada saat daftar akun? Silahkan lakukan perbaikan data pada laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/ dan https://pd.data.kemdikbud.go.id/verval-lulusan/ untuk siswa lulus tahun 2022 dan 2023. Sedangkan tahun lulus 2024 silahkan lapor ke Operator Sekolah masing-masing.

30. Periode Lulus / Tahun Lulus 20202,20222,20232, artinya? Periode lulus/Tahun lulus 20212, artinya siswa lulus dengan ijazah tahun 2022. Periode lulus/Tahun lulus 20222, artinya siswa lulus dengan ijazah tahun 2023. Periode lulus/Tahun lulus 20232, artinya siswa lulus dengan ijazah tahun 2024.

31. Langkah-langkah registrasi akum UM-PTKIN 2024 bagi siswa MA/MAK/PDF/PKPPS/SPM tingkat ulya?
Langkah-langkah registrasi akum UM-PTKIN 2024 bagi siswa MA/MAK/PDF/PKPPS/SPM tingkat ulya?

Ketentuan, Jadwal, Biaya, Alur Pendaftaran dan Materi Ujian UM-PTKIN Tahun 2024

Ketentuan, Jadwal, Biaya, Alur Pendaftaran dan Materi Ujian UM-PTKIN Tahun 2024

Ketentuan, Jadwal, Biaya, Alur Pendaftaran dan Materi Ujian UM-PTKIN Tahun 2024
Ketentuan, Jadwal, Biaya, Alur Pendaftaran dan Materi Ujian UM-PTKIN Tahun 2024


Pengantar

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, ditetapkan bahwa pola penerimaan mahasiswa baru pada Perguruan Tinggi Negeri dilaksanakan secara nasional dan bentuk lain. Pola PMB secara nasional pada Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) dan Perguruan Tinggi yang memiliki program studi dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama antara lain dilaksanakan dalam bentuk Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN).

UM-PTKIN diselenggarakan dalam satu sistem yang terpadu secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Pelaksanaan UM-PTKIN secara nasional harus memenuhi prinsip adil, transparan, dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan kekhususan dan kekhasan PTKIN/PTN.

Pada tahun 2024 UM-PTKIN diselenggarakan secara luring di PTKIN Titik Lokasi Ujian yang dipilih oleh peserta dan menggunakan aplikasi Sistem Seleksi Elektronik (SSE). SSE adalah aplikasi ujian yang menggunakan komputer (PC/Laptop). Melalui SSE, pelaksanaan ujian tidak lagi menggunakan kertas (paperless), baik untuk naskah soal maupun lembar jawaban.

KETENTUAN UMUM

1. Peserta yang berhak mendaftar adalah siswa pada Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/SPM/PDF/PKPPS/sederajat lulusan tahun 2022, 2023, dan 2024.

2. Peserta lulusan tahun 2022 dan 2023 wajib memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL), dan Peserta lulusan 2024 wajib memiliki salah satu dari Surat Keterangan Lulus (SKL)/Pengumuman Lulus/KTP/Kartu Siswa.

3. Peserta wajib memiliki:
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
  • Email yang aktif dan dapat dihubungi;
  • Nomor WhatsApp yang aktif dan dapat dihubungi.
4. Peserta melakukan pendaftaran secara mandiri pada laman https://um.ptkin.ac.id.

5. Peserta melakukan pembayaran biaya pendaftaran melalui bank yang ditetapkan oleh Panitia Nasional.

6. Peserta memilih maksimal 3 (tiga) Program Studi pada PTKIN/PTN.

7. Peserta memilih PTKIN/PTN Titik Lokasi Ujian.

8. Pendaftaran peserta dinyatakan selesai apabila peserta telah melakukan Finalisasi Pendaftaran.

BIAYA PENDAFTARAN

Biaya pendaftaran sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah), belum termasuk biaya tambahan jika transaksi menggunakan bank selain Bank Mandiri.

ALUR PENDAFTARAN

1. Calon peserta mendaftar Akun UM-PTKIN. Pilih Daftar Bagi Calon Pendaftar yang memiliki NISN dan belum memiliki akun SPAN-PTKIN. Username dan Password didapat setelah melakukan pendaftaran dan dikirim melalui email yang dicantumkan saat pendaftaran akun UM-PTKIN.

