Selasa, 13 Agustus 2024

Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Tahun Anggaran 2024

Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Tahun Anggaran 2024


Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Tahun Anggaran 2024

Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Tahun Anggaran 2024

Nomor        : B-884.2/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/08/2024                                            08 Agustus 2024
Lampiran    : 1 (satu) berkas
Hal              : Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Tahun Anggaran 2024

Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Seluruh Indonesia

Dengan hormat,

Dalam rangka Optimalisasi Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (BOP RA) Tahun Anggaran 2024, disampaikan hal sebagai berikut:

A. Dana BOS madrasah swasta dan BOP RA untuk alokasi tahap II mengalami Automatic Adjustment (pencadangan anggaran) sebesar Rp. 89.246.787.000,- untuk BOP RA dan Rp 2.517.108.300.000,- untuk BOS Madrasah.

1. rincian Automatic Adjustment sebagai berikut:

rincian Automatic Adjustment

2. Sesuai data pada tabel diatas maka :

  • Total alokasi tahap II yang dapat disalurkan (tidak terkena blokir) sebesar Rp.317.197.113.000,- (BOP RA) dan Rp. 1.575.317.410.860,- (BOS Madrasah);
  • Anggaran tahap II yang masih terblokir (berstatus Automatic Adjustment) sebesar Rp. 89.246.787.000,- (BOP RA) dan Rp 2.517.108.300.000,- (BOS Madrasah);
  • Anggaran berstatus Automatic Adjustment adalah blokir sementara;
  • Penyaluran Anggaran yang berstatus Automatic Adjustment akan diinformasikan lebih lanjut.
3. Rincian alokasi tahap II per lembaga dapat dilihat pada Portal BOP RA Kemenag: https://bos.kemenag.go.id dan Aplikasi eRKAM https://erkam.kemenag.go.id/

4. Menginformasikan kepada semua penerima BOS/BOP RA TA 2024 bahwa kegiatan unggah dokumen persyaratan pencairan BOS/BOP RA Tahap II TA 2024, berkas yang diunggah adalah sebagai berikut:
  • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I Tahun 2024 atau LPJ Tahap II Tahun 2023 (Bagi lembaga/satuan pendidikan yang tidak menerima BOS atau BOP RA Tahap I Tahun 2024)
  • Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB)
  • Surat permohonan pencairan dengan nominal sesuai dengan nominal Tahap II pada akun lembaga
  • Kwitansi Penerimaan Bantuan Tahap II.
5. Menginformasikan bahwa Pengajuan Tahap II akan dibatasi maksimal sampai dengan Oktober 2024, yang akan dibagi menjadi :
  • Batch 1 : Pengajuan : 13 s.d. 21 Agustus 2024; Verifikasi : 13 s.d. 23 Agustus 2024
  • Batch 2 : Pengajuan : 30 Agustus s.d. 8 September 2024; Verifikasi : 30 Agustus s.d. 10 September 2024
  • Batch 3 : Pengajuan : 15 s.d. 22 September 2024; Verifikasi : 15 s.d. 24 September 2024
  • Batch 4 : Pengajuan : 01 s.d. 09 Oktober 2024; Verifikasi : 1 s.d. 11 Oktober 2024
6. Menginstruksikan kepada Tim BOS Kanwil Provinsi/TIP dan Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota/TIK untuk melakukan verifikasi atas dokumen yang diunggah oleh madrasah dengan ketentuan:
  • Jenjang RA, MI dan MTs diverifikasi oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota;
  • Jenjang MA diverifikasi oleh Tim BOS Kanwil Provinsi.
7. Tim BOS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan monitoring dan supervisi atas proses penyaluran tahap II dan melakukan koordinasi dengan Tim BOS Pusat.