2. Pilih Login. Gunakan Username/NISN dan Password.

3. Mengisi biodata secara online di https://um.ptkin.ac.id/ atau menggunakan aplikasi mobile Android UM-PTKIN 2024 hingga mendapat INVOICE dan nomor VA (Virtual Account), Informasi nominal yang harus dibayarkan serta tatacara pembayaran.

4. Calon peserta melakukan pembayaran pada Channel Pembayaran Bank Mandiri atau Bank lain dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Melalui Bank Mandiri, pembayaran dapat dilakukan di seluruh Teller Kantor Cabang Bank Mandiri, ATM Bank Mandiri, LIVIN by Mandiri dengan menunjukkan / memasukkan nomor VA/Kode Bayar.
  • Selain Bank Mandiri, pembayaran dapat dilakukan di ATM Bank lain, dan Transfer dengan Nomor Rekening tujuan ke VA (Virtual Account) melalui Bank Non-Mandiri di seluruh Indonesia yang mendukung transfer antar bank dengan nomor VA (Virtual Account) sebagai nomor rekening tujuan . (ada tambahan biaya tergantung mitra).
5. Peserta mendapat bukti pembayaran. Biaya seleksi yang sudah dibayar tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.

6. Peserta melanjutkan pendaftaran online di https://um.ptkin.ac.id/ atau menggunakan aplikasi mobile Android UM-PTKIN 2024 dengan mengecek status pembayaran, kemudian dilanjutkan dengan memilih program studi dan PTKIN/PTN titik lokasi ujian hingga cetak kartu peserta ujian.

7. Mengikuti ujian SSE UM-PTKIN pada PTKIN/PTN titik lokasi ujian yang dipilih oleh peserta.

MATERI UJIAN UM-PTKIN TAHUN 2024

1. Penalaran Akademik (PA) mengukur kemampuan potensi calon mahasiswa yang dapat menghantarkan penyelesaian dan keberhasilan studi di jenjang strata satu. TPA terdiri atas:
  • Penalaran Verbal berupa kemampuan pemahaman berbahasa secara tertulis dan ketrampilan bahasa yang berdasarkan struktur dan aturan bahasa baik dalam kata, kalimat, maupun narasi;
  • Penalaran Gambar berupa kemampuan dalam menvisualisasikan dan memahami objek atau simbol secara abstrak. Penalaran gambar sangat cocok untuk memprediksi kreativitas calon mahasiswa;
  • Penalaran Kuantitatif berupa kemampuan menerapkan konsep hitungan, logika angka, simbol numerical dalam berpikir sistematis dan memecahkan masalah. Konteks dalam tes penalaran “gambar” bersifat umum, sedangkan konteks dalam penalaran “verbal” dikaitkan dengan aspek-aspek dalam kehidupan sehari-hari yang meliputi masalah keindonesiaan, keislaman, sains dan teknologi, Pendidikan, Kesehatan, ekonomi dan bisnis, dan seni budaya dan olah raga.
2. Penalaran Matematika mengukur kemampuan peserta dalam memahami dan menganalisis isi bacaan sederhana dengan menggunakan penalarannya guna memecahkan permasalahan kehidupan sehari-hari melalui penerapan konsep, prosedur dan fakta dalam matematika. Bacaan tersebut dielaborasi melalui beragam representasi (grafik/ tabel/bagan atau representasi lainnya) untuk memprediksi dan/atau mengambil keputusan yang dibutuhkan mereka sebagai bekal dalam menghadapi tuntutan hidup abad ke-21.

3. Literasi membaca mengukur kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dalam konteks sosio humaniora dan konteks sains serta jenis teks Bahasa Arab untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu yang moderat dan unggul sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif dan proporsional.

4. Literasi Ajaran Islam mengukur kemampuan memahami, menerapkan dan menganalisis materi ajaran Islam meliputi Al-Quran, Hadis, Fikih dan Sejarah Kebudayaan Islam dalam konteks personal, masyarakat, global dan moderasi untuk mewujudkan masyarakat madani. Penguasaan literasi ajaran Islam ini sangat penting untuk menanamkan kepribadian yang baik dan memperkuat iman serta mengaplikasikan ajaran Islam dalam kehidupan individu sehari-hari maupun dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

Juknis Pendaftaran UM-PTKIN Tahun 2024

Juknis Pendaftaran UM-PTKIN Tahun 2024

Juknis Pendaftaran UM-PTKIN Tahun 2024
Juknis Pendaftaran UM-PTKIN Tahun 2024


A. Definisi

Berikut beberapa definisi yang yang dapat dalam petunjuk teknis:

1. PTKIN adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang terdiri dari Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).