8. Kendala, pertanyaan, dan layanan konsultasi serta dukungan terkait pengelolaan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2024 ini dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care setiap hari Senin s.d Jum’at, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB:

1. layanan Madrasah Digital Care melalui:
  • https://bos.kemenag.go.id
  • https://madrasahreform.kemenag.go.id
2. email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id

3. whatsapp official MDC: 081119686999 (chat whatsapp only).


Sahabat Ayo DONASI





LIHAT JUGA:





LIHAT JUGA: TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA


LIHAT JUGA: ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI8

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA: BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN



LIHAT JUGA:



Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram Sahabat Yayasan Ar-Raihan Belalau Klik disini

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 1 KLIK DISINI

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 2 KLIK DISINI

Guru Youtuber KLIK DISINI

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI


Selengkapnya tentang Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Tahun Anggaran 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Demikian hal ini disampaikan, selanjutnya dimohon untuk dapat menyampaikan surat ini kepada semua madrasah di wilayah Saudara. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

POS Penyelenggaraan AKMI Tahun 2024

POS Penyelenggaraan AKMI Tahun 2024

POS Penyelenggaraan AKMI Tahun 2024

A. Latar Belakang

Perkembangan dunia yang begitu cepat dan sering tidak bisa diduga-duga dalam berbagai bidang kehidupan, menuntut adanya penyesuaian dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan pembelajaran di madrasah.

Hal tersebut berdampak pada proses kegiatan pembelajaran, yang tidak hanya membekali peserta didik pada bidang keilmuan semata. Namun, lebih dari itu untuk menyiapkan peserta didik agar memiliki karakter yang kuat, berakhlak mulia, moderat, berwawasan luas serta memiliki kemampuan berpikir atau bernalar kritis sesuai dengan kebutuhan kecakapan Abad ke-21 yaitu kritis, kreatif, komunikatif dan kolaboratif.

Menyikapi fenomena di atas, maka perlu penyiapan peserta didik di madrasah agar mereka kelak menjadi generasi Emas Indonesia di tahun 2045. Hal itu menjadi penting, sebab mereka akan menjadi calon pemimpin masa depan yang akan membangun peradaban bangsa Indonesia dalam kancah percaturan dunia menuju kemajuan, kejayaan dan kemakmuran.

Berdasarkan paparan yang telah dikemukakan, Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) peserta didik merupakan isu penting dan mendesak yang diperlukan madrasah di Indonesia saat ini. AKMI sebagai asesmen yang komprehensif dengan sasaran untuk mendiagnosis kelebihan dan kelemahan siswa pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya pada jenjang MI, MTs dan MA.

Hasil asesmen akan digunakan oleh guru dan madrasah sebagai sarana untuk memperbaiki kualitas pembelajaran. Melalui AKMI, seluruh civitas madrasah diajak membuka paradigma dalam penguatan pembelajaran berfokus pada peningkatan kemampuan berpikir atau bernalar, sehingga para lulusan madrasah memiliki keterampilan lebih tinggi dalam memecahkan masalah-masalah berbasis saintifik dan bersifat humanis.

Dalam rangka standardisasi penyelenggaraan AKMI, maka disusun suatu Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan AKMI sebagai panduan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan AKMI Tahun 2024.

B. Tujuan dan Fungsi AKMI

1. AKMI bertujuan untuk pemetaan mutu pendidikan dan mengukur kompetensi peserta didik madrasah pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya.
2. AKMI berfungsi sebagai:
  • Bahan pemetaan mutu pendidikan di madrasah
  • Bahan referensi akademik dalam mendiagnosa dan tindak lanjut perbaikan proses pembelajaran.
  • Sebagai bahan dalam menyusun program maupun intervensi kebijakan pemerintah dalam peningkatan mutu pendidikan di madrasah.

C. Sasaran AKMI

Yang menjadi sasaran AKMI adalah siswa kelas 5 (lima) Madrasah Ibtidaiyah, siswa kelas 8 (delapan) Madrasah Tsanawiyah dan siswa kelas 11 (sebelas) Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan.