2. PTN adalah Perguruan Tinggi Negeri dengan izin Program Studi dikeluarkan oleh Kementerian Agama, yang terdiri dari Universitas, Institut dan Sekolah Tinggi.

3. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional.

4. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional.

5. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

6. SPM adalah Satuan Pendidikan Mu’adalah.

7. PDF adalah Pendidikan Diniyah Formal.

8. PKPPS adalah Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah.

B. Ketentuan Umum Pendaftaran UM-PTKIN


1. Peserta yang berhak mendaftar adalah siswa pada Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/SPM/PDF/PKPPS/sederajat lulusan tahun 2022, 2023 dan 2024.

2. Peserta lulusan tahun 2022 atau 2023 wajib memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Peserta lulusan tahun 2024 wajib memiliki salah satu dari Surat Keterangan Lulus (SKL)/Pengumuman Lulus/KTP/Kartu Siswa.

3. Peserta wajib memiliki:
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
  • Email yang aktif dan dapat dihubungi;
  • Nomor WhatsApp yang aktif dan dapat dihubungi.
4. Peserta melakukan pendaftaran secara mandiri pada laman https://um.ptkin.ac.id.

5. Peserta melakukan pembayaran biaya pendaftaran melalui bank yang ditetapkan oleh Panitia Nasional.

6. Peserta memilih maksimal 3 (tiga) Program Studi pada PTKIN/PTN.

7. Peserta memilih PTKIN/PTN Titik Lokasi Ujian.

8. Pendaftaran peserta dinyatakan selesai apabila peserta telah melakukan Finalisasi Pendaftaran dan mencetak Kartu Peserta Ujian

C. Jadwal Pelaksanaan UM-PTKIN

Jadwal Pelaksanaan UM-PTKIN Tahun 2024
Catatan :
Pelaksanaan Ujian SSE UM-PTKIN tercantum pada masing-masing Kartu Peserta Ujian
dan dilaksanakan pada PTKIN/PTN Titik Lokasi Ujian yang dipilih oleh Peserta dengan
ketentuan yang telah ditetapkan.

Selengkapnya tentang Juknis Pendaftaran UM-PTKIN Tahun 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Pemberlakuan Aturan Baru tentang Seragam Sekolah Itu Tidak Benar

Pemberlakuan Aturan Baru tentang Seragam Sekolah Itu Tidak Benar Aturan Seragam Sekolah

Pemberlakuan Aturan Baru tentang Seragam Sekolah Itu Tidak Benar Aturan Seragam Sekolah
Pemberlakuan Aturan Baru tentang Seragam Sekolah Itu Tidak Benar Aturan Seragam Sekolah


Aturan Seragam Sekolah

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022

tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah

Manfaat Peraturan Seragam Di Sekolah :

  • Menanam dan menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebersamaan
  • Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan
  • Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi
  • Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab
Pakaian Seragam Terdiri Atas :

1. Seragam Nasional
2. Seragam Pramuka
  • Selain pakaian seragam, sekolah juga dapat mengatur pakaian khas sekolah
  • Pemerintah daerah dapat mengatur pakaian adat dengan memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa
Informasi tentang pemberlakuan aturan baru tentang seragam setelah ldulfitri 2024 yang beredar di media sosial dan grup percakapan adalah TIDAK BENAR.

Mari simak kembali aturan tentang seragam yang telah ditetapkan sejak 2022 lalu.

Ingat, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau Penerimaan Peserta Didik Baru.

Siaran Pers Tahun 2024, BKN Tidak Melakukan Pendataan Ulang Non-ASN

Siaran Pers Tahun 2024, BKN Tidak Melakukan Pendataan Ulang Non-ASN

Siaran Pers Tahun 2024, BKN Tidak Melakukan Pendataan Ulang Non-ASN

Siaran Pers Tahun 2024, BKN Tidak Melakukan Pendataan Ulang Non-ASN



[SIARAN PERS]
Nomor: 005/RILIS/BKN/IV/2024
Jakarta,18 April 2024

Tahun 2024, BKN Tidak Melakukan Pendataan Ulang Non-ASN Proses Pendataan Non-ASN telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022. Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Pendataan pegawai honorer bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN. Hal ini juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.