D. Pengertian

Dalam Prosedur Operasional Standar (POS) ini yang dimaksud dengan:
  1. Prosedur Operasi Standar Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia yang selanjutnya disebut POS AKMI adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia.
  2. Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia yang selanjutnya disingkat AKMI adalah evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah dalam Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains dan Literasi Sosial Budaya. Dari evaluasi ini dihasilkan informasi penting untuk perbaikan pembelajaran di madrasah.
  3. Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat.
  4. Literasi Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.
  5. Literasi Sains adalah kemampuan dalam menggunakan pengetahuan sains (pengetahuan konten, pengetahuan prosedural, pengetahuan epistemik) untuk menjelaskan femonena alam secara ilmiah, mengevaluasi dan merancang penyelidikan ilmiah, serta menafsirkan data dan bukti secara ilmiah.
  6. Literasi Sosial Budaya adalah kemampuan memahami, menerima, respek, serta berpikir kritis dan reflektif dalam menyikapi realitas sosial maupun realitas budaya yang berbeda, serta menggunakannya untuk meningkatkan pengetahuan dan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
  7. AKMI Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut AKMI BK adalah asesmen yang dilaksanakan dengan menggunakan komputer secara online dan/atau semi online sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal.
  8. Pelaksana AKMI adalah lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis AKMI pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
  9. Satuan Pendidikan adalah lembaga pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama RI pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  10. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
  11. Tim Teknis AKMI adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai petugas teknis dalam melakukan verifikasi dan pendampingan satuan pendidikan sebagai pelaksana AKMI.
  12. Database Manager yang selanjutnya disingkat DM adalah petugas yang diberi wewenang memberi layanan bantuan pada aspek teknis pengelolaan AKMI pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  13. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi pelaksanaan AKMI di ruang asesmen.
  14. Teknisi adalah petugas pengelola sarana komputer dan jaringan di madrasah pelaksana AKMI.
  15. Pengawas adalah pendidik/tenaga kependidikan yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan AKMI di ruang asesmen.
  16. Bahan AKMI adalah instrumen berupa seperangkat butir-butir soal yang digunakan untuk AKMI dalam bentuk digital yang harus dijaga keamanannya, kerahasiaannya dan ketepatan waktunya untuk digunakan saat asesmen.
  17. Education Management Information System yang selanjutnya disebut EMIS adalah sistem pengelolaan data pendidikan berbasis elektronik pada Kementerian Agama.
  18. Daftar Nominasi Sementara yang selanjutnya disebut DNS adalah daftar peserta didik yang telah didaftarkan dan untuk diverifikasi oleh satuan pendidikan.
  19. Daftar Nominasi Tetap yang selanjutnya disebut DNT adalah daftar peserta didik yang telah diverifikasi dan diberi nomor peserta AKMI.
  20. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
  21. Menteri adalah Menteri Agama Republik Indonesia.
  22. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
  24. Direktur adalah Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah.
  25. Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

PESERTA AKMI

A. Satuan Pendidikan Peserta AKMI

  1. Satuan pendidikan yang dapat melaksanakan AKMI adalah madrasah yang telah memiliki ijin operasional dan termasuk dalam daftar peserta AKMI tahun 2024;
  2. Satuan pendidikan yang melaksanakan AKMI adalah madrasah jenjang MI, MTs, dan MA/MAK baik Negeri dan Swasta yang terdaftar dalam pangkalan data EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
  3. Satuan pendidikan yang melaksanakan AKMI Tahun 2024 meliputi 6.183 MI, 4.483 MTs, dan 2.334 MA.

B. Peserta AKMI pada satuan Pendidikan

  1. Peserta didik yang duduk di kelas 5 (lima) Tahun Pelajaran 2024/2025 dari MI yang menjadi pelaksana AKMI.
  2. Peserta didik yang duduk di kelas 8 (delapan) Tahun Pelajaran 2024/2025 dari MTs yang menjadi piloting pelaksana AKMI.
  3. Peserta didik yang duduk di kelas 11 (sebelas) Tahun Pelajaran 2024/2025 dari MA/MAK yang menjadi piloting pelaksana AKMI.

C. Persyaratan Peserta AKMI

  1. Peserta didik terdaftar dalam pangkalan data EMIS yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid
  2. Peserta didik masih aktif belajar pada MI, MTs dan MA/MAK
  3. Peserta didik duduk di kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), kelas 11 (sebelas) pada saat pelaksanaan AKMI
  4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca/ penglihatan tidak wajib mengikuti AKMI

D. Hak dan Kewajiban Peserta AKMI

1. Hak peserta AKMI

a. Setiap peserta AKMI berhak mendapat pelayanan dalam mengikuti AKMI, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Setiap peserta AKMI berhak mendapatkan hasil asesmen dalam bentuk deskripsi diagnosis.

2. Kewajiban Peserta AKMI

  • Setiap peserta AKMI wajib mengikuti semua literasi (literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya)
  • Setiap peserta asesmen wajib mematuhi tata tertib AKMI.

E. Pendaftaran Tim Madrasah dan Peserta AKMI

  1. Admin madrasah mendapatkan akun madrasah melalui Admin Kankemenag Kabupaten/Kota atau DM Kankemenag Kabupaten/Kota.
  2. Admin madrasah menunjuk Proktor dan Pengawas ruangan sesuai dengan jumlah server dan jumlah siswa di madrasah.
  3. Proktor dan Pengawas Ruangan mendapatkan akun untuk masuk ke dalam aplikasi AKMI dengan terlebih dahulu melengkapi data diri dan mengunggah berkas administrasi yang dibutuhkan.
  4. Pengelola data di setiap madrasah (operator) mendata peserta didik yang memiliki NISN valid yang ada di madrasahnya masing-masing
  5. Pengelola data di setiap madrasah (operator) menginput data peserta didik pada pangkalan data EMIS
  6. Pendaftaran peserta didik ke aplikasi AKMI melalui mekanisme tarik data dari pangkalan data EMIS ke laman pendataan AKMI.
  7. Pengelola data di setiap madrasah (operator) melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) peserta didik (daftar nominative sementara/DNS) pada sistem Pangkalan Data AKMI (PD-AKMI)
  8. Daftar peserta yang telah masuk PD-AKMI (daftar nominative tetap/DNT) selanjutnya diberi nomor peserta secara komputerisasi oleh panitia pusat.
  9. Pengelola data pada madrasah (operator) mencetak nomor peserta AKMI.
  10. Pengelola data pada madasah (operator) melakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan asesmen pada PD-AKMI.
  11. Data peserta asesmen yang sudah valid pada PD-AKMI selanjutnya disinkron ke laman web AKMI.
Sahabat Ayo DONASI





LIHAT JUGA:





LIHAT JUGA: TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA


LIHAT JUGA: ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI8

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA: BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN



LIHAT JUGA:



Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram Sahabat Yayasan Ar-Raihan Belalau Klik disini

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 1 KLIK DISINI

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 2 KLIK DISINI

Guru Youtuber KLIK DISINI

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI

Selengkapnya tentang POS Penyelenggaraan AKMI Tahun 2024 bisa  DOWNLOAD DISINI 

9 Langkah agar Orang Tua Tenang saat Anaknya Mondok di Pesantren

9 Langkah agar Orang Tua Tenang saat Anaknya Mondok di Pesantren



Berpisah dengan anak yang harus mondok di pesantren menjadi ujian tersendiri bagi orang tua. Biasanya sosok 'malaikat kecil' ini tiap hari mewarnai suasana rumah. 