Pada tahap finalisasi yang berlangsung pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga Non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data Tenaga Non-ASN pada kanal informasinya. Selanjutnya hasil pendataan Non-ASN telah disampaikan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah. Selain itu, tenaga honorer dapat mengecek hasil pendataan Non-ASN pada masing-masing Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP instansinya.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Saat ini BKN sedang melakukan verifikasi data Non-ASN yang terdapat dalam database BKN.

Selanjutnya, BKN tidak melakukan pendataan Tenaga Non-ASN tahun 2024. Kebijakan mengenai Pendataan Non-ASN selanjutnya akan diatur dalam RPP (Rancangan Peraturan Perundang-undangan) Manajemen ASN.

Selengkapnya tentang Siaran Pers Tahun 2024, BKN Tidak Melakukan Pendataan Ulang Non-ASN bisa DOWNLOAD DISINI 

Surat Edaran Seleksi Calon Instruktur Nasional Penguatan Moderasi Beragama

Surat Edaran Seleksi Calon Instruktur Nasional Penguatan Moderasi Beragama

Surat Edaran Seleksi Calon Instruktur Nasional Penguatan Moderasi Beragama
Surat Edaran Seleksi Calon Instruktur Nasional Penguatan Moderasi Beragama



Nomor : B-268/BD/HM.01/04/2024 18 April 2024
Sifat : Biasa
Lampiran : 1 lembar
Perihal : Seleksi Calon Instruktur Nasional Penguatan Moderasi Beragama

Kepada Yth.
Daftar undangan terlampir

Dengan hormat, dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI akan menjaring calon Instruktur Nasional Moderasi Beragama Angkatan IV dan V tahun 2024.

Untuk itu, kami mengundang pejabat/pegawai/akademisi/kader dari Kementerian/Unit Kerja/Perguruan Tinggi/ Organisasi/Institusi Saudara untuk mengikuti seleksi calon Instruktur Nasional Penguatan Moderasi Beragama dengan ketentuan, sebagai berikut:

1. Peserta seleksi adalah Pejabat Fungsional Madya/Utama/pegawai/akademisi/kader di Bidang Pengembangan/Pelatihan SDM/aktivis/pengurus organisasi keagamaan;

2. Peserta seleksi memiliki pemahaman, cara pandang, sikap, dan perilaku keagamaan yang moderat sesuai penilaian pimpinan unit/organisasi/institusi;

3. Berusia antara 30 – 55 tahun;

4. Sehat jasmani dan rohani;

5. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai instruktur atau trainer;

6. Melakukan registrasi sebagai peserta seleksi Calon Instruktur Nasional melalui tautan https://forms.gle/uMJEewpDCZwthYwZ7 paling lambat tanggal 27 April 2024 pukul 16.00 WIB, dengan menyertakan (file pdf):
  • Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae), yang berisi data diri, nama media sosial aktif yang dimiliki (Instagram, Facebook, Youtube, Tiktok, Twiter, atau lainnya);
  • Esai karya sendiri tentang Moderasi Beragama sebanyak 700 s.d. 1.000 kata;
  • Surat rekomendasi dari pimpinan unit/organisasi/institusi.
7. Tahapan seleksi:
  • Seleksi administratif dan penilaian esai/artikel akan dilaksanakan pada tanggal 29 – 30 April 2024;
  • Wawancara peserta yang lolos seleksi administrasi pada tanggal 2 – 3 Mei 2024;
  • Pengumuman kelulusan peserta seleksi pada tanggal 7 Mei 2024.
8. Peserta seleksi yang mendaftar, memenuhi ketentuan, dan terpilih akan dihubungi oleh Tim Panitia Seleksi dan diikutsertakan dalam Pelatihan Instruktur Nasional Penguatan Moderasi Beragama Angkatan IV dan V Tahun 2024;

9. Pelatihan akan dilaksanakan dalam dua tahap: Tahap pertama akan dilaksanakan selama 6 hari pada tanggal 13 – 18 Mei 2024 dan tahap kedua akan dilaksanakan selama 4 hari pada tanggal 28 – 31 Mei 2024.