Namun tiba-tiba harus pergi berpisah untuk menuntut ilmu. Tentu terselip rasa berat untuk melepaskannya.  Agar orang tua tenang dan ikhlas melepas anaknya untuk mondok di pesantren ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. 

Pengamat keluarga dari Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Abdul Qodir Zaelani menyebut 9 hal yang bisa dilakukan oleh para orang tua.  

Pertama, saat akan memasukkan anaknya ke pesantren, orang tua harus memastikan dulu kredibilitas pesantren dengan mencari informasi pesantren yang akan dipilih dari berbagai sisi. Jangan hanya tergiur dengan fasilitas fisiknya saja, namun lebih dari itu, kurikulum dan paham keislamannya juga harus diperhatikan. 

"Jangan hanya ikut-ikutan tren. Harus mempelajari dan menelisik informasi yang utuh terhadap pesantren sehingga bisa melihat pesantren yang dituju dari berbagai sisi," ungkapnya, Rabu (27/7/2022).  

Kedua, orang tua harus mengkomunikasikan kepada anak beberapa tahun sebelum waktunya mondok di pesantren. Jelaskan kepada mereka kenapa harus mondok, apa dan di bagaimana pentingnya mondok, dan hal lainnya yang memicu anak untuk pergi ke pondok. Hal ini akan memberi gambaran pada anak tentang mondok di pesantren. 

"Komunikasi tersebut dikuatkan dengan informasi pondok bisa melalui Youtube atau langsung ke pondok pesantren yang akan dituju. Tujuannya, keputusan anak untuk pesantren bersifat intrinsik. Sehingga, ketika kita tawarkan anak untuk mondok, dengan sendirinya ia akan mengatakan “saya mau mondok”," jelasnya. 

Jika anak mondok di pesantren karena kesadaran dirinya sendiri, maka mental anak sudah terbangun dan apapun aturan yang diberikan pondok akan dijalani semaksimal mungkin. Ini tentu akan menjadikan orang tua tenang.  

Ketiga, jika anak sudah masuk di pesantren, maka orang tua harus mengikhlaskannya meskipun terasa berat. Apalagi orang tuanya belum pernah merasakan mondok di pesantren. Orang tua juga harus siap memasrahkan sepenuhnya anaknya kepada pesantren untuk dididik.  "Salah satu kepasrahan orang tua adalah percayakan sepenuhnya pengajaran dan pendidikan pesantren kepada anak. 

Karena ikhlas sepenuh hati tanpa beban, dan pasrah sepenuhnya kepada pondok untuk mendidik anak kita, merupakan hal penting bagi orang tua," ungkapnya.

Keempat, berilah nafkah anak yang di pondok dengan nafkah yang halal dan proporsional. Dengan nafkah yang halal, maka insyaallah darah yang mengalir akan membawa berkah untuk anak.  

Kelima, jika merasa kangen begitu berat, maka orang tua bisa berkirim doa dan al Fatihah untuk anak. begitupun, ketika anak tidak betah dan terdapat beragam masalah yang terjadi di pondok, maka bisa dirutinkan setiap habis shalat Maghrib membaca al fatihah untuk anak, bila perlu sampai 41 kali membaca Al-Fatihah. 

Keenam, sebaiknya bagi orang tua yang akan mengirimkan makanan ataupun oleh-oleh ke pondok, dipersiapkan juga untuk teman-temannya. 

 "Setidaknya berbagi makanan yang diberikan orang tua kepada teman-teman anak kita di pondok. Karena hal tersebut akan membantu anak kita, ketika keadaan sulit, temannya pun insyaallah akan menolongnya," ujarnya. 

Ketujuh, jaga komunikasi sesuai aturan pesantren dan terus beri motivasi untuk semangat belajar di pesantren terlebih saat pulang. Tanamkan kepada anak, bahwa pesantren adalah pilihan terbaik bagi anak untuk masa depannya kelak, seperti melatih kemandirian dan disiplin diri.  

"Terus beri semangat kepada anak untuk menimba ilmu di pesantren, serta tanamkan keikhlasan kepada anak selama di pondok pesantren," imbaunya.  

Kedelapan, orang tua terus berikhtiar dan berusaha semaksimal mungkin untuk terus membiayai kebutuhan anak di pesantren. Tentu dalam perjalanannya, kendala dana dan lainnya kadang datang kepada orang tua.  "Dengan ikhtiar yang maksimal, dan kemauan anak belajar maksimal di pesantren, insyaallah akan membawa kebaikan dan kemudahan bagi orang tua dan anak," jelasnya.  

Kesembilan, terus jalin komunikasi vertikal dengan doa kepada Allah swt dan juga komunikasi horizontal dengan pengurus dan pengasuh pesantren untuk mengetahui perkembangan anak dalam pendidikan. Dengan komunikasi yang lancar dan baik, maka jika ditemui kendala bisa diselesaikan dengan cepat dan baik.

Sumber: https://www.nu.or.id/daerah/9-langkah-agar-orang-tua-tenang-saat-anaknya-mondok-di-pesantren-oy9Il

Sahabat Ayo DONASI





LIHAT JUGA:





LIHAT JUGA: TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA


LIHAT JUGA: ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI8

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA: BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN



LIHAT JUGA:



Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram Sahabat Yayasan Ar-Raihan Belalau Klik disini

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 1 KLIK DISINI

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 2 KLIK DISINI

Guru Youtuber KLIK DISINI

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI

Rabu, 07 Agustus 2024

ISTILAH-ISTILAH DALAM KURIKULUM MERDEKA

ISTILAH-ISTILAH DALAM KURIKULUM MERDEKA


Berikut Istilah-Istilah dalam kurikulum merdeka:

  1. Prota (program tahunan) tetap
  2. Promes diganti prosem (program semester).
  3. Silabus diganti ATP (alur tujuan pembelajaran).
  4. KI (kompetensi isi) diganti CP (capaian pembelajaran).
  5. Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) diganti modul ajar.
  6. KD (kompetensi dasar)  diganti TP (tujuan pembelajaran).
  7. KKM (kriteria ketuntasan minimal) diganti KKTP (kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran).
  8. IPK (indeks prestasi kumulatif) diganti IKTP (indikator ketercapaian tujuan pembelajaran).
  9. Penilaian harian (PH) diganti sumatif.
  10. Penilaian tengah semester (PTS) diganti STS (sumatif tengah semester).
  11. PAS (penilaian akhir semestar) diganti SAS (sumatif akhir semester).
  12. Indikator soal diganti dengan indikator asesmen.
  13. Penilaian teman sejawat diganti formatif.
  14. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) diganti Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) 

Capaian Pembelajaran Setiap Fase: Deskripsi yang mencakup pengetahuan, keterampilan, serta kompetensi umum. Selanjutnya diturunkan menjadi capaian pembelajaran menurut elemen yang dipetakan berdasarkan perkembangan siswa. Pembagian fase dalam CP dapat digambarkan sebagai berikut:

1) Fase A  : Pada umumnya SD/ MI Kelas 1-2

2) Fase B  : Pada umumnya SD/ MI Kelas 3-4

3) Fase C  : Pada umumnya SD/ MI Kelas 5-6

4) Fase D  : Pada umumnya SMP/ MTs Kelas 7-9

5) Fase E  : Pada umumnya SMA/ MA Kelas 10

6) Fase F : Pada umumnya SMA/ MA Kelas 11-12

Untuk SLB CP didasarkan pada usía mental yang ditetapkan berdasarkan hasil asesmen. Pembagian fase dapat digambarkan sebagai berikut:

1) Fase A  : Pada umumnya usía mental (≤7 tahun)

2) Fase B  : Pada umumnya usía mental (±8 tahun)

3) Fase C  : Pada umumnya usia mental (±8 tahun)