Selengkapnya tentang Surat Edaran Seleksi Calon Instruktur Nasional Penguatan Moderasi Beragama bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Informasi lebih lanjut dapat menghubung Sdri. Yanti (HP.087771602447).

Demikian, atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Lampiran Surat
Nomor : B-268/BD/HM.01/04/2024
Tanggal : 18 April 2024

Kepada Yth.
  1. Sekretraris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  2. Sekretraris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  3. Sekretraris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
  4. Sekretraris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia
  5. Sekretraris Jenderal Kementerian Dalam Negeri
  6. Sekretraris Jenderal Kementerian Luar Negeri
  7. Sekretraris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
  8. Sekretraris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
  9. Sekretraris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  10. Sekretraris Jenderal Kementerian Pemuda dan Olahraga
  11. Sekretraris Jenderal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
  12. Sekretraris Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  13. Sekretraris Jenderal Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  14. Sekretraris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan
  15. Sekretraris Jenderal Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  16. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi seluruh Indonesia
  17. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  18. Kepala Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  19. Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN)
  20. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
  21. Pangdam Jaya Jayakarta
  22. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur
  23. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Tengah
  24. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Provinsi Kep. Bangka Belitung
  25. Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Anshor
  26. Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik
  27. Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia
  28. Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama
  29. Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
  30. Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah
  31. Ketua Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah
  32. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (NU)
  33. Ketua Umum Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (NU)
  34. Ketua Umum Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (PERADAH)
  35. Sekretaris Jenderal Sekretariat Bersama Persaudaraan Muda-Mudi Vihara-vihara Buddhayana Indonesia (Sekber PMVB)

Kumpulan Juknis Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024

Kumpulan Juknis Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024

Kumpulan Juknis Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024

Kumpulan Juknis Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024



Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.

Pendaftaran dibuka dari 18 April – 18 Mei 2024 untuk 10 pilihan program bantuan. Pengajuan bantuan dilakukan melalui aplikasi Pusaka dan atau Simba. Petunjuk Teknis bisa diakses dengan klik: Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024.

Kemenag menegaskan bahwa pemberian bantuan tidak dipungut biaya. Kemenag mengingatkan masyarakat agar waspada dengan segala bentuk penipuan pemberian bantuan yang mengatasnamakan Kementerian Agama.

Segala informasi pengelolaan bantuan hanya disampaikan melalui tata persuratan resmi (tanda tangan elektronik) yang bisa dicek validasinya dengan mengikuti keterangan pada bagian bawah surat (Token Surat) dan/atau melalui Akun SIMBA masing-masing.

Berikut daftar Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024:

1. Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi PesantrenSelengkapnya tentang Juknis Peningkatan Bantuan Digitalisasi Pesantren 2024 bisa DOWNLOAD DISINI

2. Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren  Selengkapnya tentang Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024 bisa DOWNLOAD DISINI 

3. Juknis Bantuan Rehab Asrama Pesantren Selengkapnya tentang Juknis Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024 bisa DOWNLOAD DISINI 

4. Juknis Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Selengkapnya tentang Juknis Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024 bisa DOWNLOAD DISINI 

5. Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Selengkapnya tentang Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024 bisa DOWNLOAD DISINI 

6. Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Selengkapnya tentang Juknis Bantuan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 bisa DOWNLOAD DISINI 

7. Juknis Bantuan Oprasional Pendidikan MDT (Madrasah Diniyah Takmiliyah) Selengkapnya tentang Juknis Bantuan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 bisa DOWNLOAD DISINI 

8. Juknis Bantuan Oprasional Pendidikan LPQ (Lembaga Pendidikan Al-Qur’an) Selengkapnya tentang Juknis Bantuan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 bisa  DOWNLOAD DISINI 

9. Juknis Bantuan Oprasional Pendidikan PDF (Pendidikan Diniyah Formal)Selengkapnya tentang Juknis Bantuan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 bisa  DOWNLOAD DISINI 

10. Juknis Bantuan Oprasional Pendidikan SPM (Satuan Pendidikan Muamalah) Selengkapnya tentang Juknis Bantuan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 bisa DOWNLOAD DISINI 

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Nomor : B-3192/SJ/B.III/KP.02....