4) Fase D  : Pada umumnya usía mental (±9 tahun)

5) Fase E  : Pada umumnya usía mental (±10 tahun)

6) Fase F  : Pada umumnya usía mental (±10 tahun)

Senin, 05 Agustus 2024

Inilah Sasaran, Kewajiban, dan Kepesertaan Kaderisasi Baru NU

Inilah Sasaran, Kewajiban, dan Kepesertaan Kaderisasi Baru NU



Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Nusron Wahid menyebut lima sasaran kaderisasi baru di lingkungan NU yang telah diluncurkan di Gedung PBNU Jalan Kramat Raya 164 Jakarta. 

Peluncuran ini diikuti secara daring oleh pengurus NU di tingkat wilayah dan cabang se-Indonesia, serta pengurus cabang istimewa NU di seluruh dunia, pada Jumat (3/6/2022).

Pertama, Kaderisasi ini menyasar warga NU yang belum mengikuti kaderisasi di badan otonom dan berkeinginan menjadi pengurus NU. 
Kedua, Warga NU yang pernah mengikuti kaderisasi di badan otonom dan berkeinginan meningkatkan kapasitas. 
Ketiga, Kader ulama. 
Keempat, Kader teknokrat dan profesional serta intelektual NU. 
Kelima, Sasaran lain sesuai kebutuhan.

Sebagaimana diketahui, sistem kaderisasi baru di NU ini memiliki tiga jenjang yakni Pendidikan Dasar Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU), Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (P-MKNU), dan Akademi Nasional Nahdlatul Ulama (AKN-NU). 

Selain ketiga jenjang itu, terdapat satu pendidikan kaderisasi yang dikhususkan bagi para syuriyah atau calon pengurus syuriyah. Pengaderan ini disebut Pendidikan Pengembangan Wawasan Keulamaan atau PPWK.

Kaderisasi di tubuh NU yang baru diluncurkan ini merupakan hasil dari Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) di Jakarta, pada 20-22 Mei 2022 lalu, dan diatur dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) tentang Sistem Kaderisasi. 

“Bagi para PCNU yang tidak mengikuti Konbes kami akan menyampaikan sosialisasi Perkum tentang Sistem Kaderisasi hasil keputusan Konbes. Lalu pada 1 Muharram 1444, kurikulum sudah bisa dibagikan kepada semua pengurus,” kata Nusron.

Ia juga menginformasikan bagi PCNU yang hendak menggelar kaderisasi agar terlebih dulu mengirimkan surat pemberitahuan kepada PBNU, paling lambat satu pekan sebelum pelaksanaan. Kemudian mengajukan surat permohonan untuk pengiriman instruktur.

“Di hari terakhir setelah baiat diharapkan langsung sudah mengirimkan laporan, jumlah peserta dan jumlah peserta yang dibaiat, lengkap dengan CV melalui google form. Nanti kita buatkan,” ungkap Nusron.

Kewajiban pelaksanaan kaderisasi Di dalam Perkum tentang Sistem Kaderisasi juga diatur mengenai kewajiban pelaksanaan program kaderisasi. Kewajiban ini mengikat dari level pengurus besar hingga pengurus majelis wakil cabang di seluruh Indonesia. 

PBNU minimal menyelenggarakan satu kali AKN-NU dalam satu tahun. Lalu PWNU klasifikasi I wajib menyelenggarakan P-MKNU minimal dua kali dalam satu tahun, sedangkan bagi PWNU dengan klasifikasi II dan III memiliki kewajiban melaksanakan P-MKNU minimal satu kali dalam setahun.

Sementara PCNU dengan klasifikasi I wajib menyelenggarakan P-MKNU minimal satu kali dalam satu tahun. Bagi PCNU di daerah klasifikasi II dan III menyelenggarakan PD-PKPNU minimal satu kali dalam satu tahun. Terakhir untuk MWCNU klasifikasi I wajib menggelar PD-PKPNU minimal satu kali dalam setahun. 

Kepesertaan kaderisasi 

Peserta di dalam PD-PKPNU adalah setiap warga NU yang berkeinginan menjadi pengurus perkumpulan NU dan penggerak di lingkungan NU di tingkat MWC dan ranting. Sementara peserta P-MKNU adalah setiap warga NU yang pernah mengikuti dan dinyatakan lulus PKPNU dan MKNU (jalur kaderisasi lama), serta badan otonom tingkat menengah yang berkeinginan menjadi pengurus NU di tingkat cabang.

Lalu peserta AKN-NU adalah peserta yang sebelumnya sudah lulus P-MKNU dan pengaderan badan otonom tertinggi yang berkeinginan menjadi calon pengurus dan pengurus perkumpulan di tingkat wilayah dan pengurus besar. 

Di samping itu, pelaksanaan kaderisasi hanya boleh dilakukan oleh pengurus perkumpulan di semua tingkatan, mulai dari pengurus besar, wilayah, cabang, majelis wakil cabang, hingga ranting. Perkum tentang Sistem Kaderisasi mengatur bahwa PD-PKPNU dapat dilaksanakan oleh PR dan MWCNU di klasifikasi I dan/atau PC di klasifikasi II dan III.

Lalu P-MKNU dapat dilaksanakan oleh PW dan/atau PC di klasifikasi I. Sementara AKN-NU dilaksanakan oleh pengurus besar. Kemudian kaderisasi PPWK dilaksanakan oleh pengurus besar dan/atau pengurus wilayah. Semua pelaksanaan kaderisasi di semua tingkatan wajib diberitahukan kepada struktur pengurus perkumpulan setingkat di atasnya.

Sumber: https://www.nu.or.id/nasional/inilah-sasaran-kewajiban-dan-kepesertaan-kaderisasi-baru-nu-WQ0lM

Sabtu, 03 Agustus 2024

DALIL KHUTBAH

DALIL KHUTBAH

Khutbah disampaikan dengan ringkas dan jelas, khutbah tidak terlalu panjang.



عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ قَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ طُولَ صَلاَةِ الرَّجُلِ وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ فَأَطِيلُوا الصَّلاَةَ وَاقْصُرُوا الْخُطْبَةَ وَإِنَّ مِنْ الْبَيَانِ سِحْرًا (رواه مسلم وأحمد)

Artinya: Dari Ammar Ibnu Yasir (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Sesunggunguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seorang khatib adalah tanda kepahaman seseorang tentang agama. Oleh karena itu panjangkanlah shalat dan persingkatlah khutbah; sesungguhnya dalam penjelasan singkat ada daya tarik [HR Muslim dan Ahmad].

حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ الرَّبِيعِ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ قَالاَ حَدَّثَنَا أَبُو الأَحْوَصِ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ كُنْتُ أُصَلِّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَكَانَتْ صَلاَتُهُ قَصْدًا وَخُطْبَتُهُ قَصْدًا. (رواه أحمد ومسلم والترمذي والنسائي وابن ماجه)

Dari Jabir bin Samurah ia berkata; Saya pernah shalat (Jumat) bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, shalat beliau sedang dan khutbahnya juga sedang (tidak terlalu panjang atau terlalu pendek).


Sahabat Ayo DONASI





LIHAT JUGA:





LIHAT JUGA: TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA


LIHAT JUGA: ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI8

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA: BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN



LIHAT JUGA:



Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram Sahabat Yayasan Ar-Raihan Belalau Klik disini

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 1 KLIK DISINI

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 2 KLIK DISINI

Guru Youtuber KLIK DISINI

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI


Selengkapnya tentang Permohonan Data By Name By Address TPG dan Tukin Terhutang Bagi Guru Madrasah bisa DOWNLOAD DISINI 

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih.

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...